PELAKSANAAN
SERAH TERIMA PEKERJAAN MANGACU PADA PASAL 57 DAN 58 PERATURAN PERESIDEN NO 16
TAHUN 2018
Oleh :
NAFRIANDI
Pentingnya Serah Terima
Pekerjaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana hal tersebut
tidak saja di atur dalam Peraturan Presiden, namun dalam aturan lebih tinggi hal
tersebut juga telah lebih dulu di atur, yaitu dalam Undang-undang No 2 Tahun
2017 tentang Jasa konstruksi yaitu pada Pasal 54 ayat 1 dan 2 berbunyi :
Pasal 54
1. Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu
sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Penyedia
Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara
tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
Tidak saja pada
Peraturan yang baru, pada peraturan sebelumnya Undang-undang no 18 tahun 1999
hal tersebut ditekankan pada Pasal 4 ayat 3 dan 4 berbunyi :
3. Usaha
pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan
konstruksi.
4. Usaha
pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan
maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan
sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.
Serah terima hasil
pekerjaan terkait Jasa Konstruksi kemudian diatur lebih lanjut pada turunannya
seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presidan, bahkan Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah untuk proses tertentu langsung menekankan ke Kementeriam
terkait dalam hal ini kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR),
untuk mengeluarkan Petunjuk Teknis dengan menerbitkan Peraturan Menteri.
Peraturan
Perundang-undangan terkait barang/jasa khususnya Jasa Konstruksi :
1. Undang-undang
no. 18 Tahun 1999 Pengganti Undang-undang no 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
2. Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengganti
saat tulisan ini di buat belum keluar.
3. Peraturan
Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadan
Barang/Jasa Pemerintah
Petunjuk Teknis Terkait
1. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum no. 07/PRT/M/2011 dan perubahan ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Konsultansi.
2. Peraturan
lainnya yang diamanatkan melalui Lembaga
Serah Terima Pekerjaan
merupakan proses yang sangat penting dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sehingga ketentuan dan proses serah terima diatur secara khusus dalam
peratuturan perundang-undangan, pelaku pelaksanaan dalam pengadaan/barang jasa
siapa dan apapun namanya mungkin tidak terlalu persoalan dalam implementasinya.
Serah terima pekerjaan
yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah perlu kita bahas bersama, supaya dalam pelaksanaannya
tidak berbeda persepsi, sebab serah terima pekerjaan menyangkut dengan proses
pembayaran oleh Penanda Tangan Kontrak.
Amanat Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 terkait serah terima pekerjaan tertuang dalam pasal
57 dan 58 berbunyi :
Serah Terima Hasil
Pekerjaan
Pasal 57
1. Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat
dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
serah terima barang/jasa.
2. PPK
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
3. PPK
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
1. PPK
menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
2. PA
/ KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap
barang/jasa yang akan diserahterimakan.
3. Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara
Dari pasal diatas dapat
kita simpulkan para unsur yang terlibat dalam Serah Terima Pekerjaan antara
lain :
1. Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
2. Pejabat
Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
3. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau
4. Pengguna
Anggaran (PA)
Mengacu pada 2 (dua)
Pasal tersurat yaitu pasal 57 dan 58 Peraturan Presiden no 16 tahun 2017
penulis mencoba untuk menuangkan dalam bentuk rencana proses pelaksanaan secara
berurutan sebagai berikut :
1. Fisik
100 % telah ditanda tanganni PPK
2. Surat
Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 %
3. PPK
melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan
menghasilkani Check list administrasi
yang dibubuhkan tanda tangan
4. Serah
Terima Pekerjaan mengahasilkan Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani
kedua belah Pihak
5. Penyerahan
seluruh dokumen kepada PA/KPA
6. PA/KPA
menyerahkan dokumen kepada PjPHP/PPHP untuk dilakukan pemeriksaan administrasi
7. Jika
Lengkap Administrasi diserahkan kembali ke PA/KPA (berita acara pemeriksaan
oleh PjPHP dan PPHP)
8. Jika
tidak lengkap Administrasi diserahkan kembali ke PA/KPA untk dikembalikan
kepada PPK (berita acara pemeriksaan tidak lengkap oleh PjPHP dan PPHP),
kemudian ulangi proses setelah PPK melengkapi dokumen administrasi
9. Setelah
lengkap PA/KPA menyetujui serah terima pekerjaan antara PPK dengan PA/KPA
10. Proses
Pencairan 95 %
Dilihat dari proses yang
ada, penulis menyimpulkan prosesnya sangat panjang untuk proses kelengkapan
administrasi, ketika proses admistrasi panjang, maka akan berpengaruh pada
proses pencairan, dalam pencairan kegiatan PPK tidak boleh terlambat dalam
permintaan pencairan oleh penyedia, jika terlambat maka PPK telah melakukan
cidera janji (lihat pasal 23 huruf (g) PP 29 Tahun 2000).
Untuk menghindari
cidera janji PPK, ada baiknya Pasal 58 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tidak dikaitkan dengan pasal 57 perpres bersangkutan, biarlah proses serah
terima pekerjaan pada pasal 57 berdiri sendiri, sehingga pencairan akan lebih
cepat yaitu setelah serah terima pekerjaan antara Penyedia Jasa dengan PPK.
Seluruh dokumen
pencairan (Termyn/sertifikat bulanan/sekaligus) adalah termasuk bagian dari
dokumen yang harus diserahkan kepada PA/KPA oleh PPK, karena dokumen tersebut merupakan
dan termasuk dalam klausul yang diperjanjikan dalam kontrak konstruksi,
perjanjian yang disepakati kedua belah pihak harus tuntas pelaksanaaan,
prosesnya pelaksanaan dan seluruh administrasi terkait hak dan kewajiban kedua
belah Pihak, mulai dari penyerahan lapangan dari PPK ke Penyedia (sebelum
pelaksanaan) sampai serah terima terakhir (FHO) semuanya menjadi dokumen
kegiatan yang baru bisa diserahkan oleh PPK setelah serah terima akhir (FHO)
selesai.
Jika penyerahan dokumen
setelah serah terima pertama (PHO), maka sesungguhnya kegiatan tersebut belum
selesai dilaksanakan, mengapa? Kerena waktu kontrak yang diperjanjikan belum
selesai dijalani, kapan selesainya waktu kontrak? Waktu kontrak selesai apabila
Waktu Pelaksanaan + waktu pemeliharaan telah berakhir dengan bukti dilakukannya
serah terima akhir (FHO), maka idealnya serah terima antara PPK denga PA/KPA
baru bisa dilaksanakan apabila serah terima akhir (FHO) dilaksanakan oleh
Pengikat janji.
Sebaiknya Proses Serah
terima menurut Penulis :
Serah Terima Pekerjaan
antara Penyedia dengan PPK dan Serah Terima PPK
dengan PA/KPA seharusnya terpisah, maka pasal 58 sebaiknya tidak dakaitkan/berantai
dengan Pasal 57, sehingga proses antara Serah terima Penyedia dengan PPK
dan PPK
dengan PA/KPA dalam pelaksanaannya tidak campur aduk yang dapat membuat penyelenggara berbeda persepsi dalam
implementasinya.
Waktu Kontrak terdiri
dari masa
pelaksanaan di tambah dengan masa pemeliharaan, dimana Masa
pelaksanaan diakhiri dengan serah terima pertama (PHO) pekerjaan
dan masa Pemeliharaan diakhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan,
apabila FHO telah selesai dilakukan berarti masa kontrak telah berakhir, proses
dimaksud menurut penulis sebaiknya :
Proses
Serah Terima Pertama (PHO) Antara Penyedia dengan PPK
1. Progress
Fisik 100 % telah ditanda tanganni PPK
2. Surat
Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 %
3. PPK
melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan
menghasilkani Check list administrasi
yang dibubuhkan tanda tangan
4. Berita
Acara Serah Terima pertama (PHO) yang ditanda tangani kedua belah Pihak
5. Serah
terima pertama (PHO) dan dokumen lainnya sebagai dasar Proses pencairan 95 %
6. Laporan
kepada PA/KPA
Proses Serah Terima
Terakhir (FHO) Antara Penyedia dengan PPK
7. Progres
Fisik 100 % dan dokumen bukti perbaikan masa pemeliharaan
8. Surat
Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 %
dan bukti perbaikan masa pemeliharaan
9. PPK
melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan
dengan Check list administrasi yang
dibubuhkan tanda tangan
10. Berita
Acara Serah Terima terakhir (FHO) yang ditanda tangani kedua belah Pihak
11. Serah
terima terakhir (FHO) dan dokumen lainnya sebagai dasar Proses pencairan 5 %
sisa atau pengembalian Jaminan pemeliharaan
12. Proses
Pencairan 5 % atau Pengembalian Jaminan Pemeliharaan
Proses
Serah terima antara PPK dengan PA/KPA
1.
Seluruh dokumen dan termasuk BA serah
terima pertama (PHO) pekerjaan dan BA serah terima terakhir (FHO) pekerjaan telah
dilengkap
2.
Penyerahan
dokumen oleh PPK kepada PA/KPA
3.
PA/KPA meminta PjPHP dan PPHP untuk melakukan
pemeriksaan dokumen
4. Jika
tidak lengkap dengan berita acara diserahkan kembali ke PA/KPA untuk
dikembalikan kepada PPK (ulangi proses setelah PPK melengkapi semua dokumen
administrasi)
5. Setelah
lengkap PA/KPA menyetujui serah terima pekerjaan antara PPK
dengan PA/KPA dengan berita acara serah terima.
6.
Proses
Pengadaan barang/jasa selesai dan siap untuk dicatat sebagai aset.
Serah terima antara PPK dengan PA/KPA setelah serah terima pertama (PHO) tidak perlu
dilakukan cukup dalam bentuk laporan saja ke PA/KPA selaku pimpinan.
Mantab bang...
BalasHapusBagaimana kalau KPA selaku PPK?
boleh,..tapi harus melihat rentang kendali tugas
HapusApakah Tugas PjPHP dan PPHP hanya administrasi saja, bagaimana /siapa yang bertugas untuk pemeriksaan mutunya ???
BalasHapusPPK dan Tim teknisnya (direksi kerja)
Hapusia,..mutu pekerjaan menjadi tanggung jawab direksi kegiatan
HapusDokumen apa saja yang diperiksa pjphp dan pphp
BalasHapusdokumen yang sesuai diminta dalam perjanjian kerja (kontrak)
Hapustugas PjPHP sperti ferivikator di keuangan ya?
BalasHapusverifikasi dokumen setelah pekerjaan selesai untuk diserahkan kepada PA, jika PA mendelegasikan wewenang ke KPA atau PA dalam berkontrak
HapusContoh berita acara PjPHP, dan dokumen apa sj yg di periksa
BalasHapusbelum ada contoh, yang diperiksa mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan dan termasuk serah terima baik pertama maupun kedua
Hapusmungkin ini yang dimaksud:
Hapusitu hasil copas:
Berdasarkan Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018, pemeriksaan administrasi terdiri dari:
a. dokumen program/penganggaran,
b. surat penetapan PPK,
c. dokumen perencanaan pengadaan,
d. RUP/SIRUP,
e. dokumen persiapan pengadaan,
f. dokumen pemilihan Penyedia,
g. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan
e. dokumen serah terima hasil pekerjaan.
coba di sempurnakan,ok swun
Dlm proses pemeriksaan, yg dibuat berita acara pemeriksaan atau hanya check list dan nantinya akan ditandatangani oleh PPK atau pphp? Thx
BalasHapuskita belum ada mendapatkan format yang jelas, namun pada prinsipnya tentu akan ada berita acara dan checklist
Hapusmungkin ini yang dimaksud
Hapushasil copas
itu untuk contoh PjPHP dan PPHP juga bisa tinggal tambah personil yang bertanda tangan di pihak kedua
KOP INSTANSI
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Nomor : .................................
Pada hari ini : .........; tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama :
Jabatan : PPK
Alamat : ....................................
II. Dari Pihak Pemeriksa administrasi hasil Pekerjaan (Pj.PHP)
Nama : .............................
Jabatan : PPHP
Alamat : .............................
Nomor DIPA : .........................., Tanggal .............................
Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan administrasi hasil pekerjaan sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PPHP untuk diperksa kelengkapannya.
No Nama Berkas Hasil Pemeriksaan
(lengkap/tidak lengkap)
1 Dokumen program/penganggaran
2 Surat penetapan PPK
3 Dokumen perencanaan pengadaan
4 RUP/SIRUP
5 Dokumen persiapan pengadaan
6 Dokumen pemilihan Penyedia
7 Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya
8 Dokumen serah terima hasil pekerjaan
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, maka (dapat/tidak dapat) dilakukan serah terma hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.
Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
PPK
PIHAK KEDUA
Pj.PHP
.............................
NIP. .........................
Maaf saya mau bertanya contoh format diatas BAHPA dari PJPHP/PPHP yg mengikat PPK dengan PJPHP/PPHP apakah ada berita acara lainnya antara PJPHP/PPHP dengan pihak pelaksana kegiatan, mohon pencerahan bagi teman2 yg tau.
Hapusada contoh berita acaranya gak pak
BalasHapusbelum ada pak
Hapusmungkin ini yang dimaksud
Hapushasil copas
itu untuk contoh PjPHP dan PPHP juga bisa tinggal tambah personil yang bertanda tangan di pihak kedua
KOP INSTANSI
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Nomor : .................................
Pada hari ini : .........; tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama :
Jabatan : PPK
Alamat : ....................................
II. Dari Pihak Pemeriksa administrasi hasil Pekerjaan (Pj.PHP)
Nama : .............................
Jabatan : PPHP
Alamat : .............................
Nomor DIPA/DPA : .........................., Tanggal .............................
Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan administrasi hasil pekerjaan sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PPHP untuk diperksa kelengkapannya.
No Nama Berkas Hasil Pemeriksaan
(lengkap/tidak lengkap)
1 Dokumen program/penganggaran
2 Surat penetapan PPK
3 Dokumen perencanaan pengadaan
4 RUP/SIRUP
5 Dokumen persiapan pengadaan
6 Dokumen pemilihan Penyedia
7 Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya
8 Dokumen serah terima hasil pekerjaan
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, maka (dapat/tidak dapat) dilakukan serah terma hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.
Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
PPK
PIHAK KEDUA
Pj.PHP
.............................
NIP. .........................
Sip
Hapusagar tdk gagal faham, jadi tim PHO tdk mengecek fisik konstruksi lagi ya pak, dan jika fiktif atau terjadi kerugian negara jd tanggung jawab ppk dan direksi. mhon pencerahan.tks
BalasHapusPerPres 54
HapusTim PHO Jelas Tugasnya pada pasal 18 Ayat 5
a. Melakukan Pemeriksaan hasil pekerjaan
b. Menerima Hasil Pekerjaan setelah melalui pemeriksaan dan pengujian
c. Membuat berita acara dan menandatangani berita acara serah terima
Perpres 16
Tugas dimaksud pada Perpres 54 pasal 18 tersebut berpindah ke PPK.
untuk PHO atau tidak PPK tetap akan melaksanakan tugas tersebut, karena PPK/yang berkontrak bertanggung jawab terhadap Fisik, keuangan dan administrasi selaku delegasi wewenang yang melakukan perikatan hukum
Bagaimana jika PPK menangani lbh dr 4 instansi ?? Di t4ku DPA perubahan selalu muncul awal Desember dg demikian pekerjaan PPK akan lebih berat baik secara administratif maupun fisik nah dengan kendala tersebut apakah PPK bisa menitipkan pekerjaannya ke pphp sesuai pasal 54 ? Mengingat pencarian semakin mepet,,... Terima kasih
BalasHapusMaaf maksudnya Perpres 54 .
BalasHapusmaksud yang mana?
Hapusbang kalau punya contoh format PHO pengadaan barang sesuai Perpres 16/2018,,tolong share dongg...ini alamat email saya bang..abutholibmap@gmail.com
BalasHapusterima kasih.
kami rasa proses dan format PHO akan sama dengan format lama, paling mengganti yg dulunya ditanda tangan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan skrg di ganti dengan PPK
Hapusterkait anggota tim PHO pada format lama, paling diisi oleh tim pendukung yang dimiliki oleh PPK
Maaf .tanya lagi, biar paham.berarti pada saat pekerjaan selesai penyedia memohon kepada PPK untuk melakukan pemeriksaan penerpeke dan sekaligus penandatanganan BaST pekerjaan...selanjutnya di laporkan ke KPA/PA ..selanjut KPA menunjuk PPHP u memeriksa dokumen administrasi pekerjaan ....apakah begitu prosesnya??? Mhn petunjuknya
BalasHapussetelah PHO/FHO selesai, silakan proses pencairan
Hapusdilanjutkan dengan Penyerahan ADM pekerjaan dari PPK ke PA, saat itulah PA memerintahkan PPHP untuk dilakukan pemeriksaan adm proyek tersebut, ketika PPHP menyatakan lengkap buat serahterima Adiministrasi antara PPK dengan PA/KPA
setelah BA penyerahan ADM sudah ada, silakan lakukan pencatatan sebagai aset
Sangat Baik sekali informasi ini, membantu kami dalam dalam pengadministrasian.
BalasHapusMungkin bisa menjelaskan kepada kami apakah proses pencairan ke keuangan itu cukup sampai BAST dng PPK dan dilanjutkan ke bagian Keuangan Pak
Terima Kasih
HapusBAST adalah pertanda pekerjaan sudah bisa dibayar utk pencairan pekerjaan selesai
sebenarnya untuk kekeuangan cukup dengan SPM artinya tidak perlu semua adm disampaikan kekeuangan sebab :
1. Fisik administrasi merupakan tanggung jawab Penanda tangan kontrak
2. administrasi proyek sesuai perpres yang boleh menyimpannya adalah opd pelaksana, kontraktor dan konsultan pengawas terkait
3. selain itu jikapun perlu, hanya meminjam untuk kepentingan audit dll, meminjam ya, setelah selesai dikembalikan
pisahkan serah terima pekerjaan
PENYEDIA ke PPK (PHO/FHO)
dengan
PPK ke PA/KPA (Untuk pencatatan sebagai aset)
Mohon maaf pak, sepertinya bapak keliru, dasar serah terima atau pekerjaan sudah selesai atau belum memang dokumen PHO (penyedia-PPK), tapi dasar pembayaran adalah dokumen serah terima antara PPK dengan PA, ketika hasil pemeriksaan administrasi oleh PPHP dinyatakan memenuhi syarat.
HapusKarena yang membayar pekerjaan adalah PA
Masa Kontrak
HapusMasa Pelaksanaan + Masa Pemeliharaan
ex
masa pelaksanaan 180 HK
Masa Pemeliharaan 180 HK
Masa Kontrak = 180 + 180 = 360 HK
Masa Pelaksanaan diakhiri dengan PHO
Masa Pemeliharaan diakhiri Oleh FHO
Serah terima ke dari PPK ke PA baru bisa dilakukan apabila adm selesai
Kapan ADM selesai setelah FHO
Mau tidak Kontraktror dibayar setelah FHO?
saya rasa nggak mungkin....tahun depan baru dibayar
Perlu diingat menyerahkan ke Pimpinan tugas harus tuntas,...tidak boleh separoh-separoh, klo selesai PHO masa kontrak masih Panjang
yang membayar pekerjaan adalah yang melakukan perikatan hukum / berjanji / berkontrak
klo PPK yang berkontrk maka PPK lah yang bertanggung jawab terhadap Pengeluaran negara.
mengapa?
PA nggak ada mengikat janji kok,... mungkin ada yang ditandatangani PA (seperti SPM),...SPM itu cuma surat Perintah membayar,...yang paling perlu itu SETUJU MEMBAYAR,...atau jangan2 ditempat bapak SETUJU MEMBAYARNya PA ya? kalo setuju bayar PA yang mengikat kontrak harus PA
Pak...ada contoh BA serah terima pekerjaan dari PPK ke PA kah..kalau ada minta info yaa ..makasih
BalasHapusContoh belum ada pak, saya yakin kita bisa membuat ba tersebut,walau berbeda format dan bentuk, namun tujuan sama
HapusPa ada contoh tersendiri format untuk pengambilan retensi menurut pepres 16
BalasHapusNggak ada pak, buat saja ba yg isi sesuai maksud dari perpres
Hapusminta contoh format BA FHO
BalasHapusTidak ada contoh baku Pak, buat aja bagaimana lazim BA
Hapus1. Di daerah kami, ada bbrp Dinas dmn PA sekaligus PPK, bgm alur proses PHO dan FHO nya?
BalasHapus2. Klo proses PHO ditandatangani melewati tgl masa kontrak pelaksanaan apakah kena denda?
1. Surat usulan langsung ke PA, kemudian PA yg turun ke lokasi bersama tim pendukung
Hapus2. Yg penting usulan penyedia jgn melewati batas akhir kontrak,
contoh berita acara serah terima pekerjaan dan berita acara pemeriksaan sesuai perperes 16 tahun 2018 untuk pekerjaan kosntruksi
BalasHapusPerPres belum ada contohnya pak, kita modifikasi aja yg lama, tinggal penyesuaian
Hapusapakah dokumen berita acara yang dikeluarkan PPHP (ceklist, BA-Pemeriksaan administrasi dan BA-Serahterima dari PPK ke PA)
BalasHapusdi satukan dengan berita acara serah terima pekerjaan oleh penyedia ke PPK ataukah dia berdiri sendri..mohon penjelasanya
Terpisah, karna BA serah terima dari penyedia ke ppk bagian yg di check list PPHP
HapusIjin abg2/kakak2 bertanya terkait tim PHO/FHO dan PPHP
BalasHapus1. Pengaturan PHO dan FHO pada pek. Konstruksi apakah diatur dalam perpres. 16 tahun 2018 ?
2. Jika sudah ada PPHP apakah bisa menghilangkan Pek. PHO/FHO
3. Bgmana pelaksanaan PHO/FHO dalam pekerjaan pengadaan Barang ?
1. ya,..karena PerPres 16 UMUM,..dan ada juga di UU dan PP Jakon beserta Permen PUPR
Hapus2. PHO dan FHO wajib,..klo salah satunya tidak dilakukan Penyedia Wan Prestasi (masuk daftar hitam),...PjPHP/PPHP klo PA yang berkontrak tidak perlu ditunjuk
3. Seperti Mobil? Pendapat saya,....Serah terima pertamanya setelah mobil ada dan serah terima akhirnya setelah masa garansi selesai,...(Pendapat saya ya) saya tak tau juga ni belum pernah mengalami sehingga nggak ngerti prosesnya.
ass.. boleh share format PHO pengadaan barang dan jasa yang terbaru bpk/ibu? karena masih bingung nih. klo berkenan silakan kirim ke email destinasidanpengembangan@gmail.com
BalasHapustugas pphp pada FHO apa. mohon arahan. maksih
BalasHapusTugas PPHP dalam PHO Tidak ada
HapusPHO dan FHO dilakukan oleh PPK beserta Tim Pendukung
PPHP bekerja setelah FHO selesai setelah 5 % klir
PPHP membantu PA untuk cek ADM dalam rangka serah terima antara PPK ke PA, klo PA yang berkontrak PPHP tak perlu ditunjuk, PPHP tidak membantu PPK, yang membantu PPK adalah tim pendukungnya
Berita acara dokumen PHO ada panitia PHO, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana dan PPK. Yang berhak menandatangani dari pihak konsultan apakah harus direktur atau bisa menggantikan dengan yang lain seperti SE dan lain sebagainya. Mohon penjelasannya pak.
BalasHapussebaiknya Inspector dan SE,....tapi dilampiran PHO ya seperti opname lapangan, BA rapat, klo di BA PHO hanya yang berkontrak, PIhak Penyedia dan Pengguna Saja
BalasHapusMOHON MAAF PAK..APABILA TIDAK ADA PANITIA PHO/FHO (DIKARENAKAN PPHP/PjPHP HANYA MELAKUKAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI), APAKAH UNTUK PEMERIKSAAN FISIK DALAM RANGKA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN (FHO) DAPAT DILAKUKAN OLEH PPK DAN PENYEDIA? ATAUKAH PPK DAPAT MELIBATKAN KONSULTAN PENGAWAS YANG MENGAWASI PELAKSANAAN PEKERJAAN TERSEBUT? TERIMA KASIH......
BalasHapus