Kamis, 11 April 2019

PERAN JASA KONSULTANSI DALAM PENGAWASAN DAN PERENCANAAN JASA KONSTRUKSI

Jasa Konsultansi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan, yang dalam proses kerjanya lebih kepada olah pikir dan keilmuannya yang mereka miliki, sehingga untuk kegiatan jasa konsultansi yang dibayar tidak seperti proyek-proyek konstruksi, dimana jasa konsultansi yang dibayar tersebut adalah lebih pada kemampuannya dan keilmuannya.




Jasa konsultansi dibayar tidak berdasarkan atas volume pekerjaan lapangan, tapi mereka dibayar pada lamanya kontrak yang disepakatinya yaitu dalam bentuk satuan bulan, minggu ataupun hari, atau dalam pengadaan barang/jasa dikenal dengan orang bulan, orang minggu atau orang hari, oleh sebab untuk jasa konsultansi terutama Jasa pengawasan, tidak selesainya pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa atau putus kontrak, jasa konsultansi pengawasan tidak akan menerima sanksi yang sama dengan penyedia jasa tersebut.

Jasa konsultansi dalam pekerjaan konstruksi saat ini sudah menjadi unsur  penting dalam proses pengadaan barang/jasa, apalagi sejak menyebarnya kegiatan prasarana terutama untuk fasilitas umum pada berbagai Kementerian dan terlebih pada organisasi perangkat daerah, untuk menyediakan Prasarana yang dulunya dititikberatkan pada Kementerian Pekerjaan Umum untuk APBN dan Dinas Pekerjaan Umum untuk Provinsi Kabupaten dan Kota untuk APBD.

Pekerjaan Umum yang dulunya organisasi tunggal dalam menyediakan Prasarana umum, terutama terkait bidang sipil, arsitektur dan beberapa bidang lainnya, dimana dalam bidang usahanya terdapat 3 (tiga) pekerjaan utama yaitu  Jalan, Gedung dan Bangunan sumber daya Air, memang tidak bisa dipungkiri, bahwa orang-orang teknik sipil dan arsitektur pada saat itu dalam pemerintahan dominan sekali berada pada organisasi Pekerjaan Umum tersebut, baik di Pemerintah pusat maupun daerah.

Instansi lain selain Pekerjaan Umum yang dulunya hanya mengurus sarana saja, seperti Kesehatan, pendidikan dan lain-lain, saat ini terutama didaerah juga sudah menjadikan Prasarana dalam tupoksi kerjanya, sehingga instansi atau organisasi yang seharusnya mengurus sarana saja sekarang tugas tesebut bertambah dengan  prasarananya, namun apabila sarana dan prasarana tersebut berada dalam satu tupoksi organisasi atau instansi, maka salah satu diantaranya tidak tidak akan berjalan efektif.

Sementara yang menjadi tupoksi organisasi/instansi Pekerjaan umum tetap hanya mengurus Prasarana saja, seperti contoh Prasarana jalan yang berada pada bidang Bina Marga – Pekerjaan umun, dimana sarananya akan berada pada organisas/instansi Dinas perhubungan, kemudian Prasarana bangunan sumber daya Air seperti Irigasi, dimana sarananya akan berada pada dinas Pertanian, kondisi tersebut tentu tidak akan berbeda dengan kementerian.     

Kondisi seperti sekarang inilah yang menjadikan besarnya peran Jasa konsultansi dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam mendukung Pemerintah untuk penyediaan fasilitas umum, Mengapa demikian? Jangankan instansi atau organisasi lain, organisasi Pekerjaan Umum saja (baik dipusat atau daerah) saat ini mungkin kekurangan Sumber Daya Manusia khusus orang-orang teknik sipil dan arsitektur, apalagi instransi/organisasi lain yang mungkin secara matematik dapat dihitung saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi/organisasi tersbut.

Sebelum lebih jauh mengurai artikel ini, mungkin ada baik untuk berbagi cerita terutama pengalaman penulis, terutama terkait Jasa Konsultansi ini, masih ingat dan terngiang dalam fikiran suasananya pada dekade 90 an, saat itu penulis sempat menanyakan pada salah satu pimpinan, pertanyaannya begini, mengapa kita menggunakan Jasa konsultansi dalam pengawasan?,  jawabnya saat itu singkat “kita kekurangan Sumber Daya Manusia” itu yang penulis ingat sampai saat ini.

Memang kalau difikir-fikir jawaban diatas tadi secara logika dapat dibenarkan, sumber daya manusia yang jadi alasan memang terbukti didaerah kami pada saat itu, orang-orang teknis pada Dinas Pekerjaan Umum saat itu didominasi oleh tamatan Sekolah Teknik Menengah (STM) kejuruan, sungguhpun saat itu Pekerjaan Umum didaerah kami didominasi oleh tamatan-tamatan SLTA, namun sebagian Perencanaan dan pengawasan dilakukan dengan swakelola atau sebagian kegiatan tidak menggunakan jasa konsultansi.

Walaupun kondisi saat itu seperti diatas, namun semangat untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan secara swakelola, dapat berjalan dengan baik, terhadap proses swakelola perencanaan saat itu untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu terkadang menggunakan jasa ahli perorangan, sedangkan untuk pengawasan saat tidak memiliki kendala yang berarti, setiap pekerjaan yang dilakukan dapat dijalankan dengan baik. 

Jika dibandingkan dengan kondisi sekarang, sumber daya manusia tentu akan berbeda jauh, bahkan kondisi saat ini berbanding terbalik dengan kondisi pada saat itu, sebab saat ini rata-rata pada lingkup kerja organisasi/instansi pemerintahan sudah didominasi oleh tamatan diploma dan strata satu (S1) dan bahkan saat ini jenjang pendidikan diplomapun sudah berkurang karena dominasi Strata satu (S1), ketika pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilakukan pada kondisi saat ini, kami yakin hasilnya akan lebih baik dari kondisi sebelumnya.      

Mengapa Jasa Konsultansi Pengawas yang penulis tanyakan saat itu? Karena pada saat itu hampir setiap tahun anggaran ada Jasa Konsultansi tersebut, terutama untuk kegiatan bantuan luar Negeri melalui berbagai programnya, sedangkan untuk Jasa Perencanaan saat itu lebih kepada Perencanaan Jembatan itupun tidak banyak, sedangkan perencanaan jalan saat itu mayoritas dilakukan dengan swakelola dalam penyelesaian tugas tersebut biasanya dibantu tenaga ahli perseorangan baik dari jenjang pendidikan D.III atau Strata Satu (S1), rata-rata didaerah saat itu pengelola perencanaan jalan di instansi kerja adalah tamatan STM Bangunan, begitu juga dengan Instansi Pekerjaan umum secara keseluruhan.

Jadi pada saat itu dalam pelaksanaan pembangunan terkait penyediaan prasarana, terutama beberapa pekerjaan jasa konstruksi pada bidang sipil, arsitektur dan lainnya, dipastikan berada pada satu organisasi/instansi Pekerjaan Umum, dimana Pekerjaan Umum tugas pokoknya adalah merencanakan dan melaksanakan Prasarana dasar yang merupakan Prasarana umum untuk kepentingan masyarakat seperti, Jalan, jembatan, gedung-gedung Pemerintah, sekolah-sekolah Negeri, rumah sakit, puskesmas, Irigasi dan bangunan lainnya.

Semua yang menyangkut dengan kepentingan umum, baik perencanaan dan pelaksanaan Prasarananya menjadi tanggung jawab Pekerjaan Umum, namun berbeda dengan kondisi saat ini, masing-masing organisasi atau instansi menambahkan Prasarana sebagai tugasnya, sehingga sarana yang seharus menjadi urusannya jadi kurang populis lingkungan kerjanya, padahal untuk melaksanakan pekerjaan Prasarana, pada Instansi tersebut harus memiliki Sumber Daya Manusia dibidang tugasnya.

Sumber daya Manusia di Pekerjaan Umum saja saat ini terbatas, apalagi pada organisasi lain, dari kondisi tersebutlah peran Jasa Konsultansi sangat dibutuhkan dan bahkan pada organisasi atau instansi tertentu, Jasa konsultansi keberadaan seakan wajib ada, hal tersebut karena diorganisasi atau instansi mereka tidak ada atau terbatasnya sumber daya manusia terkait pekerjaan yang menjadi bidang tugasnya, mau tidak mau harus dibantu oleh orang-orang yang memahami pekerjaan yang menjadi tugasnya.

Jadi Jasa Konsultansi sangatlah dibutuhkan dan bahkan pada instansi tertentu yang dalam lingkup kerjanya minim bahkan tidak memiliki keilmuan terkait tugas yang akan ditangani, tentu akan berharap lebih besar kepada Jasa Konsultan tersebut dalam penyelesaian pekerjaan, mungkin ada baiknya untuk pekerjaan Prasarana dikembalikan lagi ke posisi awalnya, sehingga tidak semakin banyak persoalan yang muncul bagi para pelaku Barang/jasa, keilmuannya yang sesuai terhadap pekerjaan yang ditangani saja mengalami kendala, apalagi sebaliknya tidak berlatar belakang keilmuannya, tentu kondisi tersebut akan memiliki ketergantungan dengan jasa konsultansi pengawas.

Jasa Konsultansi Bukanlah Suatu Kewajiban

Dalam pelaksanaan pekerjaan baik untuk perencanaan maupun pengawasan merupakan tanggung jawab Pengguna jasa, keberadaan Jasa konsultansi bukanlah suatu kewajiban dalam merencanakan dan mengawasan suatu pekerjaan, namun Jasa Konsultansi adalah untuk mengatasi terbatasnya sumber daya manusia dan pekerjaan tertentu, sehingga dalam perencanaan dan pengawasan diperlukan adanya pihak lain yang fungsi tugasnya menjalankan tugas Pengguna Jasa.

Sungguhpun tugas Pengguna Jasa dijalankan oleh badan usaha jasa konsultansi atau perorangan, namun Pengguna jasa tetap memiliki tanggungjawab terhadap hasil kerja Jasa konsultansi, tanggung jawab keahlian dari hasil yang dibuat akan berbagi dengan Pengguna Jasa, terbatasnya sumber daya manusia pada lingkup kerja Pengguna jasa, membuat semakin diperlukannya jasa konsultansi, ketika hal tersebut dilakukan akan dapat terciptanya hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.

Apalagi kalau kita melihat kondisi saat ini terutama didaerah, terbatasnya Sumberdaya Manusia pada lingkup kerja Pengguna jasa dan bahkan tidak sedikit lingkup kerja yang seharusnya tidak mengurusi infrastruktur atau prasarana, seiring dengan perkembangan zaman mereka diperbolehkan untuk mengurus hal tersebut, padahal pada instansi mereka tidak memiliki tenaga teknis terkait pekerjaan dan hanya mengandalkan sertifikat pengadaan barang/jasa semata.

Hal tersebut banyak dijumpai terutama terkait dengan pekerjaan bangunan Sipil dan Arsitektur, dimana mereka harus menjadi penandatangan kontrak untuk bidang pekerjaan tersebut, padahal bidang keilmuan mereka tidak pada bidang bersangkutan, sehingga dalam perencanaan dan pengawasan tentu akan sangat memerlukan Jasa konsultansi dan tidak sedikit dari mereka harus berfungsi sebagai ahli, dimana mereka sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan yang akan dibuat oleh penandatangan kontrak.

Sebaiknya untuk lingkup kerja Pengguna Jasa yang banyak memiliki sumber daya berlatar belakang keilmuan pekerjaannya, ada baiknya tidak semua perencanaan dan pengawasan yang ada dilingkup kerjanya melalui kontraktual, mungkin sebagian dari kegiatan tersebut dilaksanakan melalui swakelola, tujuannya tidak lain dan tidak bukan hanya untuk memanfaatkan segala sumber daya yang ada pada lingkup kerja Pengguna Jasa.

Persoalan mungkin saja timbul saat ini, jika Perencanaan dan Pengawasan dilakukan pelaksanaan dengan swakelola, sebab kekurangan sumber daya manusia secara kuantitas terutama didaerah hampir merata dan juga diiringi dengan pola pemaketan pekerjaan konstruksi yang tak menentu, belum lagi penempatan mereka hampir tersebar disetiap organisasi perangkat daerah, sehingga keterbatasan SDM tersebut akan semakin terbuka,        

Keberadaan badan usaha Jasa konsultansi juga merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan, sebab karya-karya mereka akan sangat diperlukan terutama bagi keberlangsungan Pemerintahan, selain itu Jasa konsultansi akan memberikan sumbangsih bagi terciptanya lapangan pekerjaan. Tenaga, keimuan dan keahlian mereka akan menjadi sarana yang edukatif untuk kemajuan sumberdaya manusia pada lingkup kerja Pengguna Jasa.

Sungguhpun peran Jasa Konsultansi penting, namun tidaklah dijadikan hal tersebut kewajiban yang harus terpenuhi, mungkin untuk organisasi/instansi yang seharusnya tidak menangani Prasarana, dalam tugasnya ada pekerjaan Prasarana Infrastruktur bangunan gedung atau bangunan sipil lainnya, kami yakin keberadaan konsultansi bagi mereka akan wajib ada, namum bagi lingkup kerja yang rasanya kelebihan sumber daya manusia, terutama terkait bidang yang menjadi tugasnya, tidak ada salahnya sebagian Perencanaan dan Pengawasan dilakukan melalui swakelola.

Pengawasan dan perencanaan yang dilakukan melalui swakelola akan dapat menjaga eksistensi keilmuan bagi para pelaku Pengadaan barang/jasa, sumber daya manusia harus termanfaatkan terutama yang ada pada lingkup kerja teknis, kalaulah hal itu dapat dilaksanakan dengan baik dan berimbang antara kontraktual dan swakelola,   maka akan tercipta biaya pembangunan yang ekonomis, efektif dan efisien.                              

Menghitung Anggaran Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi

Besaran nilai anggaran Jasa konsultansi sangat tergantung kepada lamanya masa kontrak, sedangkan masalah harga masing-masing item berpedoman pada Standar Minimal Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) yang setiap tahunnya mereka rilis, INKINDO merupakan Asosiasi perusahaan dibidang Usaha Jasa Konsultansi, maka praktis INKINDO merupakan cerminan dari sektor Jasa Konsultansi secara Nasional.

Untuk menghitung anggaran Jasa Konsultansi terdapat 2 (dua) item penting didalamnya yaitu Biaya langsung personil dan Biaya langsung non personil, dimana biaya langsung non personil biasanya maksimal 40 % dari total kedua item tersebut, sehingga dalam penyusunan rencana anggaran Jasa Konsultansi biaya langsung non personil tidak boleh melebihi 40 % dari jumlah kedua item tersebut.
Item-item rencana anggaran biaya Jasa konsultansi dapat dilihat pada buku Pedoman Standar Minimal yang di keluarkan INKINDO tersebut, kebutuhan rencana item kegiatan Jasa Konsultansi dapat menyesuaikan dengan item yang telah dibuat, terkait dengan harga yang dikeluarkan INKINDO tentu sudah melalui kajian asosiasi tersebut, keahlian sesorang dibayar berdasarkan keilmuan, pengalaman profesi, tugas dan tanggung jawab mereka.

Mungkin sudah saatnya para pelaku Pengadaan Barang/Jasa mengacu kepada harga-harga yang telah dikeluarkan tersebut, sehingga Perencanaan dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Jasa Konsultansi semakin benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, unsur-unsur personil yang ada dalam usaha Jasa Konsultansi merupakan para ahli yang berpengalaman, sehingga jasa mereka yang dibayar lebih kepada keahlian dan keilmuan yang mereka miliki.

Keterbatasan anggaran terutama didaerah membuat ketersediaan anggaran untuk Jasa konsultansi terkadang jauh dari harapan, jika keadaan tersebut dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan INKINDO, walaupun demikian adanya, minat para perencana dan pengawas badan usaha Jasa Konsultansi tidaklah berkurang, mereka siap membantu para pelaku Pengadaan Barang/Jasa tanpa kenal lelah.

Untuk itu dalam rangka meningkatkan hasil perencanaan dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, mungkin sudah saatnya kita pertimbangkan Pedoman Standar Minimal yang dikeluarkan INKINDO untuk kita Implementasikan, dalam menghitung pagu anggaran terutama untuk Jasa Perencanaan dan Pengawasan, pedoman tersebut sebaiknya selalu ada dan menjadi pertimbangan bagi setiap pengatur kebijakkan anggaran.   

Khusus untuk Jasa Konsultansi Pengawasan, dalam penyusunan anggaran harus benar-benar memastikan jumlah paket yang akan diawasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) terhadap paket-paket pekerjaan yang akan diwasi tersebut harus benar-benar sudah memberikan gambaran yang jelas, dimana 1 (satu) Pekerjaan dengan 1 (satu) pengawasan rasanya kurang efektif untuk dilaksanakan,  kecuali hal tersebut paket pekerjaan komplek atau paket menengah diatas 10 Milyar.

Untuk paket 10 Milyar kebawah mungkin ada baiknya Jasa konsultansi Pengawasannya, melakukan 2 (dua) atau lebih untuk 1 (satu) paket Jasa konsultansi pengawasan, misal 1 (satu) Jasa konsultansi mengawasi sebanyak 5 (lima) Paket kegiatan, pada kondisi ini personil Jasa konsultansi pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang juga dituangkan dalam Rencana Anggaran Biayanya, mungkin dalam mengatur perseonilnya menggunakan 1 (orang) Senior Engineer (SE) dan  beberapa orang Inspector disamping personil teknik serta pendukung lainnya.

Jika paket pekerjaan yang diawasi lebih banyak lagi, maka struktur organisasi Jasa Konsultansi pengawasan dapat dilakukan dengan menambah Senior Inspector (SI) sebagai Koordinator dari Inspector, Senior Inspector (SI) lebih banyak dari Senior Engineer (SE) dan lebih sedikit dari Inspector, memang dengan pola seperti ini jumlah paket pengawasan akan lebih sedikit, namun akan lebih efektif dalam memanajerialnya.

Jasa Konsultansi Pengawasan dengan beberapa paket pekerjaan yang diawasi, pada kondisi tertentu untuk paket pekerjaan konstruksi di atas 10 Milyar tidak tertutup kemungkinan juga bisa untuk dilaksanakan, semuanya tergantung niat dan keinginan dari Pengguna Jasa dan bagian penganggaran selaku pengambil kebijakkan anggaran, sedangkan untuk jasa konsultansi perencanaan terhadap jumlah dapat menyesuaikan dengan keadaan dan tingkat kompleksitasnya.   

Dalam menghitung nilai pagu jasa konsultansi pengawasan, besar dan kecilnya nilai paket konstruksi tidak bisa menentukan besarnya nilai rencana anggaran biayanya, sebab faktor utama yang mempengaruhi nilai adalah lamanya waktu pekerjaan yang akan diawasi, jika nilai paket pekerjaan yang mendasarinya, maka nilai pengawasan paket-paket pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi tentu akan menanggung akibatnya, karena paket-paket pekerjaan konstruksi pemeliharaan dan rehabilitasi nilainya pasti lebih kecil dari Pembangunan baru.    

Besaran pagu anggaran untuk Jasa Konsultansi yang akan kita plotkan ke dalam rencana kerja anggaran, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu penyamaan persepsi pada lingkup kerja kita, sehingga nantinya dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak terjadi perbedaan harga satuan yang terlalu mencolok, usahakan harga satuan personil dan non personil pada satu dilingkup kerja atau bahkan untuk satu daerah disamakan, seandainya ada perbedaan harga, usahakan jangan terlalu terlihat ketimpangannya.

Berbedanya kemampuan keuangan masing-masing daerah, tentu anggaran untuk jasa konsultansi berbeda-beda juga, kalau kita lihat pedoman stadar minimal biaya langsung personil dan biaya langsung non personil yang dikeluarkan INKINDO tersebut, misalkan biaya langsung personil tenaga ahli, mungkin bagi kita ketinggian, namun begitulah adanya, sekurang-kurangnya kita berusaha semaksimal mungkin dengan kemampuan yang ada, kalaupun kita terasa kesulitan untuk mencapai standar tersebut, sekurang-kurangnya unsur-unsur personil dan non personil dalam pedoman tersebut dapat menjadi acuan kita.     

Menghargai Keahlian Tenaga Jasa Konsultansi                      

Besarnya peran Jasa konsultansi terhadap pembangunan, karena jasa konsultansi Perencanan output yang mereka kerjakan akan menjadi dasar utama terhadap prasarana yang akan dibangun dan pengawasan mereka akan menjadi harapan Pengguna jasa dalam mengambil keputusan penting setiap proses pekerjaan konstruksi,  keahlian dan keseriusan yang mereka lakukan akan dapat memberikan kenyamanan bagi Pengguna Jasa, begitu juga sebaliknya.

Oleh sebab itu, untuk perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan dengan kontraktual melalui Jasa konsultansi, tidak ada salahnya kita terus berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan mereka, syukur-syukur pedoman standar minimal yang dikeluarkan INKINDO bisa terpenuhi, sehingga jasa besar mereka terhadap Pengguna Jasa berimbang dengan yang mereka lakukan.

Semoga apa yang dilakukan oleh badan usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan, hendaknya selalu dapat memberikan sumbangsih terutama pemikiran dan inovasi kepeda Pemerintah, sehingga hasil yang dilaksanakan tersebut berjalan dengan tepat biaya, tepat waktu dan tepat mutu, bagi pelaksanaan yang dilakukan dengan swakelola hendaknya dapat menjaga ekistensi keberlangsungan sumber daya manusia  yang ada, apapun proses yang kita pilih baik kontraktual maupun swakelola, semuanya adalah untuk menciptakan pembangunan yang efektif dan efisien.
     
Mari selalu sampaikan ide dan gagasan lewat buku atau artikel, walaupun sedikit,
Mohon maaf jika ada tulisan yang kurang berkenan, koreksi yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan.

Oleh :

N a f r i a n d i 

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...