Minggu, 16 November 2025

FINAL HAND OVER (FHO) PROYEK KONSTRUKSI

Oleh : Nafriandi

Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir merupakan serah terima yang dilakukan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa, dalam pekerjaan konstruksi FHO merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, proses FHO menjadi pembeda dengan Pengadaan Barang/jasa lainnya seperti pengadaan barang, Jasa dan pekerjaan lain yang bukan pekerjaan konstruksi.



Serah terima untuk pekerjaaan Konstrusi dilakukan 2 (dua) kali dengan proses yang berurutan, masing-masing serahterima sama pentingnya, dimana sebelum serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) dilaksanakan, terlebih terlebih dahulu harus dilakukan proses serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), Pelaksanaan PHO pertanda pekerjaan dilapangan telah selesai 100 % baik secara kuantitas, kualitas dan administrasi, PHO merupakan akhir dari waktu pelaksanaan Kontrak.

Kemudian, ketika FHO telah dilaksanakan berarti masa atau waktu pemeliharaan telah berakhir dan juga telah selesainya masa atau waktu kontrak, jadi dalam kontrak kerja konstruksi lama waktu kontrak adalah waktu pelaksanaan ditambah dengan waktu pemeliharaan, Dimana waktu pelaksanaan diakhiri dengan PHO, sedangkan waktu pemeliharaan diakhiri dengan FHO, perlu diingat, ketika proyek pekerjaan konstruksi sudah PHO waktu kontrak belum selesai,

Klausul yang menekankan secara langsung atau kewajiban untuk melakukan Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (FHO) mungkin tidak kita temui secara gamblang dalam Peraturan Perundangan-undangan, namun ada klausul yang secara tidak langsung, dimana bagi kedua belah pihak yang berjanji berkewajiban untuk melakukan FHO tersebut, jika tidak dilakukan proses tersebut akan dapat berdampak pada Pengguna dan Penyedia jasa.

Klausul tersebut tersurat dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 65 ayat 2 terkait umur konstruksi yang bunyinya kira-kira seperti ini “dalam hal rencana umur konstruksi, Penyedia Jasa wajib bertanggungjawab terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi”, lebih lengkapnya silakan dibaca pasal terkait pada undang-undang dimaksud, bahasan kita fokuskan pada penyerahan akhir klausul tersebut.

Seberapa pentingkah FHO dalam pekerjaan Konstruksi?

Final Hand Over (FHO) merupakan proses penting dalam pekerjaan konstruksi, dimana proses tersebut merupakan akhir dari waktu kontrak, jika proses tersebut tidak terlaksana atau tidak dilaksanakan, maka akan berpengaruh pada umur layan konstruksi, oleh sebab itu ketika masa pemeliharaan telah selesai, maka sesegera mungkin lakukan serah terima akhir tersebut, pelaksanaan FHO menandakan selesainya waktu kontrak dan merupakan awal dari umur layan konstruksi, serta sebagai dasar dalam menilai jika terjadi kegagalan bangunan

Selesainya waktu kontrak dalam perikatan hukum antaran Pengguna dan Penyedia Jasa adalah setelah dilakukannya FHO, dimana FHO dilaksanakan setelah selesainya masa pemeliharaan, dalam pekerjaan konstruksi ketika proyek telah selesai 100 % kemudian dilaksanakan PHO, Pelaksanaan proses PHO tersebut belum merupakan berakhirnya masa atau waktu kontrak, karena proses tersebut baru mengakhiri masa pelaksanaan proyek.

Setelah masa pelaksanaan selesai yang diakhiri dengan PHO atau serah terima pertama, kemudian proses dilanjutkan pada masa pemeliharaan, dimana sebelum dilaksanakannya FHO hak dan kewajiban kedua belah pihak antara Pengguna jasa dan Penyedia jasa masih berlangsung dalam ikatan perjaanjian awal, potensi cidera janji atau wanprestasi kedua belah pihak pada masa ini masih bisa terjadi, karena waktu kontrak sampai dengan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO).  

Umur Layan Konstruksi merupakan umur rencana dalam design struktur bangunan dan diharapkan berfungsi dengan baik selama periode waktu tertentu, umur layan konstruksi bervariasi tergantung pada jenis bangunan, bahan konstruksi dan standar design yang digunakan, umur layan bangunan atau nol tahun pekerjaan konstruksi dimulai sejak dilakukan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO)

Tanggung Jawab Penyedia dalam proyek konstruksi terutama terhadap kegagalan bangunan tidak saja selama masa kontrak atau pada masa pelaksanaan ditambah masa pemeliharan, pasca serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) tanggung jawab penyedia masih ada yaitu tanggung jawab atas kegagalan bangunan, menurut Undang-undang jasa konstruksi tanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun, terkait hal ini biasanya ada klausul tersendiri dalam perjanjian atau kontrak.

Kegagalan bangunan dalam proyek konstruksi bukan saja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa tapi juga bagi semua unsur yang terlibat sesuai kapasitas masing-masing, selain penyedia jasa, pemilik proyek, konsultan dan termasuk yang mengeluarkan regulasi, perizinan jika didalamnya terdapat kesalahan, kegagalan bangunan dalam pekerjaan konstruksi ditentukan berdasarkan kontrak dan peraturan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab atas kegagalan bangunan terhitung sejak serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO).

Serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) sangat menentukan keberlangsungan konstruksi yang telah dibangun, karena FHO akan menjadi dasar umur layan konstruksi, selesainya kontrak dan menentukan tanggungjawab terhadap kegagalan bangunan, jika ada proyek konstruksi tidak melalui proses FHO, maka bisa menimbulkan dampak dengan segala konsekwensinya bagi berbagai pihak, untuk itu ketika masa pemeliharaan sudah jatuh tempo segera lakukan FHO dan pelaksanaan FHO tidak bisa dipercepat seperti PHO.      .

Mohon koreksi jika ada yang kurang berkenan

 

Salam Takzim

Rabu, 15 Oktober 2025

URGENSI KETERSEDIAAN ANGGARAN DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Oleh : Nafriandi

Pembiayaan pekerjaan di bidang Jasa konstruksi merupakan salah satu hal yang sangat penting, sehingga diatur dengan jelas dan tegas dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi terkait dengan pembiayaan beserta metode pembayarannya merupakan klausul yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan klausul tersebut merupakan hak dan kewajiban kedua belah pihak bagi yang melakukan perikatan hukum atau berkontrak.



Dalam perjanjian atau kontrak kerja dibidang Jasa konstruksi pembiayaan proyek merupakan kewajiban salah satu dipihak dalam hal ini adalah kewajiban Pengguna Jasa dan merupakan hak dari Penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan, sehingga dalam pelaksanaan kontrak terkait pembiayaan,
 Pengguna jasa diwajibkan membayar tagihan Penyedia jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan methode pembayaran yang pilih oleh kedua belah pihak.

Peraturan Perundang-undangan terkait jasa konstruksi telah mengatur dengan sangat jelas terkait pembiayaan pekerjaan di bidang Jasa konstruksi, dimana klausul tersebut adalah dalam rangka membantu dan mempermudah para pelaku konstruksi khususnya Pengguna jasa, klausul-klausul penting terkait pembiayaan yang telah diatur sedemikian rupa harus jadikan pedoman oleh Pengguna jasa dalam melakukan perikatan hukum dengan pihak Penyedia jasa.

Tanggungjawab atas biaya jasa konstruksi dibuktikan dengan :

a.        Kemampuan membayar ; dan/atau

b.        Komitmen atas pengusaan produk Jasa konstruksi

Pasal 55 ayat 3 huruf a ini menyatakan bahwa Pengguna jasa dalam kontraknya harus benar-benar memastikan akan ketersediaan anggaran sebelum melakukan perjanjian atau perikatan hukum dengan pihak Penyedia, hal tersebut agar dalam pelaksanaan nantinya tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran atau tidak membayar tagihan hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia jasa, bahkan Peraturan perundang-undangan memberi ketegasan lagi kepada Pengguna Jasa khususnya bagi siapapun yang berkontrak,  pada pasal yang sama ayat 4 berbunyi

“Kemampuan membayar dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau Lembaga kekuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran atau dokumen lain yang disepakati delam kontrak kerja konstruksi”.

Selain dokumen pengganggaran yang telah disetujui, kemampuan membayar juga menjadi hal penting dalam pekerjaan konstruksi, bahkan Peraturan perundang-undangan menekankan kepada para pelaku Jasa konstruksi baik Pengguna Anggaran atau siapapun yang berkontrak sejak awal sebelum atau sedang proses tender atau paling lambat sebelum perjanjian kedua belah pihak ditandatangani, sebaiknya sudah ada prediksi bahwa dalam pelaksanaan nanti tidak ada potensi keterlambatan pembayaran terhadap permintaan tagihan dari Penyedia

Terkait dengan pembayaran, sebenarnya salah satu instrumen saat pelaksanaan yaitu Time schedule proyek telah memberikan gambaran proses pelaksanaan pekerjaan dan seharusnya hal tersebut sejalan dengan aliran kas, sehingga kebutuhan atau rencana pembayaran ke Penyedia jasa telah diperkirakan sejak awal oleh Pengguna jasa, proses permintaan pembayaran tagihan oleh Penyedia jasa tergantung perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, bisa menggunakan metode sertifikat bulanan, sistem termyn atau pembayaran sekaligus.

Selain itu terkait dengan tanggung jawab atas biaya Jasa konstruksi, yang merupakan menjadi tanggung jawab Pengguna jasa juga ditekankan pada Pasal 56 ayat 1 berbunyi “Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar, Pengguna jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.”

Pengguna Jasa khususnya yang berkontrak diwajibkan melaksanakan pembayaran tepat jumlah dan tepat waktu, baik permintaan tagihan oleh Penyedia pada saat kegiatan sedang berjalan, permintaan tagihan dengan metode sertifikat bulanan dan/atau permintaan tagihan melalui termyn ataupun permintaan tagihan oleh Penyedia jasa terhadap selesainya kegiatan, yang sebelumnya telah dilakukannya serah terima pekerjaaan, dalam pekerjaan proyek konstruksi dilakukan 2 (dua) kali yaitu serah terima pertama (PHO) dan serah terima terakhir (FHO).  

Kemudian Peraturan perundang-undangan terkait Jasa konstruksi mengingatkan Pengguna Jasa, bahwa konsekwensi akibat terlambat dan bahkan tidak membayar  hasil pekerjaan ditekankan lagi Pasal 56 Ayat 2 yang berbunyi “Pengguna jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaaan Penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu, dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak kerja konstruksi.”

Ketika pekerjaan telah dilaksanakan berarti kedua belah pihak sedang memproses perjanjian sesuai dengan tujuan awal yang telah disepakati dalam kontrak kerja, dalam pelaksanaannya kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan harus saling terpenuhi, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi atau cidera janji, dimana cidera janji dalam perikatan hukum kontrak konstruksi dapat berujung pada pembatalan perjanjian dan bahkan membayar ganti rugi.

Untuk pekerjaan Kontraktual, kepada para Pengguna jasa, khusunya yang melakukan perikatan hukum atau berkontrak dengan pihak Penyedia, sebelum memulai proses pastikan bahwa anggaran sudah atau akan tersedia, jika anggaran belum ada kepastian terhadap ketersediaannya, sementara perkiraan waktu pelaksanaan kemungkinan tidak mencukupi, sebab dalam proses tender kadang tidak berjalan sebagaimana mestinya, berbagai kendala bisa saja terjadi yang terkadang berujung pada tender ulang, sementara waktu pelaksaaan terikat pada tahun tunggal, maka proses saja tendernya sampai berkontrak dan pelaksanaannya tergantung ketersediaan anggaran.

Pada kondisi belum tersedianya anggaran sementara Surat perjanjian telah ditandatangani atau telah berkontrak, maka pelaksanaan kontrak dapat ditunda dengan menunda Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), jika anggaran sudah pasti sementara sudah mengganggu waktu kontrak atau semua volume dan item dalam kontrak jika dikerjakan kemungkinan tidak akan selesai dalam satu tahun anggaran, maka lakukan pengurangan volume atau item pekerjaan, kemudian sisa volume dan item pada paket pekerjaan tersebut dilanjutkan tahun berikutnya dengan penganggaran baru dengan kontrak baru lagi (tahap 2).

Sebenarnya pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisa dijadikan sebagai dasar dalam klausul surat perjanjian atau kontrak tertutama terkait pembayaran pekerjaan, misal dari pengalaman ketersedian anggaran tahun-tahun sebelumnnya ketersediaan anggaran selalu diujung tahun anggaran, maka tak ada salahnya yang berkontrak memilih metode pembayaran dengan sistem pembayaran sekaligus dan ketika kita memilih metode pembayaran dengan system sertifikat bulanan dan termyn, maka kapan saja permintaan tagihan anggaran harus selalu tersedia.

 

Salam Takzim 

Rabu, 24 September 2025

BENTUK KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 Oleh : Nafriandi

Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 28 ayat 1 huruf a – e “Bentuk Kontrak terdiri atas Bukti pembelian atau pembayaran, Kuitansi, Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian dan Surat Pesanan”.

 

Pedoman utama dalam pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah dilakukan 2 (dua) perubahan yaitu Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan perubahan kedua nomor 46 tahun 2025, salah satu amanat yang terkadung didalamnya adalah bentuk kontrak, dimana dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah terdapat 5 (lima) bentuk kontrak yang dapat digunakan.


Bentuk kontrak yang akan digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa berdasarkan jenis kegiatan, proses pemilihan dan bahkan ada yang terkait dengan nilai pagu anggaran paket pekerjaan dalam kegiatan, pemilihan bentuk kontrak tentu dalam rangka untuk memenuhi prinsip Pengadaan Barang/jasa itu sendiri yaitu prinsip efisien, dimana proses dan hasil pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan diharapkan tepat guna dan berhasil guna

Pemilihan bentuk kontrak yang tidak berkesesuaian dapat mengakibat tidak efisiennya proses yang dilaksanakan, Ketika hal terebut terjadi proses dapat berpotensi membuang-buang waktu, tenaga dan biaya, jadi sebelum memulai proses kegiatan pastikan terlebih dahulu jenis pekerjaannya, berapa nilai pagunya dan termasuk lama waktu yang dibutuhkan, Bentuk-bentuk kontrak sesuai amanat Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :

1.        Bukti Pembelian/ Pembayaran

Bukti Pembelian/ Pembayaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah)

2.        Kuitansi

Kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah)

3.        Surat Perintah Kerja

Surat Perintah Kerja untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 400.000.000,00.- (empat ratus juta rupiah)

4.        Surat Perjanjian

Surat Perjanjian digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 400.000.000,00.- (empat ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah).

5.        Surat Pesanan/Bukti Pesanan

Surat Pesanan/Bukti Pesanan digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing

Bentuk Kontrak Bukti pembelian/pembayaran merupakan bentuk kontrak yang paling sederhana dalam proses pengadaan Barang/jasa, kerana bentuk kontrak ini tidak memiliki banyak administrasi dan tidak memerlukan waktu yang panjang  dalam prosesnya, paket kegiatan dengan pagu anggaran maksimal Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) dan tidak memerlukan harga perkiraan sendiri (HPS)    

Bentuk Kontrak Kuitansi termasuk bentuk kontrak yang sederhana, karena prosesnya hampir sama dengan Bentuk Kontrak Bukti pembelian/pembayaran, perbedaannya bentuk kontrak ini dalam pelaksanaan dilakukan setiap faktor bon pembelian disertai dengan kuitansi pembelian, sehingga dalam tagihan pembayarannya cukup ada faktor bon, kuitansi dan administrasi lain yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.

Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk metode pengadaan langsung dengan pagu anggaran dibatasi sesuai yang tertera diatas, bentuk kontrak ini dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, termasuk untuk proses Jasa konsultansi konstruksi.

Bentuk Kontrak Surat Perjanjian digunakan untuk pemilihan dengan metode Tender, dimana Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/jasa Pemerintah menekankan proses ini terutama untuk pekerjaan konstruksi, dimana dilakukan terhadap kriteria pagu yang telah disyaratkan, bentuk kontrak ini terutama pekerjaan konstruksi dalam prosesnya memerlukan manajemen waktu, mutu dan biaya, selain itu metode pemilihan dengan tender juga dapat digunakan untuk pengadaan barang yang belum tersedia pada e-catalog atau toko daring.

Bentuk Kontrak Surat Pesanan (surat/bukti pesanan) digunakan untuk pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing atau pembelian secara elektronik dari pelaku usaha atau pelaksana swakelola, dimana tatacara pembelian/memperoleh barang/jasa melalui sistem katalog elektronik, E-Purchasing merupakan proses pengadaan yang boleh dikatakan paling mudah, kerana proses pelaksanaannya menggunakan sistem informatika, kemudian dalam prosesnya metode ini tidak memerlukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)    

Kepada para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Khususnya Pengguna Anggaran yang bertindak selaku penyebab pengeluaran belanja ataupun Pejabat yang menerima delegasi wewenang baik KPA ataupun PPK, sebelum memilih proses dan bentuk kontrak yang akan digunakan disesuaikan dengan nilai pagu paket dan/atau jenis pekerjaan, apabila pemilihan proses telah sesuai dengan bentuk kontraknya, maka akan dengan mudah menjalankan proses dengan administrasi dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengguna Anggaran yang bertindak selaku penyebab pengeluaran belanja ataupun Pejabat yang menerima delegasi wewenang baik KPA ataupun PPK merupakan orang yang berhak dalam memilih bentuk kontrak dan metode proses pengadaan yang akan digunakan serta bertanggungjawab terhadap fisik, administrasi dan keuangan, PA/KPA/PPK yang melakukan perikatan hukum dengan Penyedia Jasa secara otomatis menjadi manajer tertinggi dalam paket kegiatan tersebut.        

Bentuk-bentuk kontrak yang diamanatkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/jasa Pemerintah telah diatur sedemikian rupa, sekarang tinggal kita selaku pelaksana anggaran dan pengguna peraturan tersebut untuk memilihnya, pemilihan bentuk kontrak yang tidak sesuai dapat mengganggu proses pelaksanaan dan bahkan bisa mempengaruhi hasil yang dikerjakan, mudah-mudahan pengaruh yang timbul hanya sebatas kesalahan administrasi semata.

Salam Takzim

Rabu, 10 September 2025

ADMINISTRASI PROYEK PEKERJAAN KONSTRUKSI


Oleh : Nafriandi

Administrasi proyek merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan proyek, dimana administrasi tersebut menjadi bukti dalam melaksanakan proses pengerjaan proyek, administrasi tersebut merupakan dokumen yang menjadi satu kesatuan dengan proses pelaksanaan proyek tersebut, dari sanalah gambaran pekerjaan yang dilaksanakan, baik terhadap apa yang akan dikerjakan dan juga akan memberikan gambaran penting kepada para pelaksana, auditor dan  unsur lain yang punya kewenangan terhadap dokumen proyek tersebut.



Ketersediaan administrasi proyek harus dapat dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang melakukan perikatan hukum yaitu Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa, oleh sebab itu seorang yang melakukan perikatan hukum khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau siapapun yang berkontrak, harus benar-benar melibatkan diri dan mengatuhui setiap isi dokumen proyek tersebut, sebab selaku orang yang ditunjuk dalam mengikatkan diri dengan penyedia, seorang PPK merupakani orang yang menerima delegasi kewenangan.

PPK selaku penerima delegasi wewenang dari Pengguna Anggaran, hasil kerja yang dilaksanankan harus dapat dipertanggung jawabkan, dalam hal ini seorang PPK menjadi pejabat yang menyebabkan pengeluaran Negara, oleh karena itu terhadap administrasi proyek PPK harus benar-benar mengetahui terhadap apa yang terkandung didalam setiap adminstrasi tersebut, seorang yang ditunjuk jadi PPK dalam administrasi proyek merupakan unsur yang menyetujui dan mengatahui, selain itu PPK merupakan Manajer dalam pelaksanaan setiap proyek.

Seorang PPK harus bisa membaca semua instrumen yang menjadi administrasi proyek tersebut, hal itu tak lain tak bukan agar seorang PPK mudah dalam mengambil keputusan, memang saat ini dalam pekerjaan konstruksi seorang PPK dapat ditunjuk dari berbagai latar belakang pendidikan dan hal itu diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, mungkin saja bagi yang keilmuannya tidak sesuai dengan bidang pekerjaannya, tentu akan mengalami hal berbeda dan tidak tertutup kemungkinan akan memiliki keterbatasan dalam memahami isi dokumen terutama menyangkut keteknikan.

Jika ada PPK yang ditunjuk bukan pada bidang keilmuannya, mungkin sebaiknya PPK tersebut menyampaikan kepada pimpinannya agar didampingi oleh tenaga ahli bidang terkait, tenaga ahli yang dimaksud adalah tenaga ahli selain konsultan pengawasan pada paket pekerjaan tersebut, sebab konsultan yang ada pada paket tersebut fungsi adalah sebagai pengawas, sedangkan tenaga ahli yang disarankan tersebut fungsinya adalah membantu PPK dalam mengambil keputusan.

Tanggung jawab seorang PPK yang begitu luas, maka semua aktifitasnya haruslah terfasilitasi dengan baik, sehingga hasil kerja yang telah diperbuatnya dapat dipertanggung jawabkan, apalagi terakait dengan administrasi proyek, semua administrasi tersebut akan menjadi dokumen berjangka yang sangat penting dalam pelaksanaan proyek, dimana dokumen-dokumen tersebut setelah selesai proyek harus tersimpan dan terjaga dengan baik.

Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawab bersama antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :

1.      Kontrak

Kontrak merupakan perikatan perjanjian 2 (dua) belah pihak, dimana dokumen-dokumen yang terdapat didalamnya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian, dalam masing-masing dokumen tersebut akan memberikan gambaran terhadap apa yang akan dikerjakan dilapangan, syarat-syarat apa yang akan dipenuhi untuk setiap item pekerjaan dan ketentuan-ketentuan menyangkut dengan pelaksanaan lainnya akan dituangkan dalam dokumen kontrak tersebut.

Bagi para PPK pastikan benar-benar dalam dokumen kontrak, bahwa dokumen yang mengikat dengan surat perjanjian sudah terpenuhi dengan lengkap, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan akan memudahkan bagi unsur-unsur terutama tim pendukung PPK khususnya, untuk mengimplementasikan perjanjian yang telah dilakukan kedua belah pihak, semua isi penting pada dokumen-dokumen kontrak pada dasarnya bisa dilakukan perubahan atau amandemen yang dapat dituangkan dalam Addendum kontrak.

Dokumen kontrak yang satu kesatuan dengan surat perjanjian, yang sejak awal sudah harus dipenuhi saat berkontrak atau sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai adalah sebagai berikut :        

  1. Surat Perjanjian
  2. Pokok-pokok Perjanjian
  3. Surat Penawaran
  4. Syarat-syarat Khusus Kontrak
  5. Syarat-syarat Umum Kontrak
  6. Spesifikasi
  7. Gambar-gambar
  8. Dokumen Lainnya seperti Jaminan-jaminan, BAPP, BAHP, BAPAM, SPPBJ dan SPMK

-          Berita Acara Pembuktian Pemenang (BAPP)

-          Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)

-          Berita Acara Pre Award Meeting (BAPAM) / Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia

-          Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

-          Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Semua dokumen-dokumen diatas harus terpenuhi oleh siapapun yang berkontrak, karena dokumen-dokumen tersebut saling mengikat dan satu kesatuan dengan surat perjanjian, kontrak yang telah disepakati dalam proses pelaksanaannya akan menciptakan dokumen-dokumen pelaksanaan yang juga menjadi satu kesatuan dengan dokumen kontrak tersebut, karena dokumen yang akan timbul akibat proses pelaksanaan sudah dituangkan dalam kalusul perjanjian atau pada pokok-pokok perjanjian.

2.      Waktu Pelaksanaan (Time Schedulle)

Waktu Pelaksanaan atau Time Schedulle adalah jadwal seluruh item pekerjaan yang dapat memberikan gambaran kemajuan pekerjaan dalam masa pelaksanaan dan akan menjadi instrumen bagi semua unsur personil proyek selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, administrasi ini harus disediakan disetiap proyek, tujuannya agar setiap kemajuan pelaksanaan pekerjaan lapangan akan diplot pada time schedulle tersebut, sehingga kemajuan pekerjaan dalam bentuk progress fisik mudah untuk diketahui semua pihak yang terlibat.          

3.      Addendum (Jika ada)

Addendum merupakan bagian dari dokumen kontrak, dimana addendum dibuat adalah akibat adanya perubahan kondisi lapangan dan penambahan anggaran terutama anggaran sisa tender, perubahan biasanya dilakukan akibat adanya perubahan volume dan adanya item baru dalam pekerjaan, jika perubahan dilakukan penambahan anggaran harus memperhatikan ketersediaan anggaran, yang perlu diperhatikan oleh PPK terkait penambahan anggaran adalah penambahan yang dilakukan tidak melebihi pagu anggaran kegiatan terkait.

Sebelum dilakukan addendum sebaiknya PPK harus sudah memiliki rencana perubahan tersebut yang didapat dari opname lapangan bersama yaitu dengan Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas, rencana perubahan juga harus disampaikan kepada Konsultan Perencana (jika Ada), setelah data opname lapangan klir, maka PPK dan konsultan pengawas harus membuat justifikasi teknik terhadap perubahan volume tersebut, dimana dalam justifikasi teknik tersebut memuat volume, penambahan anggaran dan alasan-alasan terjadinya perubahan.

Dalam hal pelaksanaan terjadinya addendum kontrak, PPK dibantu oleh Panitia Peneliti Kontrak, dimana Justifikasi Teknik yang telah dibuat PPK dan konsultan Pengawas disampaikan kepada Panitia Peneliti Pekerjaan, untuk dilakukan penelitian oleh mereka apakah layak untuk dilakukan perubahan kontrak atau addendum kontrak, setelah dilakukan penelitian oleh Panitia Peneliti Kontrak selesai, maka barulah dilakukan addendum kontrak oleh kedua belah pihak yang berkontrak.   

4.      Laporan

Laporan merupakan catatan-catatan kejadian sepanjang waktu kontrak pada saat proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dimana laporan merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa selama pelaksanaan kontrak berlangsung, dalam laporan ditandatangani oleh unsur-unsur yang terlibat dalam kontrak, baik dari Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa, dimana didalam laporan tersebut ada yang bertindak sebagai pembuat, pemeriksa dan yang menyetujui.

Laporan dalam kontrak kerja konstruksi terdiri dalam beberapa bagian yaitu antara lain :

  1. Laporan Harian

Laporan harian merupakan catatan kejadian dilapangan sepanjang waktu kerja dilaksananakan, dalam laporan harian ini dicatat semua volume pekerjaan yang dilaksanakan dalam satu hari, laparan harian ditandatangani oleh pelaksana lapangan (Penyedia Jasa), Inspector pengawas (konsultan Pengawas) dan direksi lapangan (Penguna Jasa), dalam laporan harian harus ditulis semua kejadian walaupun pada saat kondisi tidak bekerja, laporan tersebut dibuat selama barlangsungnya waktu pelaksanaan kontrak.  

  1. Laporan Mingguan

Laporan mingguan merupakan rekapitulasi dari laporan harian selama 1 (satu) minggu, dimana dalam laporan tersebut dibuat setiap minggu selama waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, laporan mingguan menggambarkan perkembangan pekerjaan dalam 1 (satu) minggu dalam bentuk progres fisik mingguan, laporan mingguan tersebut dibuat oleh pelaksana lapangan (penyedia Jasa), diperiksa oleh inspector pengawas (Konsultan Pengawas) dan diperiksa oleh direksi lapangan (Pengguna Jasa).   

  1. Laporan Bulanan

Laporan bulanan merupakan rekapitulasi dari laporan mingguan selama 1 (satu) bulan, dimana dalam laporan tersebut dibuat setiap bulan selama waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, laporan bulanan menggambarkan perkembangan pekerjaan dalam 1 (satu) satu dalam bentuk progres fisik bulanan, laporan bulanan tersebut dibuat oleh pelaksana /general superintendent (penyedia Jasa), diperiksa oleh Senior Enggineer/SE (Konsultan Pengawas), diperiksa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (Pengguna Jasa) dan kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (Pengguna Jasa).

Laporan merupakan kewajiban penyedia jasa, dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi, dimana laporan tersebut akan menjadi bukti administrasi pekerjaan yang telah dilaksanakan selama masa pekerjaan berlangsung, untuk paket pekerjaan yang tidak menggunakan Jasa Konsultansi dalam pengawasannya format laporan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, laporan tersebut menggambarkan prosentase bobot pekerjaan.  

5.      Back Up Data

Back Up Data merupakan laporan volume pelaksanaan pekerjaan lapangan, dimana laporan tersebut menggambarkan detail konstruksi dan jumlah volume setiap item pekerjaan, Back Up Data akan menjadi instrument dalam mengatahui jumlah volume yang tersedia sesuai dengan gambar yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.  

6.      Gambar Kerja (As built Drawing)

Gambar kerja atau As built Drawing adalah gambar-gambar kerja yang sesuai dengan kondisi lapangan, dimana gambar tersebut merupakan pelaksanaan dari  gambar rencana yang sejak awal sudah ada, jika gambar rencana yang telah dibuat ada perubahan, maka gambar perubahan dituangkan pada  gambar Gambar Kerja atau As built Drawing, gambar tersebut merupakan gambar dokumen pelaksanaan pekerjaan riil dilapangan.

7.      Foto dokumentasi

Foto dokumentasi merupakan dokumentasi pekerjaan lapangan yang disiapkan oleh Penyedia Jasa, dimana gambar dibuat berupa foto dokumentasi proses pekerjaan yang dimulai dari diawal pelaksanaan sampai selesainya pekerjaan, biasanya foto dokumentasi tersebut diambil sebelum, sedang pelaksanaan dan selesai pekerjaan, yang biasanya foto sebelum pekerjaan dianggap dokumentasi 0%, foto dokumentasi sedang pelaksanaan dianggap 50 % dan foto selesai pelaksanaan 100 %, foto dokumentasi dibuat untuk setiap item pekerjaan lapangan.

8.      Job Mix

Job mix atau rencana campuran merupakan hal yang sangat penting dalam proyek konstruksi, dimana dalam melaksanakan pekerjaan harus mengacu pada Job mix yang telah dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Job mix harus ada untuk item-item pekerjaan tertentu, didalam Job mix tertuang syarat-syarat dan batasan-batasan bahan/material yang akan digunakan, setiap item pekerjaan yang memiliki job mix dalam pengerjaannya harus dipedomani rencana campuran tersebut.      

9.      Quality Control

Dokumen Quality Control atau pengendalian mutu merupakan catatan-catatan hasil pengujian baik dilapangan maupun dilaboratorium, dalam Quality Control akan menggambarkan bahwa, mutu yang telah dicapai sesuai dengan rencana campuran yang telah dibuat sejak awal, Quality Control dilakukan pada item-item pekerjaan tertentu, Quality Control terhadap item pekerjaan merupakan proses penting dalam pengendalian mutu pekerjaan.   

10.  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan merupakan dokumen selesainya masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, penyedia yang tidak melaksanakan serah terima pekerjaan dapat dikenakan sanksi, dokumen ini dibuat dalam bentuk berita acara, dimana prosesnya berlangsung 2 (dua) dalam 1 (satu) kontrak, proses serah terima tersebut antara lain :

  1. Serah Terima Pertama

Serah terima pertama atau Provisional hand over (PHO) merupakan rangkaian proses yang dilakukan setelah selesainya masa pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaannya dilakukan setelah pekerjaan benar-benar sudah selesai atau progress fisik lapangan mencapai 100 %, serah terima dilakukan oleh Penyedia Jasa Kepada PPK (yang berkontrak)

  1. Serah terima Terakhir

Serah terima terakhir atau Final hand over (FHO) merupakan rangkaian proses yang dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan pekerjaan, pelaksanaannya dilakukan terhadap pekerjaan lapangan yang jika selama masa pemeliharaan terjadi kerusakan, maka dilakukan penangan perbaikan untuk mengembalikan kondisi,  serah terima ini juga dilakukan oleh Penyedia Jasa Kepada PPK (yang berkontrak)

11.  Dokumen Pembayaran

Dokumen pembayaran merupakan bukti pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa, dimana pembayaran merupakan kewajiban Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakannya, pembayaran yang dilakukan tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari nilai kontrak yang telah disepakati, dokumen pembayaran baru bisa terpenuhi dengan lengkap apabila telah dilakukannya serah terima akhir pekerjaan.                              

Semua administrasi proyek tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik terhadap kelengkapannya maupun terhadap semua isi yang terkandung didalamnya, semua administrasi tersebut setelah pekerjaan selesai diserahkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk dicatatkan sebagai aset, penyerahan administrasi kepada PA/KPA pertanda pekerjaan telah selesai dilaksanakan, mungkin terkait semua administrasi pekerjaan ada baiknya disimpan oleh Penyedia Jasa 1 (satu) rangkap, Konsultan Pengawas 1 (satu) rangkap dan Pengguna Jasa 2 (dua) rangkap dimana salah satunya diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA).

Sebaiknya penyerahan dokumen administrasi pekerjaan oleh PPK ke PA dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, karena apabila diserahkan setelah masa pelaksanaan, dokumen proyek tersebut sebenarnya belum lengkap, karena masih ada masa pemeliharaan, artinya serahkanlah semua dokumen tersebut setelah berakhirnya masa kontrak, perlu diketahui bersama bahwa selesainya waktu kontrak apabila masa pelaksanaan ditambah masa pemeliharaan telah selesai dilakukan.

Administrasi proyek bagi yang berkontrak tidak hanya sekedar melengkapi, namun segala sesuatu yang ada dalam seluruh administrai proyek harus dapat dipetanggungjawabkan, oleh sebab itu seorang PPK harus benar-benar mengetahui isi dari masing-masing administrasi yang menjadi tanggungjawabnya tersebut dan kepada para PPK biasakan menyimpan arsip-arsip administrasi penting proyek dengan baik, sebab seawaktu-waktu admistrasi tersebut terkadang diminta terutama untuk keperluan audit.       

Kritik dan saran dari pembaca sangat diperlukan terhadap segala kekurangan didalamnya, jika ada admistrasi proyek yang terlupakan oleh penulis harap mohon ditambahkan.

Mohon maaf kepada pembaca jika ada kata dan bahasa yang kurang dan bahkan tidak berkenan dalam tulisan ini. 

Selasa, 09 September 2025

PARTISIPASI PACU JALUR TEPIAN NAROSA 2025

Oleh : Nafriandi

Pacu jalur tradisional tepian Narosa Telukkuantan kabupaten Kuantan singingi Provinsi Riau telah menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN), yang merupakan Festival tahunan dengan pengunjung yang luarbiasa, tahun 2025 festival Pacu jalur kembali dilaksanakan selama 5 (lima) hari yang di mulai sejak tanggal 20 Agustus dan berakhir pada 24 Agustus 2025, selain itu Pacu jalur merupakan olahraga dengan atlet terbanyak dan bahkan atlet terbanyak yang berada digelanggang saat pertandingan.


Foto : Logo Pacu Jalur Tradisional 2025

Tahun 2025 Pacu jalur Tepian Narosa Kembali mencatatkan sejarah baru, dimana tahun ini gelanggang sepanjang ± 1.00 KM memecahkan rekor dengan jumlah Jalur/Perahu/Sampan terbanyak sejak dilaksanakannya festival yang sudah berlangsung ratusan tahun ini, jumlah Jalur yang ikut berpartisipasi ditepian Narosa tahun ini adalah sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) jalur dengan 114 (seratus empat belas) kali hilir, memecahkan rekor tahun 2024 yaitu sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) Jalur.

Sejak Pacu jalur tepian Narosa dilaksanakan lima hari (sebelum tahun 2019 empat hari), undian pertama yang sebelumnya diselesaikan dalam satu hari, mengingat banyaknya rangkaian acara dihari pembukaan dan peserta semakin meningkat, maka untuk undian pertama dilaksanakan selama 2 (dua) hari, hari pertama selain acara pembukaan juga dilaksanakan pawai Jalur perwakilan berbagai kecamatan dan tahun ini hilir jalur hari pertama 25 (dua puluh lima) kali hilir, dan hari kedua 89 (delapan puluh Sembilan) kali hilir.

Isi atlet untuk satu perahu pada pacu jalur antara 45 – 70 orang bahkan ada yang sampai 75 orang, jika diambil rata-rata tengah pada rentang diatas, ± 55 perjalur, maka total atlet tahun 2025 ± 12.540 (dua belas ribu lima ratus empat puluh) orang, jadi atlet terbanyak selama rangkaian pertandingan yaitu pada undian pertama hari kedua dengan 89 (delapan puluh Sembilan) kali hilir, perkiraan jumlah atlet ditepian Narosa pada hari kedua ± 9.790 (Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh) orang,..gamiok

Kemudian dari partisipasi 228 (dua ratus dua puluh delapan) jalur yang ikut bertanding pada Pacu jalur tahun 2025, melibatkan 2 (dua) provinsi yaitu provinsi Riau dan Sumatera barat, dengan 3 (tiga) kabupaten yaitu Kuantan singingi, Indragiri hulu dan Sijunjung, dengan utusan peserta terbanyak dari kabupaten Kuantan singingi sebagai tuan rumah dengan jumlah jalur sebanyak 191 (seratus Sembilan puluh satu) jalur, diikuti kabupaten Indragiri hulu sebanyak 36 (tiga puluh enam) jalur dan Kabupaten sijunjung dengan 1 (satu) jalur.

Rincian kecamatan dari 3 (tiga) kabupaten yang berpartisipasi adalah 14 (empat belas) kecamatan dari kabupaten Kuantan singingi, 9 (sembilan) kecamatan dari kabupaten Indragiri hulu dan 1 (satu) kecamatan dari kabupaten Sijunjung, kecamatan terbanyak yang mengutus peserta pada tahun ini adalah kecamatan Kuantan Tengah dengan 35 (tiga puluh lima) jalur, sebagaimana diketahui kecamatan Kuantan tengah merupakan lokasi dimana tepian Narosa itu berada.

Festival Pacu jalur tradisioal tepian Narosa tahun 2025 melibatkan 183 (seratus delapan puluh tiga) Desa/Keluarahan, dimana kecamatan dengan desa terbanyak yang berpartisifasi adalah kecamatan Kuantan mudik dengan 23 (dua puluh tiga) desa/kelurahan dengan jumlah Jalur sebanyak 26 (dua puluh enam) jalur, artinya salah satu dari beberapa desa/kelurahan tersebut ada yang mengirim utusan jalur ketepian Narosa lebih dari 1 (satu) jalur.

Tahun ini ada 4 (empat) desa yang mengirim Jalurnya ke tepian Narosa dengan masing-masing 3 (tiga) jalur yaitu desa Kepala pulau dari Kuantan hilir, desa Pauh angit dari Pangean, desa Muaro sentajo dari Sentajo raya kabupaten Kuantan singingi dan desa Danau baru dari kabupaten Indragiri hulu, desa tarjauh dari tepian Narosa adalah dihilir desa Tambak Kecamatan Kuala cenaku kabupaten Indragiri hulu dengan 2 (dua) Jalurnya dan dihulu desa Kamang kecamatan Kamang baru kabupaten Sijunjung.

Jadi tahun 2025 Pacu jalur tepian Narosa melibatkan 228 (dua ratus dua puluh delapan) Jalur yang merupakan peserta dari 183 (seratus delapan puluh tiga) desa/kelurahan yang datang dari  dalam 24 (dua puluh empat) kecamatan, di 3 (tiga) kabupaten dan 2 (dua) provinsi, tahun 2025 yang beruntung sebagai pemenang dan merajai tepian Narosa secara berurutan adalah Bintang emas Cahaya Intan 2023 dari desa Tanjung Hulu kuantan, Tuah Keramat Datuak Imbang di Alam desa Petalongan Pasir Penyu, Panglimo Rimbo Piako desa Pekanheran Rengat barat dan Buayo Danou dari Bandar alai kari Kuantan Tengah

Selamat untuk pemenang Pacu Jalur tepian Narosa tahun 2025, Pacu jalur bukan saja sekedar adu cepat, tapi hendaknya nilai-nilai luhur yang terkandung dalam budaya tersebut, mulai dari pembuatan jalur sampai perlombaan diberbagai tepian, semangat kerjakeras, kebersamaan, kekompakan, gotong royong dan silaturahmi semoga selalu terjaga, kita berharap warisan budaya yang kaya makna ini tetap eksis dan semakin mendunia

Alhamdulillah…

Terima kasih untuk semuanya (tidak dapat kami sebutkan satu persatu) tehadap luangan waktu dan partisipasinya, sajian tontonan tepian Narosa yang sangat luar biasa dan menakjubkan selama berlangsungnya pacu jalur baik di Sungai maupun didarat, semoga kita semua sehat selalu, dalam lindungan serta dalam ridha-Nya…Salam Kayuaah.

Kamis, 04 September 2025

PARTISIFASI PACU JALUR TINGKAT RAYON DAN PERKIRAAN JUMLAH JALUR TEPIAN NAROSA TAHUN 2025


Oleh : Nafriandi 

Partisifasi Pacu Jalur Tingkat Rayon

Puncak Pacu jalur pada tahun 2025 di Rantau Kuantan Indragiri provinsi Riau, seperti tahun-tahun sebelumnya dilaksnakan di tepian Narosa Telukkuantan, Pacu jalur yang merupakan agenda Kharisma Event Nusantara (KEN), pada tahun ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 20 – 24 agustus 2025, Pacu jalur Rantau Kuantan - Indragiri akan dilaksanakan bersamaan dengan viralnya budaya Pacu jalur  sejak beberapa bulan terakhir “Pacu Jalur mendunia”.

Sebelum pelaksanaan Pacu jalur atau Pacu sampan godang tepian Narosa Telukkuantan kabupaten Kuantan singingi, perpacuan telah dilaksanakan diberbagai kecamatan dalam agenda pacu Jalur Rayon dan telah dilaksanakan dibeberapa tepian, perpacuan di Tingkat rayon dilaksanakan pada periode Februari sampai dengan pertengahan Agustus 2025, selama periode tersebut pacu rayon terpantau telah terlaksana sebanyak 10 (sepuluh) kali pada Tepian atau Gelanggang berbeda.

Foto : Suasana Tepian Narosa Pagi Hari Sebelum Perpacuan 

Perpancuan ditingkat rayon diberbagai kecamatan tahun 2025 di Kuantan singingi dan dikabupaten Indragiri hulu masing-masing dilaksanakan di 5 (lima) tepian, dari pelaksanaan 10 (sepuluh) tepian sepanjang Sungai Kuantan dan Indragiri, jumlah pertisifasi peserta Pacu jalur atau Pacu sampan godang dari seluruh tepian ± 580 (lima ratus delapan puluh) jalur, dengan peserta terbanyak adalah di Tepian Rajo Pangean sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) Jalur.

Pacu jalur atau Pacu sampan godang tingkat rayon diberbagai tepian melibatkan 181 (saratus delapan puluh satu) desa/kelurahan yang berada dalam 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 2 (dua) kabupaten yaitu Kuantan singingi dan Indragiri hulu, dengan rincian Kuantan singingi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) desa/kelurahan dalam 12 (dua belas) kecamatan dan Indragiri hulu sebanyak 28 (dua puluh delapan) desa/kelurahan dalam 9 (Sembilan) kecamatan.

Selama pelaksanaan Pacu jalur atau Pacu sampan godang tingkat rayon yang dilaksanakan disepanjang Sungai Kuantan dan Indraigiri di tahun 2025 jumlah jalur terpantau sebanyak ± 253 (dua ratus lima puluh tiga) Jalur atau sampan godang, dengan rincian di kabupaten Kuantan singingi sebanyak 205 (dua ratus lima) Jalur dan di Kabupaten Indragiri hulu sebanyak 48 (empat puluh delapan) sampan godang.

Jalur terbanyak di Kuantan singingi dari kecamatan Kuantan Tengah dengan 31 (tiga puluh satu) jalur, Indragiri hulu dari kecamatan Peranap dengan 14 (empat belas) sampan godang, tahun 2025 desa/kelurahan yang memiliki lebih dari 1 (satu) jalur sebanyak 54 (lima puluh empat) desa/kelurahan, bahkan ada desa yang mimiliki sampai 5 (lima) jalur yaitu desa Kepala pulau Kuantan hilir, diantaranya jalur Cempaka kuantan, Meriam onggang parau, Tuah putri kuntum bunga andini, Uphea saghok ghimbo dusun 2018 dan Uphea saghok ghimbo dusun 2024

Perkiraan Jumlah Jalur Tepian Narosa

Pacu jalur Kharisma Event Nusantara (KEN) tepian Narosa Telukkuantan tahun 2025 akan semakin semarak dan pastinya para pecinta Pacu jalur seakan sudah tidak sabar untuk menyaksikan Pacu jalur tepian Narosa tahun 2025, pemberitaan akan Pacu jalur di media-media baik lokal, nasional dan bahkan manca negara terus menerus berlangsung, berbagai kalangan dimasyarakat dalam sampai luar negeri menirukan tarian “togak luwan” salah satu penari jalur yang viral, kondisi tersebut menambah hasrat ingin segera menyaksikan pacu jalur tahun ini.

Pada tahun 2024 tepian Narosa Telukkuantan dijajal sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) peserta jalur, jumlah yang sangat luar biasa selama berlangsungnya pelaksanaan Pacu jalur rantau Kuantan Indragiri dan jumlah tersebut merupakan peserta terbanyak sepanjang pelaksanaan Pacu jalur tepian Narosa Telukkuantan kabupaten Kuantan singingi, kerena sebelum tahun 2024 peserta jalur terbanyak pada tahun 2016 sejumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) Jalur.

Akankah tahun 2025 jumlah Jalur melebihi atau kurang dari tahun sebelumnya?

Sekedar mengira-ngira dan tentu atas izin-Nya jua, 181 (seratus delapan puluh satu) desa/kelurahan yang telah berpartisifasi di bebagai tepian tahun ini, merupakan bukti pacu jalur atau sampan godang seakan telah menyatu dalam sanubari masyarakat Rantau Kuantan Indragiri (RKI), jarak tidak lagi menjadi penghalang bagi para peserta untuk berpartisifasi di tepian Narosa dan kita patut memberikan apresiasi kepada semua peserta atas semangat dan perjuangan mereka untuk sampai ke tepian Narosa bertanding dalam bingkai silaturahmi dan bahkan tahun 2024 peserta terjauh datang dari paling hilir Indragiri hulu yaitu desa Tambak kecamatan Kuala cenaku, dimana tahun ini terpantau memiliki 4 Jalur/sampan godang, ada juga peserta yang desanya jauh dari aliran Sungai Batang kuantan seperti desa Lubuk ramo kecamatan Kuantan mudik

Tepian Narosa akan Kembali bakanyuah dan kembali akan ditutupi oleh lautan manusia, jumlah peserta Pacu jalur tahun ini ada beberapa kemungkinan antara lain :

1.       Melebihi tahun sebelumnya, semua desa/kelurahan berpartisifasi dengan semua jalurnya di tepian Narosa, Jumlah 253 Jalur

2.  Melebihi tahun sebelumnya, semua desa/kelurahan berpartisifasi dan ditambah 90 % desa/kelurahan yang memiliki  lebih dari 1 (satu) jalur turun ke tepian Narosa dengan 2 (dua) Jalur, Jumlah 230 Jalur

3.  Kurang dari tahun sebelumnya, semua desa/kelurahan berpartisifasi dan ditambah 70 % desa/kelurahan yang memiliki  lebih dari 1 (satu) jalur turun ke tepian Narosa dengan 2 (dua) Jalur, jumlah 219 Jalur

4. Kurang dari tahun sebelumnya, semua desa/kelurahan berpartisifasi dan ditambah 50 % desa/kelurahan yang memiliki  lebih dari 1 (satu) jalur turun ke tepian Narosa dengan 2 (dua) Jalur, jumlah 208 Jalur

5.    Kurang dari tahun sebelumnya, semua desa/kelurahan masing-masing berpartisifasi 1 (satu) jalur di tepian Narosa, jumlah 181 Jalur

Tahun 2024 kalau tidak salah ada peserta perpacuan tidak mengikuti pada tingkat rayon, namun ditepian Narosa mereka ikut berpartisifasi seperti kabupaten tetangga dari Provinsi Sumatera barat, Singingi dan pucuk Rantau, Jumlah peserta tepian Narosa 2025 hanya sekedar prediksi, Berapakah jumlah Jalur di tepian Narosa tahun 2025? Silakan dikira-kira dalam balutan prediksi, sembari menunggu Bung Darwis (salam Takzim) membuka kata di Gedung Batobo dalam rangka pencabutan undian hari pertama, semoga kita semua sehat selalu, dalam lindungan serta dalam ridha-Nya

Salam takzim buat semua, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas koreksi dan sarannya.

#Narosa Bakanyauh untuk silaturahmi

PERENCANAAN DAN PERANCANGAN DALAM SEKTOR JASA KONSTRUKSI

 Oleh : Nafriandi Perancanaan dan Perancangan merupakan dua proses terpisah dan memiliki fokus yang sangat berbeda, karena Perencanaan be...