Rabu, 24 September 2025

BENTUK KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 Oleh : Nafriandi

Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 28 ayat 1 huruf a – e “Bentuk Kontrak terdiri atas Bukti pembelian atau pembayaran, Kuitansi, Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian dan Surat Pesanan”.

 

Pedoman utama dalam pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah dilakukan 2 (dua) perubahan yaitu Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan perubahan kedua nomor 46 tahun 2025, salah satu amanat yang terkadung didalamnya adalah bentuk kontrak, dimana dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah terdapat 5 (lima) bentuk kontrak yang dapat digunakan.


Bentuk kontrak yang akan digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa berdasarkan jenis kegiatan, proses pemilihan dan bahkan ada yang terkait dengan nilai pagu anggaran paket pekerjaan dalam kegiatan, pemilihan bentuk kontrak tentu dalam rangka untuk memenuhi prinsip Pengadaan Barang/jasa itu sendiri yaitu prinsip efisien, dimana proses dan hasil pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan diharapkan tepat guna dan berhasil guna

Pemilihan bentuk kontrak yang tidak berkesesuaian dapat mengakibat tidak efisiennya proses yang dilaksanakan, Ketika hal terebut terjadi proses dapat berpotensi membuang-buang waktu, tenaga dan biaya, jadi sebelum memulai proses kegiatan pastikan terlebih dahulu jenis pekerjaannya, berapa nilai pagunya dan termasuk lama waktu yang dibutuhkan, Bentuk-bentuk kontrak sesuai amanat Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :

1.        Bukti Pembelian/ Pembayaran

Bukti Pembelian/ Pembayaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah)

2.        Kuitansi

Kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah)

3.        Surat Perintah Kerja

Surat Perintah Kerja untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 400.000.000,00.- (empat ratus juta rupiah)

4.        Surat Perjanjian

Surat Perjanjian digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 400.000.000,00.- (empat ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah).

5.        Surat Pesanan/Bukti Pesanan

Surat Pesanan/Bukti Pesanan digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing

Bentuk Kontrak Bukti pembelian/pembayaran merupakan bentuk kontrak yang paling sederhana dalam proses pengadaan Barang/jasa, kerana bentuk kontrak ini tidak memiliki banyak administrasi dan tidak memerlukan waktu yang panjang  dalam prosesnya, paket kegiatan dengan pagu anggaran maksimal Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) dan tidak memerlukan harga perkiraan sendiri (HPS)    

Bentuk Kontrak Kuitansi termasuk bentuk kontrak yang sederhana, karena prosesnya hampir sama dengan Bentuk Kontrak Bukti pembelian/pembayaran, perbedaannya bentuk kontrak ini dalam pelaksanaan dilakukan setiap faktor bon pembelian disertai dengan kuitansi pembelian, sehingga dalam tagihan pembayarannya cukup ada faktor bon, kuitansi dan administrasi lain yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.

Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk metode pengadaan langsung dengan pagu anggaran dibatasi sesuai yang tertera diatas, bentuk kontrak ini dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, termasuk untuk proses Jasa konsultansi konstruksi.

Bentuk Kontrak Surat Perjanjian digunakan untuk pemilihan dengan metode Tender, dimana Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/jasa Pemerintah menekankan proses ini terutama untuk pekerjaan konstruksi, dimana dilakukan terhadap kriteria pagu yang telah disyaratkan, bentuk kontrak ini terutama pekerjaan konstruksi dalam prosesnya memerlukan manajemen waktu, mutu dan biaya, selain itu metode pemilihan dengan tender juga dapat digunakan untuk pengadaan barang yang belum tersedia pada e-catalog atau toko daring.

Bentuk Kontrak Surat Pesanan (surat/bukti pesanan) digunakan untuk pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing atau pembelian secara elektronik dari pelaku usaha atau pelaksana swakelola, dimana tatacara pembelian/memperoleh barang/jasa melalui sistem katalog elektronik, E-Purchasing merupakan proses pengadaan yang boleh dikatakan paling mudah, kerana proses pelaksanaannya menggunakan sistem informatika, kemudian dalam prosesnya metode ini tidak memerlukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)    

Kepada para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Khususnya Pengguna Anggaran yang bertindak selaku penyebab pengeluaran belanja ataupun Pejabat yang menerima delegasi wewenang baik KPA ataupun PPK, sebelum memilih proses dan bentuk kontrak yang akan digunakan disesuaikan dengan nilai pagu paket dan/atau jenis pekerjaan, apabila pemilihan proses telah sesuai dengan bentuk kontraknya, maka akan dengan mudah menjalankan proses dengan administrasi dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengguna Anggaran yang bertindak selaku penyebab pengeluaran belanja ataupun Pejabat yang menerima delegasi wewenang baik KPA ataupun PPK merupakan orang yang berhak dalam memilih bentuk kontrak dan metode proses pengadaan yang akan digunakan serta bertanggungjawab terhadap fisik, administrasi dan keuangan, PA/KPA/PPK yang melakukan perikatan hukum dengan Penyedia Jasa secara otomatis menjadi manajer tertinggi dalam paket kegiatan tersebut.        

Bentuk-bentuk kontrak yang diamanatkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/jasa Pemerintah telah diatur sedemikian rupa, sekarang tinggal kita selaku pelaksana anggaran dan pengguna peraturan tersebut untuk memilihnya, pemilihan bentuk kontrak yang tidak sesuai dapat mengganggu proses pelaksanaan dan bahkan bisa mempengaruhi hasil yang dikerjakan, mudah-mudahan pengaruh yang timbul hanya sebatas kesalahan administrasi semata.

Salam Takzim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

URGENSI KETERSEDIAAN ANGGARAN DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Oleh : Nafriandi Pembiayaan pekerjaan di bidang Jasa konstruksi merupakan salah satu hal yang sangat penting, sehingga diatur dengan jela...