Selasa, 20 Oktober 2026

PENDELEGASIAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN DALAM IKATAN/PERJANJIAN

Oleh : Nafriandi

Pengguna anggaran (PA) selaku pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batasan anggaran yang telah ditetapkan, dimana Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna Anggaran/Pengguna barang.


Pendelegasian wewenang pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Sebelumnya PP 58 Tahun 2005) tentang Keuangan Daerah, dimana delegasi wewenang ini dilakukan atas pertimbangan rentang kendali tugas.

Selain itu peraturan hirarki dibawahnya delegasi wewenang juga tertuang dalam Peraturan Presiden terkait pengadaan Barang/jasa Pemerintah, selain Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dapat menerima delegasi wewenang atau menandatangani kontrak/melakukan ikatan perjanjian/melakukan perikatan hukum adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya (sebelumnya Perpres no. 54 Tahun 2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PPK diamanatkan untuk melaksanakan pendelegasian wewenang adalah atas dasar rentang dan kendali tugas, dimana dalam pelaksanaan anggaran seseorang yang ditunjuk menjadi KPA tentu mempunyai keterbatasan dalam menangani pekerjaan sungguhpun dibantu oleh tim pendukung, sehingga pada beberapa kondisi sebagian pelaksanaan kegiatan didelegasikan kepada seorang atau beberapa orang PPK sesuai dengan berbagai pertimbangan, sehingga efektifitas pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik.   

Selaku yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran Negara, Penandatangan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau didelegasikan kepada Kuasa Pengguna anggaran (KPA) dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jika harus menunjuk PPK maka jumlah PPK harus disesuaikan dengan jumlah paket pekerjaan dalam kegiatan dan jumlah kegiatan dalam daftar pelaksanaan anggaran.

Delegasi wewenang dengan menunjuk PPK dalam peraturan perundang-undangan tidak saja berlaku untuk kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga diperuntukkan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), faktor utama penunjukkan PPK adalah jumlah paket kegiatan, bisa saja jumlah anggaran besar tapi mungkin tidak diperlukan adannya PPK, namun sebaliknya anggaran lebih kecil tidak tertutup kemungkinan menunjuk PPK dalam berkontrak, intinya disesuaikan dengan kebutuhan pengelola.

Sebelum pelaksanaan anggaran pengadaan barang/jasa dimulai ada baiknya pelaksana anggaran melakukan kajian yang matang terlebih dahulu, jumlah paket kegiatan dalam unit kerja perangkat daerah ada baiknya petakan, sehingga dalam melakukan pendelegasian wewenang terkait Penandatanganan kontrak bisa dikalkulasikan jumlah personil pelaksana yang akan menerima delegasi tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada unit kerja bersangkutan yang berkontrak ada KPA dan PPK.

Contoh

Pada unit kerja perangkat daerah Dinas Pekerjaan Umum yang selalu diberikan tugas dalam penanganan insfrastruktur baik jalan, jembatan, irigasi, gedung dan lain-lain, biasanya pada unit kerja ini paket kegiatan sangat dominan, dimana jumlah yang menjadi tanggung jawabnya cukup banyak, kita ambil contoh pada Bidang Bina Marga, dimana pada Bidang Bina Marga hampir setiap tahunnya menangani beberapa kegiatan yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan masyarakat seperti :

1.      Peningkatan jalan

2.      Pemeliharaan Jalan

3.      Pembangunan Jembatan

4.      Pemeliharaan Jembatan

Biasanya dalam 1 kegiatan terdapat beberapa paket pekerjaan, katakan Kegiatan Peningkatan jalan, jika jumlah paketnya mencapai 10 Paket Pekerjaan dan paket kegiatan lain pun biasanya tidak jauh berbeda, belum lagi jarak masing-masing paket cukup memerlukan waktu, pada kondisi ini tidak mungkin rasanya Penandatangan kontrak ditunjuk hanya 1 orang yaitu KPA/PPK, menurut penulis kondisi ini sebaiknya memerlukan beberapa orang Penandatangan kontrak, mungkin minimalnya 4 orang KPA/PPK (lakukan kajian terhadap kekemampuan seseorang).

Tidak tertutup kemungkinan dalam satu bidang seperti contoh di atas yang melakukan atau menerima delagasi (menanda tangan kontrak) dari Pengguna Anggaran, jika 4 PPK maka salah satunya bisa KPA merangkap PPK dan 3 orang lagi ditunjuk PPK yang memenuhi syarat dan ketentuan pada bidang dimaksud, namum jika seluruh PPK yang ditunjuk maka ada baiknya KPA tidak ditunjuk lagi pada bidang tersebut.

Penandatangan kontrak (PA/KPA/PPK) bukan saja seorang yang tunjuk untuk berkomitmen, tapi tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang berat ada dipundaknya, sehingga output dari pelaksanaan anggaran yang dilakukannya harus dapat dipertanggung jawabkan, jika tugas dan tanggung jawab Penandatangan kontrak tersebut dimengerti dan diketahui oleh semua pihak, maka yakinlah ada kajian terhadap keterbatasan seseorang.

Seseorang yang menjadi Penandatangan kontrak (PA/KPA/PPK) yakinlah sangat menginginkan sekali kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya, tersedia kecukupan waktu untuk berkunjung ke setiap lokasi yang menjadi pekerjaannya, ingin berkomunikasi dengan baik dan lancar dengan para pendukungnya dan yang paling penting bagi sesorang Penandatangan kontrak adalah menguasai seluk beluk semua item pekerjaan lapangan, baik proses pelaksanaan pekerjaan lapangan, administrasi maupun segala persoalan yang timbul selama proses pekerjaaan berlangsung.

Sebanyak apapun tim pendukung Penandatangan kontrak, tanggung jawab Penandatangan kontrak tersebut tidak akan berubah yaitu bertanggung jawab terhadap fisik, keuangan dan administrasi, oleh sebab itu kita berharap dalam menunjuk Penandatangan kontrak baik PA selaku PPK atau KPA selaku PPK dan maupun PPK yang tunjuk, dalam pelaksanaannya hendaknya melalui kajian yang matang berdasarkan jumlah paket, sehingga kemampuan seseorang dalam bekerja tetap seimbang dan hasil kerja yang didapat tepat guna dan berhasil guna.

Jangan sekali-kali mengabaikan manajemen, karena manajemen akan dapat meminimalisir permasalahan dalam pekerjaan, dalam pekerjaan konstruksi lakukan satu proyek satu manajemen, hasil itu penting dan itulah tujuan akhirnya, tapi proses pekerjaan tak kala pentingnya. 

Mohon maaf jika ada pendapat dan tulisan yang kurang berkenan

Semoga bermanfaat……!!!!!!

Publikasi Ulang sebelumnya sudah di post pada tahun 2018 di https://nafriandiaddress.blogspot.com/2018/07/penanda-tangan-kontrak-selaku-delegasi.html

Selasa, 15 September 2026

CAGAR BUDAYA SENTAJO RAYA KHASANAH MELAYU RIAU

 Oleh : Nafriandi

Koto Sentajo merupakan salah satu desa di kecamatan Sentajo raya kebupaten Kuantan singingi provinsi Riau, desa ini berjarak sekitar 6 – 7 KM dari ibukota Kuantan Singingi di jalan lintas tengah Telukkuantan – Rengat, di desa ini terdapat bukti panjang nilai-nilai peradaban warisan leluhur adat istiadat Rantau Kuantan, masyarakat kenegerian Sentajo masih menjaga dan merawat warisan tersebut, dari kampung tua ini kita dapat melihat bukti Sejarah adat istiadat kenegerian Sentajo, saat ini telah ditetapkannya sebagai desa wisata dan sebagai lokasi cagar budaya.

Foto : Cagar Budaya Kenegerian Sentajo

Letak geografis desa Koto sentajo sebelah Utara berbatasan dengan desa Seberang teratak air hitam, sebelah Selatan dengan desa Pulau kopung sentajo, sebelah Barat dengan desa Muaro sentajo, sebelah Timur dengan desa Kampung baru sentajo, sejak tahun 1945 – 1975 Sentajo berstatus kenegerian dan pada tahun 1976 Kenegerian Sentajo dimekarkan menjadi 5 (lima) desa) dalam wilayah kecamatan Kuantan tengah, konon kabarnya cagar budaya yang ada di kenegerian Sentajo ini merupakan perkampungan adat terlengkap di Rantau kuantan.

Kenegerian Sentajo bersama dengan kenegerian Kopah dan Benai tidak masuk dalam federasi 19 (Sembilan belas) koto atau tidak bagian lingkup 5 (lima) koto di tengah, artinya kenegerian Sentajo bersama kenegerian Kopah dan Benai tidak masuk dalam bilangan adat Rantau Nan kuarang oso duo puluah, dalam struktur adat Rantau kuantan Kenegerian Sentajo dikenal sebagai wilayah Otonomi yang memiliki kedudukan khusus, dimana Kenegerian Sentajo berdiri sendiri dengan tatanan adat yang kuat dan mandiri.

Adat istiadat di kenegerian Sentajo sudah berakar sejak lama, bahkan salah satu versi nama Sentajo, ketika raja Pagaruyung beserta rombongan berkunjung ke Rumah godang Datuak bandaro putiah sekitar abad 14 – 19 (masa kerajaan Pagaruyung), rombongan Raja  di jamu makan bersama dan hidangannya disebut dengan Santapan rajo, kemudian di singkat dan diterjemahkan dengan Sentajo, batas wilayah otonomi kenegerian Sentajo dulunya (perlu didiskusikan ulang) sebelah utara berbatasan dengan Talang datuak jaruhun (Logas tanah darat), Selatan dengan Kompe bua’an batu, Barat dengan Gunung sahilan durian takuak rajo dan sebelah Timur dengan Gunung kesiangan.

Koto sentajo sebagai pusat kenegerian Sentajo merupakan lokasi yang ketiga, sebelumnya pusat kenegerian Sentajo berada di Koto tua desa Pulau komang sentajo yang Bernama Rarai sakti atau bukit yang curam, namun Kawasan tersebut tidak aman, akibat adanya gangguan nyamuk sebesar kelelawar, kemudian berpindah ke Kukok titian modang sekitar Kayu batu desa Muaro sentajo dan masyarakatpun juga merasa tidak aman karena banyaknya acek atau pacat dan akhirnya pusat kenegerian berpindah ke Koto sentajo dan sinilah berkembang hingga menjadi pusat adat sampai sekarang.

Hasil pemekaran kenegerian Sentajo jadi 5 (lima) desa pada tahun 1976, pada tahun 2012 seiring dimekarkannya kecamatan Kuantan tengah dan ditandai dengan berdirinya kecamatan Sentajo raya, dimana Koto sentajo ditetapkan sebagai ibukota kecamatan, bergabung dengan kecamatan Sentajo raya 9 (Sembilan) desa dan 1 (satu) kelurahan dari kecamatan Benai yaitu desa Teratak air hitam, Seberang teratak air hitam, Parit teratak air hitam, Jalur patah, Geringging baru, Marsawa, Langsat hulu, Muara langsat, Geringging baru dan kelurahan Beringin jaya.

Bukti Sejarah dan adat istiadat kenegerian Sentajo yang berpusat di desa Koto Sentajo, sampai saat ini masih terjaga dengan baik, 28 (dua puluh delapan) unit Rumah godang yang telah diwariskan turun temurun masyarakat adat kenegerian Sentajo,  saat ini masih berdiri kokoh sebanyak 24 (dua puluh empat) unit, rumah adat panggung khas Melayu dengan bentuk atap lipat kajang, konon katanya satu-satunya yang masih eksis di tanah melayu dalam bahkan luar negeri, rumah godang milik 4 (empat) suku di desa Adat Koto sentajo antara lain :

1.        Suku Piliang atau Piliang jintanjuang sebanyak 12 (dua belas) unit

2.        Suku Melayu sebanyak 6 (enam) unit

3.        Suku Caniago sebanyak 3 (tiga) unit dari 5 (lima) unit Rumah godang

4.        Suku Petopang sebanyak 5 (lima) unit 

 

Foto : Beberapa Rumah Godang Kenegerian Sentajo

 

Selain rumah godang di desa tersebut berdiri mesjid tua yang Masyarakat setempat menyebutnya dengan Mesjid usang atau Mesjid Usang Raudhatul Jannah, dari berbagai catatan mesjid ini mulai dibangun sekitar tahun 1719 M, struktur tiang dalam mesjid yang syarat makna simbolik, karena 1 (satu) tiang utama (Mocu) sebagai symbol pemimpin dan 16 (enambelas) tiang penyangga yang melambangkan orang adat wilayah tersebut,  didepan mesjid berdiri sebuah balai yang fungsinya tempat bermusyawarah dalam mengambil keputusan adat, merupakan gambaran eratnya hubungan antara adat dan syarak dengan kehidupan sosial beserta nilai-nilai keagaamaan kenegerian tersebut.

Foto : Mesjid Usang Raudatul Jannah

Kemudian syarat berdiri adat keberadaan rimbo larangan yang masih rimbun dan terjaga, saat ini luas keseluruhan ± 355 Ha berada pada 2 (dua) Lokasi yaitu rimbo Kayu gading dan rimbo Titian tore, rimbo larangan ini jaman Belanda bersama 25 (dua puluh lima) rimbo di Rantau Kuantan ditetapkan oleh residen Riau nomor 82/KPTS/1919 tanggal 20 Maret 1919 tentang Peraturan Rimba/hutan ulayat, perladangan, padang pengembalaan ternak yang diserahkan kepada pemangku adat dan mulai berlaku sejak 01 April 1919.   

Hutan sebagai penyanggah Negeri, eksistensinya sekaligus penanda kuatnya kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam, rimbo kayu gading dan rimbo Titian tore masih terjaga oleh masyarakatnya secara turun temurun, selain sebagai wilayah lindung, rimbo larangan juga memiliki nilai ekologis dan sosial yang tinggi, hutan ini menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi sumber air serta menjadi tempat habitat berbagai jenis makluk yang tumbuh dan hidup didalamnya

Pada lingkungan Komplek Cagar Budaya berdiri sebuah Sosoran atau halaman permainan Silat pandekar bertuah, bagi masyarakat Melayu silat merupakan warisan budaya leluhur yang mempunyai banyak makna, di samping sosoran berdiri sebuah balai yang berfungsi sebagai pusat musyawarah pemuda, pelestarian warisan nilai luhur khususnya Pencak silat, awal september 2026 Pencak Silat Pendekar Bertuah kenegerian Sentajo mendapat pengakuan Negara, bertempat di balai Sosoran komplek Cagar budaya diserahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Foto : Halaman Silat Pendekar Bertuah (Sosoran)

Koto sentajo sebagai Pusat adat istiadat Kenegerian Sentajo memenuhi syarat-syarat berdiri Negeri menurut adat, dimana syarat-syarat tersebut sebagai berikut :

1.        Balobuah Batopian

Balobuah artinya ada jalan keluar masuk ke suatu negeri dan Batopian artinya adanya sumber air yang diperlukan untuk kelangsungan kehidupan

2.        Basosok Bajarami

Basosok Bajarami Merupakan tempat mencari penghasilan masyarakat, adanya lahan untuk baladang, sawah, bataruko (ladang kadaratan), batalang dan bataratak (rimba yang akan ditebang untuk perladangan/perkebunan)

3.        Bapondam Bapakuburan

Bapondam Bapakuburan adalah tempat pemakaman umum (TPU)

4.        Babalai Bamansojik

Babalai adalah tempat musyawarah, dimana balai di lokasi tersebut ada 2 (dua) yaitu Balai adat tempat rapat niniak mamak orang 16 (enambelas) dan Balai pakaian tempat rapat para pemuda, Bamansojik atau ada mesjid adalah tempat ibadah dan siar islam, selain itu ada juga ada surau sebagai tempat belajarnya anak cucu kemanakan terutama dalam mempelajari ilmu agama

5.        Bagalanggang Baparmedanan

Bagalanggang Baparmedanan adalah tempat berolahraga seperti laman silek/sosoran (arena Silat) dan arena sepak rago tenggi (Sepak Raga Tinggi)

6.        Baisi Ka 4 Suku

Isi empat suku dikenegerian Sentajo adalah Caniago, Paliang atau paliang jintanjuang, Melayu dan Patopang

7.        Baulayat Tanah Tinggi

Baulayat Tanah Tinggi adalah ulayat tanah rimbo simpanan atau rimbo larangan yang tidak boleh diganggu untuk perkebunan, perladangan dan padang ternak, kecuali untuk kepentingan Negeri seperti Balai Mesjid, rumah godang, surau dan kepentingan sosial lainnya.

Kawasan perkampungan tua dengan puluhan rumah adat tradisional di kenegerian Sentajo, bukan sekedar tempat tinggal biasa, namun Rumah godang sebagai pusat berkembang dan jalannya adat istiadat, tempat musyawarah ninik mamak dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan sosial kemasyarakatan terkait cucu kemanakan setiap persukuan diwilayah tersebut, ditengah kemajuan zaman, dukungan anak cucu kemenakan para pemangku adat terus menjaga adat istiadat di kenegerian tersebut, acara-acara rutinitas terus berlangsung dan terlaksana sesuai agenda dan waktunya

Atensi pemerintah terhadap cagar budaya yang merupakan pusat adat istiadat kenegerian Sentajo baik daerah kabupaten Kuantan singingi, provinsi Riau dan Pemerintah Pusat terlihat dengan bukti konkret, berbagai pengakuan resmi diberikan oleh Pemerintah antara lain sebagai berikut :

1. Tahun 2007 ditetapkan sebagai bangunan Cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten KuantanSingingi

2.        Tahun 2009 ditetapkan sebagai desa wisata oleh dinas Pariwisata provinsi Riau

3.    Tahun 2016 Rumah adat Koto sentajo mendapatkan fasilitasi dan revitalisasi dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

4.   Tahun 2017 Komplek Rumah godang Kenegerian Sentajo ditetapkan sebagai Cagar budaya peringkat provinsi melalui SK Gubernur Riau No. 966/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 oleh Cagar Budaya Provinsi Riau

5.        Tahun 2020 desa adat Koto sentajo berhasil menembus jajaran 20 (dua puluh) desa wisata terbaik di Indonesia

6.     Tahun 2021 desa adat Kenegerian Sentajo resmi bergabung dan terdaftar di platform JADESTA (jejaring desa wisata) melalui program Kementerian Pariwisata

7.  Tahun 2026 Silek Pendekar Batuah (Silat pendekar bertuah) kenegerian Sentajo menerima bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia

Selain bangunan fisik yang masih berdiri kokoh dan alam dengan tumbuh-tumbuhan yang boleh dikatakan masih berfungsi sesuai manfaatnya, berbagai acara adat istiadat masih terus terlaksana, agenda rutin terbesar di komplek cagar budaya kenegerian Sentajo pada setiap tanggal 2 syawal  bertepatan pada hari raya Idul fitri yang di kenal dengan rayo rumah godang, masyarakat 4 (empat) suku berkumpul di Rumah godang masing-masing, setelah keluar dari Rumah godang sorenya kita disuguhi dengan permainan Silat Pendekar bertuah di sosoran balai potai.  

Komplek cagar budaya dan desa Koto sentajo saat ini selalu dikunjungi oleh wisatawan, baik wisatawan lokal maupun manca negara, selain waktu tertentu kunjungan selalu terlihat pada saat event Pacu jalur tepian Narosa Telukkuantan, biasanya kunjungan ke komplek cagar budaya pada pagi hari sebelum dimulainya Pacu jalur pada siang harinya, pembuatan film dokumenter baik stasiun televisi lokal maupun Nasioanal serta berbagai kunjungan menyangkut penelitan yang dilakukan para akademisi terkait adat istiadat maupun terhadap arsitektur bangunan-bangunan fisik yang ada dilokasi tersebut.

Prasarana adat istiadat Rumah godang, Mesjid Usang, balai adat, Sosoran dan Rimbo larangan,  merupakan salah satu pemersatu masyarakat kenegerian Sentajo sudah sejak lama, agar adat istiadat tetap eksis dan tidak pudar ditelan zaman, maka kita sebagai generasi penerus semoga tetap aktif dalam pelestariaanya warisan leluhur yang ada, selalu mendokumentasikan dan jangan lupa melakukan adaptasi kultural terhadap pengelolaan warisan sejarah agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman modern.   

Berbagai agenda rutin adat istiadat hendaknya terus tumbuh dan berjalan, selain agenda rutin mungkin perlu adanya inovasi kegiatan tambahan di lokasi cagar budaya, berupa agenda-agenda baru yang tentunya tidak bertentangan dengan adat istiadat masyarakat setempat, potensi besar budaya di kenegerian Sentajo perlu sentuhan banyak pihak, sehingga cagar budaya tidak saja sekedar peninggalan masa lalu, tapi merupakan idenditas yang memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan.

Kapada pembaca semua jika ada yang kurang berkenan terhadap kandungan artikel ini, mohon koreksi untuk di perbaiki

Sumber :  

Limbago adat Nagori Sentajo Kecamatan Sentajo Raya oleh H. ASBAR (Menti Malin Suku Melayu), Bahmada A.md (Pj. Kepala Desa Koto Sentajo), Maswito Jamaluddin, Agus salim, Datuk Arliyusman (Penghulu malin Suku Piliang), Nagaripedia.id

Salam Takzim

Minggu, 06 September 2026

MESJID USANG RAUDHATUL JANNAH SENTAJO

MESJID USANG atau Mesjid Raudhatul jannah yang terletak di desa Koto sentajo kecamatan Sentajo raya kabupaten Kuantan singingi provinsi Riau merupakan mesjid bersejarah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, mesjid ini dibangun dengan 17 (tujuh belas) tiang sebagai pondasi, dimana terdapat 1 (satu) tiang utama dengan 16 (enambelas) tiang penyangga, mesjid ini menjadi bukti bahwa, agama Islam sudah lama masuk ke wilayah tersebut diperkirakan  sejak 200 tahun atau dua abad yang lalu.



Foto : Mesjid Usang Raudhatul Jannah Koto Sentajo

Mesjid seluas ± 203 M2 terletak desa adat Koto sentajo, disekitarnya berdiri ± 27 (dua puluh tujuh) rumah adat kenegerian Sentajo, struktur bangunan mesjid berkaitan dengan erat dengan adat istiadat di wilayah tersebut, dimana 16 tiang melambangkan orang adat yang berjumlah sebanyak 16 (enam belas) orang, terdiri dari 4 (empat) Penghulu, 4 (empat) Menti, 4 (empat) Dubalang dan 4 (empat) Malin/kotik, jumlah kayu pondasi yang 16 (enam belas) dan ditambah 1 (satu) yang tiang lebih besar disebut dengan tiang mocu dimaknai sebagai simbol adat di Kenegerian Sentajo.




Foto : Interior Mesjid Usang

Arsitektur kolonial terlihat dari dinding bangunan yang terbuat dari bata berspasi kapur dengan ketebalan dinding sekitar 31 cm, selain itu juga terlihat dari bentuk lengkung (arch) pada jendela dan pintu, mesjid ini tidak menggunakan flapon, ruang utama mesjid ini mempergunakan tiang penyangga sebanyak 16 (enam belas) buah, terdiri dari 1 (satu) tiang utama (tiang mocu) Ø 60 cm, kemudian 4 (empat) buah tiang pendamping Ø 46 cm mengelilingi tiang mocu dan 12 (dua belas) tiang pendamping Ø 26 cm berada di bagian luar 4 (empat) tiang pendamping, tiang-tiang peyangga berbentuk oktagonal (segi delapan).

Jumlah jendela sebanyak sembilan buah, yang terdapat pada dinding ruangan utama sisi timur 2 buah, sisi barat 2 buah, utara 2 buah, dan selatan 3 buah. arsitektur tradisional terlihat pada atap berbentuk limasan tumpang tiga dan penggunaan tiang-tiang kayu di ruang utama mesjid, untuk penggambaran deskripsi bangunan mesjid dibagi dalam empat bagian pendeskripsian yaitu bagian ruang utama, mihrab, serambi, bangunan pendukung, dan bangunan penyerta.

Ruang utama mesjid Usang berdenah persegi panjang dengan ukuran 13,48 m x 13,40 m, lantai pada ruangan utama terbuat dari keramik putih berukuran 40 x 40 cm, dindingnya berupa dinding bata berlepa yang telah dilapisi oleh keramik warna hijau berukuran 20 cm x 25 cm, berbagai media yang menulis tentang mesjid ini berdiri sekitar tahun 1719 dan selesai 1804-an, bertindak sebagai kepala tukang saat itu Karojan dari suku Melayu.

Sumber lain yang tertulis di poran (tiang) mesjid Usang disebutkan atap mesjid tersebut dibawah dari Kolang, Segambut, (Malaysia) oleh baginda Raja Tihu bersama Pendekar batuah pertama, sedangkan kapal yang membawa atap mesjid tersebut adalah Pendekar Bonsu dan Madjirin sang pemilik kapal pertama di Sentajo pada tahun 1804, pada akhir tahun 1980-an bangkai kapal tersebut masih terlihat di sungai Barua koto.

Mesjid Usang yang terletak dipinggiran danau, tak jauh dari danau terdapat aliran Sungai kuantan, danau tersebut dulunya sumber kehidupan sebagai tempat mencari ikan masyarakat setempat, kemudian dibawah mesjid berdiri penghubung (Titian) menuju pulau perupuk (dulunya permukiman warga), seiring waktu nama berganti dengan kuladi menjadi tempat beladang atau bertani masyarakat, karena sering banjir permukiman berpindah ke tempat yang lebih tinggi.

Titian penghubung 2 (dua) wilayah tersebut dengan konstruksi kayu, dimana tingginya sekitar 4 s/d 5 m, panjang ± 200 m dan lebar 2,5 m, titian tersebut Masyarakat menyebutnya dengan nama “Titian Baruah Koto”, pulau perupuk sebagai permukiman warga dan titian Baruah koto sekarang hanya tinggal cerita dan aktivitas danau baruah koto pun tak sepadat dulu lagi, namun keindahaan alam masih menarik untuk dinikmati.



Foto : Sekitaran Lokasi Titian Baruah Koto

Danau Baruah Koto sangat melenggenda, dulu saat masuk bulan Ramadhan warga kenegerian Sentajo mengadakan acara marawang atau menangkap ikan, acara ini diikuti seluruh masyarakat atas perintah Pak Wali, Adat marawang di Kampar dikenal dengan sebutan Maawuo, mesjid Usang memang unik dan menarik, dalam catatan Buya HAMKA mesjid ini hanya dijelaskan sekilas, Tapi itu cukup mengambarkan bahwa keberadaan mesjid ini dicatat dalam sejarah.

Mesjid Usang punya arsitektur yang unik, artinya sejak dahulu masyarakat Sentajo sudah pandai bertukang, Ini bisa dilihat dari rumah godang yang kini masih berdiri kokoh dan dalam perjalanannya mesjid ini pernah ditinggalkan dalam kurun waktu yang lama, kenapa itu sampai terjadi? tak elok rasanya dituliskan di sini, namun pada tahun 13 April 1984 mesjid ini kembali setelah 30 tahun ditinggalkan pada masa Sawiruddin yang memimpin Kepala Desa di Koto sentajo. kini mesjid ini sudah ditetapkan pemerintah sebagai benda cagar budaya, rrtinya salah satu mesjid tertua di Kuantan Singingi ini dilindungi oleh pemerintah.

 

Share 04-02-2024

Sumber informasi : dr. H. Taswin ya’cub, Sp.S, Dr. Familus, M.Pd dan Agus Salim

Ditulis Oleh : Maswito Jamaluddin

Jumat, 04 September 2026

ORANG SENTAJO DIABADIKAN JADI NAMA JALAN DI MALAYSIA

SULIT dipercaya, tapi ini betul-betul nyata, adalah Rahidin bin Baginda Intan @ Dato' Empat pertama Kampung Payah Jaras Tengah (1864-1967) namanya diabadikan sebagai nama jalan. namanya Jalan Rahidin 47000 Sungai Buloh, Rahidin suku Piliang Ujung tanjung adalah orang pertama yang membuka Kampung Payah Jaras Malaysia hingga berkembang seperti saat ini.  Atas jasanya itu Kerajaan Malaysia mengabadikan  namanya sebagai nama jalan.

Foto : Maswito Jamaluddin

Rahidin adalah ponakan dari Raja Baginda Tihu orang Sentajo pertama yang membuka jalan ke Malaysia, Selain Rahidin, Raja Baginda Tihu punya ponakan bernama Ibrahim Yac'ub dan semasa hidup Ibrahim yang berasal dari suku Melayu ini pernah menjadi anggota parlemen atau wakil rakyat di Malaysia, Jika dunsanak "melancong" ke Kuala Lumpur Malaysia  dunsanak akan melewati jalan itu. Ramai....

Semasa hidup Rahidin juga salah seorang guru yang mengembangkan Silat Pendekar Bertuah @Ndekar Batuah di Malaysia dan atas sokongannya, silat @Ndekar Batuah diakui oleh Kerajaan Malaysia, Payah Jaras merupakan tempat perantauan orang Sentajo di Malaysia. di daerah ini selain ada nama jalan Rahidin juga dimakamkan Yahatim @Pendekar Batuah dan Nualid @Pandekar Bonsu pertama, kondisi makam keduanya sangat memprihatikan. Jika tidak diperbaiki tidak tertutup kemungkinan akan tinggal kenangan.

Dunsanak banyak orang awak Sentajo yang menjadi orang hebat di Malaysia, salah seorang di antaranya Prof. Dr. Nadia Amin dari Koto Sentajo, apakah dunsanak pernah  nonton film kartun Upin dan Ipin? Rasanya mustahil jika tidak nonton film yang hingga kini tetap diputar di televisi, Produser film tersebut adalah anak dari Prof. Nadia Amin suku Paling Ujung Tanjung. Sedangkan orang tua Prof. Nadia adalah M. Amin bin Oesman suku Patopang.

Saya berani menyampaikan hal ini karena saya sudah jumpa langsung dengan Prof. Nadia di Kuala Lumpur City Center  (KLCC) beberapa tahun silam, Orang tua kak Nadya begitu saya memanggilnya kakak beradik kandung dengan orang tua saya Jamaluddin, jadilah  pertemuan itu reuni kakak beradik yang sangat mengesankan.

Di tulis oleh : Maswito Jamaluddin

Senin, 31 Agustus 2026

ALAM CAHAYO TUAH NAGOGHI JUARA PACU JALUR TEPIAN NAROSA 2026

Oleh : Nafriandi

Pacu jalur tradisional agenda budaya Kharisma Even Nasional (KEN) tepian Narosa Telukkuantan tahun 2026 telah selesai dilaksanakan, juara baru terlahir kembali di tahun ini, berbagai prediksi sebelum Pacu jalur tepian Narosa terjawab sudah, dimana Jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi dari desa Sikakak kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan singingi membawa piala bergilir festival budaya tahunan ke hilir tepian Narosa, yang sebelumnya selama 1 (tahun) bersemayam di hulu tepian tepatnya di desa Tanjung kecamatan Hulu kuantan 


Foto : Partai Final Pacu Jalur Tepian Narosa 2026

Sebanyak 204 (dua ratus empat) jalur berlaga ditepian Narosa tahun ini, dari kabupaten Kuantan singingi sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) jalur, kabupaten Indragiri hulu 31 (tiga puluh satu) jalur, kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera barat 1 (satu) jalur dan kabupaten Muaro jambi provinsi Jambi 1 (satu) jalur, ketatnya persaingan masing-masing jalur pada Pacu jalur tepian Narosa tahun ini, sehingga aduan hari pertama sampai hari kelima (final), hilir demi hilir sulit untuk diprediksi.

Sampai hari ke 5 (lima) jalur tersisa sebanyak 13 (tiga belas) jalur dari kabupaten Kuantan singingi 10 (sepuluh) jalur, dengan rincian dari kecamatan Kuantan mudik sebanyak 4 (empat) jalur, Cerenti 2 (dua) jalur, kecamatan Hulu Kuantan, Inuman, Kuantan hilir seberang dan Pengean masing-masing 1 (satu) jalur, sedangkan 3 (tiga) jalur lagi dari kabupaten Indragiri hulu dengan rincian masing-masing 1 (satu) dari kecamatan Kuala cenaku, Rengat, dan  Rengat barat, kemudian pada putaran kedua hari 5 (lima) tersisa sebanyak 7 (tujuh) jalur untuk merebut ticket ke semi final   

Jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi tidak terkalahkan selama Pacu jalur Tepian Narosa yang berlangsung sejak 19 s/d 23 agustus 2026, berikut perjalanan 4 (empat) semifinalis Event Pacu jalur Tradisional tepian Narosa Telukkuantan tahun 2026, secara berurutan sebagai berikut :

1.        Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi dari desa Sikakak kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan singingi merupakan juara rayon tepian tepian lubuk sobae dan tepian Tigo muaro, sejak undian hari pertama atau kedua sampai ke semifinal mengalahkan jalur-jalur sebagai berikut :

o    Tuah Srikandi Rantau Kuantan desa Kompe berangin kecamatan Cerenti yang berada di  jalan sebelah kiri pada undian pertama hari ke 2 (dua)

o    Sangkiang Indah dari Pasar inuman kecamatan Inuman yang berada di jalan sebelah kiri pada undian pertama hari ke 3 (tiga)

o    Upea Saghok Ghimbo Dusun dari desa Kepala pulau kecamatan Kuantan hilir di jalan sebelah pada undian pertama hari ke 4 (empat)

o    Nona Saroja Bhayangkara Riau dari desa Pulau sipan kecamatan Inuman di jalan sebelah kanan pada undian kedua hari 4 (empat)

o    Menang Bay pada undian pertama hari ke 5 (lima)

o    Rajo Bujang dari desa Padang tangguang kecamatan Pangean di jalan sebelah kiri pada undian kedua hari ke 5 (lima)

   

2.        Panglimo Rimbo Piako

Jalur Panglimo Rimbo Piako dari desa Pekanheran kecamatan Rengat barat kabupaten Indragiri Hulu merupakan juara ke-3 tepian Narosa tahun 2025, satu-satunya dari kabupaten Indragiri hulu yang menembus semifinal, sejak undian pertama hari pertama atau kedua sampai ke semifinal mengalahkan mengalahkan jalur-jalur sebagai berikut :

o    Bomber dari desa Siberakun kecamatan Benai dijalan sebelah kanan pada undian pertama hari ke 2 (dua)

o    Telabang Sakti Miyor Dubalang Hitam dari Kemang Baru kabupaten Sijunjung Sumatera barat di jalan sebelah kiri pada undian pertama hari ke 3 (tiga)

o    Menang Bay pada undian pertama hari ke 4 (empat)

o    Tuah Inayan Mondulang Untuang dari desa Pulau aro kecamatan Kuantan Tengah di jalan sebelah kanan (4/2) pada undian kedua hari 4 (empat)

o    Putri Anggun Sibiran Tulang dari desa Banjar padang kecamatan Kuantan mudik di jalan sebelah kiri pada undian pertama hari ke 5 (lima)

o    Sarijadi Gemetar Alam dari desa Pulau baralo kecamatan Kuantan hilir seberang di jalan sebelah kanan pada undian kedua hari ke 5 (lima)

 

3.        Pangeran Hilir Rantau Kuantan

Jalur Pangeran Hilir Rantau Kuantan dari desa Teluk pauh kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan singing, sejak undian pertama hari pertama atau kedua sampai ke semifinal mengalahkan mengalahkan jalur-jalur sebagai berikut :

o    Putri Siluman Ular Biru dari desa Luai kecamatan Kuantan mudik di jalan sebelah kiri pada undian pertama hari  pertama

o    Gempar Alam Tuah Nagori dari desa Banjar nan tigo kecamatan Inuman di jalan sebelah kanan pada undian pertama hari ke 3 (tiga)

o    Laksamane Perisai Indragiri dari kelurahan Kampung besar seberang kecamatan Rengat di jalan sebelah kanan pada undian pertama hari ke 4 (empat)

o    Batu Lompatan Harimau Kompe 2024 dari desa Kinali kecamatan Kuantan mudik di jalan sebelah kiri pada undian kedua hari 4 (empat)

o    Kalojengking Tigo Jumbalang dari desa Sungai manau kecamatan Kuantan mudik di jalan sebelah kiri pada undian pertama hari ke 5 (lima)

o    Toduang Biso Rimbo Piako dari desa Poboun hilir kecamatan Kuantan mudik di jalan sebelah kiri pada undian kedua hari ke 5 (lima)

 

4.        Bintang Emas Cahaya Intan 2023

Jalur Bintang Emas Cahaya Intan 2023 dari desa Tanjung kecamatan Hulu kuantan singingi merupakan juara bertahan tepian Narosa, sejak undian pertama hari pertama atau kedua sampai ke semifinal mengalahkan jalur-jalur sebagai berikut :

o    Sembilu Tolang Sorik Batuah dari desa Pulau panjang hulu kecamatan Inuman di jalan sebelah kanan pada undian pertama hari  kedua

o    Dewa Ruci Nagori Sakti Bertuah dari Pematang jering dari kecamatan Jambi luar kota provinsi Jambi di jalan sebelah kiri pada undian pertama hari ke 3 (tiga)

o    Nago Sati Paboun dari desa Paboun hulu kecamatan Kuantan mudik di jalan sebelah kiri pada undian pertama hari ke 4 (empat)

o    Suluh Bendang Dalam Nagori dari desa Titian modang Kopah kecamatan Kuantan tengah di jalan sebelah kanan pada undian kedua hari 4 (empat)

o    Panglima Indragiri Dubalang Hitam dari desa Tambak kecamatan Kuala cenaku di jalan sebelah kiri undian pertama hari ke 5 (lima)

o    Menang bay pada undian kedua hari ke 5 (lima)

Kemudian ke 4 (empat) semifinalis ini selanjutnya dihari yang sama dilakukan pencabutan undian kembali di ditribun dewan hakim, dimana hilir pertama jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi mendapat jalan sebelah kiri berhadapan dengan jalur Pangeran Hilir Rantau Kuantan pada posisi sebelah kanan dan hilir kedua jalur Panglimo Rimbo Piako menempati jalan sebelah kiri berhadapan dengan jalur Bintang Emas Cahaya Intan 2023  menempati jalan sebelah kanan, dalam perpacuan hilir pertama dimenangkan oleh jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan hilir kedua Bintang Emas Cahaya Intan 2023, kedua pemenang hilir tersebut melangkah ke final dan yang kalah berpacu kembali untuk merebutkan tempat ke 3 (tiga) dan 4 (empat)

Pencabutan undian final mencari posisi jalan jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi menempati jalan sebelah kanan sedangkan Bintang Emas Cahaya Intan 2023 menempati jalan sebelah kiri, sedangkan untuk undian memperebukan posisi ke 3 (tiga) dan 4 (empat), jalur Pangeran Hilir Rantau Kuantan menempati jalan sebelah kiri dan jalur Panglimo Rimbo Piako menempati jalan sebelah kanan, pemenang hilir final merebut yang menjadi jawara Narosa 2026 jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan posisi ke 3 (tiga) jalur Panglimo Rimbo Piako, sehingga pacu tepian Narosa tahun 2026 melahirkan juara baru yaitu Jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi dari desa Sikakak kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan singingi

Selamat bagi para juara Pacu jalur kebudayan tepian Narosa Telukkuantan agenda Kharisma Even Nasional (KEN)  yang dilaksanakan pada tanggal 19 – 23 Agustus 2026, urutan pemenang yang mendapatkan tonggol juara pada tahuun ini sebagai berikut :

1.      Alam Cahayo Tuah Nagoghi - Sikakak CRT

2.      Bintang Emas Cahaya Intan 2023 - Tanjung HK

3.      Panglimo Rimbo Piako - Pekanheran RGTB

4.      Pangeran Hilir Rantau Kuantan - Tl. Pauh CRT

5.      Toduang Biso Rimbo Piako - Pebaun Hilir KM

6.      Sarijadi Gemetar Alam - Pulau Baralo KHS

7.      Rajo Bujang - Padang Tanggung PGN

8.      Panglimo Hitam Bintang Nagori - Ketaping Jaya INM

9.      Panglima Tasik Indang Bunian - Kampung pulau RGT

10.  Kalojengking Tigo Jumbalang - Sungai Manau KM

11.  Putri Anggun Sibiran Tulang - Banjar Padang KM

12.  Panglima Indragiri Dubalang Hitam - Tambak KC

13.  Ratu Sialang - Bukit Kauman KM

14.  Tuah Datuak Keramat Imbang dialam - Petonggan PPENYU

15.  Tuah Keramat Bukit Embun - Gumanti PRNP    

Pemenang nomor urut 5 (lima) sampai dengan nomor 15 (lima belas) ditentukan melalui undian peringkat, dimana proses undian peringkat dilakukan ditribun Dewan hakim,  pelaksanaan pencabutan undian peringkat 14 dan 15 dilakukan selesai pelaksaan perpacuan putaran kedua hari ke 4 (empat), kemudian nomor urut 8 sampai dengan 13 dilakukan setelah selesai putaran pertama hari ke 5 (lima) dan untuk peringkat 5 sampai dengan 7 dilakukan cabut undi peringkat selesai perpacuan putaran kedua hari ke 5 (lima).

Pacu jalur tepian Narosa Tahun 2026 telah selesai, Jalur Alam Cahayo Tuah Nagoghi dari desa Sikakak kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan singingi telah membuktikan kekompakan dan tentu melalui kerja keras dan do’a masyarakatnya, sehingga jalur tersebut berhasil mengalahkan Jalur Bintang Emas Cahaya Intan 2023 dari desa Tanjung yang merupakan juara bertahan, sekali lagi selamat kepada sang juara dan semua jalur yang mendapatkan tonggol juara, kepada jalur-jalur yang belum beruntung di even tahun ini, semoga menemui kesempatannya di tahun-tahun berikutnya.

Jangan cemas akan hasil akhir, mahkota juara sudah ada yang menyiapkan bagi mereka yang bertahan hingga akhir.

 

#Salam kayuah 

PENDELEGASIAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN DALAM IKATAN/PERJANJIAN

Oleh : Nafriandi Pengguna anggaran (PA) selaku pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak...