Oleh : Nafriandi
Pengguna anggaran (PA)
selaku pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengadakan ikatan/perjanjian
kerjasama dengan pihak lain dalam batasan anggaran yang telah ditetapkan,
dimana Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada pengguna Anggaran/Pengguna barang.
Pendelegasian
wewenang pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Sebelumnya
PP 58 Tahun 2005) tentang Keuangan Daerah, dimana delegasi wewenang ini
dilakukan atas pertimbangan rentang kendali tugas.
Selain itu
peraturan hirarki dibawahnya delegasi wewenang juga tertuang dalam Peraturan
Presiden terkait pengadaan Barang/jasa Pemerintah, selain Pengguna Anggaran (PA)
dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dapat menerima delegasi wewenang atau menandatangani
kontrak/melakukan ikatan perjanjian/melakukan perikatan hukum adalah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya (sebelumnya
Perpres no. 54 Tahun 2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PPK diamanatkan
untuk melaksanakan pendelegasian wewenang adalah atas dasar rentang dan kendali
tugas, dimana dalam pelaksanaan anggaran seseorang yang ditunjuk menjadi KPA
tentu mempunyai keterbatasan dalam menangani pekerjaan sungguhpun dibantu oleh
tim pendukung, sehingga pada beberapa kondisi sebagian pelaksanaan kegiatan
didelegasikan kepada seorang atau beberapa orang PPK sesuai dengan berbagai pertimbangan,
sehingga efektifitas pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik.
Selaku yang
bertanggung jawab terhadap pengeluaran Negara, Penandatangan kontrak dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA)
atau didelegasikan kepada Kuasa Pengguna anggaran (KPA) dan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), jika harus menunjuk PPK maka jumlah PPK harus
disesuaikan dengan jumlah paket pekerjaan dalam kegiatan dan jumlah kegiatan
dalam daftar pelaksanaan anggaran.
Delegasi wewenang dengan
menunjuk PPK dalam peraturan perundang-undangan tidak saja berlaku untuk
kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga
diperuntukkan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), faktor utama
penunjukkan PPK adalah jumlah paket kegiatan, bisa saja jumlah anggaran besar
tapi mungkin tidak diperlukan adannya PPK, namun sebaliknya anggaran lebih
kecil tidak tertutup kemungkinan menunjuk PPK dalam berkontrak, intinya
disesuaikan dengan kebutuhan pengelola.
Sebelum
pelaksanaan anggaran pengadaan barang/jasa dimulai ada baiknya pelaksana
anggaran melakukan kajian yang matang terlebih dahulu, jumlah paket kegiatan
dalam unit kerja perangkat daerah ada baiknya petakan, sehingga dalam melakukan
pendelegasian wewenang terkait Penandatanganan kontrak bisa dikalkulasikan
jumlah personil pelaksana yang akan menerima delegasi tersebut, tidak tertutup
kemungkinan pada unit kerja bersangkutan yang berkontrak ada KPA dan PPK.
Contoh
Pada unit kerja perangkat
daerah Dinas Pekerjaan Umum yang selalu diberikan tugas dalam penanganan
insfrastruktur baik jalan, jembatan, irigasi, gedung dan lain-lain, biasanya
pada unit kerja ini paket kegiatan sangat dominan, dimana jumlah yang menjadi
tanggung jawabnya cukup banyak, kita ambil contoh pada Bidang Bina Marga, dimana
pada Bidang Bina Marga hampir setiap tahunnya menangani beberapa kegiatan yang
sangat penting dan berkaitan langsung dengan masyarakat seperti :
1.
Peningkatan jalan
2.
Pemeliharaan Jalan
3.
Pembangunan Jembatan
4.
Pemeliharaan Jembatan
Biasanya dalam 1
kegiatan terdapat beberapa paket pekerjaan, katakan Kegiatan Peningkatan jalan,
jika jumlah paketnya mencapai 10 Paket Pekerjaan dan paket kegiatan lain pun
biasanya tidak jauh berbeda, belum lagi jarak masing-masing paket cukup
memerlukan waktu, pada kondisi ini tidak mungkin rasanya Penandatangan kontrak ditunjuk
hanya 1 orang yaitu KPA/PPK, menurut penulis kondisi ini sebaiknya memerlukan beberapa
orang Penandatangan kontrak, mungkin minimalnya 4 orang KPA/PPK (lakukan kajian
terhadap kekemampuan seseorang).
Tidak tertutup
kemungkinan dalam satu bidang seperti contoh di atas yang melakukan atau
menerima delagasi (menanda tangan kontrak) dari Pengguna Anggaran, jika 4 PPK
maka salah satunya bisa KPA merangkap PPK dan 3 orang lagi ditunjuk PPK yang
memenuhi syarat dan ketentuan pada bidang dimaksud, namum jika seluruh PPK yang
ditunjuk maka ada baiknya KPA tidak ditunjuk lagi pada bidang tersebut.
Penandatangan
kontrak (PA/KPA/PPK) bukan saja seorang yang tunjuk untuk berkomitmen, tapi
tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang berat ada dipundaknya, sehingga
output dari pelaksanaan anggaran yang dilakukannya harus dapat dipertanggung
jawabkan, jika tugas dan tanggung jawab Penandatangan kontrak tersebut
dimengerti dan diketahui oleh semua pihak, maka yakinlah ada kajian terhadap
keterbatasan seseorang.
Seseorang yang
menjadi Penandatangan kontrak (PA/KPA/PPK) yakinlah sangat menginginkan sekali
kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya, tersedia kecukupan waktu untuk
berkunjung ke setiap lokasi yang menjadi pekerjaannya, ingin berkomunikasi
dengan baik dan lancar dengan para pendukungnya dan yang paling penting bagi
sesorang Penandatangan kontrak adalah menguasai seluk beluk semua item
pekerjaan lapangan, baik proses pelaksanaan pekerjaan lapangan, administrasi
maupun segala persoalan yang timbul selama proses pekerjaaan berlangsung.
Sebanyak apapun tim pendukung Penandatangan kontrak, tanggung jawab Penandatangan kontrak tersebut tidak akan berubah yaitu bertanggung jawab terhadap fisik, keuangan dan administrasi, oleh sebab itu kita berharap dalam menunjuk Penandatangan kontrak baik PA selaku PPK atau KPA selaku PPK dan maupun PPK yang tunjuk, dalam pelaksanaannya hendaknya melalui kajian yang matang berdasarkan jumlah paket, sehingga kemampuan seseorang dalam bekerja tetap seimbang dan hasil kerja yang didapat tepat guna dan berhasil guna.
Jangan sekali-kali mengabaikan manajemen, karena manajemen akan dapat meminimalisir permasalahan dalam pekerjaan, dalam pekerjaan konstruksi lakukan satu proyek satu manajemen, hasil itu penting dan itulah tujuan akhirnya, tapi proses pekerjaan tak kala pentingnya.
Mohon maaf jika ada pendapat dan tulisan yang kurang
berkenan








