Selasa, 25 Desember 2018

PERPANJANGAN WAKTU PEKERJAAN MELEBIHI TAHUN ANGGARAN

PERPANJANGAN WAKTU PEKERJAAN MELEBIHI TAHUN ANGGARAN

Waktu kontrak merupakan waktu pelaksanaan pekerjaan yang dihitung dari Surat Perintah Mulai Kerja, dimana dalam proyek konstruksi waktu kontrak tersebut terdiri dari waktu pelaksanaan ditambah dengan waktu pemeliharaan, waktu pelaksanaan selesai akhiri dengan serah terima pertama pekerjaan/provisional hand over (PHO) dan waktu  pemeliharaan diakhiri dengan serah terima akhir pekerjaan/final hand over (FHO).



Selalu menjadi tofik diakhir tahun anggaran dalam pelaksanaan proyek adalah penambahan waktu denda 50 (limah puluh) hari kalender (HK) melebihi tahun anggaran dibolehkan atau tidak, dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tidak diatur dengan jelas terkait hal tersebut, tapi ketika pekerjaan tidak selesai diakhir tahun, biasanya 50 HK dengan denda selalu menjadi perbincangan, bahkan ada yang mengatakan  hal tersebut merupakan hak Penyedia Jasa.

Namun dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 56 ayat 3 diatur dengan jelas penambahan waktu dengan denda melebihi tahun anggaran berbunyi “Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat melampaui tahun anggaran”, sehingga hal tersebut akan menjadi pedoman bagi pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya terkait penambahan waktu melebihi melebihi tahun anggaran tentu tidak akan semudah itu, karena progress fisik diakhir tahun akan dihitung dan dilakukan pencairan sebesar progress fisik yang ada, sedangkan sisa fisik yang akan dikerjakan tahun berikutnya tentu harus dipastikan sudah teranggarkan atau belum, sebab kalau tidak teranggarkan sisa pekerjaan yang belum terbayar, pada tahun berikutnya jika tidak dianggarakan pada anggaran murni akan berpotensi terlambat membayar, apabila terlambat dalam pembayaran tagihan akan membuka peluang terjadinya cidera janji oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (PPK).

Penambahan waktu pelaksanaan dengan denda yang diberikan melampaui tahun anggaran, tentu kita perlukan administrasi yang jelas, agar dalam pelaksanaan waktu pekerjaaannya tidak menimbulkan persoalan, karena setiap anggaran yang muncul diawal tahun harus ditayangkan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan, ketika ditayangkan judul kegiatanpun harus jelas, agar informasi kepada masyarakat tidak menciptakan polemik terkait pelelangan diawal tahun anggaran..

Untuk penambanhan waktu pekerjaan denda 50 HK tidak perlu dibuat addendumnya dan penambahan waktu menurut pasal 56 Perpres 16 tahun 2018 tersebut sebenarnya adalah penambahan waktu pelaksanaan dengan denda, karena waktu yang digunakan adalah waktu diluar kontrak yang telah disepakati, secara otomatis tidak perlu diaddendum, karena addendum adalah perubahan kontrak, sebelum PPK memberikan waktu denda 50 HK, ada baiknya terlebih dahulu dilakukan kajian oleh PPK, kajian tersebut harus benar-banar dilakukan terhadap volume pekerjaan, faktor alam yang akan memberi pengaruh, struktur organisasi personil pemilik proyek yang sewaktu-waktu bisa berubah apalagi perubahan tahun anggaran serta faktor-faktor lainnya.

Waktu yang akan diberikan tersebut ditelaah terutama terhadap item pekerjaannya dan dituangkan dalam Time schedule, sebaiknya faktor keamanan terkait jumlah hari kalender yang akan diberikan harus sudah diperhitungkan oleh PPK, karena dalam pekerjaan apabila sudah terlambat, biasanya penyedia jasa berbagai cara agar pekerjaan dapat terselesaikan pada sisa waktu yang tersedia, hal tersebut adalah untuk meyakinkan pengguna jasa sebagai pemilik, sehingga sanggup dan bisa selesai begitulah biasanya jawaban Penyedia Jasa ketika ditanya dan disodorkan pun surat pernyataan biasanya disanggupi, yang terkadang tanpa memimikirkan lagi hal-hal yang selalu jadi hambatan disekitar lokasi pekerjaan.

Ketika Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, membolehkan menyelesaikan pekerjaan dengan denda selama 50 HK melebihi tahun anggaran, tentu hal ini perlu diuji dengan peraturan yang lebih tinggi, baik dengan Peraturan Pemerintah maupun dengan Undang-undang dan jika hal tersebut bertentangan pada peraturan diatasnya, tentu pasal tersebut harus ditinjau ulang atau kita kembali keaturan yang lebih tinggi demi kenyamanan pelaksanaan pekerjaan dan untuk menghidari persoalan lainnya.

Hal-hal perlu menjadi tofik diskusi untuk menyamakan persepsi, terkait penambahan waktu pekerjaan dengan denda yang melebihi tahun anggaran, terdapat pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi secara hirarkhi adalah sebagai berikut :

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Terkait kontrak kerja konstruksi pada pasal 20 ayat 3 huruf b berbunyi “jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi terdiri dari  (1) tahun tunggal atau (2) tahun Jamak, hal ini harus sudah direncanakan sejak awal sebelum pelaksanaan pelelangan dilakukan.   

2.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara
Terkait Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara/Daerah pada pasal 11 berbunyi “tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember

Sebenarnya dari 2 (dua) aturan diatasnya yang secara hirarkhi lebih tinggi, sangat jelas sekali kausul yang ditulis, dimana terkait kontrak kerja konstruksi harus dipilih tahunnya, tahun tunggal atau tahun jamak, ketika kita memilih tahun tunggal tentu dengan sendirinya waktu pelaksanaan baik kontrak atau pun addendum yang merupakan perubahan kontrak, tidak boleh melebihi tahun anggaran, termasuk didalamnya pemberian wektu denda, hal ini karena kita sudah terikat pada kontrak tahun tunggal, artinya paling lambat tanggal 31 desember pekerjaaan harus sudah selesai atau dihentikan.

Ketika kegiatan tahun tunggal melebihi 31 desember, tentu sacara gamblang kita akan menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan 2 (dua) tahun anggaran, walaupun secara hitungan waktu tidak dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) bulan atau lebih, namun karena pekerjaannya pada tahun sekarang dan bisa saja tahun berikutnya hanya 1 (satu) bulan termanfaatkan, kemudian pekerjaan selesai, hal tersebut tentu dalam administrasi kegiatannya akan tertulis pelaksanaan pekerjaannya berlangsung 2 (tahun) anggaran.

Bagi para pengikat kontrak terutama unsur pemilik proyek (PPK/KPA/PA), ada baiknya sebelum lelang laksanakan menjelang atau saat perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) cermati dan telaah besaran volume pekerjaan, ketika volume pekerjaaan dengan waktu yang tersedia tidak akan selesai diakhir tahun, jangan paksakan untuk dilelang dan sampaikan kepada pimpinan melalui telahaan staf, bahwa pekerjaan paket tersebut perlu pengurangan anggaran untuk kenyamanan bersama.

Kemudian ketika pimpinan menyampaikan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan jika bertahap akan menimbulkan persoalan lain, maka usulkan pekerjaan tersebut dengan menggunakan waktu pelaksanaan tahun jamak, karena tahun jamak sebenarnya solusi untuk pekerjaan yang jika dilaksanakan 1 (tahun) anggaran tidak selesai atau dalam penyelesaiannya tidak memungkinkan  untuk dilaksanakan secara bertahap.

Selain hal tersebut diatas persoalan tidak selesainya pekerjaan pada akhir tahun anggaran, akibat lambatnya pelaksanaan lelang atau gagal lelang dan harus diulang, terhadap kondisi ini solusinya mudah sekali, dengan melakukan atau mempercepat pelaksanaan lelang, sehingga pekerjaan selesai tepat waktu, kapan perlu pada akhir oktober rencana kontrak selesai dengan merencanakan serah terima pertamanya di akhir oktober, kalau hal tersebut terjadi tentu akan leluasa dalam pemanfaatan waktu, karena yang jika tambahan waktu 50 HK dengan denda masih cukup sampai akhir desember dan masih berada dalam tahun anggaran yang sama.       

Memang dalam pelaksanaan pembangunan azas manfaat sangat diutamakan oleh para pelaku pengadaan barang/jasa, namun dalam pelaksanaan pekerjaan khususnya kontrak konstruksi bagi para pelaku pengadaan barang/jasa peraturan perundang-undangan akan menjadi pedoman yang sangat penting, sehingga proyek pekerjaan yang dilaksanakan tidak menimbulkan persoalan bagi siapapun terutama bagi para pengikat kontrak.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran, sementara pada Peraturan Pemrintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, kita selaku pelaksana disuruh untuk memilih jangka waktu pelaksanaan tahun tunggal atau tahun jamak dan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pekerjaan satu tahun anggaran mulai 1 januari sampai dengan 31 desember.

Jadi menurut pendapat kami selaku penulis, bahwa pekerjaaan yang waktu pelaksanaannya 1 (satu) tahun anggaran tidak boleh melebihi/meleawati waktu ke tahun berikutnya, baik waktu kontrak normal ataupun penambahan waktu 50 HK dengan denda, kerena kita dibatasi oleh tahun yang kita pilih yaitu tahun tunggal dan juga rentang pekerjaan untuk satu tahun anggaran adalah dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.                  


Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis, jika ada pembaca yang berbeda pendapat dengan penulis pada prisipnya penulis menghormati perbedaan tersebut, perbedaan yang ada semoga dapat kita jadikan bahan masukkan dan referensi untuk kedepannya, selaku penggiat dan pelalku pengadaan barang/jasa pemerintah, tentu kita berharap kemanjuan dan inovasi terus timbul dalam pengadaan barang/jasa, sehingga kita berada dalam pelaksanaan pengadaaan barang/jasa yang satu persepsi.

Penulis

N A F R I A N D I 

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...