Rabu, 15 Oktober 2025

URGENSI KETERSEDIAAN ANGGARAN DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Oleh : Nafriandi

Pembiayaan pekerjaan di bidang Jasa konstruksi merupakan salah satu hal yang sangat penting, sehingga diatur dengan jelas dan tegas dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi terkait dengan pembiayaan beserta metode pembayarannya merupakan klausul yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan klausul tersebut merupakan hak dan kewajiban kedua belah pihak bagi yang melakukan perikatan hukum atau berkontrak.



Dalam perjanjian atau kontrak kerja dibidang Jasa konstruksi pembiayaan proyek merupakan kewajiban salah satu dipihak dalam hal ini adalah kewajiban Pengguna Jasa dan merupakan hak dari Penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan, sehingga dalam pelaksanaan kontrak terkait pembiayaan,
 Pengguna jasa diwajibkan membayar tagihan Penyedia jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan methode pembayaran yang pilih oleh kedua belah pihak.

Peraturan Perundang-undangan terkait jasa konstruksi telah mengatur dengan sangat jelas terkait pembiayaan pekerjaan di bidang Jasa konstruksi, dimana klausul tersebut adalah dalam rangka membantu dan mempermudah para pelaku konstruksi khususnya Pengguna jasa, klausul-klausul penting terkait pembiayaan yang telah diatur sedemikian rupa harus jadikan pedoman oleh Pengguna jasa dalam melakukan perikatan hukum dengan pihak Penyedia jasa.

Tanggungjawab atas biaya jasa konstruksi dibuktikan dengan :

a.        Kemampuan membayar ; dan/atau

b.        Komitmen atas pengusaan produk Jasa konstruksi

Pasal 55 ayat 3 huruf a ini menyatakan bahwa Pengguna jasa dalam kontraknya harus benar-benar memastikan akan ketersediaan anggaran sebelum melakukan perjanjian atau perikatan hukum dengan pihak Penyedia, hal tersebut agar dalam pelaksanaan nantinya tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran atau tidak membayar tagihan hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia jasa, bahkan Peraturan perundang-undangan memberi ketegasan lagi kepada Pengguna Jasa khususnya bagi siapapun yang berkontrak,  pada pasal yang sama ayat 4 berbunyi

“Kemampuan membayar dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau Lembaga kekuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran atau dokumen lain yang disepakati delam kontrak kerja konstruksi”.

Selain dokumen pengganggaran yang telah disetujui, kemampuan membayar juga menjadi hal penting dalam pekerjaan konstruksi, bahkan Peraturan perundang-undangan menekankan kepada para pelaku Jasa konstruksi baik Pengguna Anggaran atau siapapun yang berkontrak sejak awal sebelum atau sedang proses tender atau paling lambat sebelum perjanjian kedua belah pihak ditandatangani, sebaiknya sudah ada prediksi bahwa dalam pelaksanaan nanti tidak ada potensi keterlambatan pembayaran terhadap permintaan tagihan dari Penyedia

Terkait dengan pembayaran, sebenarnya salah satu instrumen saat pelaksanaan yaitu Time schedule proyek telah memberikan gambaran proses pelaksanaan pekerjaan dan seharusnya hal tersebut sejalan dengan aliran kas, sehingga kebutuhan atau rencana pembayaran ke Penyedia jasa telah diperkirakan sejak awal oleh Pengguna jasa, proses permintaan pembayaran tagihan oleh Penyedia jasa tergantung perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, bisa menggunakan metode sertifikat bulanan, sistem termyn atau pembayaran sekaligus.

Selain itu terkait dengan tanggung jawab atas biaya Jasa konstruksi, yang merupakan menjadi tanggung jawab Pengguna jasa juga ditekankan pada Pasal 56 ayat 1 berbunyi “Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar, Pengguna jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.”

Pengguna Jasa khususnya yang berkontrak diwajibkan melaksanakan pembayaran tepat jumlah dan tepat waktu, baik permintaan tagihan oleh Penyedia pada saat kegiatan sedang berjalan, permintaan tagihan dengan metode sertifikat bulanan dan/atau permintaan tagihan melalui termyn ataupun permintaan tagihan oleh Penyedia jasa terhadap selesainya kegiatan, yang sebelumnya telah dilakukannya serah terima pekerjaaan, dalam pekerjaan proyek konstruksi dilakukan 2 (dua) kali yaitu serah terima pertama (PHO) dan serah terima terakhir (FHO).  

Kemudian Peraturan perundang-undangan terkait Jasa konstruksi mengingatkan Pengguna Jasa, bahwa konsekwensi akibat terlambat dan bahkan tidak membayar  hasil pekerjaan ditekankan lagi Pasal 56 Ayat 2 yang berbunyi “Pengguna jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaaan Penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu, dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak kerja konstruksi.”

Ketika pekerjaan telah dilaksanakan berarti kedua belah pihak sedang memproses perjanjian sesuai dengan tujuan awal yang telah disepakati dalam kontrak kerja, dalam pelaksanaannya kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan harus saling terpenuhi, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi atau cidera janji, dimana cidera janji dalam perikatan hukum kontrak konstruksi dapat berujung pada pembatalan perjanjian dan bahkan membayar ganti rugi.

Untuk pekerjaan Kontraktual, kepada para Pengguna jasa, khusunya yang melakukan perikatan hukum atau berkontrak dengan pihak Penyedia, sebelum memulai proses pastikan bahwa anggaran sudah atau akan tersedia, jika anggaran belum ada kepastian terhadap ketersediaannya, sementara perkiraan waktu pelaksanaan kemungkinan tidak mencukupi, sebab dalam proses tender kadang tidak berjalan sebagaimana mestinya, berbagai kendala bisa saja terjadi yang terkadang berujung pada tender ulang, sementara waktu pelaksaaan terikat pada tahun tunggal, maka proses saja tendernya sampai berkontrak dan pelaksanaannya tergantung ketersediaan anggaran.

Pada kondisi belum tersedianya anggaran sementara Surat perjanjian telah ditandatangani atau telah berkontrak, maka pelaksanaan kontrak dapat ditunda dengan menunda Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), jika anggaran sudah pasti sementara sudah mengganggu waktu kontrak atau semua volume dan item dalam kontrak jika dikerjakan kemungkinan tidak akan selesai dalam satu tahun anggaran, maka lakukan pengurangan volume atau item pekerjaan, kemudian sisa volume dan item pada paket pekerjaan tersebut dilanjutkan tahun berikutnya dengan penganggaran baru dengan kontrak baru lagi (tahap 2).

Sebenarnya pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisa dijadikan sebagai dasar dalam klausul surat perjanjian atau kontrak tertutama terkait pembayaran pekerjaan, misal dari pengalaman ketersedian anggaran tahun-tahun sebelumnnya ketersediaan anggaran selalu diujung tahun anggaran, maka tak ada salahnya yang berkontrak memilih metode pembayaran dengan sistem pembayaran sekaligus dan ketika kita memilih metode pembayaran dengan system sertifikat bulanan dan termyn, maka kapan saja permintaan tagihan anggaran harus selalu tersedia.

 

Salam Takzim 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

URGENSI KETERSEDIAAN ANGGARAN DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Oleh : Nafriandi Pembiayaan pekerjaan di bidang Jasa konstruksi merupakan salah satu hal yang sangat penting, sehingga diatur dengan jela...