Jumat, 27 April 2018

SERAH TERIMA PEKERJAAN PERPRES 16 TAHUN 2018 TENTANG PBJ


PELAKSANAAN SERAH TERIMA PEKERJAAN MANGACU PADA PASAL 57 DAN 58 PERATURAN PERESIDEN NO 16 TAHUN 2018

Oleh :
NAFRIANDI

Pentingnya Serah Terima Pekerjaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana hal tersebut tidak saja di atur dalam Peraturan Presiden, namun dalam aturan lebih tinggi hal tersebut juga telah lebih dulu di atur, yaitu dalam Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi yaitu pada Pasal 54 ayat 1 dan 2 berbunyi :

Pasal 54

1. Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2.     Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Tidak saja pada Peraturan yang baru, pada peraturan sebelumnya Undang-undang no 18 tahun 1999 hal tersebut ditekankan pada Pasal 4 ayat 3 dan 4 berbunyi :

3.     Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
4.   Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.

Serah terima hasil pekerjaan terkait Jasa Konstruksi kemudian diatur lebih lanjut pada turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presidan, bahkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah untuk proses tertentu langsung menekankan ke Kementeriam terkait dalam hal ini kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR), untuk mengeluarkan Petunjuk Teknis dengan menerbitkan Peraturan Menteri.

Peraturan Perundang-undangan terkait barang/jasa khususnya Jasa Konstruksi :

1.   Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Pengganti Undang-undang no 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2.   Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengganti saat tulisan ini di buat belum keluar.
3.  Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah

Petunjuk Teknis Terkait

1.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 07/PRT/M/2011 dan perubahan ketiga Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
2.      Peraturan lainnya yang diamanatkan melalui Lembaga

Serah Terima Pekerjaan merupakan proses yang sangat penting dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga ketentuan dan proses serah terima diatur secara khusus dalam peratuturan perundang-undangan, pelaku pelaksanaan dalam pengadaan/barang jasa siapa dan apapun namanya mungkin tidak terlalu persoalan dalam implementasinya.

Serah terima pekerjaan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu kita bahas bersama, supaya dalam pelaksanaannya tidak berbeda persepsi, sebab serah terima pekerjaan menyangkut dengan proses pembayaran oleh Penanda Tangan Kontrak.

Amanat Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 terkait serah terima pekerjaan tertuang dalam pasal 57 dan 58 berbunyi :

Serah Terima Hasil Pekerjaan

Pasal 57

1.  Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
2.      PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
3.      PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Pasal 58

1.      PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
2.  PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
3.      Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara

Dari pasal diatas dapat kita simpulkan para unsur yang terlibat dalam Serah Terima Pekerjaan antara lain :

1.      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2.      Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
3.      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau
4.      Pengguna Anggaran (PA)

Mengacu pada 2 (dua) Pasal tersurat yaitu pasal 57 dan 58 Peraturan Presiden no 16 tahun 2017 penulis mencoba untuk menuangkan dalam bentuk rencana proses pelaksanaan secara berurutan sebagai berikut :

1.      Fisik 100 % telah ditanda tanganni PPK
2.      Surat Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 %
3. PPK melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan menghasilkani Check list administrasi yang dibubuhkan tanda tangan
4.   Serah Terima Pekerjaan mengahasilkan Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani kedua belah Pihak
5.      Penyerahan seluruh dokumen kepada PA/KPA
6.      PA/KPA menyerahkan dokumen kepada PjPHP/PPHP untuk dilakukan pemeriksaan administrasi
7.      Jika Lengkap Administrasi diserahkan kembali ke PA/KPA (berita acara pemeriksaan oleh PjPHP dan PPHP)
8.    Jika tidak lengkap Administrasi diserahkan kembali ke PA/KPA untk dikembalikan kepada PPK (berita acara pemeriksaan tidak lengkap oleh PjPHP dan PPHP), kemudian ulangi proses setelah PPK melengkapi dokumen administrasi
9.      Setelah lengkap PA/KPA menyetujui serah terima pekerjaan antara PPK dengan PA/KPA
10.  Proses Pencairan 95 %

Dilihat dari proses yang ada, penulis menyimpulkan prosesnya sangat panjang untuk proses kelengkapan administrasi, ketika proses admistrasi panjang, maka akan berpengaruh pada proses pencairan, dalam pencairan kegiatan PPK tidak boleh terlambat dalam permintaan pencairan oleh penyedia, jika terlambat maka PPK telah melakukan cidera janji (lihat pasal 23 huruf (g) PP 29 Tahun 2000).

Untuk menghindari cidera janji PPK, ada baiknya Pasal 58 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tidak dikaitkan dengan pasal 57 perpres bersangkutan, biarlah proses serah terima pekerjaan pada pasal 57 berdiri sendiri, sehingga pencairan akan lebih cepat yaitu setelah serah terima pekerjaan antara Penyedia Jasa dengan PPK.

Seluruh dokumen pencairan (Termyn/sertifikat bulanan/sekaligus) adalah termasuk bagian dari dokumen yang harus diserahkan kepada PA/KPA oleh PPK, karena dokumen tersebut merupakan dan termasuk dalam klausul yang diperjanjikan dalam kontrak konstruksi, perjanjian yang disepakati kedua belah pihak harus tuntas pelaksanaaan, prosesnya pelaksanaan dan seluruh administrasi terkait hak dan kewajiban kedua belah Pihak, mulai dari penyerahan lapangan dari PPK ke Penyedia (sebelum pelaksanaan) sampai serah terima terakhir (FHO) semuanya menjadi dokumen kegiatan yang baru bisa diserahkan oleh PPK setelah serah terima akhir (FHO) selesai.

Jika penyerahan dokumen setelah serah terima pertama (PHO), maka sesungguhnya kegiatan tersebut belum selesai dilaksanakan, mengapa? Kerena waktu kontrak yang diperjanjikan belum selesai dijalani, kapan selesainya waktu kontrak? Waktu kontrak selesai apabila Waktu Pelaksanaan + waktu pemeliharaan telah berakhir dengan bukti dilakukannya serah terima akhir (FHO), maka idealnya serah terima antara PPK denga PA/KPA baru bisa dilaksanakan apabila serah terima akhir (FHO) dilaksanakan oleh Pengikat janji.

Sebaiknya Proses Serah terima menurut Penulis :

Serah Terima Pekerjaan antara Penyedia dengan PPK dan Serah Terima PPK dengan PA/KPA seharusnya terpisah, maka pasal 58 sebaiknya tidak dakaitkan/berantai dengan Pasal 57, sehingga proses antara Serah terima Penyedia dengan PPK dan PPK dengan PA/KPA dalam pelaksanaannya tidak campur aduk yang dapat  membuat penyelenggara berbeda persepsi dalam implementasinya.

Waktu Kontrak terdiri dari masa pelaksanaan di tambah dengan masa pemeliharaan, dimana Masa pelaksanaan diakhiri dengan serah terima pertama (PHO) pekerjaan dan masa Pemeliharaan diakhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan, apabila FHO telah selesai dilakukan berarti masa kontrak telah berakhir, proses dimaksud menurut penulis sebaiknya : 

Proses Serah Terima Pertama (PHO) Antara Penyedia dengan PPK

1.      Progress Fisik 100 % telah ditanda tanganni PPK
2.      Surat Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 %
3. PPK melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan menghasilkani Check list administrasi yang dibubuhkan tanda tangan
4.      Berita Acara Serah Terima pertama (PHO) yang ditanda tangani kedua belah Pihak
5.      Serah terima pertama (PHO) dan dokumen lainnya sebagai dasar Proses pencairan 95 %
6.      Laporan kepada PA/KPA

Proses Serah Terima Terakhir (FHO) Antara Penyedia dengan PPK

7.      Progres Fisik 100 % dan dokumen bukti perbaikan masa pemeliharaan
8.      Surat Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 % dan bukti perbaikan masa pemeliharaan
9.   PPK melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan dengan Check list administrasi yang dibubuhkan tanda tangan
10.  Berita Acara Serah Terima terakhir (FHO) yang ditanda tangani kedua belah Pihak
11.  Serah terima terakhir (FHO) dan dokumen lainnya sebagai dasar Proses pencairan 5 % sisa atau pengembalian Jaminan pemeliharaan
12.  Proses Pencairan 5 % atau Pengembalian Jaminan Pemeliharaan

Proses Serah terima antara PPK dengan PA/KPA

1.      Seluruh dokumen dan termasuk BA serah terima pertama (PHO) pekerjaan dan BA serah terima terakhir (FHO) pekerjaan telah dilengkap
2.      Penyerahan dokumen oleh PPK kepada PA/KPA
3.      PA/KPA meminta PjPHP dan PPHP untuk melakukan pemeriksaan dokumen
4.     Jika tidak lengkap dengan berita acara diserahkan kembali ke PA/KPA untuk dikembalikan kepada PPK (ulangi proses setelah PPK melengkapi semua dokumen administrasi)
5.     Setelah lengkap PA/KPA menyetujui serah terima pekerjaan antara PPK dengan PA/KPA dengan berita acara serah terima.
6.      Proses Pengadaan barang/jasa selesai dan siap untuk dicatat sebagai aset.

Serah terima antara PPK dengan PA/KPA setelah serah terima pertama (PHO) tidak perlu dilakukan cukup dalam bentuk laporan saja ke PA/KPA selaku pimpinan.

53 komentar:

  1. Mantab bang...
    Bagaimana kalau KPA selaku PPK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh,..tapi harus melihat rentang kendali tugas

      Hapus
  2. Apakah Tugas PjPHP dan PPHP hanya administrasi saja, bagaimana /siapa yang bertugas untuk pemeriksaan mutunya ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. PPK dan Tim teknisnya (direksi kerja)

      Hapus
    2. ia,..mutu pekerjaan menjadi tanggung jawab direksi kegiatan

      Hapus
  3. Dokumen apa saja yang diperiksa pjphp dan pphp

    BalasHapus
    Balasan
    1. dokumen yang sesuai diminta dalam perjanjian kerja (kontrak)

      Hapus
  4. tugas PjPHP sperti ferivikator di keuangan ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. verifikasi dokumen setelah pekerjaan selesai untuk diserahkan kepada PA, jika PA mendelegasikan wewenang ke KPA atau PA dalam berkontrak

      Hapus
  5. Contoh berita acara PjPHP, dan dokumen apa sj yg di periksa

    BalasHapus
    Balasan
    1. belum ada contoh, yang diperiksa mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan dan termasuk serah terima baik pertama maupun kedua

      Hapus
    2. mungkin ini yang dimaksud:
      itu hasil copas:
      Berdasarkan Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018, pemeriksaan administrasi terdiri dari:
      a. dokumen program/penganggaran,
      b. surat penetapan PPK,
      c. dokumen perencanaan pengadaan,
      d. RUP/SIRUP,
      e. dokumen persiapan pengadaan,
      f. dokumen pemilihan Penyedia,
      g. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan
      e. dokumen serah terima hasil pekerjaan.

      coba di sempurnakan,ok swun

      Hapus
  6. Dlm proses pemeriksaan, yg dibuat berita acara pemeriksaan atau hanya check list dan nantinya akan ditandatangani oleh PPK atau pphp? Thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. kita belum ada mendapatkan format yang jelas, namun pada prinsipnya tentu akan ada berita acara dan checklist

      Hapus
    2. mungkin ini yang dimaksud
      hasil copas
      itu untuk contoh PjPHP dan PPHP juga bisa tinggal tambah personil yang bertanda tangan di pihak kedua

      KOP INSTANSI


      BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
      Nomor : .................................

      Pada hari ini : .........; tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :

      I. Dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
      Nama :
      Jabatan : PPK
      Alamat : ....................................
      II. Dari Pihak Pemeriksa administrasi hasil Pekerjaan (Pj.PHP)
      Nama : .............................
      Jabatan : PPHP
      Alamat : .............................
      Nomor DIPA : .........................., Tanggal .............................

      Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan administrasi hasil pekerjaan sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PPHP untuk diperksa kelengkapannya.

      No Nama Berkas Hasil Pemeriksaan
      (lengkap/tidak lengkap)
      1 Dokumen program/penganggaran
      2 Surat penetapan PPK
      3 Dokumen perencanaan pengadaan
      4 RUP/SIRUP
      5 Dokumen persiapan pengadaan
      6 Dokumen pemilihan Penyedia
      7 Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya
      8 Dokumen serah terima hasil pekerjaan
      Kesimpulan

      Berdasarkan Hasil pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, maka (dapat/tidak dapat) dilakukan serah terma hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.

      Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


      PIHAK PERTAMA
      PPK


      PIHAK KEDUA
      Pj.PHP

      .............................
      NIP. .........................

      Hapus
    3. Maaf saya mau bertanya contoh format diatas BAHPA dari PJPHP/PPHP yg mengikat PPK dengan PJPHP/PPHP apakah ada berita acara lainnya antara PJPHP/PPHP dengan pihak pelaksana kegiatan, mohon pencerahan bagi teman2 yg tau.

      Hapus
  7. ada contoh berita acaranya gak pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin ini yang dimaksud
      hasil copas
      itu untuk contoh PjPHP dan PPHP juga bisa tinggal tambah personil yang bertanda tangan di pihak kedua


      KOP INSTANSI


      BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
      Nomor : .................................

      Pada hari ini : .........; tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :

      I. Dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
      Nama :
      Jabatan : PPK
      Alamat : ....................................
      II. Dari Pihak Pemeriksa administrasi hasil Pekerjaan (Pj.PHP)
      Nama : .............................
      Jabatan : PPHP
      Alamat : .............................
      Nomor DIPA/DPA : .........................., Tanggal .............................

      Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan administrasi hasil pekerjaan sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PPHP untuk diperksa kelengkapannya.

      No Nama Berkas Hasil Pemeriksaan
      (lengkap/tidak lengkap)
      1 Dokumen program/penganggaran
      2 Surat penetapan PPK
      3 Dokumen perencanaan pengadaan
      4 RUP/SIRUP
      5 Dokumen persiapan pengadaan
      6 Dokumen pemilihan Penyedia
      7 Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya
      8 Dokumen serah terima hasil pekerjaan
      Kesimpulan

      Berdasarkan Hasil pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, maka (dapat/tidak dapat) dilakukan serah terma hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.

      Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


      PIHAK PERTAMA
      PPK


      PIHAK KEDUA
      Pj.PHP

      .............................
      NIP. .........................

      Hapus
  8. agar tdk gagal faham, jadi tim PHO tdk mengecek fisik konstruksi lagi ya pak, dan jika fiktif atau terjadi kerugian negara jd tanggung jawab ppk dan direksi. mhon pencerahan.tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. PerPres 54

      Tim PHO Jelas Tugasnya pada pasal 18 Ayat 5
      a. Melakukan Pemeriksaan hasil pekerjaan
      b. Menerima Hasil Pekerjaan setelah melalui pemeriksaan dan pengujian
      c. Membuat berita acara dan menandatangani berita acara serah terima

      Perpres 16

      Tugas dimaksud pada Perpres 54 pasal 18 tersebut berpindah ke PPK.

      untuk PHO atau tidak PPK tetap akan melaksanakan tugas tersebut, karena PPK/yang berkontrak bertanggung jawab terhadap Fisik, keuangan dan administrasi selaku delegasi wewenang yang melakukan perikatan hukum

      Hapus
  9. Bagaimana jika PPK menangani lbh dr 4 instansi ?? Di t4ku DPA perubahan selalu muncul awal Desember dg demikian pekerjaan PPK akan lebih berat baik secara administratif maupun fisik nah dengan kendala tersebut apakah PPK bisa menitipkan pekerjaannya ke pphp sesuai pasal 54 ? Mengingat pencarian semakin mepet,,... Terima kasih

    BalasHapus
  10. bang kalau punya contoh format PHO pengadaan barang sesuai Perpres 16/2018,,tolong share dongg...ini alamat email saya bang..abutholibmap@gmail.com
    terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami rasa proses dan format PHO akan sama dengan format lama, paling mengganti yg dulunya ditanda tangan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan skrg di ganti dengan PPK

      terkait anggota tim PHO pada format lama, paling diisi oleh tim pendukung yang dimiliki oleh PPK

      Hapus
  11. Maaf .tanya lagi, biar paham.berarti pada saat pekerjaan selesai penyedia memohon kepada PPK untuk melakukan pemeriksaan penerpeke dan sekaligus penandatanganan BaST pekerjaan...selanjutnya di laporkan ke KPA/PA ..selanjut KPA menunjuk PPHP u memeriksa dokumen administrasi pekerjaan ....apakah begitu prosesnya??? Mhn petunjuknya

    BalasHapus
    Balasan
    1. setelah PHO/FHO selesai, silakan proses pencairan

      dilanjutkan dengan Penyerahan ADM pekerjaan dari PPK ke PA, saat itulah PA memerintahkan PPHP untuk dilakukan pemeriksaan adm proyek tersebut, ketika PPHP menyatakan lengkap buat serahterima Adiministrasi antara PPK dengan PA/KPA

      setelah BA penyerahan ADM sudah ada, silakan lakukan pencatatan sebagai aset

      Hapus
  12. Sangat Baik sekali informasi ini, membantu kami dalam dalam pengadministrasian.
    Mungkin bisa menjelaskan kepada kami apakah proses pencairan ke keuangan itu cukup sampai BAST dng PPK dan dilanjutkan ke bagian Keuangan Pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima Kasih

      BAST adalah pertanda pekerjaan sudah bisa dibayar utk pencairan pekerjaan selesai

      sebenarnya untuk kekeuangan cukup dengan SPM artinya tidak perlu semua adm disampaikan kekeuangan sebab :
      1. Fisik administrasi merupakan tanggung jawab Penanda tangan kontrak
      2. administrasi proyek sesuai perpres yang boleh menyimpannya adalah opd pelaksana, kontraktor dan konsultan pengawas terkait
      3. selain itu jikapun perlu, hanya meminjam untuk kepentingan audit dll, meminjam ya, setelah selesai dikembalikan


      pisahkan serah terima pekerjaan
      PENYEDIA ke PPK (PHO/FHO)
      dengan
      PPK ke PA/KPA (Untuk pencatatan sebagai aset)

      Hapus
    2. Mohon maaf pak, sepertinya bapak keliru, dasar serah terima atau pekerjaan sudah selesai atau belum memang dokumen PHO (penyedia-PPK), tapi dasar pembayaran adalah dokumen serah terima antara PPK dengan PA, ketika hasil pemeriksaan administrasi oleh PPHP dinyatakan memenuhi syarat.
      Karena yang membayar pekerjaan adalah PA

      Hapus
    3. Masa Kontrak

      Masa Pelaksanaan + Masa Pemeliharaan

      ex

      masa pelaksanaan 180 HK
      Masa Pemeliharaan 180 HK
      Masa Kontrak = 180 + 180 = 360 HK

      Masa Pelaksanaan diakhiri dengan PHO
      Masa Pemeliharaan diakhiri Oleh FHO

      Serah terima ke dari PPK ke PA baru bisa dilakukan apabila adm selesai

      Kapan ADM selesai setelah FHO

      Mau tidak Kontraktror dibayar setelah FHO?
      saya rasa nggak mungkin....tahun depan baru dibayar

      Perlu diingat menyerahkan ke Pimpinan tugas harus tuntas,...tidak boleh separoh-separoh, klo selesai PHO masa kontrak masih Panjang

      yang membayar pekerjaan adalah yang melakukan perikatan hukum / berjanji / berkontrak
      klo PPK yang berkontrk maka PPK lah yang bertanggung jawab terhadap Pengeluaran negara.

      mengapa?
      PA nggak ada mengikat janji kok,... mungkin ada yang ditandatangani PA (seperti SPM),...SPM itu cuma surat Perintah membayar,...yang paling perlu itu SETUJU MEMBAYAR,...atau jangan2 ditempat bapak SETUJU MEMBAYARNya PA ya? kalo setuju bayar PA yang mengikat kontrak harus PA

      Hapus
  13. Pak...ada contoh BA serah terima pekerjaan dari PPK ke PA kah..kalau ada minta info yaa ..makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh belum ada pak, saya yakin kita bisa membuat ba tersebut,walau berbeda format dan bentuk, namun tujuan sama

      Hapus
  14. Pa ada contoh tersendiri format untuk pengambilan retensi menurut pepres 16

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggak ada pak, buat saja ba yg isi sesuai maksud dari perpres

      Hapus
  15. minta contoh format BA FHO

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak ada contoh baku Pak, buat aja bagaimana lazim BA

      Hapus
  16. 1. Di daerah kami, ada bbrp Dinas dmn PA sekaligus PPK, bgm alur proses PHO dan FHO nya?
    2. Klo proses PHO ditandatangani melewati tgl masa kontrak pelaksanaan apakah kena denda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Surat usulan langsung ke PA, kemudian PA yg turun ke lokasi bersama tim pendukung
      2. Yg penting usulan penyedia jgn melewati batas akhir kontrak,

      Hapus
  17. contoh berita acara serah terima pekerjaan dan berita acara pemeriksaan sesuai perperes 16 tahun 2018 untuk pekerjaan kosntruksi

    BalasHapus
    Balasan
    1. PerPres belum ada contohnya pak, kita modifikasi aja yg lama, tinggal penyesuaian

      Hapus
  18. apakah dokumen berita acara yang dikeluarkan PPHP (ceklist, BA-Pemeriksaan administrasi dan BA-Serahterima dari PPK ke PA)
    di satukan dengan berita acara serah terima pekerjaan oleh penyedia ke PPK ataukah dia berdiri sendri..mohon penjelasanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terpisah, karna BA serah terima dari penyedia ke ppk bagian yg di check list PPHP

      Hapus
  19. Ijin abg2/kakak2 bertanya terkait tim PHO/FHO dan PPHP
    1. Pengaturan PHO dan FHO pada pek. Konstruksi apakah diatur dalam perpres. 16 tahun 2018 ?
    2. Jika sudah ada PPHP apakah bisa menghilangkan Pek. PHO/FHO
    3. Bgmana pelaksanaan PHO/FHO dalam pekerjaan pengadaan Barang ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. ya,..karena PerPres 16 UMUM,..dan ada juga di UU dan PP Jakon beserta Permen PUPR

      2. PHO dan FHO wajib,..klo salah satunya tidak dilakukan Penyedia Wan Prestasi (masuk daftar hitam),...PjPHP/PPHP klo PA yang berkontrak tidak perlu ditunjuk
      3. Seperti Mobil? Pendapat saya,....Serah terima pertamanya setelah mobil ada dan serah terima akhirnya setelah masa garansi selesai,...(Pendapat saya ya) saya tak tau juga ni belum pernah mengalami sehingga nggak ngerti prosesnya.

      Hapus
  20. ass.. boleh share format PHO pengadaan barang dan jasa yang terbaru bpk/ibu? karena masih bingung nih. klo berkenan silakan kirim ke email destinasidanpengembangan@gmail.com

    BalasHapus
  21. tugas pphp pada FHO apa. mohon arahan. maksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tugas PPHP dalam PHO Tidak ada

      PHO dan FHO dilakukan oleh PPK beserta Tim Pendukung

      PPHP bekerja setelah FHO selesai setelah 5 % klir

      PPHP membantu PA untuk cek ADM dalam rangka serah terima antara PPK ke PA, klo PA yang berkontrak PPHP tak perlu ditunjuk, PPHP tidak membantu PPK, yang membantu PPK adalah tim pendukungnya

      Hapus
  22. Berita acara dokumen PHO ada panitia PHO, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana dan PPK. Yang berhak menandatangani dari pihak konsultan apakah harus direktur atau bisa menggantikan dengan yang lain seperti SE dan lain sebagainya. Mohon penjelasannya pak.

    BalasHapus
  23. sebaiknya Inspector dan SE,....tapi dilampiran PHO ya seperti opname lapangan, BA rapat, klo di BA PHO hanya yang berkontrak, PIhak Penyedia dan Pengguna Saja

    BalasHapus
  24. MOHON MAAF PAK..APABILA TIDAK ADA PANITIA PHO/FHO (DIKARENAKAN PPHP/PjPHP HANYA MELAKUKAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI), APAKAH UNTUK PEMERIKSAAN FISIK DALAM RANGKA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN (FHO) DAPAT DILAKUKAN OLEH PPK DAN PENYEDIA? ATAUKAH PPK DAPAT MELIBATKAN KONSULTAN PENGAWAS YANG MENGAWASI PELAKSANAAN PEKERJAAN TERSEBUT? TERIMA KASIH......

    BalasHapus

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...