Oleh : Nafriandi
Peraturan Presiden
No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 28 ayat 1 huruf
a – e “Bentuk Kontrak terdiri atas Bukti pembelian atau pembayaran, Kuitansi,
Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian dan Surat Pesanan”.
Pedoman utama dalam pelaksanaan
Pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun
2018 sebagaimana telah dilakukan 2 (dua) perubahan yaitu Peraturan Presiden
nomor 12 tahun 2021 dan perubahan kedua nomor 46 tahun 2025, salah satu amanat
yang terkadung didalamnya adalah bentuk kontrak, dimana dalam Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah terdapat 5 (lima) bentuk kontrak yang dapat digunakan.
Bentuk kontrak yang akan
digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa berdasarkan jenis kegiatan, proses
pemilihan dan bahkan ada yang terkait dengan nilai pagu anggaran paket
pekerjaan dalam kegiatan, pemilihan bentuk kontrak tentu dalam rangka untuk
memenuhi prinsip Pengadaan Barang/jasa itu sendiri yaitu prinsip efisien,
dimana proses dan hasil pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan diharapkan tepat
guna dan berhasil guna
Pemilihan bentuk kontrak yang tidak berkesesuaian dapat
mengakibat tidak efisiennya proses yang dilaksanakan, Ketika hal terebut terjadi
proses dapat berpotensi membuang-buang waktu, tenaga dan biaya, jadi sebelum
memulai proses kegiatan pastikan terlebih dahulu jenis pekerjaannya, berapa nilai
pagunya dan termasuk lama waktu yang dibutuhkan, Bentuk-bentuk kontrak sesuai
amanat Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai
berikut :
1. Bukti Pembelian/ Pembayaran
Bukti Pembelian/ Pembayaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah)
2. Kuitansi
Kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah)
3. Surat Perintah Kerja
Surat Perintah Kerja untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 400.000.000,00.- (empat ratus juta rupiah)
Surat Perjanjian digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 400.000.000,00.- (empat ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah).
5. Surat Pesanan/Bukti Pesanan
Surat Pesanan/Bukti Pesanan digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing
Bentuk Kontrak Bukti
pembelian/pembayaran merupakan bentuk kontrak yang paling sederhana dalam
proses pengadaan Barang/jasa, kerana bentuk kontrak ini tidak memiliki banyak
administrasi dan tidak memerlukan waktu yang panjang dalam prosesnya, paket kegiatan dengan pagu
anggaran maksimal Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) dan tidak
memerlukan harga perkiraan sendiri (HPS)
Bentuk Kontrak Kuitansi termasuk
bentuk kontrak yang sederhana, karena prosesnya hampir sama dengan Bentuk
Kontrak Bukti pembelian/pembayaran, perbedaannya bentuk kontrak ini dalam
pelaksanaan dilakukan setiap faktor bon pembelian disertai dengan kuitansi
pembelian, sehingga dalam tagihan pembayarannya cukup ada faktor bon, kuitansi
dan administrasi lain yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.
Bentuk Kontrak Surat Perintah
Kerja (SPK) digunakan untuk metode pengadaan langsung dengan pagu anggaran
dibatasi sesuai yang tertera diatas, bentuk kontrak ini dalam pengadaan
barang/jasa Pemerintah dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan barang,
pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, termasuk untuk proses Jasa konsultansi
konstruksi.
Bentuk Kontrak Surat
Perjanjian digunakan untuk pemilihan dengan metode Tender, dimana
Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/jasa Pemerintah menekankan proses
ini terutama untuk pekerjaan konstruksi, dimana dilakukan terhadap kriteria pagu
yang telah disyaratkan, bentuk kontrak ini terutama pekerjaan konstruksi dalam
prosesnya memerlukan manajemen waktu, mutu dan biaya, selain itu metode
pemilihan dengan tender juga dapat digunakan untuk pengadaan barang yang belum
tersedia pada e-catalog atau toko daring.
Bentuk Kontrak Surat Pesanan
(surat/bukti pesanan) digunakan untuk pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing
atau pembelian secara elektronik dari pelaku usaha atau pelaksana swakelola, dimana
tatacara pembelian/memperoleh barang/jasa melalui sistem katalog
elektronik, E-Purchasing merupakan proses pengadaan yang boleh
dikatakan paling mudah, kerana proses pelaksanaannya menggunakan sistem
informatika, kemudian dalam prosesnya metode ini tidak memerlukan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
Kepada para pelaku pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Khususnya Pengguna Anggaran yang bertindak selaku
penyebab pengeluaran belanja ataupun Pejabat yang menerima delegasi wewenang
baik KPA ataupun PPK, sebelum memilih proses dan bentuk kontrak yang akan digunakan
disesuaikan dengan nilai pagu paket dan/atau jenis pekerjaan, apabila pemilihan
proses telah sesuai dengan bentuk kontraknya, maka akan dengan mudah menjalankan
proses dengan administrasi dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengguna Anggaran yang
bertindak selaku penyebab pengeluaran belanja ataupun Pejabat yang menerima
delegasi wewenang baik KPA ataupun PPK merupakan orang yang berhak dalam
memilih bentuk kontrak dan metode proses pengadaan yang akan digunakan serta bertanggungjawab
terhadap fisik, administrasi dan keuangan, PA/KPA/PPK yang melakukan
perikatan hukum dengan Penyedia Jasa secara otomatis menjadi manajer tertinggi
dalam paket kegiatan tersebut.
Bentuk-bentuk kontrak yang diamanatkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/jasa Pemerintah telah diatur sedemikian rupa, sekarang tinggal kita selaku pelaksana anggaran dan pengguna peraturan tersebut untuk memilihnya, pemilihan bentuk kontrak yang tidak sesuai dapat mengganggu proses pelaksanaan dan bahkan bisa mempengaruhi hasil yang dikerjakan, mudah-mudahan pengaruh yang timbul hanya sebatas kesalahan administrasi semata.
Salam Takzim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar