KINERJA TAHUNAN DAN KINERJA SESAAT DALAM JASA KONSTRUKSI
Oleh : Nafriandi
Kinerja
Penyedia Jasa Meliputi Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat
(Pasal
61 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020)
Untuk mencapai tujuan terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, salah satunya dengan mengembangkan system Kinerja Penyedia Jasa, Kinerja Penyedia Jasa merupakan tingkat keberhasilan Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan indikator yang telah ditetapkan kontrak, yang diukur untuk memastikan kualitas, efisiensi waktu dan biaya.
Mutu, waktu dan biaya merupakan
tiga elemen dalam pelaksanaan pekerjaan khususnya konstruksi, tiga hal tersebut
saling terkait erat dan mempengaruhi satu sama lain secara langsung, dalam
manajemen proyek disebut sasaran proyek juga merupakan tiga kendala (triple
constraint), konsep ini sering digambarkan sebagai segitiga, pada
setiap sisinya mewakili salah satu kendala, jika salah satu diantarannya
berubah maka dua sisi lainnya akan terpengaruh.
Untuk memastikan proyek tetap
sesuai rencana dan agar tujuan tercapai, maka harus dilakukan pengelolaan
ketiga kendala tersebut secara seimbang, jika hal tersebut tidak dimanajemen
dengan baik, akan berdampak pada kinerja unsur-unsur pelaksana proyek, apalagi
pekerjaan yang dilaksanakan tidak selesai, tentu banyak pihak yang akan
terdampak, baik bagi para pelaku proyek ataupun bagi pengguna prasarana
tersebut.
Peran Penyedia jasa dan Pengguna
Jasa dalam mengelola proyek sangat penting sekali, karena mereka telah berjanji
dan mengikatkan diri untuk bersama-sama menyelesaikan pekerjaan yang telah
disepakatinya, kedua unsur diatas memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam
kontrak kerja konstruksi, namun Penyedia jasa selaku pelaksana proyek agar
tetap eksis dalam menekuni bidang tugasnya tentu harus menjaga dan selalu
berkinerja baik.
Kinerja Penyedia jasa dikeluarkan
oleh Pengguna jasa dalam hal ini yang berwenang menetapkan dan mengeluarkannya
adalah yang berkontrak dengan Penyedia Jasa, dalam pengadaan Barang/jasa
Pemerintah, Pengguna Jasa yang bisa berkontrak dengan Penyedia Jasa yaitu
Pengguna Anggaran (PA) atau Penerima delegasi wewenang dari PA yaitu Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kinerja Penyedia Jasa terkait
kontrak kerja kosntruksi dalam Peraturan Pemerintah meliputi Kinerja Tahunan
dan Kinerja Sesaat, Ketika Penyedia Jasa yang tidak memiliki surat berkinerja
yang dikeluarkan oleh PPK setelah serah terima akhir (FHO), akan mempengaruhi Penyedia
Jasa tersebut dalam mengikuti Tender Pemerintah dimanapun, untuk itu ketika
Penyedia Jasa telah menyelesaikan pekerjaannya, PPK atau yang berkontrak segera
mengeluarkan surat kinerja untuk Penyedia jasa tersebut, jika Penyedia tidak
berkinerja baik, maka PPK tidak akan boleh tidak mengeluarkannya.
Kinerja Tahunan merupakan kinerja terhadap penyelesaian
proyek yang ditangani Perusahaan/Penyedia Jasa yang sudah melalui proses serah
terima pekerjaan, serah terima pekerjaan dalam proyek pekerjaan konstruksi wajib
dilakukan dalam 2 (dua) kali proses, dimana setelah selesai masa pelaksanaan
diakhiri dengan proses Serah terima
pertama atau Provisional hand over (PHO) dan setelah berakhir masa
pemeliharaan atau berakhirnya waktu kontrak diakhiri dengan proses Serah
terima akhir atau Final hand over (FHO).
Serah terima pertama atau Provisional hand over
(PHO) adalah serah terima yang dilakukan setelah selesainya masa pelaksanaan
proyek dan pekerjaan sudah dinyatakan selesai 100 %, saat serah terima pertama dilakukan
semua administrasi proyek harus sudah lengkap, dimana semua dokumen-dokumen
proyek, termasuk berita acara serah terima yang akan dilakukan menjadi satu
kesatuan Bersama dengan dokumen kontrak.
Serah terima akhir atau Final hand over (FHO)
adalah serah terima yang dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan,
sebelum dilakukan serah terima akhir, semua kerusakan yang terjadi setelah
serah terima pertama menjadi tanggung jawab Penyedia jasa, pada masa
pemeliharaan tidak boleh menambah volume baru akibat kekuarangan volume pada
masa pelaksanaan, pada masa pemeliharaan Penyedia jasa hanya memperbaiki
kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan.
Penyedia Jasa yang tidak melakukan
Serah terima pekerjaan, akibat kelalaian bukan karena force majeure, baik
Serah terima pertama atau Provisional hand over (PHO) dan Serah
terima akhir atau Final hand over (FHO) atau salah satu diantaranya,
maka pada kondisi seperti itulah Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan
tersebut tidak akan mendapatkan Kinerja tahunan dari penyedia Jasa dan sanksi
daftar hitam dilakukan terhadap Penyedia jasa tersebut dan sebelumnya terlebih
dahulu dilakukan putus kontrak sepihak.
Kinerja Sesaat merupakan penilaian kinerja
berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan
berlangsung, diamana dalam proses pelaksanaan Penyedia jasa tidak lancar dalam
proses pekerjaan, tidak mengikuti arahan direksi dan hal-hal lain yang mengganggu
proses pekerjaan, sehingga realisasi lebih lambat dari rencana kerja yang ada,
penyelesaian pekerjaan bahkan melalui proses kontrak kritis, denda dan sebagainya,
Penyedia yang selesai melaksanakan serah terami akhir bisa saja konsistensinya
untuk ikut tender bisa saja terhambat oleh kinerja sesaat.
Penyedia Jasa atau Kontraktor yang
berkinerja baik memiliki kepatuhan terhadap administrasi, meyelesaikan
pekerjaan dengan standar mutu yang tertuang dalam kontrak, efisiensi penggunaan
anggran tanpa mengorban kualitas, memenuhi jadwal tanpa keterlambatan, responsif
terhadap instruksi direksi dan sebagainya, maka akan mudah mendapatkan Kinerja Tahunan
dan Kinerja Sesaat dari pemilik proyek.
Dalam proses tender Ketika Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat dijadikan syarat utama dalam proses pemilihan penyedia dan Para PPK dalam mengeluarkan surat kinerja ini selektif, yakinlah akan terjaring pelaksana-pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab, InsyaAllah akan pekerjaan akan selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, untuk para PPK mulailah memperhatikan dokumen kinerja tersebut, PPK yang selama ini belum pernah mengeluarkan Kinerja Tahunan dan Kinerja Sesaat, untuk Penyedia Jasa yang telah melakukan FHO berdasarkan kriteria keluarkanlah surat kinerja mereka dan bagi pelaksana pemilihan yang selama ini belum maksimal mensyaratkan kinerja dalam proses Tender, mulailah, sehingga dalam pengadaan barang/jasa konstruksi amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya dapat terimplementasikan dengan baik.
#Jangan Jadikan
Aturan Sebagai Hambatan dan Beban dalam setiap aktifitasmu
#efisensi itu bukan berarti mengurangi mutu
Mohon ma’af jika ada yang kurang
berkenan dan koreksi jika terjadi kekeliruan didalamnya.
Salam Takzim


Komentar
Posting Komentar