Minggu, 25 Oktober 2026

PERENCANAAN DAN PERANCANGAN DALAM SEKTOR JASA KONSTRUKSI

 Oleh : Nafriandi

Perancanaan dan Perancangan merupakan dua proses terpisah dan memiliki fokus yang sangat berbeda, karena Perencanaan bertujuan untuk memastikan kelayakan, arah dan landasan hukum sebelum sebuah proyek fisik dimulai, sedangkan Perancanangan untuk mentransformasikan ide/konsep, hasil Perancangan menjadi gambar teknis konkrit, aman dan siap pakai sebagai acuan pekerja konstruksi dilapangan, Proses Perencanaan dan Perancangan dilaksanakan secara berurutan, perencanaan menjadi dasar untuk dilanjutkan ke perancangan.

Foto : Pekerjaan Konstruksi Jalan

Perencanaan (planning) berfokus pada tahapan makro sebelum proyek fisik pekerjaan akan didesain secara detail, dimana lingkup kegiatannya berupa penyusunan program, study kelayakan (feasibility study), analisis dampak lingkungan, hingga penataan ruang wilayah, yang berupa kajian awal untuk menentukan apakah suatu gagasan atau rencana proyek dapat direalisasikan, proses Perencanaan dengan Perancangan merupakan dua tahapan terpisah secara hukum dan fungsi, sehingga proses ini tidak satu kesatuan.

Study kelayakan dilakukan terhadap berbagai aspek meliputi aspek pasar, aspek teknis, aspek lingkungan, aspek hukum dan perizinan, aspek sosial, ekonomi dan budaya dan aspek manajemen dan operasional, Proses Perencanaan akan menghasilkan dokumen studi kelayakan, dokumen analisis tata ruang, dokumen kelayakan lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan atau Upaya Kelola Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan dokumen berbagai aspek lainnya serta akan menghasilkan program kerja Pembangunan.

Perancangan adalah kegiatan perencanaan teknis konstruksi yang bersifat mikro dan implementatif, tahapan ini merupakan visualisasi konkret untuk mewujudkan ide, kegiatan ini berupa proses membuat detail engineering dasign (DED) serta menyiapkan dokumen-dokumen keperluan proses tender, DED merupakan dokumen perencanaan teknis yang sangat rinci berupa gambar kerja, perhitungan dan aturan pelaksanaan sebagai panduan utama dalam pelaksanaan pekerjaan, kegiatan perancangan akan menghasilkan :

a.        Perhitungan

Perhitungan teknis struktur terkait kekuatan bangunan agar mampu menahan beban rencana dengan melakukan analisis beban, perhitungan dimensi komponen serta menghitung daya dukung tanah.

b.        Desain

Merupakan dokumen visual teknis dalam bentuk gambar rencana berisi detail teknis menyeluruh mengenai dimensi fisik, struktur dan mekanikal bangunan berupa gambar arsitektur, gambar struktur, beserta gambar mekanikal, elektrikal dan plumbing, selain itu juga terkait dengan tata letak (layout/site plan).

c.         Spesifikasi teknis

Merupakan dokumen tertulis yang menetapkan standar kualitas, petunjuk pelaksanaan dan kriteria pengujian untuk setiap material dan termasuk metode kerja yang akan digunakan

d.        Daftar kuantitas dan daftar keluaran (Bill of Quantity/BQ)

Merupakan dokumen teknis yang memuat daftar rincian volume, satuan dan item pekerjaan

e.        Perkiraan biaya

Merupakan kalkulasi perkiraan total biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan proyek, yang dihitung berdasarkan gambar desain dan spesifikasi teknis, dimana perkiraan biaya dikenal dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Engineer’s Estimate (EE) yang merupakan dasar untuk Menyusun Owner’s Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

f.          Metode pelaksanaan

Merupakan dokumen teknis yang menguraikan tahapan, tata cara, strategi dan Teknik kerja penyelesaian proyek secara runtut, logis dan realistis

g.        Penetapan Tingkat kompleksitas pekerjaan

Merupakan proses analisis dan penentuan klasisifikasi Tingkat kesulitan suatu proyek konsruksi berdasarkan resiko, teknologi, penggunaan alat berat, keterlibatan tenaga ahli dan nilai biaya proyek

h.        Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasoknya

Merupakan analisis perencanaan yang merinci jenis, jumlah, spesifikasi dan jadwal pemenuhan material, peralatan dan tenaga kerja, sekaligus memetakan jalur distribusi dan ketersediaannya di pasar

i.          Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan

Merupakan dokumen panduan teknis tata cara menjalankan, merawat dan memperbaiki seluruh komponen bangunan

j.          Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi

Merupakan dokumen rencana sistimatis yang menetapkan standar, kriteria dan prosedur pengawasan kualitas agar seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan desain yang telah disepakati

k.         Lokasi lahan

Merupakan dokumen teknis dan legalitas yang menetapkan posisi geografis, batas-batas fisik, hak kepemilikan serta karakteristik lingkungan ditempat bangunan akan didirikan.

Pada sektor konstruksi proses Perencanaan dan Perancangan merupakan proses yang sangat penting, proses Perancangan dilakukan setelah Proses Perencanaan selesai dan menyatakan bisa untuk dilanjutkan, kedua tahap ini menghasilkan dokumen strategis yang memberikan panduan terperinci mengenai tahapan proses konstruksi, rencana Tindakan dan target yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu, dalam Perencanaan dan Perancangan tergambar visi akhir proyek, alur dan proses kerja, spesifikasi teknis dan anlisis struktur.     

Untuk mewujudkan Pembangunan yang efektif dan efisien tentu tidak akan lepas dari proses awalnya, dalam proyek konstruksi Perencanaan akan menghasilkan dokumen studi kelayakan (Feasibility study), sedangkan Perancangan akan menghasilkan dokumen Perencanaan konstruksi tererinci atau Detail Engineering Design DED). ketidakakuratan Perencanaan akan langsung mempengaruhi akurasi perancangan, kemudian Perancangan merupakan penentu utama dalam keberhasilan pelaksanaan fisik dilapangan.

Perbedaan Perencanaan

Undang-undang 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

dengan

Undang-undang 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

adalah

UU Jasa Konstruksi berupa Perencanaan teknis sektoral yaitu proses perancangan, konsultansi dan persiapan teknis fisik bangunan/infrastruktur

UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berupa Perencanaan Pembangunan makro (Sosial, ekonomi, fisik dan budaya)

 

Semoga bermanfaat, jika ada yang kurang bekenan mohon koreksinya

 

Salam Takzim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERENCANAAN DAN PERANCANGAN DALAM SEKTOR JASA KONSTRUKSI

 Oleh : Nafriandi Perancanaan dan Perancangan merupakan dua proses terpisah dan memiliki fokus yang sangat berbeda, karena Perencanaan be...