FINAL HAND OVER (FHO) PROYEK KONSTRUKSI

Oleh : Nafriandi

Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir merupakan serah terima yang dilakukan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa, dalam pekerjaan konstruksi FHO merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, proses FHO menjadi pembeda dengan Pengadaan Barang/jasa lainnya seperti pengadaan barang, Jasa dan pekerjaan lain yang bukan pekerjaan konstruksi.



Serah terima untuk pekerjaaan Konstrusi dilakukan 2 (dua) kali dengan proses yang berurutan, masing-masing serahterima sama pentingnya, dimana sebelum serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) dilaksanakan, terlebih terlebih dahulu harus dilakukan proses serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), Pelaksanaan PHO pertanda pekerjaan dilapangan telah selesai 100 % baik secara kuantitas, kualitas dan administrasi, PHO merupakan akhir dari waktu pelaksanaan Kontrak.

Kemudian, ketika FHO telah dilaksanakan berarti masa atau waktu pemeliharaan telah berakhir dan juga telah selesainya masa atau waktu kontrak, jadi dalam kontrak kerja konstruksi lama waktu kontrak adalah waktu pelaksanaan ditambah dengan waktu pemeliharaan, Dimana waktu pelaksanaan diakhiri dengan PHO, sedangkan waktu pemeliharaan diakhiri dengan FHO, perlu diingat, ketika proyek pekerjaan konstruksi sudah PHO waktu kontrak belum selesai,

Klausul yang menekankan secara langsung atau kewajiban untuk melakukan Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (FHO) mungkin tidak kita temui secara gamblang dalam Peraturan Perundangan-undangan, namun ada klausul yang secara tidak langsung, dimana bagi kedua belah pihak yang berjanji berkewajiban untuk melakukan FHO tersebut, jika tidak dilakukan proses tersebut akan dapat berdampak pada Pengguna dan Penyedia jasa.

Klausul tersebut tersurat dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 65 ayat 2 terkait umur konstruksi yang bunyinya kira-kira seperti ini “dalam hal rencana umur konstruksi, Penyedia Jasa wajib bertanggungjawab terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi”, lebih lengkapnya silakan dibaca pasal terkait pada undang-undang dimaksud, bahasan kita fokuskan pada penyerahan akhir klausul tersebut.

Seberapa pentingkah FHO dalam pekerjaan Konstruksi?

Final Hand Over (FHO) merupakan proses penting dalam pekerjaan konstruksi, dimana proses tersebut merupakan akhir dari waktu kontrak, jika proses tersebut tidak terlaksana atau tidak dilaksanakan, maka akan berpengaruh pada umur layan konstruksi, oleh sebab itu ketika masa pemeliharaan telah selesai, maka sesegera mungkin lakukan serah terima akhir tersebut, pelaksanaan FHO menandakan selesainya waktu kontrak dan merupakan awal dari umur layan konstruksi, serta sebagai dasar dalam menilai jika terjadi kegagalan bangunan

Selesainya waktu kontrak dalam perikatan hukum antaran Pengguna dan Penyedia Jasa adalah setelah dilakukannya FHO, dimana FHO dilaksanakan setelah selesainya masa pemeliharaan, dalam pekerjaan konstruksi ketika proyek telah selesai 100 % kemudian dilaksanakan PHO, Pelaksanaan proses PHO tersebut belum merupakan berakhirnya masa atau waktu kontrak, karena proses tersebut baru mengakhiri masa pelaksanaan proyek.

Setelah masa pelaksanaan selesai yang diakhiri dengan PHO atau serah terima pertama, kemudian proses dilanjutkan pada masa pemeliharaan, dimana sebelum dilaksanakannya FHO hak dan kewajiban kedua belah pihak antara Pengguna jasa dan Penyedia jasa masih berlangsung dalam ikatan perjaanjian awal, potensi cidera janji atau wanprestasi kedua belah pihak pada masa ini masih bisa terjadi, karena waktu kontrak sampai dengan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO).  

Umur Layan Konstruksi merupakan umur rencana dalam design struktur bangunan dan diharapkan berfungsi dengan baik selama periode waktu tertentu, umur layan konstruksi bervariasi tergantung pada jenis bangunan, bahan konstruksi dan standar design yang digunakan, umur layan bangunan atau nol tahun pekerjaan konstruksi dimulai sejak dilakukan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO)

Tanggung Jawab Penyedia dalam proyek konstruksi terutama terhadap kegagalan bangunan tidak saja selama masa kontrak atau pada masa pelaksanaan ditambah masa pemeliharan, pasca serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) tanggung jawab penyedia masih ada yaitu tanggung jawab atas kegagalan bangunan, menurut Undang-undang jasa konstruksi tanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun, terkait hal ini biasanya ada klausul tersendiri dalam perjanjian atau kontrak.

Kegagalan bangunan dalam proyek konstruksi bukan saja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa tapi juga bagi semua unsur yang terlibat sesuai kapasitas masing-masing, selain penyedia jasa, pemilik proyek, konsultan dan termasuk yang mengeluarkan regulasi, perizinan jika didalamnya terdapat kesalahan, kegagalan bangunan dalam pekerjaan konstruksi ditentukan berdasarkan kontrak dan peraturan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab atas kegagalan bangunan terhitung sejak serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO).

Serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) sangat menentukan keberlangsungan konstruksi yang telah dibangun, karena FHO akan menjadi dasar umur layan konstruksi, selesainya kontrak dan menentukan tanggungjawab terhadap kegagalan bangunan, jika ada proyek konstruksi tidak melalui proses FHO, maka bisa menimbulkan dampak dengan segala konsekwensinya bagi berbagai pihak, untuk itu ketika masa pemeliharaan sudah jatuh tempo segera lakukan FHO dan pelaksanaan FHO tidak bisa dipercepat seperti PHO.      .

Mohon koreksi jika ada yang kurang berkenan

 

Salam Takzim

Komentar

Postingan Populer