PEMBELIAN SECARA ELEKTRONIK (E-PURCHASING)
Oleh : Nafriandi
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, berbagai methode pemilihan dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, methode pemilihan disesuaikan baik dengan jenis barang/jasa maupun dengan nilai pagu anggaran, beberapa metode pemilihan yaitu E-purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Tender cepat dan Tender.
Salah satu methode dalam pemilihan
Pengadaan Barang/jasa pemerintah adalah methode pemilihan dengan E-purchasing
atau pembelian melalui toko daring, berbicara pembelian tentu kita akan
terfokus pada proses belanja, artinya E-Purchasing akan lebih tepat digunakan
untuk proses pengadaan barang yang tersedia di toko daring, proses ini mudah
dan tidak memerlukan waktu yang panjang dalam proses pengadaannya
Proses dan methode pemilihan dengan E-purchasing
diatur dengan jelas pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagaimana Peraturan
Presiden tersebut telah dilakukan 2 (dua) perubahan yaitu tahun 2021 dan tahun
2025, pasal-pasal penting terkait metode pemilihan Pengadaan Barang/jasa dengan
E-purchasing sebagai berikut :
Pasal 1
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018
Angka 35 “Pembelian secara elektronik yang
selanjutnga disebut E-Purchasing adalah tata cara Pembelian Barang/Jasa
melalui sistem katalog elektronik”
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Angka 35 “Pembelian
secara elektronik yang selanjutnga disebut E-Purchasing adalah tata cara
Pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring”
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Angka 35 “Pembelian
secara elektronik dari pelaku usaha atau pelaksana swakelola yang selanjutnya
disebut E-Purchasing adalah tata cara Pembelian/memperoleh Barang/Jasa
melalui sistem katalog elektronik”.
Peraturan presiden tentang Pengadaan
barang/jasa Pemerintah yang berlaku saat ini, sebagaimana telah dilakukan 2
(dua) kali perubahan, terkait E-Purchasing terjadi perubahan tapi dalam
maksud dan tujuan yang sama, dimana e-purchasing merupakan salah satu
proses pemilihan dalam pengadaan barang/jasa, terkait tata cara pembelian
barang melalui toko dengan memanfaatkan teknologi informasi, e-purchasing
menitikberatkan pada proses belanja barang.
Kerena memanfaatkan sarana teknologi
informasi dalam prosesnya, e-purchasing akan dapat mengurangi kesibukan
dan memangkas waktu bagi para pelaku pengadaan, hal tersebut karena dalam
prosesnya baik penyusunan kebutuhan, negosiasi dan proses belanjanya
menggunakan katalog, tatap muka langsung antara pembeli dengan penjual selama
proses mungkin minim sekali dan bahkan untuk barang tertentu mungkin tidak
diperlukan.
Pasal 13
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Ayat 1 “Pokja pemilihan dalam pengadaan Barang/Jasa memiliki
tugas angka a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia
kecuali pengadaan langsung dan E-purcashing dengan pembelian langsung.”
Pasal ini menekankan bahwa tugas dari
pokja pengadaan terkait dengan proses pemilihan dengan tender, e-purchasing bukanlah merupakan tugas
dari pokja pengadaan, karena tugas dalam pelaksanaan proses e-purchasing
merupakan tugas PA/KPA/PPK atau Pejabat pengadaan untuk nilai dibawah Rp.
100.000.000.- (seratus juta rupiah), yang perlu digaris bawahi E-purchasing
dengan pembelian langsung.
Pasal 26
Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018
Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk
Pengadaan Barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.-
(sepuluh juta rupiah), E-purchasing dan tender pekerjaan terintegrasi”
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/jasa
dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah),
E-purchasing dan tender pekerjaan terintegrasi.”
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Ayat 7 “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/jasa
dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah),
E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta
rupiah) dan tender pekerjaan terintegrasi”
Ada poin penting pada perubahan
peraturan presiden yang awalnya HPS tidak diperlukan untuk semua nilai pada
proses e-purchasing pada Peraturan presiden dan perubahannya, namun pada
perubahan kedua Peraturan Presiden HPS dimungkinkan dan bahkan diperlukan untuk
pengadaan barang/jasa diatas 100.000.000.- (seratus juta), HPS dalam pengadaan
barang/jasa digunakan sebagai alat ;
a. Alat untuk menilai kewajaran harga
penawaran dan/atau kewajaran harga satuan
b. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
c. Penentuan besaran jaminan penawaran,
jaminan pelaksanaan dan jaminan sanggah banding
d. Penentuan Batasan persyaratan personil
manajerial dan peralatan utama dalam pekerjaan konsruksi
e. Penentuan penerbitan jaminan
Pasal 28
Bentuk Kontrak
Bentuk kontrak untuk pengadaan
barang/jasa melalui e-purchasing adalah Surat Pesanan,
sebagaimana yang ada pada Peraturan Presiden dan Perubahan Peraturan
presiden pasal 28 ayat 6 kira-kira berbunyi “surat pesanan digunakan
untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian
melalui toko daring dan pada Perubahan Kedua Peraturan presiden pada
pasal dan ayat yang sama berbunyi “surat/bukti pesanan digunakan untuk
pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.”
Pasal 33
Jaminan
Pelaksanaan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018
Ayat 2 “Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b.
Pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing.”
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Ayat 2 “Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b.
Pengadaan Barang/jasa melalui E-Purchasing.”
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Ayat 2 “ Jaminan
pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal a., b. dihapus.”
Jaminan pelaksanaan untuk proses e-purchasing
yang awalnya pada Peraturan presiden dan perubahan peraturan presiden tidak
diperlukan, pada perubahan Kedua Peraturan Presiden terkait pengadaan
barang/jasa Pemerintah pasal 33 ayat 2 huruf b dihapus, sehingga proses memalui
e-purchasing harus menggunakan jaminan pelaksanaan untuk nilai
proses e-purchasing diatas Rp.
200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), sesuai pada pasal 33 ayat 1.
Pasal 38
Methode Pemilihan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018
Ayat (2) “E-Purchasing dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog
elektronik.”
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
Perubahan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Ayat (2) “E-Purchasing
dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah
tercantum dalam katalog elektronik atau Toko daring.”
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018
Ayat (2) “E-Purchasing
dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah
tercantum dalam katalog elektronik.”
Pada pasal ini menyatakan bahwa setiap
pemilihan melalui methode E-Purchasing pastikan barang atau jasa yang
dibutuhkan sudah tercantum dalam katalog elektronik, artinya sebelum kita
memilih methode ini, barang lebih dulu sudah ada dikatalog elektronik tersebut,
dalam proses Pengadaan barang/jasa, kapan kita memilih methode pemilihan? pemilihan
methode sebaiknya paling lambat saat input anggaran ke dalam Sistim Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
“E-Purchasing dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog
elektronik” mungkin bisa juga diartikan sudah dicantumkan baru dilaksanakan, terkait
ini sepertinya perlu diskusi bersama dalam hal pencantum tersebut, apakah pencantumannya
saat penyusunan anggaran atau setelah penyusunan anggaran, mengapa demikian?
karena ada dua hal penting dalam proses Pengadaan Barang/jasa, yaitu mengitung
biaya sebelum penyusunan anggaran dan setelah penyusunan anggaran.
Dalam proyek konstruksi perhitungan
biaya sebelum penyusunan anggaran biasanya ada dalam dokumen
perencanaan yaitu Bersama dokumen enginner estimate (EE), angka pada EE
inilah yang digunakan sebagai pagu anggaran pekerjaan, perhitungan biaya setelah
penyusunan anggaran merupakan dokumen untuk kebutuhan tender yang
disebut dengan owneer estimate (OE) atau Harga perkiraan sendiri (HPS),
jadi terkait pencantuman barang di katalog elektronik apakah sebelum EE,
sebelum OE atau sesudah OE?
Ketika pengadaan Barang/jasa dilakukan
dengan pemilihan E-Purchasing yang secara umum prosesnya memanfaatkan
teknologi informasi, methode ini diciptakan sebagai Solusi untuk pekerjaan
tertentu yang prosesnya cepat, pertemuan (tatap muka) antara Pengguna jasa
dengan Penyedia jasa mungkin jarang sekali, hal tersebut disebabkan kerena prosesnya
dilakukan melalui teknologi informasi, ketika proses pelaksanaan menggunakan
teknologi informasi, maka dalam penyusunan anggarannya lebih ideal juga dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
Dalam pengadaan barang/jasa proses masing-masing
pemilihan tentu memiliki kelebihan dan kekuarangan masing-masing serta disesuaikan peruntukan dengan jenis
kegiatan pengadaannya, E-Purchasing punya kelebihan cocok untuk
pengadaan barang, proses pengadaan cepat, pengadaan dengan sedikit item,
pengadaan sederhana dan terhadap barang yang harganya sudah jadi dipasar,
selain itu juga cocok untuk pengadaan yang tidak banyak memerlukan pengawasan
dan pengujian-pengujian terkait mutu.
Keluarnya Peraturan Presiden No. 46
Tahun 2025 Perubahan Kedua Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018, ada 2 (dua) hal
penting yang pertama Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap
pengadaan diatas Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang sebelumnya untuk
semua pengadaan melalui E-purchasing tidak diperlukan, kemudian yang kedua
jaminan pelaksanaan yang sebelumnya tidak diperlukan dalam E-purchasing.
Dengan adanya HPS menandakan bahwa
proses pemilihan melalui E-purchasing telah berinovasi, sebagaimana kita
ketahui selama ini HPS umumnya digunakan untuk tender dalam menilai kewajaran
harga penawaran, harga satuan dan sebagai dasar menetapkan nilai jaminan, e-purchasing
yang awalnya proses belanja antara
Pengguna Jasa sebagai pembeli dengan Penyedia Jasa sebagai penjual, sekarang
telah muncul inovasi tender dalam proses E-purchasing melalui
pelaksanaan mini kompetisi
Ketika jaminan pelaksanaan diperlukan dalam
proses pemilihan e-purchasing yang bentuk kontraknya surat pesenan, maka
pekerjaan konstruksi dengan jenis dan nilai tertentu yang selama ini
menggunakan tender yang bentuk kontraknya surat perjanjian, maka perubahan
peraturan presiden terakhir membuka peluang proses pekerjaan konstruksi menggunakan
proses pemilihan dengan E-purchasing, dalam pekerjaan konstruksi jaminan
pelaksanaan tentu harus diiringi dengan jaminan pemeliharaan jika tidak
menggunakan retensi.
Ketika proses Pengadaan barang/jasa
terkait pekerjaan konstruksi bukan barang konstruksi dilaksanakan pemilihan
dengan e-purchasing, tanpa disadari tugas dan kewenangan unit layanan
pengadaan atau bagian pengadaan Barang/jasa akan jauh berkurang dan konsistensi
dengan sendirinya akan mengalami penurunan dan tidak menutup kemungkinan proses
pelaksanaan pemilihan akan Kembali ke proses sebelumnya, tidak lagi melalui
unit/bagian pengadaan barang/jasa.
PA/KPA/PPK diberi kapasitas untuk
memilih proses pemilihan barang/jasa sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan, dalam proses E-Purchasing pilihlah untuk pekerjaan
yang sederhana dan sedikit item, untuk pekerjaan yang memerlukan manajemen waktu,
mutu dan biaya, agar dapat meminimalisir masalah pilihlah proses yang umum
digunakan selama ini, sehingga dalam prosesnya tercipta berbagi tugas dan tanggungjawab
dengan Unit/bagian Pengadaan barang/jasa.
E-Purchasing bukanlah sekedar pemilihan semata, tapi dalam prosesnya inklud dengan hasilnya,
nilai diatas Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh
PA/KPA/PPK dan dibawahnya merupakan tugas Pejabat pengadaan, beda dengan proses
pengadaan langsung pejabat dalam pengadaannya hanya memilih Perusahaan sebagai
pelaksana pekerjaan, dalam tender pokja hanya menetapkan pemenangnya atau
mencari penyedia Jasa/badan usaha/kontraktornya sebagai pelaksana pekerjaannya,
proses pemilihan dengan e-Purchasing adalah proses pembelian barang
melalui toko daring atau melalui katalog elektronik yang langsung dilaksanakan
oleh PA/KPA/PPK atau Pejabat Pengadaan.
Pasal 13 ayat 1 huruf a menekankan bahwa
E-purchasing bukan tugas pokja pemilihan, artinya E-purchasing merupakan
tugas PA/KPA/PPK atau Pejabat pengadaan terhadap Proses E-purchasing
dengan pembelian langsung, lalu bagaimana dengan pembelian tidak
langsung?
Implementasi E-purchasing Menarik
untuk didiskusikan,….
Mohon ma’af jika terdapat
kekeliruan dan terhadap yang kurang bahkan tidak berkenan didalamnya.
Banyak orang menggetah balam
Karena mendengar elok bunyinya
Banyak orang bersalah faham
Karena gemar menutup dirinya
Salam Takzim


Komentar
Posting Komentar