Kamis, 20 Agustus 2026

PACU JALUR TEPIAN NAROSA TELUKKUANTAN 2026 DIIKUTI TIGA PROVINSI

Oleh : Nafriandi

Pacu jalur kebudayaan tepian Narosa Telukkuantan kabupaten Kuantan Singingi propinsi Riau tahun 2026 dalam agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) meluas ke provinsi tetangga, dimana salah satu peserta lagi datang dari provinsi Jambi tepatnya dari Pematang jering kecamatan Jambi luar kota kabupaten Muaro jambi, berarti tahun 2026 ini Pacu jalur sudah diikuti 3 (tiga) provinsi, dimana tahun sebelumnya dan saat ini peserta dari Kemang kecamatan Kemang baru kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera barat telah berpartisipasi dalam evant tersebut.

Foto : Logo Pacu Jalur 2026

Memang pada tahun 2026 jumlah peserta Pacu jalur di tepian Narosa Telukkuantan terjadi penurunan, dimana tahun 2025 yang lalu jumlah peserta yang menjajali sungai Batang kuantan adalah sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) jalur, pada tahun ini peserta Pacu jalur berkurang menjadi 204 (dua ratus empat) jalur, walaupun terjadi penurunan perkembangan budaya Pacu jalur terus meluas kewilayah luar provinsi Riau, yang kebetulan 2 (dua) provinsi tersebut berbatasan langsung dengan provinsi Riau.

Selain 1 (satu) Jalur dari propinsi Jambi dan 1 (satu) Jalur dari provinsi Sumatera barat, propinsi Riau sebagai tuan rumah tepatnya di Telukkuantan kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan asal budaya Pacu jalur, tentunya menjadi pusat peserta dalam partisipasi perlombaan perahu panjang tersebut, setiap tahunnya 2 (dua) kabupaten dipropinsi Riau yaitu kabupaten Kuantan singingi dan Indragiri hulu selalu mengadakan perpacuan disepanjang Sungai Kuantan dan Indragiri yang puncaknya dilaksanakan di tepian Narosa Telukkuantan

Kabupaten Indragiri hulu yang berada dihilir Sungai kuantan, bagi Kuantan singingi kabupaten tersebut merupakan bagian dari sejarah panjang yang tidak bisa dilupakan, karena kabupaten Kuantan singingi merupakan pemekaran dari kabupaten Indragiri hulu, oleh sebab itu, tentunya dari sanalah perkembangan peradaban Pacu jalur awal mulannya, sehingga budaya Pacu jalur atau sampan godang berkembang khususnya dialiran Sungai Kuantan dan Indragiri, tahun 2026 kabupaten Indragiri mengirim peserta sebanyak 31 (tiga puluh satu) jalur        

Kemudian kabupaten Kuantan singingi yang merupakan lokasi pusat pelaksanaan Pacu jalur setiap tahunnya, tepatnya di Sungai batang kuantan, dimana arenanya berada dipinggiran kota Telukkuantan yang merupakan ibukota kabupaten Kuantan singingi, tahun ini peserta yang berpartisipasi dari berbagai kecamatan yang ada di Kuantan singingi adalah sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) jalur, dimana peserta terbanyak dengan 31 (tiga puluh satu) jalur adalah kecamatan Kuantan tengah yang merupakan lokasi tepian Narosa berada.

Rincian partisipasi peserta Pacu jalur Tepian Narosa Telukkuantan yang dilaksanakan dari tanggal 19 – 23 Agustus 2026 sebanyak 204 (dua ratus empat) jalur sebagai berikut :

1.         Kecamatan Jambi luar kota Kabupaten Muaro jambi Provinsi Jambi 1 (satu) Jalur

2.         Kecamatan Kemang baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera barat 1 (satu) Jalur

3.         Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau

·           Kecamatan Batang Peranap 2 (dua) jalur

·           Kecamatan Kuala Cenaku 2 (dua) jalur

·           Kecamatan Kelayang 1 (satu) jalur

·           Kecamatan Pasir penyu 1 (satu) jalur

·           Kecamatan Peranap 11 (sebelas) jalur

·           Kecamatan Rengat 4 (empat) jalur

·           Kecamatan Rengat barat 8 (delapan) jalur

·           Kecamatan Rakit kulim 2 (dua) jalur

4.         Kabupaten Kuantan singing provinsi Riau

·           Kecamatan Benai 17 (tujuh belas) jalur

·           Kecamatan Cerenti 10 (sepuluh) jalur

·           Kecamatan Gunung toar 18 (delapan belas) jalur

·           Kecamatan Hulu Kuantan 7 (tujuh) jalur

·           Kecamatan Inuman 15 (lima belas) jalur

·           Kecamatan Kuantan hilir 10 (sepuluh) jalur

·           Kecamatan Kuantan hilir seberang 10 (sepuluh) jalur

·           Kecamatan Kuantan Mudik 26 (dua puluh) jalur

·           Kecamatan Kuantan Tengah 31 (tiga puluh satu) jalur

·           Kecamatan Logas tanah darat 2 (dua) jalur

·           Kecamatan Pangean 13 (tiga belas) jalur

·           Kecamatan Pucuk rantau 1 (satu) jalur

·           Kecamatan Singingi hilir 1 (satu) jalur

·           Kecamatan Sentajo raya 9 (sembilan) jalur

·           Komunitas 1 (satu) jalur

Peserta Pacu jalur tepian Narosa tahun 2026 sebanyak 204 (dua ratus empat) dengan utusan kecamatan terbanyak dari kabupaten Kuantan singingi adalah dari kecamatan Kuantan Tengah dengan peserta sebanyak 31 (tiga puluh satu) Jalur, sementara peserta terbanyak utusan kecamatan kabupaten Indragiri hulu dari kecamatan Peranap sebanyak 11 (sebelas) jalur, Peranap Kabupaten Indragiri hulu merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan singingi.

Meluasnya peserta Pacu jalur Rantau kuantan ke provinsi tetangga, tentu akan menambah semarak Pacu jalur tepian Narosa, warisan budaya Rantau kuantan yang awalnya digunakan oleh warga disepanjang Sungai kuantan sebagai alat transportasi untuk mengangkut hasil bumi, terus berkembang yang dulunya sebagai hiburan masyarakat untuk melepas lelah setelah beraktifitas, kemudian dilaksanakakan untuk memperingati hari besar islam, sempat dilaksanakan untuk memperingati ulang tahun ratu Wilhelmina dan sekarang event Pacu jalur diperlombakan untuk memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bagi Kuantan singingi budaya Pacu jalur telah menjadi andalan promosi wisata dan sebagai motor penggerak ekonomi masyakarat.

#Salam Kayuah

Senin, 17 Agustus 2026

TIGA BESAR JUARA TEPIAN PACU JALUR TINGKAT RAYON 2026

Oleh : Nafriandi

Para peserta Pacu jalur sudah mulai berdatangan dan berkumpul di tepian Narosa Telukkuantan, mereka Kembali akan berlaga di ajang Pacu jalur agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) yang akan berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 19 – 23 Agustus 2026, agenda tersebut merupakan puncak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke – 81 di Kuantan singingi, sebelum mereka sampai ke tepian Narosa diantara peserta telah melakukan uji coba diberbagai terpian melalui event Pacu jalur Tingkat rayon yang diadakan diberbagai gelanggang sepanjang aliran Sungai Kuantan dan Indragiri.



Selama berlangsungnya Pacu jalur tingkat rayon tentu masing-masing peserta telah mengetahui gambaran kekuatan dan kecepatan rival tandingnya nanti, tahun 2026 tarpantau pelaksanaan Pacu jalur Tingkat rayon dilaksanakan dibeberapa tepian yaitu tepian Tigo muaro kecamatan Inuman, tepian Burondo kecamatan Pangean, tepian Narosa kecamatan Kuantan tengah, tepian Pincuran sati kecamatan Benai, tepian Datuk bandaro kecamatan Gunung toar, tepian Kuala danau pauh kecamatan Rengat barat dan tepian Lubuk Sobae kecamatan Kuantan hilir.

Pacu jalur Tingkat rayon yang telah selesai dilaksanakan yang bertengger di 3 (tiga) besar atau yang berpacu dihari final dihari terakhir sebagai berikut :

·                Tigo muaro kecamatan Inuman

Pemenang 3 (tiga) Besar Pacu Jalur tepian Tigo muaro kecamatan Inuman yang dilaksanakan tanggal 12 – 14 Juni 2026 sebagai berikut :

1.      Alam Cahayo Tuah Nagoghi dari Sikakak kecamatan Cerenti

2.      Panglimo Gagak Itam Sungai Onangan dari Seberang pulau busuk kecamatan Inuman

3.      Tuah Putri Benteng Keramat dari Peranap kecamatan Peranap

 

·                Tepian Burondo kecamatan Pangean

Pemenang 3 (tiga) Besar Pacu Jalur tepian Burondo kecamatan Pangean yang dilaksanakan tanggal 19 – 21 Juni 2026 sebagai berikut :

1.      Keramat Jubah Merah dari Muaro sentajo kecamatan Sentajo raya

2.      Sarijadi Gemetar Alam dari Pulau Barolo kecamatan Kuantan hilir Seberang

3.      Cahayo Koghi Tuah Nagori dari Teratak jering Kuantan hilir seberang

 

·                Tepian Narosa kecamatan Kuantan Tengah

Pemenang 3 (tiga) Besar Pacu Jalur tepian Narosa kecamatan Kuantan tengah yang dilaksanakan tanggal 27 – 30 Juni 2026 sebagai berikut :

1.      Keramat Jubah Merah dari Muaro sentajo kecamatan Sentajo raya

2.      Halilintar Gelombang Cahaya Putih dari Sungai kelelawar kecamatan Hulu Kuantan

3.      Carano Kuansing dari Koto tuo kopah kecamatan Kuantan tengah

 

·                Tepian Pincuran sati kecamatan Benai

Pemenang 3 (tiga) Besar Pacu Jalur tepian Pincuran sati kecamatan Benai yang dilaksanakan tanggal 10 – 12 Juli 2026 sebagai berikut :

1.      Kahulu Jantan Danau Kompe dari Benai kecil kecamatan Benai

2.      Keramat Jubah Merah dari Muaro sentajo kecamatan Sentajo raya

3.      Sembaran Olang Pulai dari Rawang binjai kecamatan Pangean

 

·                Tepian Datuk bandaro kecamatan Gunung toar

Pemenang 3 (tiga) Besar Pacu Jalur tepian Datuak bandaro kecamatan Gunung toar yang dilaksanakan tanggal 24 – 26 Juli 2026 sebagai berikut :

1.      Keramat Jubah Merah dari Muaro sentajo kecamatan Sentajo raya

2.      Rajo Mudo dari Pulau deras kecamatan Pangean

3.      Putri Anggun Sibiran Tulang dari Banjar padang kecamatan Kuantan mudik

 

·                Tepian Kuala danau pauh kecamatan Rengat barat

Pemenang 3 (tiga) Besar Pacu sampan godang tepian Kuala danau pauh kecamatan Rengat barat yang dilaksanakan tanggal 25 – 26 Juli 2026 sebagai berikut :

1.      Tuah Datuk Keramat Imbang dialam dari Petalongan kecamatan Pasir penyu

2.      Panglima Indragiri Dubalang Hitam dari Tambak kecamatan Kuala cenaku

3.      Dewi Datuk Lintang dari Redang kecamatan Rengat barat

 

·                Tepian Lubuk Sobae kecamatan Kuantan hilir.

Pemenang 3 (tiga) Besar Pacu jalur tepian Lubuak Sobae kecamatan Kuantan hilir yang dilaksanakan tanggal 13 – 16 Agustus 2026 sebagai berikut :

1.      Alam Cahayo Tuah Nagoghi dari Sikakak kecamatan Cerenti

2.      Batu Hijau Tuah Nagori dari Batu rijal barat kecamatan Peranap

3.      Panah Samudra Selayang Angin dari Pauh angit kecamatan Pangean

Jalur-jalur diatas telah menduduki 3 (tiga) besar diberbagai tepian sepanjang Pacu jalur rayon pada tahun 2026 ini, selanjutnya tepian Narosa akan jadi saksi, akankah mereka bertahan sampai hari berikutnya dan sampai ke hari final? Penasaran dan menarik untuk disaksikan, keseruan dan berbagai kejuatan pada Pacu jalur tingkat rayon menurut penonton ada serasa final kepagian, saling mengalahkan terjadi diberbagai gelanggang, keseruan dan kejutan-kejutan tersebut tentu akan berlanjut dan ditunggu oleh banyak kalangan ditepian Narosa Telukkuantan pada tanggal 19 – 23 Agustus 2026

Semoga Pacu jalur agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) tahun 2026 tepian Narosa Telukkuantan berjalan dengan lancar dan senantiasa dalam keridhaanNya, kita berharap Pacu Jalur yang merupakan Budaya warisan lelulur yang telah mendunia ini tetap eksis dan terjaga dan mari kita manfaatkan event ini untuk mempererat tali persaudaraan dan semangat gotong royong antarwarga di masyarakat rantau Kuantan dan Indragiri khususnya serta lingkup bumi Lancang kuning umumnya.

#Salam Kayuah

#Selamat Bakayuah

#Dorelah

PARTISIPASI PESERTA PACU JALUR RAYON TAHUN 2026

Oleh : Nafrriandi

Sebelum dilaksanakannya Pacu jalur agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Tepian Narosa Telukkuantan, sebagai puncak Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di kabupaten Kuantan singingi khususnya dan Provinsi Riau umumnya, seperti tahun-tahun sebelumnya sepanjang Rantau kuantan dan Indragiri diadakan Pacu jalur tingkat Rayon yang dilaksanakan dibeberapa tepian, pada tahun 2026 pacu jalur Tingkat Rayon Rantau kuantan dilaksanakan di 4 (empat) tepian, ditambah Pacu jalur uji coba Piala Bupati dan event kebudayaan.


Foto : Logo Pacu Jalur Tepian Narosa Tahun 2026


Pacu jalur rayon yang dilaksanakan diawali pada tepian Tigo muaro kecamatan Inuman, kemudian dilanjutkan di tepian Narosa kecamatan Kuantan Tengah, selanjutnya tepian Pincuran sati kecamatan Benai dan tepian Datuk bandaro kecamatan Gunung toar, sedangkan Pacu jalur uji coba piala Bupati tahun ini diadakan di tepian Burondo kecamatan Pangean, Pacu jalur tepian dibeberapa kecamatan dilaksanakan sebelum pacu Jalur Nasional tepian Narosa yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 23 agustus 2026 diakhiri di tepian Lubuk Sobae kecamatan Kuantan hilir.

Pacu jalur tingkat rayon, piala Bupati dan Event kebudayan yang dilaksanakan di 6 (enam) tepian, jika dijumlahkan partisipasi peserta Pacu jalur dibeberapa tepian tersebut didapat sebanyak ± 400 (empat ratus) jalur sebagai peserta, dimana masing-masing jalur ada yang berpartisipasi lebih dari satu tepian, jumlah jalur aktif dan terlibat selama Pacu jalur diberbagai gelanggang tersebut sebanyak ± 182 (seratus delapan puluh dua) jalur dan kemungkinan besar jalur-jalur inilah nantinya akan mengikuti Pacu jalur agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Tepian Narosa Telukkuantan tahun 2026 ini.

Dari 6 (enam) tepian yang melaksanakan Pacu jalur tahun ini dengan akumulasi jumlah peserta sebanyak 400 (empat ratus) jalur peserta, dengan rincian tepian Tigo muaro sebanyak 47 Jalur, tepian Burondo 47, tepian Narosa 75, tepian Pincuran Sakti 54, tepian Datuk bandaro 71 dan tepian Lubuk sobae sebanyak 106 Jalur peserta, maka rata-rata jalur yang berpartisipasi disetiap tepian selama tahun 2026 sebelum dilaksanakannya puncak Pacu jalur tepian Narosa adalah sebanyak ± 67 (enam puluh tujuh) jalur.

Kalau dibanding rata-rata per tepian tahun sebelumnya, tahun 2025 diadakan di 5 (lima) tepian yaitu tepian Nyiur melambai kecamatan Cerenti, tepian Gudang pulau gobah kecamatan Hulu Kuantan, tepian Rajo kecamatan Pangean, tepian Datuak bandaro lelo budi dan tepian Lubuk sobae kecamatan Kuantan hilir dengan jumlah total partisipasi adalah sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) Jalur, yang jika dirata-ratakan pertepian adalah sebanyak  ± 96 (sembilan puluh enam) Jalur.

Kemudian tahun 2024 Pacu jalur tingkat rayon diadakan di 10 (sepuluh) tepian yaitu tepian yaitu tepian Nyiur melambai kecamatan Cerenti, tepian Gudang pulau gobah kecamatan Hulu Kuantan, tepian Rajo tepian Lubuk sobae kecamatan Kuantan hilir, tepian Tigo muaro kecamatan Inuman, tepian Pincuran sakti kecamatan Benai, tepian Pantai dan Datuk bandaro kecamatan Gunung toar, tepian Saidina ali kecamatan Kuantan mudik dan tepian Datuk simambang kecamatan Sentajo raya, dengan jumlah total partisipasi adalah sebanyak 757 (tujuh ratus lima puluh tujuh) jalur, yang jika dirata-ratakan pertepian adalah sebanyak ± 76 (tujuh puluh enam) jalur

Jadi jika dibandingkan dengan tahun 2025 dan 2024, tahun ini partisipasi peserta Pacu jalur yang dilaksanakan 6 (enam) tepian, dari rata-rata tahun 2024 pertepian adalah sebanyak  ± 76 (tujuh puluh enam) jalur dan tahun 2025 tercatat rata-rata pertepian adalah sebanyak ± 96 (sembilan puluh enam) Jalur, terjadi penurunan partisipasi ditahun 2026 ini, karena rata-rata dari beberapa tepian pada tahun ini adalah sebanyak ± 67 (enam puluh tujuh) jalur, artinya Pacu jalur rayon tahun ini jika dibanding tahun 2025 terjadi penurunan partisipasi peserta setara dengan ± 30 %.

Bagaimana dengan Tepian Narosa Telukkuantan 2026?      

Jumlah Jalur aktif di rantau Kuantan dan Indragiri pada tahun 2025 tercatat jumlahnya, Kuantan singingi sebanyak ± 205 Jalur dan dari Indragiri hulu sebanyak ± 48 jalur, artinya jumlah jalur aktif yang telah direkap dari berbagai perpacuan tingkat kecamatan atau rayon tahun 2025  adalah sebanyak ± 253 (dua ratus lima puluh tiga) Jalur, data ini diambil dari 11 (sebelas) tepian (5 Kuantan singingi dan 6 tepian Indragiri hulu) yang melaksanakan event tahun 2025.

Pada tahun 2026 jalur aktif tercatat dari 6 (enam) tepian Pacu jalur rayon diberbagai kecamatan adalah ± 182 jalur dan sedangkan dikabupaten Indragiri hulu tidak terpantau, cuma pacu sampan godang tepian Kuala danau pauh kecamatan Rengat barat dengan jumlah peserta ± 14 (mohon koreksi), yang pesertanya saat itu datang dari beberapa kecamatan terdekat, sedang kelayang kehulu tidak berpartisipasi dan mereka berpartisipasi dibeberapa rayon dirantau kuantan, jadi jumlah jalur aktif tahun 2026 di Kuantan singingi dan Indragiri diperkirakan 182 jalur ditambah 14 Jalur sebanyak ± 196 (seratus sembilan puluh enam) Jalur.

Jalur yang aktif diberbagai perpacuan yang telah dilaksanakan dibeberapa tepian atau gelanggang tahun 2026 sebanyak ± 196 Jalur, yang dipantau dari perpacuan kecamatan atau rayon sepanjang rantau Kuantan dan Indragiri, jika dibandingkan tahun 2025 dengan sekitar ± 253 Jalur, maka tahun 2026 terjadi penurunan sekitar ± 57 jalur atau setara dengan 22,53 %, penurunan yang terjadi hanya bisa dijawab oleh pemirsa semua, kita berharap hendaknya penurunan partisipasi diperpacuan kecamatan atau rayon tidak melebar ketepian Narosa nantinya dan tidak pula mengurangi semangat untuk bakayuah ditepian Narosa.

Partisipasi pada berbagai tepian sebelum puncak Pacu jalur ditepian Narosa Telukkuantan, dalam event-event kecamatan disadari atau tidak merupakan representasi partisipasi event puncak Pacu jalur, sungguhpun partisipasi jalur peserta diberbagai kecamatan tahun 2026 terjadi penurunan, kita berharap pada agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Tepian Narosa Telukkuantan tahun ini yang tinggal beberapa hari lagi, hendaknya semangat yang kita miliki tidak berkurang, semoga budaya pacu jalur Rantau Kuantan Indragiri tetap eksis dan mendunia.

#Salam Kayuah

Rabu, 28 Januari 2026

KINERJA TAHUNAN DAN KINERJA SESAAT DALAM JASA KONSTRUKSI

Oleh : Nafriandi

 

Kinerja Penyedia Jasa Meliputi Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat

(Pasal 61 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020)

 

Untuk mencapai tujuan terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, salah satunya dengan mengembangkan system Kinerja Penyedia Jasa, Kinerja Penyedia Jasa merupakan tingkat keberhasilan Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan indikator yang telah ditetapkan kontrak, yang diukur untuk memastikan kualitas, efisiensi waktu dan biaya.




Mutu, waktu dan biaya merupakan tiga elemen dalam pelaksanaan pekerjaan khususnya konstruksi, tiga hal tersebut saling terkait erat dan mempengaruhi satu sama lain secara langsung, dalam manajemen proyek disebut sasaran proyek juga merupakan tiga kendala (triple constraint), konsep ini sering digambarkan sebagai segitiga, pada setiap sisinya mewakili salah satu kendala, jika salah satu diantarannya berubah maka dua sisi lainnya akan terpengaruh.

Untuk memastikan proyek tetap sesuai rencana dan agar tujuan tercapai, maka harus dilakukan pengelolaan ketiga kendala tersebut secara seimbang, jika hal tersebut tidak dimanajemen dengan baik, akan berdampak pada kinerja unsur-unsur pelaksana proyek, apalagi pekerjaan yang dilaksanakan tidak selesai, tentu banyak pihak yang akan terdampak, baik bagi para pelaku proyek ataupun bagi pengguna prasarana tersebut.

Peran Penyedia jasa dan Pengguna Jasa dalam mengelola proyek sangat penting sekali, karena mereka telah berjanji dan mengikatkan diri untuk bersama-sama menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakatinya, kedua unsur diatas memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam kontrak kerja konstruksi, namun Penyedia jasa selaku pelaksana proyek agar tetap eksis dalam menekuni bidang tugasnya tentu harus menjaga dan selalu berkinerja baik.

Kinerja Penyedia jasa dikeluarkan oleh Pengguna jasa dalam hal ini yang berwenang menetapkan dan mengeluarkannya adalah yang berkontrak dengan Penyedia Jasa, dalam pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Pengguna Jasa yang bisa berkontrak dengan Penyedia Jasa yaitu Pengguna Anggaran (PA) atau Penerima delegasi wewenang dari PA yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kinerja Penyedia Jasa terkait kontrak kerja kosntruksi dalam Peraturan Pemerintah meliputi Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat, Ketika Penyedia Jasa yang tidak memiliki surat berkinerja yang dikeluarkan oleh PPK setelah serah terima akhir (FHO), akan mempengaruhi Penyedia Jasa tersebut dalam mengikuti Tender Pemerintah dimanapun, untuk itu ketika Penyedia Jasa telah menyelesaikan pekerjaannya, PPK atau yang berkontrak segera mengeluarkan surat kinerja untuk Penyedia jasa tersebut, jika Penyedia tidak berkinerja baik, maka PPK tidak akan boleh tidak mengeluarkannya.

Kinerja Tahunan merupakan kinerja terhadap penyelesaian proyek yang ditangani Perusahaan/Penyedia Jasa yang sudah melalui proses serah terima pekerjaan, serah terima pekerjaan dalam proyek pekerjaan konstruksi wajib dilakukan dalam 2 (dua) kali proses, dimana setelah selesai masa pelaksanaan diakhiri dengan proses  Serah terima pertama atau Provisional hand over (PHO) dan setelah berakhir masa pemeliharaan atau berakhirnya waktu kontrak diakhiri dengan proses Serah terima akhir atau Final hand over (FHO).

Serah terima pertama atau Provisional hand over (PHO) adalah serah terima yang dilakukan setelah selesainya masa pelaksanaan proyek dan pekerjaan sudah dinyatakan selesai 100 %, saat serah terima pertama dilakukan semua administrasi proyek harus sudah lengkap, dimana semua dokumen-dokumen proyek, termasuk berita acara serah terima yang akan dilakukan menjadi satu kesatuan Bersama dengan dokumen kontrak.

Serah terima akhir atau Final hand over (FHO) adalah serah terima yang dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, sebelum dilakukan serah terima akhir, semua kerusakan yang terjadi setelah serah terima pertama menjadi tanggung jawab Penyedia jasa, pada masa pemeliharaan tidak boleh menambah volume baru akibat kekuarangan volume pada masa pelaksanaan, pada masa pemeliharaan Penyedia jasa hanya memperbaiki kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan.

Penyedia Jasa yang tidak melakukan Serah terima pekerjaan, akibat kelalaian bukan karena force majeure, baik Serah terima pertama atau Provisional hand over (PHO) dan Serah terima akhir atau Final hand over (FHO) atau salah satu diantaranya, maka pada kondisi seperti itulah Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak akan mendapatkan Kinerja tahunan dari penyedia Jasa dan sanksi daftar hitam dilakukan terhadap Penyedia jasa tersebut dan sebelumnya terlebih dahulu dilakukan putus kontrak sepihak.         

Kinerja Sesaat merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung, diamana dalam proses pelaksanaan Penyedia jasa tidak lancar dalam proses pekerjaan, tidak mengikuti arahan direksi dan hal-hal lain yang mengganggu proses pekerjaan, sehingga realisasi lebih lambat dari rencana kerja yang ada, penyelesaian pekerjaan bahkan melalui proses kontrak kritis, denda dan sebagainya, Penyedia yang selesai melaksanakan serah terami akhir bisa saja konsistensinya untuk ikut tender bisa saja terhambat oleh kinerja sesaat.

Penyedia Jasa atau Kontraktor yang berkinerja baik memiliki kepatuhan terhadap administrasi, meyelesaikan pekerjaan dengan standar mutu yang tertuang dalam kontrak, efisiensi penggunaan anggran tanpa mengorban kualitas, memenuhi jadwal tanpa keterlambatan, responsif terhadap instruksi direksi dan sebagainya, maka akan mudah mendapatkan Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat dari pemilik proyek.

Dalam proses tender Ketika Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat dijadikan syarat  utama dalam proses pemilihan penyedia dan Para PPK dalam mengeluarkan surat kinerja ini selektif, yakinlah akan terjaring pelaksana-pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab, InsyaAllah akan pekerjaan akan selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, untuk para PPK mulailah memperhatikan dokumen kinerja tersebut, PPK yang selama ini belum pernah mengeluarkan Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat, untuk Penyedia Jasa yang telah melakukan FHO berdasarkan kriteria keluarkanlah surat kinerja mereka dan bagi pelaksana pemilihan yang selama ini belum maksimal mensyaratkan kinerja dalam proses Tender, mulailah, sehingga dalam pengadaan barang/jasa konstruksi amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya dapat terimplementasikan dengan baik.


#Jangan Jadikan Aturan Sebagai Hambatan dan Beban dalam setiap aktifitasmu

#efisensi itu bukan berarti mengurangi mutu


Mohon ma’af jika ada yang kurang berkenan dan koreksi jika terjadi kekeliruan didalamnya.

 

 

Salam Takzim

Senin, 22 Desember 2025

PEMBELIAN SECARA ELEKTRONIK (E-PURCHASING)

Oleh : Nafriandi

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan  sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, berbagai methode pemilihan dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, methode pemilihan disesuaikan baik dengan jenis barang/jasa maupun dengan nilai pagu anggaran, beberapa metode pemilihan yaitu E-purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Tender cepat dan Tender.



 

Salah satu methode dalam pemilihan Pengadaan Barang/jasa pemerintah adalah methode pemilihan dengan E-purchasing atau pembelian melalui toko daring, berbicara pembelian tentu kita akan terfokus pada proses belanja, artinya E-Purchasing akan lebih tepat digunakan untuk proses pengadaan barang yang tersedia di toko daring, proses ini mudah dan tidak memerlukan waktu yang panjang dalam proses pengadaannya

Proses dan methode pemilihan dengan E-purchasing diatur dengan jelas pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana Peraturan Presiden tersebut telah dilakukan 2 (dua) perubahan yaitu tahun 2021 dan tahun 2025, pasal-pasal penting terkait metode pemilihan Pengadaan Barang/jasa dengan E-purchasing sebagai berikut :                

Pasal 1

Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Angka 35 “Pembelian secara elektronik yang selanjutnga disebut E-Purchasing adalah tata cara Pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik”

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Angka 35  “Pembelian secara elektronik yang selanjutnga disebut E-Purchasing adalah tata cara Pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring”

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Angka 35  “Pembelian secara elektronik dari pelaku usaha atau pelaksana swakelola yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara Pembelian/memperoleh Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik”.

Peraturan presiden tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berlaku saat ini, sebagaimana telah dilakukan 2 (dua) kali perubahan, terkait E-Purchasing terjadi perubahan tapi dalam maksud dan tujuan yang sama, dimana e-purchasing merupakan salah satu proses pemilihan dalam pengadaan barang/jasa, terkait tata cara pembelian barang melalui toko dengan memanfaatkan teknologi informasi, e-purchasing menitikberatkan pada proses belanja barang.

Kerena memanfaatkan sarana teknologi informasi dalam prosesnya, e-purchasing akan dapat mengurangi kesibukan dan memangkas waktu bagi para pelaku pengadaan, hal tersebut karena dalam prosesnya baik penyusunan kebutuhan, negosiasi dan proses belanjanya menggunakan katalog, tatap muka langsung antara pembeli dengan penjual selama proses mungkin minim sekali dan bahkan untuk barang tertentu mungkin tidak diperlukan.

Pasal 13

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 1 “Pokja pemilihan dalam pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas angka a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia kecuali pengadaan langsung dan E-purcashing dengan pembelian langsung.”

Pasal ini menekankan bahwa tugas dari pokja pengadaan terkait dengan proses pemilihan dengan tender,  e-purchasing bukanlah merupakan tugas dari pokja pengadaan, karena tugas dalam pelaksanaan proses e-purchasing merupakan tugas PA/KPA/PPK atau Pejabat pengadaan untuk nilai dibawah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), yang perlu digaris bawahi E-purchasing dengan pembelian langsung.   

Pasal 26

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dan tender pekerjaan terintegrasi”

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dan tender pekerjaan terintegrasi.”

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan tender pekerjaan terintegrasi”

Ada poin penting pada perubahan peraturan presiden yang awalnya HPS tidak diperlukan untuk semua nilai pada proses e-purchasing pada Peraturan presiden dan perubahannya, namun pada perubahan kedua Peraturan Presiden HPS dimungkinkan dan bahkan diperlukan untuk pengadaan barang/jasa diatas 100.000.000.- (seratus juta), HPS dalam pengadaan barang/jasa digunakan sebagai alat ;

a.     Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan

b.     Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya

c.      Penentuan besaran jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan dan jaminan sanggah banding

d.     Penentuan Batasan persyaratan personil manajerial dan peralatan utama dalam pekerjaan konsruksi

e.     Penentuan penerbitan jaminan

Pasal 28

Bentuk Kontrak

Bentuk kontrak untuk pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing adalah Surat Pesanan, sebagaimana yang ada pada Peraturan Presiden dan Perubahan Peraturan presiden pasal 28 ayat 6 kira-kira berbunyi “surat pesanan digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring dan pada Perubahan Kedua Peraturan presiden pada pasal dan ayat yang sama berbunyi “surat/bukti pesanan digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.”

Pasal 33

Jaminan Pelaksanaan

Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Ayat 2 “Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b. Pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing.”

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 2 “Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b. Pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing.”

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat 2  “ Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b. dihapus.”

Jaminan pelaksanaan untuk proses e-purchasing yang awalnya pada Peraturan presiden dan perubahan peraturan presiden tidak diperlukan, pada perubahan Kedua Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 33 ayat 2 huruf b dihapus, sehingga proses memalui e-purchasing harus menggunakan jaminan pelaksanaan untuk nilai proses e-purchasing diatas  Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), sesuai pada pasal 33 ayat 1.

Pasal 38

Methode Pemilihan

Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Ayat (2) “E-Purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.”

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat (2)  “E-Purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko daring.”

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018

Ayat (2)  “E-Purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.”

Pada pasal ini menyatakan bahwa setiap pemilihan melalui methode E-Purchasing pastikan barang atau jasa yang dibutuhkan sudah tercantum dalam katalog elektronik, artinya sebelum kita memilih methode ini, barang lebih dulu sudah ada dikatalog elektronik tersebut, dalam proses Pengadaan barang/jasa, kapan kita memilih methode pemilihan? pemilihan methode sebaiknya paling lambat saat input anggaran ke dalam Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

“E-Purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik” mungkin bisa juga diartikan sudah dicantumkan baru dilaksanakan, terkait ini sepertinya perlu diskusi bersama dalam hal pencantum tersebut, apakah pencantumannya saat penyusunan anggaran atau setelah penyusunan anggaran, mengapa demikian? karena ada dua hal penting dalam proses Pengadaan Barang/jasa, yaitu mengitung biaya sebelum penyusunan anggaran dan setelah penyusunan anggaran.

Dalam proyek konstruksi perhitungan biaya sebelum penyusunan anggaran biasanya ada dalam dokumen perencanaan yaitu Bersama dokumen enginner estimate (EE), angka pada EE inilah yang digunakan sebagai pagu anggaran pekerjaan, perhitungan biaya setelah penyusunan anggaran merupakan dokumen untuk kebutuhan tender yang disebut dengan owneer estimate (OE) atau Harga perkiraan sendiri (HPS), jadi terkait pencantuman barang di katalog elektronik apakah sebelum EE, sebelum OE atau sesudah OE?        

Ketika pengadaan Barang/jasa dilakukan dengan pemilihan E-Purchasing yang secara umum prosesnya memanfaatkan teknologi informasi, methode ini diciptakan sebagai Solusi untuk pekerjaan tertentu yang prosesnya cepat, pertemuan (tatap muka) antara Pengguna jasa dengan Penyedia jasa mungkin jarang sekali, hal tersebut disebabkan kerena prosesnya dilakukan melalui teknologi informasi, ketika proses pelaksanaan menggunakan teknologi informasi, maka dalam penyusunan anggarannya lebih ideal juga dengan memanfaatkan teknologi informasi.    

Dalam pengadaan barang/jasa proses masing-masing pemilihan tentu memiliki kelebihan dan kekuarangan masing-masing  serta disesuaikan peruntukan dengan jenis kegiatan pengadaannya, E-Purchasing punya kelebihan cocok untuk pengadaan barang, proses pengadaan cepat, pengadaan dengan sedikit item, pengadaan sederhana dan terhadap barang yang harganya sudah jadi dipasar, selain itu juga cocok untuk pengadaan yang tidak banyak memerlukan pengawasan dan pengujian-pengujian terkait mutu.

Keluarnya Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018, ada 2 (dua) hal penting yang pertama Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap pengadaan diatas Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang sebelumnya untuk semua pengadaan melalui E-purchasing tidak diperlukan, kemudian yang kedua jaminan pelaksanaan yang sebelumnya tidak diperlukan dalam E-purchasing.

Dengan adanya HPS menandakan bahwa proses pemilihan melalui E-purchasing telah berinovasi, sebagaimana kita ketahui selama ini HPS umumnya digunakan untuk tender dalam menilai kewajaran harga penawaran, harga satuan dan sebagai dasar menetapkan nilai jaminan, e-purchasing  yang awalnya proses belanja antara Pengguna Jasa sebagai pembeli dengan Penyedia Jasa sebagai penjual, sekarang telah muncul inovasi tender dalam proses E-purchasing melalui pelaksanaan mini kompetisi

Ketika jaminan pelaksanaan diperlukan dalam proses pemilihan e-purchasing yang bentuk kontraknya surat pesenan, maka pekerjaan konstruksi dengan jenis dan nilai tertentu yang selama ini menggunakan tender yang bentuk kontraknya surat perjanjian, maka perubahan peraturan presiden terakhir membuka peluang proses pekerjaan konstruksi menggunakan proses pemilihan dengan E-purchasing, dalam pekerjaan konstruksi jaminan pelaksanaan tentu harus diiringi dengan jaminan pemeliharaan jika tidak menggunakan retensi.          

Ketika proses Pengadaan barang/jasa terkait pekerjaan konstruksi bukan barang konstruksi dilaksanakan pemilihan dengan e-purchasing, tanpa disadari tugas dan kewenangan unit layanan pengadaan atau bagian pengadaan Barang/jasa akan jauh berkurang dan konsistensi dengan sendirinya akan mengalami penurunan dan tidak menutup kemungkinan proses pelaksanaan pemilihan akan Kembali ke proses sebelumnya, tidak lagi melalui unit/bagian pengadaan barang/jasa.

PA/KPA/PPK diberi kapasitas untuk memilih proses pemilihan barang/jasa sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, dalam proses E-Purchasing pilihlah untuk pekerjaan yang sederhana dan sedikit item, untuk pekerjaan yang memerlukan manajemen waktu, mutu dan biaya, agar dapat meminimalisir masalah pilihlah proses yang umum digunakan selama ini, sehingga dalam prosesnya tercipta berbagi tugas dan tanggungjawab dengan Unit/bagian Pengadaan barang/jasa.

E-Purchasing bukanlah sekedar pemilihan semata,  tapi dalam prosesnya inklud dengan hasilnya, nilai diatas Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan dibawahnya merupakan tugas Pejabat pengadaan, beda dengan proses pengadaan langsung pejabat dalam pengadaannya hanya memilih Perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan, dalam tender pokja hanya menetapkan pemenangnya atau mencari penyedia Jasa/badan usaha/kontraktornya sebagai pelaksana pekerjaannya, proses pemilihan dengan e-Purchasing adalah proses pembelian barang melalui toko daring atau melalui katalog elektronik yang langsung dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK atau Pejabat Pengadaan.      

Pasal 13 ayat 1 huruf a menekankan bahwa E-purchasing bukan tugas pokja pemilihan, artinya E-purchasing merupakan tugas PA/KPA/PPK atau Pejabat pengadaan terhadap Proses E-purchasing dengan pembelian langsung, lalu bagaimana dengan pembelian tidak langsung?

Implementasi E-purchasing Menarik untuk didiskusikan,….

Mohon ma’af jika terdapat kekeliruan dan terhadap yang kurang bahkan tidak berkenan didalamnya.

 

Banyak orang menggetah balam

Karena mendengar elok bunyinya

Banyak orang bersalah faham

Karena gemar menutup dirinya

 

Salam Takzim

PERENCANAAN DAN PERANCANGAN DALAM SEKTOR JASA KONSTRUKSI

 Oleh : Nafriandi Perancanaan dan Perancangan merupakan dua proses terpisah dan memiliki fokus yang sangat berbeda, karena Perencanaan be...