Oleh : Nafriandi
Perancanaan dan Perancangan merupakan dua proses terpisah dan memiliki
fokus yang sangat berbeda, karena Perencanaan bertujuan untuk memastikan
kelayakan, arah dan landasan hukum sebelum sebuah proyek fisik dimulai,
sedangkan Perancanangan untuk mentransformasikan ide/konsep, hasil Perancangan
menjadi gambar teknis konkrit, aman dan siap pakai sebagai acuan pekerja
konstruksi dilapangan, Proses Perencanaan dan Perancangan dilaksanakan secara
berurutan, perencanaan menjadi dasar untuk dilanjutkan ke perancangan.
![]() |
| Foto : Pekerjaan Konstruksi Jalan |
Perencanaan (planning) berfokus
pada tahapan makro sebelum proyek fisik pekerjaan akan didesain secara detail,
dimana lingkup kegiatannya berupa penyusunan program, study kelayakan (feasibility
study), analisis dampak lingkungan, hingga penataan ruang wilayah, yang
berupa kajian awal untuk menentukan apakah suatu gagasan atau rencana proyek
dapat direalisasikan, proses Perencanaan dengan Perancangan merupakan dua tahapan
terpisah secara hukum dan fungsi, sehingga proses ini tidak satu kesatuan.
Study kelayakan dilakukan terhadap berbagai aspek meliputi aspek
pasar, aspek teknis, aspek lingkungan, aspek hukum dan perizinan, aspek sosial,
ekonomi dan budaya dan aspek manajemen dan operasional, Proses Perencanaan akan
menghasilkan dokumen studi kelayakan, dokumen analisis tata ruang, dokumen
kelayakan lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan atau Upaya Kelola
Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan dokumen berbagai
aspek lainnya serta akan menghasilkan program kerja Pembangunan.
Perancangan adalah kegiatan
perencanaan teknis konstruksi yang bersifat mikro dan implementatif, tahapan
ini merupakan visualisasi konkret untuk mewujudkan ide, kegiatan ini berupa
proses membuat detail engineering dasign (DED) serta menyiapkan
dokumen-dokumen keperluan proses tender, DED merupakan dokumen perencanaan
teknis yang sangat rinci berupa gambar kerja, perhitungan dan aturan
pelaksanaan sebagai panduan utama dalam pelaksanaan pekerjaan, kegiatan
perancangan akan menghasilkan :
a.
Perhitungan
Perhitungan teknis struktur terkait
kekuatan bangunan agar mampu menahan beban rencana dengan melakukan analisis
beban, perhitungan dimensi komponen serta menghitung daya dukung tanah.
b.
Desain
Merupakan dokumen visual teknis dalam
bentuk gambar rencana berisi detail teknis menyeluruh mengenai dimensi fisik,
struktur dan mekanikal bangunan berupa gambar arsitektur, gambar struktur,
beserta gambar mekanikal, elektrikal dan plumbing, selain itu juga terkait
dengan tata letak (layout/site plan).
c.
Spesifikasi teknis
Merupakan dokumen tertulis yang
menetapkan standar kualitas, petunjuk pelaksanaan dan kriteria pengujian untuk
setiap material dan termasuk metode kerja yang akan digunakan
d.
Daftar kuantitas
dan daftar keluaran (Bill of Quantity/BQ)
Merupakan dokumen teknis yang memuat
daftar rincian volume, satuan dan item pekerjaan
e.
Perkiraan biaya
Merupakan kalkulasi perkiraan total biaya
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan proyek, yang dihitung
berdasarkan gambar desain dan spesifikasi teknis, dimana perkiraan biaya
dikenal dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Engineer’s
Estimate (EE) yang merupakan dasar untuk Menyusun Owner’s
Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
f.
Metode pelaksanaan
Merupakan dokumen teknis yang menguraikan
tahapan, tata cara, strategi dan Teknik kerja penyelesaian proyek secara
runtut, logis dan realistis
g.
Penetapan Tingkat
kompleksitas pekerjaan
Merupakan proses analisis dan penentuan
klasisifikasi Tingkat kesulitan suatu proyek konsruksi berdasarkan resiko,
teknologi, penggunaan alat berat, keterlibatan tenaga ahli dan nilai biaya
proyek
h.
Kebutuhan sumber
daya konstruksi beserta rantai pasoknya
Merupakan analisis perencanaan yang
merinci jenis, jumlah, spesifikasi dan jadwal pemenuhan material, peralatan dan
tenaga kerja, sekaligus memetakan jalur distribusi dan ketersediaannya di pasar
i.
Metode
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan
Merupakan dokumen panduan teknis tata
cara menjalankan, merawat dan memperbaiki seluruh komponen bangunan
j.
Rencana penjaminan
mutu pekerjaan konstruksi
Merupakan dokumen rencana sistimatis yang
menetapkan standar, kriteria dan prosedur pengawasan kualitas agar seluruh
pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan desain yang telah disepakati
k.
Lokasi lahan
Merupakan dokumen teknis dan legalitas
yang menetapkan posisi geografis, batas-batas fisik, hak kepemilikan serta
karakteristik lingkungan ditempat bangunan akan didirikan.
Pada sektor konstruksi proses Perencanaan dan Perancangan
merupakan proses yang sangat penting, proses Perancangan dilakukan
setelah Proses Perencanaan selesai dan menyatakan bisa untuk
dilanjutkan, kedua tahap ini menghasilkan dokumen strategis yang memberikan
panduan terperinci mengenai tahapan proses konstruksi, rencana Tindakan dan
target yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu, dalam Perencanaan dan Perancangan
tergambar visi akhir proyek, alur dan proses kerja, spesifikasi teknis dan
anlisis struktur.
Untuk mewujudkan Pembangunan yang efektif dan efisien tentu tidak akan
lepas dari proses awalnya, dalam proyek konstruksi Perencanaan akan
menghasilkan dokumen studi kelayakan (Feasibility study), sedangkan Perancangan
akan menghasilkan dokumen Perencanaan konstruksi tererinci atau Detail
Engineering Design DED). ketidakakuratan Perencanaan akan langsung
mempengaruhi akurasi perancangan, kemudian Perancangan merupakan penentu utama
dalam keberhasilan pelaksanaan fisik dilapangan.
Perbedaan Perencanaan
Undang-undang 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
dengan
Undang-undang 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
adalah
UU Jasa Konstruksi berupa Perencanaan
teknis sektoral yaitu proses perancangan, konsultansi dan persiapan teknis
fisik bangunan/infrastruktur
UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berupa Perencanaan Pembangunan makro (Sosial, ekonomi, fisik dan
budaya)
Semoga bermanfaat, jika ada yang kurang bekenan
mohon koreksinya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar