KINERJA TAHUNAN DAN KINERJA SESAAT DALAM JASA KONSTRUKSI

Oleh : Nafriandi

 

Kinerja Penyedia Jasa Meliputi Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat

(Pasal 61 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020)

 

Untuk mencapai tujuan terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, salah satunya dengan mengembangkan system Kinerja Penyedia Jasa, Kinerja Penyedia Jasa merupakan tingkat keberhasilan Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan indikator yang telah ditetapkan kontrak, yang diukur untuk memastikan kualitas, efisiensi waktu dan biaya.




Mutu, waktu dan biaya merupakan tiga elemen dalam pelaksanaan pekerjaan khususnya konstruksi, tiga hal tersebut saling terkait erat dan mempengaruhi satu sama lain secara langsung, dalam manajemen proyek disebut sasaran proyek juga merupakan tiga kendala (triple constraint), konsep ini sering digambarkan sebagai segitiga, pada setiap sisinya mewakili salah satu kendala, jika salah satu diantarannya berubah maka dua sisi lainnya akan terpengaruh.

Untuk memastikan proyek tetap sesuai rencana dan agar tujuan tercapai, maka harus dilakukan pengelolaan ketiga kendala tersebut secara seimbang, jika hal tersebut tidak dimanajemen dengan baik, akan berdampak pada kinerja unsur-unsur pelaksana proyek, apalagi pekerjaan yang dilaksanakan tidak selesai, tentu banyak pihak yang akan terdampak, baik bagi para pelaku proyek ataupun bagi pengguna prasarana tersebut.

Peran Penyedia jasa dan Pengguna Jasa dalam mengelola proyek sangat penting sekali, karena mereka telah berjanji dan mengikatkan diri untuk bersama-sama menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakatinya, kedua unsur diatas memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam kontrak kerja konstruksi, namun Penyedia jasa selaku pelaksana proyek agar tetap eksis dalam menekuni bidang tugasnya tentu harus menjaga dan selalu berkinerja baik.

Kinerja Penyedia jasa dikeluarkan oleh Pengguna jasa dalam hal ini yang berwenang menetapkan dan mengeluarkannya adalah yang berkontrak dengan Penyedia Jasa, dalam pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Pengguna Jasa yang bisa berkontrak dengan Penyedia Jasa yaitu Pengguna Anggaran (PA) atau Penerima delegasi wewenang dari PA yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kinerja Penyedia Jasa terkait kontrak kerja kosntruksi dalam Peraturan Pemerintah meliputi Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat, Ketika Penyedia Jasa yang tidak memiliki surat berkinerja yang dikeluarkan oleh PPK setelah serah terima akhir (FHO), akan mempengaruhi Penyedia Jasa tersebut dalam mengikuti Tender Pemerintah dimanapun, untuk itu ketika Penyedia Jasa telah menyelesaikan pekerjaannya, PPK atau yang berkontrak segera mengeluarkan surat kinerja untuk Penyedia jasa tersebut, jika Penyedia tidak berkinerja baik, maka PPK tidak akan boleh tidak mengeluarkannya.

Kinerja Tahunan merupakan kinerja terhadap penyelesaian proyek yang ditangani Perusahaan/Penyedia Jasa yang sudah melalui proses serah terima pekerjaan, serah terima pekerjaan dalam proyek pekerjaan konstruksi wajib dilakukan dalam 2 (dua) kali proses, dimana setelah selesai masa pelaksanaan diakhiri dengan proses  Serah terima pertama atau Provisional hand over (PHO) dan setelah berakhir masa pemeliharaan atau berakhirnya waktu kontrak diakhiri dengan proses Serah terima akhir atau Final hand over (FHO).

Serah terima pertama atau Provisional hand over (PHO) adalah serah terima yang dilakukan setelah selesainya masa pelaksanaan proyek dan pekerjaan sudah dinyatakan selesai 100 %, saat serah terima pertama dilakukan semua administrasi proyek harus sudah lengkap, dimana semua dokumen-dokumen proyek, termasuk berita acara serah terima yang akan dilakukan menjadi satu kesatuan Bersama dengan dokumen kontrak.

Serah terima akhir atau Final hand over (FHO) adalah serah terima yang dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, sebelum dilakukan serah terima akhir, semua kerusakan yang terjadi setelah serah terima pertama menjadi tanggung jawab Penyedia jasa, pada masa pemeliharaan tidak boleh menambah volume baru akibat kekuarangan volume pada masa pelaksanaan, pada masa pemeliharaan Penyedia jasa hanya memperbaiki kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan.

Penyedia Jasa yang tidak melakukan Serah terima pekerjaan, akibat kelalaian bukan karena force majeure, baik Serah terima pertama atau Provisional hand over (PHO) dan Serah terima akhir atau Final hand over (FHO) atau salah satu diantaranya, maka pada kondisi seperti itulah Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak akan mendapatkan Kinerja tahunan dari penyedia Jasa dan sanksi daftar hitam dilakukan terhadap Penyedia jasa tersebut dan sebelumnya terlebih dahulu dilakukan putus kontrak sepihak.         

Kinerja Sesaat merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung, diamana dalam proses pelaksanaan Penyedia jasa tidak lancar dalam proses pekerjaan, tidak mengikuti arahan direksi dan hal-hal lain yang mengganggu proses pekerjaan, sehingga realisasi lebih lambat dari rencana kerja yang ada, penyelesaian pekerjaan bahkan melalui proses kontrak kritis, denda dan sebagainya, Penyedia yang selesai melaksanakan serah terami akhir bisa saja konsistensinya untuk ikut tender bisa saja terhambat oleh kinerja sesaat.

Penyedia Jasa atau Kontraktor yang berkinerja baik memiliki kepatuhan terhadap administrasi, meyelesaikan pekerjaan dengan standar mutu yang tertuang dalam kontrak, efisiensi penggunaan anggran tanpa mengorban kualitas, memenuhi jadwal tanpa keterlambatan, responsif terhadap instruksi direksi dan sebagainya, maka akan mudah mendapatkan Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat dari pemilik proyek.

Dalam proses tender Ketika Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat dijadikan syarat  utama dalam proses pemilihan penyedia dan Para PPK dalam mengeluarkan surat kinerja ini selektif, yakinlah akan terjaring pelaksana-pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab, InsyaAllah akan pekerjaan akan selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, untuk para PPK mulailah memperhatikan dokumen kinerja tersebut, PPK yang selama ini belum pernah mengeluarkan Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat, untuk Penyedia Jasa yang telah melakukan FHO berdasarkan kriteria keluarkanlah surat kinerja mereka dan bagi pelaksana pemilihan yang selama ini belum maksimal mensyaratkan kinerja dalam proses Tender, mulailah, sehingga dalam pengadaan barang/jasa konstruksi amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya dapat terimplementasikan dengan baik.


#Jangan Jadikan Aturan Sebagai Hambatan dan Beban dalam setiap aktifitasmu

#efisensi itu bukan berarti mengurangi mutu


Mohon ma’af jika ada yang kurang berkenan dan koreksi jika terjadi kekeliruan didalamnya.

 

 

Salam Takzim

Komentar

Postingan Populer