FINAL HAND OVER (FHO) PROYEK KONSTRUKSI
Oleh : Nafriandi
Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir
merupakan serah terima yang dilakukan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa, dalam
pekerjaan konstruksi FHO merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, proses
FHO menjadi pembeda dengan Pengadaan Barang/jasa lainnya seperti pengadaan
barang, Jasa dan pekerjaan lain yang bukan pekerjaan konstruksi.
Serah terima untuk
pekerjaaan Konstrusi dilakukan 2 (dua) kali dengan proses yang berurutan, masing-masing
serahterima sama pentingnya, dimana sebelum serah terima akhir atau Final
Hand Over (FHO) dilaksanakan, terlebih terlebih dahulu harus dilakukan proses
serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), Pelaksanaan PHO pertanda
pekerjaan dilapangan telah selesai 100 % baik secara kuantitas, kualitas dan
administrasi, PHO merupakan akhir dari waktu pelaksanaan Kontrak.
Kemudian, ketika FHO
telah dilaksanakan berarti masa atau waktu pemeliharaan telah berakhir dan juga
telah selesainya masa atau waktu kontrak, jadi dalam kontrak kerja konstruksi
lama waktu kontrak adalah waktu pelaksanaan ditambah dengan waktu pemeliharaan,
Dimana waktu pelaksanaan diakhiri dengan PHO, sedangkan waktu pemeliharaan
diakhiri dengan FHO, perlu diingat, ketika proyek pekerjaan konstruksi sudah
PHO waktu kontrak belum selesai,
Klausul yang menekankan
secara langsung atau kewajiban untuk melakukan Serah Terima Akhir atau Final
Hand Over (FHO) mungkin tidak kita temui secara gamblang dalam Peraturan
Perundangan-undangan, namun ada klausul yang secara tidak langsung, dimana bagi
kedua belah pihak yang berjanji berkewajiban untuk melakukan FHO tersebut, jika
tidak dilakukan proses tersebut akan dapat berdampak pada Pengguna dan Penyedia
jasa.
Klausul tersebut
tersurat dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada
Pasal 65 ayat 2 terkait umur konstruksi yang bunyinya kira-kira seperti ini “dalam
hal rencana umur konstruksi, Penyedia Jasa wajib bertanggungjawab terhitung
sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi”, lebih
lengkapnya silakan dibaca pasal terkait pada undang-undang dimaksud, bahasan kita
fokuskan pada penyerahan akhir klausul tersebut.
Seberapa pentingkah FHO
dalam pekerjaan Konstruksi?
Final Hand Over (FHO) merupakan proses penting
dalam pekerjaan konstruksi, dimana proses tersebut merupakan akhir dari waktu
kontrak, jika proses tersebut tidak terlaksana atau tidak dilaksanakan, maka akan
berpengaruh pada umur layan konstruksi, oleh sebab itu ketika masa pemeliharaan
telah selesai, maka sesegera mungkin lakukan serah terima akhir tersebut, pelaksanaan
FHO menandakan selesainya waktu kontrak dan merupakan awal dari umur layan
konstruksi, serta sebagai dasar dalam menilai jika terjadi kegagalan bangunan
Selesainya waktu
kontrak dalam perikatan
hukum antaran Pengguna dan Penyedia Jasa adalah setelah dilakukannya FHO,
dimana FHO dilaksanakan setelah selesainya masa pemeliharaan, dalam pekerjaan
konstruksi ketika proyek telah selesai 100 % kemudian dilaksanakan PHO, Pelaksanaan
proses PHO tersebut belum merupakan berakhirnya masa atau waktu kontrak, karena
proses tersebut baru mengakhiri masa pelaksanaan proyek.
Setelah masa
pelaksanaan selesai yang diakhiri dengan PHO atau serah terima pertama,
kemudian proses dilanjutkan pada masa pemeliharaan, dimana sebelum
dilaksanakannya FHO hak dan kewajiban kedua belah pihak antara Pengguna jasa
dan Penyedia jasa masih berlangsung dalam ikatan perjaanjian awal, potensi
cidera janji atau wanprestasi kedua belah pihak pada masa ini masih bisa
terjadi, karena waktu kontrak sampai dengan serah terima akhir atau Final
Hand Over (FHO).
Umur Layan
Konstruksi merupakan
umur rencana dalam design struktur bangunan dan diharapkan berfungsi
dengan baik selama periode waktu tertentu, umur layan konstruksi bervariasi
tergantung pada jenis bangunan, bahan konstruksi dan standar design yang
digunakan, umur layan bangunan atau nol tahun pekerjaan konstruksi dimulai
sejak dilakukan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO)
Tanggung Jawab Penyedia
dalam proyek konstruksi terutama terhadap kegagalan bangunan tidak saja selama
masa kontrak atau pada masa pelaksanaan ditambah masa pemeliharan, pasca serah
terima akhir atau Final Hand Over (FHO) tanggung jawab penyedia
masih ada yaitu tanggung jawab atas kegagalan bangunan, menurut
Undang-undang jasa konstruksi tanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut
paling lama 10 (sepuluh) tahun, terkait hal ini biasanya ada klausul tersendiri
dalam perjanjian atau kontrak.
Kegagalan bangunan
dalam proyek konstruksi bukan saja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa tapi
juga bagi semua unsur yang terlibat sesuai kapasitas masing-masing, selain
penyedia jasa, pemilik proyek, konsultan dan termasuk yang mengeluarkan
regulasi, perizinan jika didalamnya terdapat kesalahan, kegagalan bangunan
dalam pekerjaan konstruksi ditentukan berdasarkan kontrak dan peraturan
peraturan perundang-undangan, tanggung jawab atas kegagalan bangunan terhitung
sejak serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO).
Serah terima akhir atau
Final Hand Over (FHO) sangat menentukan keberlangsungan
konstruksi yang telah dibangun, karena FHO akan menjadi dasar umur layan
konstruksi, selesainya kontrak dan menentukan tanggungjawab terhadap kegagalan bangunan,
jika ada proyek konstruksi tidak melalui proses FHO, maka bisa menimbulkan
dampak dengan segala konsekwensinya bagi berbagai pihak, untuk itu ketika masa
pemeliharaan sudah jatuh tempo segera lakukan FHO dan pelaksanaan FHO tidak
bisa dipercepat seperti PHO. .
Mohon koreksi jika ada
yang kurang berkenan
Salam Takzim


Komentar
Posting Komentar