Senin, 22 Desember 2025

PEMBELIAN SECARA ELEKTRONIK (E-PURCHASING)

Oleh : Nafriandi

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan  sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, berbagai methode pemilihan dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, methode pemilihan disesuaikan baik dengan jenis barang/jasa maupun dengan nilai pagu anggaran, beberapa metode pemilihan yaitu E-purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Tender cepat dan Tender.



 

Salah satu methode dalam pemilihan Pengadaan Barang/jasa pemerintah adalah methode pemilihan dengan E-purchasing atau pembelian melalui toko daring, berbicara pembelian tentu kita akan terfokus pada proses belanja, artinya E-Purchasing akan lebih tepat digunakan untuk proses pengadaan barang yang tersedia di toko daring, proses ini mudah dan tidak memerlukan waktu yang panjang dalam proses pengadaannya

Proses dan methode pemilihan dengan E-purchasing diatur dengan jelas pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana Peraturan Presiden tersebut telah dilakukan 2 (dua) perubahan yaitu tahun 2021 dan tahun 2025, pasal-pasal penting terkait metode pemilihan Pengadaan Barang/jasa dengan E-purchasing sebagai berikut :                

Pasal 1

Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Angka 35 “Pembelian secara elektronik yang selanjutnga disebut E-Purchasing adalah tata cara Pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik”

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Angka 35  “Pembelian secara elektronik yang selanjutnga disebut E-Purchasing adalah tata cara Pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring”

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Angka 35  “Pembelian secara elektronik dari pelaku usaha atau pelaksana swakelola yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara Pembelian/memperoleh Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik”.

Peraturan presiden tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berlaku saat ini, sebagaimana telah dilakukan 2 (dua) kali perubahan, terkait E-Purchasing terjadi perubahan tapi dalam maksud dan tujuan yang sama, dimana e-purchasing merupakan salah satu proses pemilihan dalam pengadaan barang/jasa, terkait tata cara pembelian barang melalui toko dengan memanfaatkan teknologi informasi, e-purchasing menitikberatkan pada proses belanja barang.

Kerena memanfaatkan sarana teknologi informasi dalam prosesnya, e-purchasing akan dapat mengurangi kesibukan dan memangkas waktu bagi para pelaku pengadaan, hal tersebut karena dalam prosesnya baik penyusunan kebutuhan, negosiasi dan proses belanjanya menggunakan katalog, tatap muka langsung antara pembeli dengan penjual selama proses mungkin minim sekali dan bahkan untuk barang tertentu mungkin tidak diperlukan.

Pasal 13

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 1 “Pokja pemilihan dalam pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas angka a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia kecuali pengadaan langsung dan E-purcashing dengan pembelian langsung.”

Pasal ini menekankan bahwa tugas dari pokja pengadaan terkait dengan proses pemilihan dengan tender,  e-purchasing bukanlah merupakan tugas dari pokja pengadaan, karena tugas dalam pelaksanaan proses e-purchasing merupakan tugas PA/KPA/PPK atau Pejabat pengadaan untuk nilai dibawah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), yang perlu digaris bawahi E-purchasing dengan pembelian langsung.   

Pasal 26

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dan tender pekerjaan terintegrasi”

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dan tender pekerjaan terintegrasi.”

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan tender pekerjaan terintegrasi”

Ada poin penting pada perubahan peraturan presiden yang awalnya HPS tidak diperlukan untuk semua nilai pada proses e-purchasing pada Peraturan presiden dan perubahannya, namun pada perubahan kedua Peraturan Presiden HPS dimungkinkan dan bahkan diperlukan untuk pengadaan barang/jasa diatas 100.000.000.- (seratus juta), HPS dalam pengadaan barang/jasa digunakan sebagai alat ;

a.     Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan

b.     Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya

c.      Penentuan besaran jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan dan jaminan sanggah banding

d.     Penentuan Batasan persyaratan personil manajerial dan peralatan utama dalam pekerjaan konsruksi

e.     Penentuan penerbitan jaminan

Pasal 28

Bentuk Kontrak

Bentuk kontrak untuk pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing adalah Surat Pesanan, sebagaimana yang ada pada Peraturan Presiden dan Perubahan Peraturan presiden pasal 28 ayat 6 kira-kira berbunyi “surat pesanan digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring dan pada Perubahan Kedua Peraturan presiden pada pasal dan ayat yang sama berbunyi “surat/bukti pesanan digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.”

Pasal 33

Jaminan Pelaksanaan

Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Ayat 2 “Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b. Pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing.”

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 2 “Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b. Pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing.”

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 2  “ Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b. dihapus.”

Jaminan pelaksanaan untuk proses e-purchasing yang awalnya pada Peraturan presiden dan perubahan peraturan presiden tidak diperlukan, pada perubahan Kedua Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 33 ayat 2 huruf b dihapus, sehingga proses memalui e-purchasing harus menggunakan jaminan pelaksanaan untuk nilai proses e-purchasing diatas  Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), sesuai pada pasal 33 ayat 1.

Pasal 38

Methode Pemilihan

Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Ayat (2) “E-Purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.”

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat (2)  “E-Purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko daring.”

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat (2)  “E-Purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.”

Pada pasal ini menyatakan bahwa setiap pemilihan melalui methode E-Purchasing pastikan barang atau jasa yang dibutuhkan sudah tercantum dalam katalog elektronik, artinya sebelum kita memilih methode ini, barang lebih dulu sudah ada dikatalog elektronik tersebut, dalam proses Pengadaan barang/jasa, kapan kita memilih methode pemilihan? pemilihan methode sebaiknya paling lambat saat input anggaran ke dalam Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

“E-Purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik” mungkin bisa juga diartikan sudah dicantumkan baru dilaksanakan, terkait ini sepertinya perlu diskusi bersama dalam hal pencantum tersebut, apakah pencantumannya saat penyusunan anggaran atau setelah penyusunan anggaran, mengapa demikian? karena ada dua hal penting dalam proses Pengadaan Barang/jasa, yaitu mengitung biaya sebelum penyusunan anggaran dan setelah penyusunan anggaran.

Dalam proyek konstruksi perhitungan biaya sebelum penyusunan anggaran biasanya ada dalam dokumen perencanaan yaitu Bersama dokumen enginner estimate (EE), angka pada EE inilah yang digunakan sebagai pagu anggaran pekerjaan, perhitungan biaya setelah penyusunan anggaran merupakan dokumen untuk kebutuhan tender yang disebut dengan owneer estimate (OE) atau Harga perkiraan sendiri (HPS), jadi terkait pencantuman barang di katalog elektronik apakah sebelum EE, sebelum OE atau sesudah OE?        

Ketika pengadaan Barang/jasa dilakukan dengan pemilihan E-Purchasing yang secara umum prosesnya memanfaatkan teknologi informasi, methode ini diciptakan sebagai Solusi untuk pekerjaan tertentu yang prosesnya cepat, pertemuan (tatap muka) antara Pengguna jasa dengan Penyedia jasa mungkin jarang sekali, hal tersebut disebabkan kerena prosesnya dilakukan melalui teknologi informasi, ketika proses pelaksanaan menggunakan teknologi informasi, maka dalam penyusunan anggarannya lebih ideal juga dengan memanfaatkan teknologi informasi.    

Dalam pengadaan barang/jasa proses masing-masing pemilihan tentu memiliki kelebihan dan kekuarangan masing-masing  serta disesuaikan peruntukan dengan jenis kegiatan pengadaannya, E-Purchasing punya kelebihan cocok untuk pengadaan barang, proses pengadaan cepat, pengadaan dengan sedikit item, pengadaan sederhana dan terhadap barang yang harganya sudah jadi dipasar, selain itu juga cocok untuk pengadaan yang tidak banyak memerlukan pengawasan dan pengujian-pengujian terkait mutu.

Keluarnya Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018, ada 2 (dua) hal penting yang pertama Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap pengadaan diatas Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang sebelumnya untuk semua pengadaan melalui E-purchasing tidak diperlukan, kemudian yang kedua jaminan pelaksanaan yang sebelumnya tidak diperlukan dalam E-purchasing.

Dengan adanya HPS menandakan bahwa proses pemilihan melalui E-purchasing telah berinovasi, sebagaimana kita ketahui selama ini HPS umumnya digunakan untuk tender dalam menilai kewajaran harga penawaran, harga satuan dan sebagai dasar menetapkan nilai jaminan, e-purchasing  yang awalnya proses belanja antara Pengguna Jasa sebagai pembeli dengan Penyedia Jasa sebagai penjual, sekarang telah muncul inovasi tender dalam proses E-purchasing melalui pelaksanaan mini kompetisi

Ketika jaminan pelaksanaan diperlukan dalam proses pemilihan e-purchasing yang bentuk kontraknya surat pesenan, maka pekerjaan konstruksi dengan jenis dan nilai tertentu yang selama ini menggunakan tender yang bentuk kontraknya surat perjanjian, maka perubahan peraturan presiden terakhir membuka peluang proses pekerjaan konstruksi menggunakan proses pemilihan dengan E-purchasing, dalam pekerjaan konstruksi jaminan pelaksanaan tentu harus diiringi dengan jaminan pemeliharaan jika tidak menggunakan retensi.          

Ketika proses Pengadaan barang/jasa terkait pekerjaan konstruksi bukan barang konstruksi dilaksanakan pemilihan dengan e-purchasing, tanpa disadari tugas dan kewenangan unit layanan pengadaan atau bagian pengadaan Barang/jasa akan jauh berkurang dan konsistensi dengan sendirinya akan mengalami penurunan dan tidak menutup kemungkinan proses pelaksanaan pemilihan akan Kembali ke proses sebelumnya, tidak lagi melalui unit/bagian pengadaan barang/jasa.

PA/KPA/PPK diberi kapasitas untuk memilih proses pemilihan barang/jasa sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, dalam proses E-Purchasing pilihlah untuk pekerjaan yang sederhana dan sedikit item, untuk pekerjaan yang memerlukan manajemen waktu, mutu dan biaya, agar dapat meminimalisir masalah pilihlah proses yang umum digunakan selama ini, sehingga dalam prosesnya tercipta berbagi tugas dan tanggungjawab dengan Unit/bagian Pengadaan barang/jasa.

E-Purchasing bukanlah sekedar pemilihan semata,  tapi dalam prosesnya inklud dengan hasilnya, nilai diatas Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan dibawahnya merupakan tugas Pejabat pengadaan, beda dengan proses pengadaan langsung pejabat dalam pengadaannya hanya memilih Perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan, dalam tender pokja hanya menetapkan pemenangnya atau mencari penyedia Jasa/badan usaha/kontraktornya sebagai pelaksana pekerjaannya, proses pemilihan dengan e-Purchasing adalah proses pembelian barang melalui toko daring atau melalui katalog elektronik yang langsung dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK atau Pejabat Pengadaan.      

Pasal 13 ayat 1 huruf a menekankan bahwa E-purchasing bukan tugas pokja pemilihan, artinya E-purchasing merupakan tugas PA/KPA/PPK atau Pejabat pengadaan terhadap Proses E-purchasing dengan pembelian langsung, lalu bagaimana dengan pembelian tidak langsung?

Implementasi E-purchasing Menarik untuk didiskusikan,….

Mohon ma’af jika terdapat kekeliruan dan terhadap yang kurang bahkan tidak berkenan didalamnya.

 

Banyak orang menggetah balam

Karena mendengar elok bunyinya

Banyak orang bersalah faham

Karena gemar menutup dirinya

 

Salam Takzim

Selasa, 09 Desember 2025

MUSYAWARAH DAERAH KAGAMA RIAU TAHUN 2025 DIAWALI DIALOG LINTAS ALUMNI

Oleh : Nafriandi

Pengurus Daerah Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Provinsi Riau melaksanakan Musyawarah Daerah tanggal 7 desember 2025 untuk memilih ketua KAGAMA periode 2026 – 2031 , sebelum Musyawarah daerah dilaksanakan, tanggal 6 desember 2025 Pengurus daerah KAGAMA provinsi Riau mengadakan malam ramah tamah KAGAMA Riau dan sekaligus dalam satu rangkaian acara dilakukan dialog lintas alumni.


Ketua terpilih bersama Panitia dan Peserta

Malam ramah tamah yang dihadiri oleh pengurus daerah KAGAMA, dewan pakar, Pengurus KAGAMA Komunitas, Pengurus cabang dan termasuk peserta dialog lintas alumni, selain itu diundang dan hadir bersama pada malam ramah tamah perwakilan dari IKA Universitas Riau, IKA Universitas Islam Indonesia, HA Institut Pertanian Bogor, IKA Universitas Diponegoro, IKA Universitas Sumatera utara, ILUNI Universitas Indonesia, IKA Universitas Islam Riau, IKA Universitas Andalas dan IKA Universitas Padjajaran.

Acara yang diadakan di Resto Omah joglo jalan Rawa indah Pekanbaru diawali dengan sholat magrib berjama’ah dan setelah itu dilanjutkan dengan makan malam bersama, pada makan malam salah satu menu yang disuguhkan ke para hadirin gudeg nangka dan gudeg telor pindang, saat menikmati makan malam suasana masa lalu semakin terasa, diiringi sayup-sayup alunan lagu campursari terdengar lembut sampai telinga, sehingga makan malam pada saat itu menggiring kita ke suasana pada pendidikan sambil membayangankan sudut demi sudut kampus dan kota Jogja.

Ba’da isya atau sekitar ± jam 20.00 WIB dialog dimulai, semua perwakilan dari lintas alumni menempati tempat duduk yang telah disediakan, dialog yang dipandu oleh Bapak Yan Prana Jaya selaku moderator dengan tema “Konstribusi Ikatan Alumni Perguruan Tinggi untuk Kemajuan Provinsi Riau”, dalam proses dialog sebagaimana pemandu acara umumnya bapak Yan Prana jaya menanya satu persatu para narasumber yang hadir mewakili alumni masing-masing perguruan tinggi pada malam itu.

Nara sumber yang mengikuti dialog malam ramah tamah KAGAMA Riau adalah Bapak Yudi Adrian, S.P., M.P. mewakili alumni IKA UNRI, Bapak Dr. Zulkarnain Kadir, S.H., M.H dari IKA UII, bapak Ferry Admiral dari IPB, bapak Dr. Iswadi Hasyim, S.T., M.T dari IKA Undip, bapak Julham Efendi dari USU, ibuk Dr. Yolly Adriati, S.T., M.T. dari UIR, bapak dr. Romy Deviandri, SpOT (K). M.Kes.AIFO dari UNPAD dan dari tuan rumah ketua harian KAGAMA bapak Dr. Arifudin, S.P,. M.P.   

Sebelum ditutup, pada sesi akhir proses dialog dewan pakar KAGAMA Riau bapak Prof. Dr. Ashaluddin Jalil memyampaikan pandangannya dalam dialog malam itu, beliau mengingatkan kita terkait kondisi infrastruktur dan 4 (empat) Sungai besar yang ada diprovinsi Riau, diantaranya Sungai siak, Sungai rokan, Sungai kampar dan Sungai Indragiri, kondisi infrastruktur khususnya Jalan perlu menjadi perhatian khusus terkait pemeliharaannya, terkait kondisi tersebut beliau menyarankan agar sebaiknya lakukan solusi bersama perusahaan-perusahan yang ada di Provinsi ini dalam rangka perbaikannya.

Dialog yang berlangsung ± 1.5 jam setelah dirangkum di dapat kesimpulan penting pertama langkah awal membentuk Forum Silaturahmi Alumni Perguruan Tinggi (FSAPT) yang ada di Riau, dimana forum ini akan menjadi ranah diskusi khusunya bagi parah pengurus termasuk alumni semua perguruan tinggi dan setelah forum dibentuk, diwacanakan melakukan pertemuan 3 (tiga) bulan sekali atau 6 (enam) bulan sekali, tergantung musyawarah mufakat bersama nantinya.

Kesimpulan yang kedua adalah mendorong organisasi-organisasi keluarga alumni yang ada diprovinsi Riau agar dapat dilibatkan dalam proses pembangunan, terutama proses-proses penting dalam pembangunan seperti dalam musyawarah Pembangunan dan sejenisnya, tujuannya adalah agar dalam proses pembangunan keluarga alumni berbagai perguruan tinggi dapat memberikan masukan sumbang saran yang mungkin bermanfat untuk kemajuan provinsi Riau.         

Do’a bersama pada malam itu juga dipersembahkan untuk alm. chaidir  yang tutup usia bulan nopember kemaren dan sekaligus penyerahan cinderamata dari pengurus KAGAMA kepada keluarga almarhum, sebelum acara ramah tamah selesai kegiatan diakhiri dengan penggalangan dana untuk membantu saudara-saudara kita terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi terjadi di beberapa provinsi di pulau Sumatera.

Musyawarah daerah KAGAMA Riau tahun 2025 yang dilaksanakan di hotel Pangeran Pekanbaru untuk mimilih pengurus Daerah KAGAMA Riau,  masa periode pengurus 2021 – 2026 berakhir awal tahun 2026, sehingga pemilihan pengurus baru periode 2026 – 2031 dilakukan pada bulan desember 2025, dalam rangkaian acara pengurus daerah melibatkan pengurus KAGAMA komunitas dan 12 (dua belas) Pengurus Cabang KAGAMA se-provinsi Riau sebagai peserta.

Hadir pada musyawarah tersebut 3 (tiga) pengururus KAGAMA komunitas diantaranya Komunitas UIR, Komunitas PTPN V, Komunitas Kapasgama dan 9 (Sembilan) Pengurus cabang kabuten yaitu Pelalawan, Rokan hulu, Rokan hilir, Bengkalis, Kuantan singingi, Dumai, Kepulauan meranti, Indragiri hulu dan Pengurus cabang KAGAMA kota pekanbaru, sedangkan 3 (tiga) pengurus cabang berhalangan hadir diantaranya Siak, Kampar dan Indragiri hilir

Pengurus Daerah Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Riau dalam Musyawarah tersebut meminta ke pengurus dibawahnya mengirim peserta dan peninjau disertakan surat mandat, masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang sebagai peserta musyawarah dan 2 (dua) orang sebagai peninjau musyawarah, dimana peserta musyawarah yang diminta tersebut adalah sebagai pemilik suara dalam pemilihan Ketua KAGAMA provinsi Riau     

Prosesi acara diawali dengan melakukan registrasi peserta, kemudian peserta musyawarah yang hadir dipersilahkan untuk memanfaatkan fasilitas berupa cek kesehatan ditempat acara dan selanjutnya acara inti, proses musyawarah daerah Pengurus KAGAMA propinsi Riau yang dibuka oleh bapak Sulastama Raharja pengurus KAGAMA Pusat yang merupakan Ketua Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan.

Proses sidang pleno diawali dengan pembacaan tata tertib sidang dan pemilihan pimpinan sidang tetap pimpin oleh badan pekerja, bapak Dr. Syahminan menjadi ketua badan pekerja, sekaligus menjadi pimpinan sidang tetap pada proses pemilihan ketua KAGAMA tahun 2025, kemudian dilanjutkan dengan pleno berikutnya yaitu laporan pertanggungjawaban Pengurus daerah KAGAMA Riau periode 2021-2026 yang disampaikan oleh bapak Dr. Arifuddin, S.P., M.P. selaku ketua harian mewakili Ketua KAGAMA Riau bapak Ir. Emri Juli Harnis, M.T., PhD, laporan pertanggungjawaban diterima sekaligus menyatakan pengurus demisioner.

Setelah sidang komisi dilanjutkan dengan musyawarah pemilihan Ketua Pengurus Daerah KAGAMA Riau, proses pemilihan berlangsung singkat, karena proses bakal calon yang digadang-gadangkan diperkiraan sejak awal ada 3 (tiga) orang dan saat itu ketiganya berada dalam satu majelis yang sama, sebut saja ada Bapak Dr. Syahminan, Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum. dan Dr. Arifuddin, S.P., M.P., namun dalam pencalonan hanya 1 (satu) orang yaitu bapak Dr. Arifuddin, S.P., M.P., atau musyawarah terdapat calon tunggal, sehingga bapak Dr. Arifuddin, S.P., M.P., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Riau periode 2026 – 2031.

Setelah pembentukan tim formatur, sidang yang diketuai oleh bapak Dr. Syahminan menetapkan bapak Dr. Arifuddin, S.P., M.P. sebagai ketua Pengurus Daerah Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Riau periode 2026 – 2031, dengan demikian selesailah segala rangkaian acara, semoga KAGAMA Riau selalu menjadi solusi dan berkosntribusi disegala bidang untuk kemajuan provinsi Riau khususnya, sehingga KAGAMA menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam setiap proses pembangunan di daerah ini. 

Selamat atas terpilihnya Bapak Dr. Arifuddin, S.P., M.P. sebagai Ketua KAGAMA provinsi Riau Periode 2026 – 2031

Guyub, Rukun, Migunani

Kesalahan, kekhilapan dan jika ada penulisan yang kurang berkenan mohon koreksi dan maafkan


di dalam musyawarah, buruk baiknya akan terdedah,

di dalam mufakat, berat ringan sama diangkat

 

besarlah buah kelapa gading

dikerat tandan beri bertali

besarlah tuah duduk berunding

mufakat dapat kerja menjadi

 

Salam Takzim 

Kamis, 04 Desember 2025

PROSES PEKERJAAN DAN MANAJEMEN PROYEK SETELAH BERKONTRAK

Oleh : Nafriandi

Untuk mencapai tujuan pelaksanaan Proyek Konstruksi Tepat waktu, Tepat mutu dan Tepat biaya, maka seorang manajer dalam hal ini yang melakukan ikatan perjanjian (PA/KPA/PPK) dengan pihak Penyedia jasa, memimpin manajeman proyek baik terhadap pekerjaan, administrasi dan keuangan, dalam proyek Konstruksi baik kualifikasi kecil, menengah maupun besar umumnya memiliki administrasi yang sama untuk pertanggungjawabannya.

Triple Constraint Pekerjaan Proyek

Dalam proses pekerjaan kontrak konstruksi, agar pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik, maka tentu 1 (satu) proyek 1 (satu) manajemen, manajer dalam proyek adalah individu yang bertanggungjawab dalam mencapai hasil pekerjaan, dalam proyek pemerintah pemimpin proyek bisa Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tergantung kondisi dalam organisasi tersebut.

PA/KPA/PPK dalam pekerjaan proyek konstruksi merupakan wakil dari Pengguna Jasa dalam melakukan perikatan hukum atau berkontrak dengan Penyedia jasa, artinya PA/KPA/PPK yang berkontrak dengan Penyedia jasa tersebut melekat padanya sebagai unsur yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, oleh sebab itu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi PA/KPA/PPK diberi kewenangan dalam memilih system pembayaran.        

Besarnya peran dan tanggungjawab PA/KPA/PPK dalam pelaksanaan proyek konstruksi, maka mereka harus didukung oleh sarana yang cukup dalam pelaksanaan tugasnya, selain sarana pendukung lapangan, PA/KPA/PPK harus didukung oleh sumberdaya yang maksimal, seperti tim pendukung direksi lapangan, tim administrasi, Konsultan pengawas, konsultan manajemen untuk proyek tertentu dan pendamping ahli  jika diperlukan untuk kondisi tertentu.

PA/KPA/PPK yang berkontrak dengan pihak Penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek, sebagai seorang manajer akan memimpin proses manajemen sejak awal, memastikaan seluruh proses teradministrasi dengan baik dan lengkap, karena hal tersebut menjadi tanggungjawabnya, berikut proses manajemen oleh manajer proyek sejak ditandatanganinya surat perjanjian.         

1.        Surat Penyerahan Lapangan (SPL)

Surat Penyerahan Lapangan (SPL) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PA/KPA/PPK, surat ini umumnya dikeluarkan bersamaan dengan kontrak dan SPMK, PA/KPA/PPK tidak boleh terlambat dalam melakukan penyerahan lapangan, dalam kontrak kerja konstruksi penyerahan lapangan bagian dari kewajiban Pengguna jasa untuk menyerakan kepada Penyedia jasa dan prosesnya dilakukan sesegara mungkin.

Ketika Surat perjanjian atau kontrak telah ditandatangani dan permasalahan tidak ada lagi terutama terkait keuangan, dimana keuangan sudah tersedia, maka proses selanjutnya lakukan sesegera mungkin untuk dilakukan,  karena penyerahan lapangan yang dilakukan sesegera mungkin akan mempercepat proses selanjutnya dan akan mempengaruhi proses akhir dari pelaksanaan pekerjaan.

2.        Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PA/KPA/PPK, surat ini dikeluarkan setelah kontrak ditandatangani, isi penting dari surat ini adalah rentang waktu pelaksanaan proyek yang lamanya sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak, tanggal dimulainya pekerjaan dan rencana tanggal selesai pekerjaan tertuang dalam surat ini, dalam SPMK rencana PHO disebutkan dan merupakan akhir waktu pelaksanaan.

SPMK bisa diterbitkan bersamaan dengan tanggal penandatanganan kontrak dan bisa juga setelah penandatanganan kontrak, SPMK yang diterbitkan setelah penandatangan kontrak dalam batas waktu yang tidak ditentukan, kondisi ini bisa terjadi jika belum adanya kepastian anggaran, ketika kontrak telah ditandatangani semantara kepastian anggaran terhadap pekerjaan yang telah berkontrak belum tersedia, maka SPMK dapat mengatur kapan pelaksanaan kontrak akan dimulai.

Kepastian anggaran dalam pekerjaan konstruksi merupakan hal sangat penting, jangan sampai saat proyek berlangsung terjadi keterlambatan pembayaran permintaan tagihan oleh penyedia, pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah dalam proyek konstruksi merupakan kewajiban Pengguna jasa, hal tersebut diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi, oleh sebeb itu sebelum mengeluarkan SPMK, ada baiknya pastikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran dan sesuaikan dengan kondisi dalam memilih metode pembayaran.

SPMK juga dapat berfungsi mengatur dalam keadaan memaksa atau keadaan kahar atau force majeure, Ketika terjadi bencana di lokasi pekerjaan baik bencana alam maupun non alam, penghentian sementara selama bencana kemudian selanjutnya pasca bencana untuk memulai pekerjaan dengan menerbitkan Kembali SPMK yang baru, dimana dalam SPMK yang baru rencana PHO akan berubah dan bertambah sebanyak jumlah hari Kalender selama penghentian sementara atau selama bencana

Selama keadaan memaksa atau keadaan kahar atau force majeure proses kontrak bisa juga tidak dilakukan penghentian, ketika kontrak tidak dihentikan, maka proses yang dilakukan pasca bencana adalah dengan melakukan addendum perpanjangan waktu akibat force majeure, sebelum addendum dilakukan terlebih dahulu membuat justifikasi teknis dengan berbagai lampirannya.     

3.        Pre Construction Meeting (PCM)

Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan adalah pertemuan penting antara Pengguna jasa dan Penyedia jasa, pertemuan ini diadakan sebelum pekerjaan fisik lapangan dimulai, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai dokumen kontrak khususnya syarat-syarat kontrak dan spesifikasi teknis, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan dapat terselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.

Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK, lingkup bahasan dalam rapat ini adalah sebagai berikut :

Ø  Kesamaan penafsiran dokumen kontrak

Ø  Struktur organisasi proyek

Ø  Time Schedulle atau jadwal pelaksanaan

Ø  Methode pekerjaan

Ø  Mobilisasi personil dan peralatan

Ø  Pengendalian Mutu

Ø  Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)

Ø  Sistem pembayaran

Hasil Pre Construction Meeting (PCM) yang telah dilaksanakan dituangkan dalam berita acara dan akan digunakan untuk kondisi tertentu selama proses pekerjaan konstruksi, dimana dokumen ini akan digunakan pada saat terjadi keterlambatan pekerjaan dilapangan,  keterlambatan pekerjaan dimaksud pada keadaan terjadinya kontrak kritis dan berita acara PCM akan menjadi dasar dalam membahas keterlampat pekerjaan tersebut.

4.        Pemerikasaan Bersama (Mutual Check) dan Peninjauan Ulang Desain (Review Design)

Untuk menyesuaikan perencanaan dengan kondisi lapangan, maka seluruh unsur Pengguna jasa dan Penyedia jasa melakukan pemeriksaan Bersama (Mutual check), proses pemeriksaan bersama dilakukan terhadap volume setiap item dalam gambar rencana, dimana hasil dari pemeriksaan tersebut (jika ada), maka akan dituangkan dalam contract change order atau perubahan kontrak.

Contract change order atau perubahan kontrak terhadap pekerjaan pada kondisi tertentu dapat mengakibatkan terjadinya Peninjauan Ulang Desain (Review Design), jika hal tersebut mengakibatkan dilakukannya Review Design, maka Pengguna Jasa dan Penyedia jasa harus sesegera mungkin untuk melakukan prosesnya Review Design tersebut, hal tersebut dilakukan sesegara mungkin agar tidak mengganggu ketersediaan waktu kontrak.

Pengguna Jasa dan Penyedia jasa dalam melakukan proses review design selain dilakukan bersama konsultan pengawas juga harus melibatkan konsultan perencana pekerjaan tersebut, proses Review Design yang dilakukan secara berurutan sebagai berikut :

§   Survey lapangan

§   Membuat draft design review

§   Persetujuan Pengguna Jasa (direksi)

§   Design review

§   Pelaksanaan sesuai design review

Design review yang dilakukan selama periode pelaksanaan pada lokasi awal perencanaan, dimana rencana sudah tidak sesuai lagi akibat terjadi perubahan kondisi dilapangan, selain itu Design review juga bisa terjadi karena proses teknis terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan pondasi dalam, dimana pada saat proses sondir atau bouring untuk mengatahui kedalaman tanah terhalang batu dan sejenisnya.       

5.        Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan

PA/KPA/PPK menjadi pemimpin dalam struktur Pengguna jasa dalam menyelesaikan pekerjaan dilapangan, perjanjian yang telah dilakukan bersama penyedia jasa, bukan hanya sekedar administrasi semata, namum merupakan perikatan hukum kedua belah pihak, hak dan kewajiban harus mereka jalankan, dimana dimasing-masing pihak tentu dibantu oleh tim pendukung masing-masing, tanggung jawab terhadap fisik, administrasi dan keuangan melekat pada yang berkontrak.

PA/KPA/PPK yang berkontrak, sejak awal dimulainya pelaksanaan pekerjaan, harus siap dengan petualangannya dilokasi proyek,  instruksinya dan keberadaannya dilapangan akan membantunya dalam menghadapi pertanggungjawaban, sarana komunikasi dilapangan sebaiknya disediakan oleh Penyedia jasa, selain time schedule sebagai instrumen perkembangan progress, sarana komunikasi lain yang sebenarnya penting Pengguna jasa dilapangan adalah Buku direksi dan buku tamu.

Buku direksi didalamnya marangkum semua instruksi dari pemilik proyek termasuk Konsultan pengawas dan tanggapan dari pelaksana proyek, dalam mengisi buku ini pemilik proyek bersama pengawas dapat mengisinya kapan saja, begitu juga dengan tanggapan dari pelaksana proyek, tanggapan dari pelaksana biasanya jawaban dari instruksi untuk dilaksanakan dalam proses pengerjaan proyek, proses tersebut terus menerus dilakukan sampai selesainya pelaksanaan proyek.

Buku direksi sangat membantu pemilik proyek dalam memanajemen proyeknya, karena untuk kondisi tertentu, buku direksi dapat menjadi dasar baik bagi Konsultan pengawas dan maupun PA/KPA/PPK dalam memberikan peringatan atau teguran kepada Penyedia jasa selaku pelaksana proyek berupa teguran tertulis, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi surat peringatan atau teguran bukan saja disampaikan oleh pemilik proyek pada saat kontrak kritis, namun ketika instruksi diabaikan hal tersebut juga dapat dilakukan oleh PA/KPA/PPK.

Kemudian buku tamu digunakan untuk unsur-unsur penting yang ingin berkunjung kelokasi pekerjaan yang sedang berjalan, biasanya unsur-unsur  yang berkunjung seperti atasan PA/KPA/PPK, pihak legislatif dan tamu-tamu lain yang diperbolehkan, selagi niat baik terhadap perkembangan dan pelaksanaan pekerjaan siapapun sebenarnya boleh berkunjung dilokasi pekerjaan yang sedang berlangsung, buku tamu berisikan masukan-masukan terhadap perbaikan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan PA/KPA/PPK untuk menjaga kelancaran dan proses pekerjaan item demi item berjalan dengan baik dan sesuai dengan waktu masing-masing item pekerjaan, perlu jadi perhatian dan penegasan manajer proyek antara lain :

 

Ø  Riquest

Riquest adalah dokumen pendukung administrasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh Penyedia jasa sebelum melaksanakan pekerjaan, Riquest dilakukan agar pelaksana pekerjaan dapat memulai kegiatan dan dilakukan untuk setiap jenis kegiatan dalam pelaksnaan pekerjaan, dalam 24 (dua puluh empat) jam Riquest tidak ada jawaban dari direksi, maka secara otomatis Riquest tersebut sudah dapat dilaksanakan.

Fungsi Riquest  adalah sebagai perintah resmi dari pemilik proyek (PA/KPA/PPK) kepada Penyedia jasa, Setiap kegiatan/pekerjaan yang akan dilakukan dibuka dengan Riquest yang selanutnya dilaksanakan dan tutup dengan verifikasi, terhadap kegiatan yang dinyatakan selesai, sesuai dengan perjanjian Penyedia jasa dapat mengajukan pembayaran yang sudah merupakan haknya.     

Ø  Personil

Pergantian personil dilapangan harus seizin direksi, terutama personil terkait tenaga kerja konstruksi dalam kualifikasi jabatan dibidang konstruksi, izin sebenarnya bukanlah pelarangan pergantian tapi merupakan bagian dari proses manajemen proyek dan menjaga keberlangsungan proses pekerjaan, Ketika ada yang ingin diganti. tentu pelaksana pekerjaan menyampaikan kepada direksi dengan alasan yang jelas.

Ø  Peralatan

Sama halnya dengan personil terkait izin keluar masuk peralatan dari lokasi kelokasi lain, direksi sejak awal harus menekankan, karena perpindahan peralatan dapat mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan yang ditinggalkan, kebutuhan peralatan dilapangan selama pekerjaan masih berlangsung tidak boleh terganggu, pelaksana proyek harus konsisten dengan peralatan yang diajukannya sejak awal.

Ø  Metode

Metode pelaksanaan dimungkinkan untuk dilakukan perubahan saat pelaksanaan kontrak, namun harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, apalagi metode pelaksanaan yang akan dirubah mempengaruhi total nilai kontrak, tidak tertutup kemungkinan perubahan metode dilakukan dengan perubahan kontrak, sehingga merubah metode harus melalui persetujuan berbagai unsur terutama pemilik proyek.

Ø  Material

Untuk item-item pekerjaan tertentu, Sebelum pelaksanaan pekerjaan PA/KPA/PPK segera meminta Job Mix Formula (JMF) atau Formula campuran kerja kepada Penyedia jasa, JMF ini digunakan sebagai panduan dan qontrol kualitas pekerjaan lapangan, pastikan semua material yang akan digunakan sesuai dengan rancangan awal yang disampaikan oleh penyedia kepada Pengguna Jasa  

Ø  Quantitas

Pastikan jumlah material setiap item dilaksanakan sesuai rencana yang ada dalam dokumen kontrak, kekurangan volume akan mengurangi dimensi yang telah direncanakan sejak awal, untuk memastikan material setiap item-tem pekerjaan terpasang harus sesuai rencana, untuk memastikannya lakukan pengukuran secara terus menerus dengan melibatkan seluruh unsur baik dari pihak direksi maupun pihak pelaksana, hasil akhir  pengukuran sebaiknya dituangan dalam berita acara.

Ø  Qualitas

Untuk menjaga Qualitas atau mutu pekerjaan adalah dengan melaksanakan quality qontrol pada setiap item pekerjaan, kegiatan tersebut dengan melakukan proses pemeriksaan yang sistematis untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan konstruksi memenuhi standar qualitas, spesifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan, berbagai rangkaian pengujian baik lapangan maupun laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing material

Ø  Pembayaran

Pembayaran tagihan proyek konstruksi selama pelaksanaan biasanya dilakukan Ketika pemilihan metode pembayaran dengan sistem termyn dan sertifikat bulanan, namun ketika dalam perjanjian memilih pembayaran sekaligus, maka pembayaran hanya dilakukan ketika pekerjaan telah dilakukan serah terima, pemilihan metode pembayaran tagihan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bahkan pemilihan metode pembayaran telah disampaikan saat jauh sebelum berkontrak yaitu pada saat tender.  

6.        Show Cause Meeting (SCM)

Show Cause Meeting (SCM) adalah rapat pembuktian yang diadakan dalam proyek konstruksi pada saat kontrak kritis, dengan kemajuan pekerjaan pada kondisi deviasi minus tertentu, pembuktian dilakukan keterlambatan tarjadi akibat kelalaian Penyedia jasa, rapat ini dipimpin oleh PA/KPA/PPK atau yang melakukan ikatan perjanjian, Selain keadaan kondisi lapangan, berita acara Pre Construction Meeting (PCM) merupakan sebagai dasar dilaksanakannya rapat pembuktian.

Sebelum dilakukannya Pre Construction Meeting (PCM) peringatan tertulis terkait keterlambatan telah dilakukan oleh PA/KPA/PPK kepada Penyedia jasa,  kerena deviasi minus pekerjaan sudah diluar batas toleransi,  kemudian selanjutnya diiringi dengan undangan SCM,   rapat pembuktian dilaksanakan untuk membahas dan membuktikan penyebab keterlambatan, menyepakati percepatan pekerjaan lapangan dengan targetnya, mencari solusi terhadap permasalahan lapangan dan menetapkan sanksi,

Pelaksanaan SCM dalam proyek pekerjaan konstruksi bisa terjadi sampai 3 (tiga) kali, yaitu  kontrak kritis I (kesatu) dengan PCM I, kontrak kritis II (kedua) dengan PCM II dan kontrak kritis III (ketiga) dengan PCM III,  pelaksanaan SCM I, II dan III sesuai dengan deviasi minus tertentu pada kontrak kritis masing-masing, terjadinya PCM berikutnya PCM II, PCM III biasanya karenan Penyedia jasa tidak dapat memenuhi target pekerjaaan dan tidak dapat memperbaiki keadaan dilapangan.

Setiap pelaksanaan PCM sebelumnya harus sudah melalui peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa sesuai dengan tingkatannya, Peringatan pertama, kedua dan ketiga untuk kontrak kritis I, II dan III untuk proses PCM I, II dan III, pasca PCM III tidak terjadi perkembangan dilapangan atau pada periode tertentu progress tidak mengalami kemajuan yang signifikan berdasarkan pengamatan pemilik proyek, maka PA/KPA/PPK dapat melakukan pemutusan kontrak sepihak.     

7.        Serah Terima Pekerjaan

Serah terima pekerjaan adalah proses yang dilakukan oleh penyedia Jasa kepada Pengguna jasa, dalam proyek konstruksi serah terima merupakan bukti selesainya waktu kontrak, waktu kontrak adalah waktu pelaksanaan ditambah dengan waktu pemeliharaan, waktu pelaksanaan diakhiri dengan pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama dan waktu pemeliharaan diakhiri dengan pelaksanaan Final Hand Over (FHO) atau Serah terima terakhir.

Pelaksanaan serah terima pekerjaan yang sebelumnya menjadi kewenangan Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan (PPHP), saat ini sejak Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 beserta perubahan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, serah terima pekerjaan menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau yang melakukan ikatan perjanjian dengan Penyedia jasa.

Serah terima pekerjaan merupakan proses yang wajib dilakukan terhadap pekerjaan yang telah selesai, berita acara serah terima pekerjaan bagi Penyedia jasa disamping sebagai bukti pengalaman perusahaan, juga merupakan kinerja tahunan bagi Perusahaan tersebut, perusahaan yang tidak melakukan serah terima pekerjaan secara utuh walaupun dilapangan pekerjaan telah selesai dilaksanakan sama dengan telah melalaikan tanggungjawabnya dan pelaksana pekerjaan telah melakukan cidera janji.

Proses Serah terima dalam pekerjaan konstruksi sebagai mana diatas dilakukan dengan proses berurutan sebagai berikut :     

§   Provisional Hand Over (PHO)

Provisional Hand Over (PHO) atau Serah terima pertama merupakan proses serah terima yang dilakukan ketika pekerjaan telah selesai 100 %, pekerjaan selesai dengan kesiapan seluruh administrasinya, Pelaksana pekejaan  dapat mengajukan serah terima Pengguna jasa, serah terima pertama merupakan akhir dari waktu pelaksanaan kontrak, sebelum serah terima atau ketika PPK mau menyetujui progress fisik 100 % pastikan tidak adanya kekurangan volume pekerjaan dilapangan untuk setiap itemnya.

Kemudian selain selesainya pekerjaan dilapangan,  kerusakan-kerusakan akses yang dilalui oleh kendaraan proyek dalam memobilisasi material, alat dan lain sebagainya, pastikan kondisinya telah diperbaikan oleh pelaksana pekerjaan proyek, sehingga kenyamanan berlalu lintas bagi masyarakat yang selama ini melintasi ruas tersebut kembali pada kondisi awal sebelum adanya kegiatan proyek tersebut.           

§   Final Hand Over (FHO)

Final Hand Over (FHO) atau Serah terima terakhir merupakan proses serah terima yang dilakukan  ketika telah berakhirnya masa pemeliharaan, berakhirnya masa pemeliharaan merupakan berakhirnya waktu kontrak, lama waktu pemeliharaan tidak boleh dikurangi agar mempercepat FHO, selama waktu pemeliharaan pelaksana merawat pekerjaan, kekurangan volume pada waktu pelaksanaan tidak termasuk kategori perawatan pada masa pemeliharaan.   

Dalam proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), pemeriksaan terhadap pekerjaan yang akan diserahterimakan dilakukan oleh PPK, tidak ada lagi pembentukan tim dalam proses tersebut, PPK cukup memanfaatkan tim proyek yang sejak awal sudah ada yaitu direksi lapangan dan konsultan pengawas, jika PPK ingin agar hasil pemeriksaan yang dilakukannya lebih Maksimal/optimal PPK dapat menunjuk tim/tenaga ahli.

setelah proses pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) dilakukan oleh PPK bersama tim kerjanya, setelah berbagai proses keputusan serah terima dibuat dalam Berita acara serah terima, dimana setelah adanya serah terima pekerjaan dengan berita acaranya, penyedia jasa akan melakukan permintaan pembayaran terhadap hasil pekerjaannya, setelah PHO biasanya untuk system termyn dan sertifikat bulanan, akan ada permintaan pembayaran 95 % dan 5 % atau retensi.

Setelah PHO pembayaran pekerjaan konstruksi tidak langsung dilakukan 100 %, karena masa kontrak belum berakhir, setelah PHO yang baru berakhir adalah masa pelaksanaan Kontrak, sehingga setelah PHO pembayaran terhadap penyedia jasa sebesar 95 %, Penyedia dapat melakukan permintaan pembayaran 5 % apabila Penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak tersebut atau 5 % ditahan (retensi)

Setelah FHO selanjutnya dilakukan pembayaran retensi 5 % atau pengembalian jaminan pemeliharaan kepada Penyedia jasa, pembayaran 5 % dilakukan terhadap penahanan atau retensi yang dilakukan sebelumnya oleh PPK/KPA/PA sebagai wakil Pengguna jasa, pengembalian jaminan pemeliharaan kepada Penyedia jasa dilakukan setelah pemeliharaan lapangan dan serah terima dilakukan.            

Apabila proses setelah penandatangan kontrak sampai dilakukannya serah terima akhir (FHO) dimanej dengan baik oleh PA/KPA/PPK, pengendalian waktu, mutu, dan biaya berproses sesuai dengan ketentuannya, maka akan tercipta hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, dalam pekerjaan konstruksi peran PPK sangat menentu dalam manajemen tersebut, PA/KPA/PPK atau yang berkontrak harus lebih siap dari unsur yang lain dalam mengawasi pekerjaannya, karena jangankan pekerjaan dilapangan, pengawas lapangan pun akan jadi awasannya.

Mohon koreksi jika terdapat kekurangan dan didalamnya ada yang tidak berkenan

Salam Takzim

PERENCANAAN DAN PERANCANGAN DALAM SEKTOR JASA KONSTRUKSI

 Oleh : Nafriandi Perancanaan dan Perancangan merupakan dua proses terpisah dan memiliki fokus yang sangat berbeda, karena Perencanaan be...