PENDELEGASIAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN DALAM IKATAN/PERJANJIAN
Oleh : Nafriandi Pengguna anggaran (PA) selaku pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batasan anggaran yang telah ditetapkan, dimana Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna Anggaran/Pengguna barang. Pendelegasian wewenang pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Sebelumnya PP 58 Tahun 2005) tentang Keuangan Daerah, dimana delegasi wewenang ini dilakukan atas pertimbangan rentang kendali tugas. Selain itu peraturan hirarki dibawahnya delegasi wewenang juga tertuang dalam Peraturan Presiden terkait pengadaan Barang/jasa Pemeri...



