Senin, 20 April 2020

KETIKA MUSIM DURIAN TIBA


Musim buah-buahan merupakan musim yang selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat, tak terkecuali ketika musim durian tiba, dimana musim durian yang merupakan berkah yang selalu ada  setiap tahunnya, di Sentajo sendiri pohon durian ini dulunya terhitung cukup banyak. Anak-anak dan remaja putra yang ada di desa Koto Sentajo khususnya dan kenegerian Sentajo pada umumnya selalu memanfaatkan musim buah yang satu ini untuk melakukan aktifitas tambahan yaitu mencarinya terutama dimalam hari.


Foto : Lokasi di Dusun gontiang - Koto Sentajo

Aktifitas tambahan anak-anak dan remaja di Koto Sentajo selalu muncul  ketika  musim durian tiba, hal ini dilakukan karena di dukung oleh adanya kesempatan dari pemilik pohon durian tersebut, dimana biasanya pohon-pohon durian milik masyarakat pada malam hari sebagian dari mereka tidak ma adang, dimana pemilik durian lebih memilih ma adang duriannya pada siang hari. Mencari durian bagi anak-anak dan remaja desa Koto Sentajo Khususnya maupun Kenegerian Sentajo umumnya, seakan sudah menjadi tradisi setiap tahunnya kerena musim durian ini sekan selalu ditunggu oleh berbagai pihak dan golongan.

Mencari durian dilakukan pada saat buah duriannya sudah rorosan, dimana durian yang matang akan jatuh dengan sendirinya,  jatuhnya buah durian tidak menentu baik siang maupun malam akan terus berlangsung sampai buah yang ada dipohon tersebut habis , sebenarnya aktifitas mencari durian ini tidak saja dilakukan oleh anak-anak maupun remaja namun juga dilakukan oleh yang lebih tua, tetapi dominasi anak-anak remaja akan lebih kelihatan, aktifitas pencarian pada dimalam hari terkadang harus mengganggu jadwal sekolah, sebab disamping harus tidur  merubah jadwal dari biasanya tentu akan memberi pengaruh pada saat belajar esok harinya, sungguhpun demikian adanya tidak akan menyurutkan niat pencarian dan sekolahpun tetap bisa berjalan, ketika libur peserta pencari durian akan semakin ramai sehingga kesempatan untuk mendapatkan durian akan semakin kecil, pada malam-malam sekolah peluang akan semakin besar karena yang mencari akan berkurang.

Pencarian durian kebanyakan dilakukan secara berkelompok-kelompok dimana tujuannya agar ada teman bercerita selama menelusuri lokasi demi lokasi, jarak lokasi ke lokasi lain kalau dilakukan sendiri suasana akan terasa suntuk dan sedikit takut, maka diperlukan kawan untuk bercerita selama perjalanan menuju lokasi pencarian, ketika pencarian dalam kelompok lebih dari dua orang biasanya akan menambah semangat untuk mencari, karena sendau gurau, canda tawa dalam perjalanan akan membuat lebih akrab dan suasana mengantukpun akan jadi hilang, tapi tidak semua orang yang senang berkawan dalam pencarian tersebut ada juga yang melakukan dengan sendiri. 

Anak-anak remaja tempo dulu di Koto Sentajo sering tidur di asrama sungguhpun rumah mereka berada tidak jauh dari lingkungan asrama tersebut, namun sudah menjadi kebiasaan tidur besama teman-teman seusia dikala itu. Asrama adalah rumah yang sudah dikosongkan oleh penghuninya dimana didesa ini pada tahun 80 an ke atas  penduduk yang ada didesa ini mulai berpindah ke tempat lain yaitu ke lokasi yang lebih layak menurut masing-masing pribadi, ini dilakukan seiring bertambahnya jumlah penduduk didesa tersebut. Disamping tidur di asrama anak-anak zaman itu juga sering menjadikan surau sebagai tempat tidur.

Terkadang mereka yang tidur di asrama mencapai 20 (dua puluh) orang, pada saat musim  durian dari 20 orang tersebut biasanya tidak semuanya yang ikut mencari durian karena berbagai perbedaan aktifitas pada keesokan harinya. Dengan berkelompok-kelompok biasanya berangkat dari asrama, menuju arah yang berbeda-beda setiap orang yang ikut mencari biasanya memiliki senter sebagai penerang dalam pencarian durian.

Mencari durian ini banyak menyimpan cerita yang terkadang sulit untuk dilupakan karena menghibur dan terkadang menyedihkan, hal ini terjadi karena berbagai tingkah laku maupun kejadiaan-kajadian unik  selama proses pencarian. Berbagai hal yang muncul ketika mencari durian ini merupakan suatu yang lumrah terjadi, pohon demi pohon yang ada disekitaran desa Koto Sentajo akan selalu ditelusuri demi mendapatkan buah durian tersebut, sebenarnya menyeberang ke desa tetangga bisa juga tapi setiap desa berpenghuni tentu aktifitasnya akan sama.

Setelah 1 atau 2 jam pencarian apabila telah dapat beberapa buah durian biasanya kembali dulu ke asrama, karena durian tersebut dikumpulkan dulu di asrama sebelum dibawah pulang kerumah, ini dilakukan Jika duriannya tidak dibuka dijalanan, istrahat sejenak di asrama  sembelum  pencarian kembali dilakukan, sambil bercengkrama dengan menikmati rasa durian bersama-sama rekan-rekan menjadikan suasana semakin menyenangkan, pada saat makan durian tentu ada rekan lain diasrama tersebut ada yang tidur dan tidak dibangunkan, disinilah terkadang terlihat tingkah laku yang kurang bersahabat, karena durian yang di buka sudah habis dimakan jari yang masih ada sedikit isi durian biasanya disentuhkan kemulut teman yang sedang tidur, apa yang terjadi? Teman yang sedang tidur tersebut tentu merasakan dengan samar-samar rasa durian tersebut, saat itu para pencari durian dengan sedikit kelelahan semakin terhibur dengan senyum tawa yang terkadang menggelikan adanya.

Setelah melepas lelah beberapa saat dengan berbagai canda tawa maka pencarian  akan kembali dilakukan, yang tinggal diasrama dalam keadaan masih tertidur akan terus melanjutkan mimpinya, namun perlu diwaspadai jika seandainya ada durian yang masih tersisa yang rencana esok harinya mau dibawah pulang kerumah, karna bagaimana pun menyimpan durian adalah suatu hal yang sangat sulit karena baunya sangat kuat apalagi berada dalam ruangan, pada kondisi seperti ini maka biasanya para pencari yang akan malakukan pencarian lagi, harus  menyimpan dengan rapi pembuka durian tersebut yaitu parang, kenapa?  yang masih tinggal di asrama dalam keadaan tidur terkadang bangun, ketika bangun mereka akan mencium bau durian, maka disaat itu mereka akan mencari bau tersebut berikut parangnya, jika parang pun ditemukan maka meraka akan menikmati durian tersebut dan tak akan peduli siapa pemiliknya. Karena beberapa orang yang masih tertidur maka akan sulit menuduh siapa yang memakan durian yang ada diasrama tersebut.   
    
Dalam pencarianpun terkadang tidak terelakkan tidur dipelataran warung-warung yang ada di sekitaran areal yang dilewati, ini dilakukan karena terlalu capek sehingga dengan meluruskan kaki sambil berbaring melepas lelah tanpa ada niat untuk tidur biasanya tanpa kita sadari bisa tertidur dengan pulas,  pada saat tidur terkadang ada kejadian-kajadian mengewakan, dimana disaat mau melepas lelah tersebut harus hati-hati menenpatkan senter penerang, karena terkadang senter yang kita gunakan hilang saat kita tertidur, hal ini sering terjadi kalau kita sembarang tidur disaat musim durian, kadang senter  tersebut sudah terikat dengan kain sarung di pinggang namun berbagai cara dilakukan oleh rekan-rekan yang sedikit jahil tersebut, ada yang ngambil baterainya saja atau mentolnya dan bahkan senter itu sendiri. Ini biasanya diketahui setelah kita terbangun dari tidur, seketika itulah kita tidak bisa lagi untuk melanjutkan pencarian kerana tidak ada lagi penerang sebagai pembantu  pencarian tersebut.

Berbagai tingkah laku lain juga terkadang muncul saat pencarian durian ini sebab terkadang pencarian tersebut untung-untungan, kadang ada yang dapat kadang tidak, mujur kalau lagi rezeki baik dapatlah durian terbawah pulang, namun terkadang tidak ada yang dapat, maka ada juga dilakukan oleh orang-orang tertentu, misalnya dengan memanjat pohon durian atau menggundal. Manjat durian dimalam hari sangat langkah dilakukan karena sangat beresiko, namun terkadang ada juga yang melakukannya, ketika ada yang memanjat pohon durian ini bisanya mereka memakai alat bantu kain sarung dan tali, dimana buah durian hasil panjatan biasanya dibungkus dengan kain sarung dan diturunkan dengan menggunakan tali yang telah disiapkan, sedangkan menggundal biasanya dengan menggunakan potongan kayu. Buah hasil memanjat dan Menggundal tersebut terkadang sering dijumpai yang mentah karena pengambilan dilakukan dengan paksa, sehingga tidak bisa dan sangat sulit membedakan yang matang dan mentah,  apalagi yang memanjat melakukan pencurian maka ketenangan sangat jauh darinya.

Durian yang dipanjat dan di gundal biasanya melihat dulu siapa pemilik pohon durian tersebut, pohon durian yang dipanjat dan digundal adalah durian dimana pemiliknya tidak memberikan kesempatan kepada orang lain istilahnya bagi-bagi rezeki, artinya bahwa pohon durian tersebut selalu ditunggu oleh pemiliknya selama durian itu masih rorosan, ketika ada saat pemiliknya tapico maka pada kesempatan itulah pencari akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Agar tidak terjadi hal-hal tersebut biasanya banyak juga pemilik pohon durian, memberikan waktu dan kesempatan kepada yang tidak memiliki dengan memperbolehkan pencarian oleh orang lain dengan tidak selalu ma ngadang duriannya dimalam hari.

Bagi pencari durian biasanya menyukai suasana dengan sedikit berangin, karena pada saat beranginlah durian tersebut banyak yang akan gugur  apalagi kalau diiringi hujan, maka dalam suasana hujan ini biasanya persaingan akan berkurang dan peluang untuk mendapatkan akan semakin besar, karena pada saat hujan turun biasanya sebagian orang lebih memilih istrahat dan tertidur, apabila hujan masih berlangsung maka selama itulah orang yang belum tidur akan selalu stand by menunggu hujan berhenti, kemudian setelah hujan berhenti maka bergegaslah menelusuri pohon demi pohon yang ada.

Silang siur cahaya senter dimalam hari menjadikan sebagai pertanda banyaknya peserta yang ikut mencari durian,  ketika dibawah pohon durian terlihat ada cahaya senter maka yang baru datang akan mengalah dan berpindah ke lokasi lain, walaupun ada juga yang ikut mencari di tempat tersebut karena rezeki adalah masing-masing, cahaya senter pencarilah sebagai pedoman dalam melakukan aktifitas pencarian ini sehingga tidak saling berebut satu sama lain, apabila cahaya senter terlihat dari kejauhan berarti ada yang mencari disekitar lokasi tersebut. Ketika  kita nantinya yang berada pada lokasi tersebut maka teman yang lain pun akan selalu menghargai hal tersebut.

Seperti itulah kegiatan anak-anak dan remaja di Koto Sentajo khususnya dan Kenegerian Sentajo pada umumnya ketika musim durian tiba, kebersamaan dalam bersilahturahmi selalu tercipta dimalam hari diantara teman sejawat yang ada pada masa itu. Sekarang tentu masih ada masa pencarian durian namun pasti sudah jauh berbeda dengan tempo dulu, ini dikarenakan oleh kemajuan zaman dan diiringi dengan peningkatan ekonomi masyarakat.           

Ket:
Ma adang = Menunggu durian jatuh
Rorosan = durian matang mulai jatuh
Gundal = Lempar dengan pentungan kayu
Tapico = Tidak sempat Menunggu

Tulisan ini Pernah dipublikasikan sebelumnya di http://nafriandi-naf.blogspot.com/p/ketika-musim-durian-tiba.html

Senin, 13 April 2020

PROSES PENTING BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI MANAJER DALAM PROYEK KONSTRUKSI

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan penerima kuasa dari Pengguna Anggaran (PA), sehingga dalam pelaksanaan proyek harus siap menjadi manajer,  karena seorang manajer mempunyai  tugas dan tanggung jawab besar terhadap pekerjaan yang dipimpinnya, selaku yang bertindak melakukan perikatan hukum dengan pihak lain tentu seorang yang diberi kuasa terhadap hal tersebut, harus dibekali pengalaman kemampuan majerial dan kompetensi.




Seorang PPK dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memang tidak akan bekerja sendiri dalam mencapai sasaran proyek, sejak awal sampai selesai akan dibantu oleh tim pendukung  baik teknis maupun nok teknis, baik tim dari dari pihak owner,  maupun dari Konsultan Proyek yang diminta owner untuk mengawasi pelaksanaan proyek tersebut, dimana konsultan proyek tersebut dapat berupa badan usaha ataupun perorangan.

Banyaknya orang-orang sebagai pendukung, pelaksana dan kondisi sosial masyarakat disekeliling PPK pada setiap tahap demi tahap proses pengadaan, seorang Manajer harus mampu menyatukan berbagai karakter yang ada dilingkupnya, PPK harus mampu mengatur dan mengambil keputusan terhadap seluruh proses tahapannya,  dapat memberikan kepercayaan kepada bawahan, berkomunikasi dengan efektif terhadap setiap informasi dan berbagai hal penting lainnya.

Ketika proses Pengadaan tidak didelegasikan oleh Pengguna Anggaran (PA), tentu seorang PA akan berbeda dalam pola manajemennya, karena seorang PA pasti lebih berpengalaman dalam memimpin suatu proyek, sungguhpun demikian, sesorang owner yang melakukan perikatan hukum / yang berkontrak, baik PA maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ataupun dikuasakan ke PPK, maka harus mengikuti, memahami dan megetahui setiap proses tahap demi tahap pengadaan tersebut.

Tim pendukung PPK baik teknis atau pun non teknis,  akan selalu siap dalam melaksanakan tugas yang diperintahkan kepadanya, namun segala keputusan yang diperlukan dalam proyek tetap akan menjadi tanggung jawab PPK, disini penulis sebut saja PPK yang mengikat perjanjian / berkontrak, agar mudah untuk dicernah dan untuk dapat disesuaikan jika yang berkontraknya PA atau KPA.

Hal apa saja yang dilakukan oleh PPK (sekali lagi penulis ambil kata kuncinya PPK sebenarnya bisa PA / KPA tergantung siapa yang berkontrak) dalam proses pelaksanaan Barang/Jasa terkait Pekerjaan Konstruksi, untuk itu agar seoarang PPK dapat mencapai sasaran yang diinginkan yaitu tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, maka seorang PPK harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut :

1.        SEBELUM TENDER

Setelah adanya kepastian anggaran sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (silakan dibaca pada pasal 55 dan 56), PPK harus memulai dengan melakukan proses mempelajari kembali dokumen tender yang telah dibuat oleh Perencana berupa Detail Engineering Design (DED), dimana hal ini dilakukan adalah untuk melakukan cek ulang terhadap dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan yang perlu dicek seperti gambar rencana, engineer estimate (EE), spesifikasi dan berbagai dokumen rencana lainnya yang diperlukan, kesesuaian gambar rencana dengan EE merupakan hal yang sangat penting dalam menyiapkan dokumen tender yang akan dilelangkan, EE yang telah ada tidak langsung serta merta dijadikan Owneer Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam proses penyesuaian gambar rencana dengan EE sebaiknya lakukan survey lapangan, dimana survey dilakukan terhadap lokasi rencana yang akan dibangun, khusus untuk pekerjaan konstruksi terutama pekerjaan struktur baik gedung, jembatan dan struktur lainnya, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan tiang pancang, jika diperlukan pengujian tanah, tidak ada salahnya melakukan pengujian kembali dengan sondir atau boring (sesuaikan dengan kondisi).

Survey lapangan yang dilakukan tersebut selain untuk penyesuaian rencana yang telah ada, sekaligus sebagai persiapan dalam pembuatan owneer estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jika ada perubahan yang mendasar pada DED, maka segera sampaikan (disurati) yang membuat perencanaan tersebut, seorang PPK tidak boleh melakukan perubahan DED tanpa persetujuan perencana (Konsultan Perencananya).

Setelah DED klir, dari hasil perbaikan (jika ada) yang dilakukan owneer bersama perencana, maka langkah selanjutnya yang dilakukan PPK adalah Penyusunan Owneer Estimate (OE) atau Harga Perkiraan sendiri (HPS), dasar utama dalam penyusunan HPS atau OE adalah EE yang telah ada, volume yang ada pada EE dapat langsung dijadikan sebagai volume OE / HPS, namun dalam penyusunan OE/HPS yang sangat perlu diperhatikan oleh PPK adalah harga satuan.

Dalam penyusunan OE / HPS harga satuan didapat dari hasil survey harga dasar satuan bahan tahun berjalan, dimana untuk mendapatkan harga satuan dengan melakukan akumulasi harga dasar satuan bahan ditambah jarak angkut ditambah bongkar muat dan selanjutnya ditambahkan dengan akumulasi perhitungan tenaga kerja dan peratan yang akan digunakan untuk masing-masing item pekerjaan, kemudian PPN, overhead dan Profit diseuaikan dengan peraturan perundang undangan.

Harga dasar bahan tahun berjalan harus benar-benar disurvey oleh PPK, hal ini adalah untuk menghindari kekurangan dan kelebihan harga yang bisa berpotensi menimbulkan masalah bagi Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa, selain harga bahan yang harus disurvey, lokasi bahan (quarry) dan jarak angkut juga harus diketahui sejak awal sebelum penyusunan OE /HPS.

Selain hal diatas yang perlu diperhatikan oleh PPK yaitu terkait dengan syarat-syarat tender, dimana PPK harus benar-benar memperhatikan bahwa syarat-syarat yang diminta akan memudahkan PPK dalam pelaksanan pekerjaan, sebab semakin banyak syarat yang diminta PPK untuk kebutuhan tender, maka pada prinsipnya akan menyulitkan PPK dalam memanajemen proyek saat pelaksanaannya, oleh sebab itu gunakanlah syarat kebutuhan minimal, kecuali untuk pekerjaan yang kompleks.

Misal untuk penyedia pekerjaan konstruksi dalam permintaan syarat terkait personil tenaga kerja, baik ahli mau pun terampil, pedomani saaja Undng-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada Pasal 68 terkait tenaga kerja konstruksi, dimana tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis dan ahli, sebaiknya terkait setifikat ahli mungkin hanya disyaratkan untuk general superintendent saja, sedangkan untuk sertifikat terampil cukup disyaratkan untuk operator, teknisi atau analis seperti pelaksana, juru ukur, quality qonrtol dan lain lain.

Kadang para PPK dalam membuat syarat tidak mengkaji dan memikirkan terlebih dahulu seberapa penting dan seberapa perlunya, sehingga dibuatlah syarat-syarat yang bisa menyulitkan PPK sendiri dalam pelaksanaan pekerjaan, contoh tidak sedikit yang kita lihat dalam lelang mensyaratkan sertifikat terampil untuk tukang, padahal dalam tender kita tidak memilih tukang, kita memilih badan usaha atau penyedia jasa, tukang biarlah dipilih oleh pemenang lelang atau penyedia jasa.

Untuk itu terkait dengan sertifikat ahli dan sertifikat terampil, para PPK kembali saja pada tenaga kerja konstruksi sesuai amanat Undang-undang Jasa Konstruksi dan turunannya berserta Petunjuk Teknis yang tidak bertentangan, selain itu terkait dengan dukungan pabrik dan distributor, dimana kadang diminta syarat dukungan dari distributor, padahal distributor rata-rata membeli barang kepabrik, jadi sebaiknya yang diperlukan terhadap syarat dukungan barang adalah dukungan dari pabrik bukan dari distributor.

Untuk itu kepada para PPK buatlah syarat-syarat tender sesuai kebubutuhan, sehingga syarat-syarat yang dibuat PPK sejak dari awal sudah mencerminkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berasaskan profesionalitas, ketika hal tersebut benar-benar dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik oleh PPK selaku manajer, maka semua proses dan sasaran yang telah dicapai akan semakin akuntabel, sehingga akan memberikan kenyaman bagi semua pihak.         
              
2.        SETELAH TENDER

Setelah tender selesai dilaksanakan oleh Pokja, dimana Pokja menyampaikan dokumen hasil tender kepada PPK, ketika dokumen tender tersebut telah diterima PPK, maka harus segera memproses tahapan berikutnya, waktu yang singkat harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PPK, karena ada proses yang sangat urgen sekali pada rentang waktu yang singkat tersebut, yaitu proses penunjukkan pemenang oleh PPK setelah penetapan pemenang oleh Pokja.

Penunjukan pemenang oleh PPK dilakukan dengan surat penunjukan yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sebelum SPPBJ diterbikan oleh PPK, maka ada beberapa hal dan proses penting yang harus dilakukan oleh PPK dalam rentang waktu yang singkat tersebut, pada proses ini juga kompetensi seorang PPK akan terlihat, karena PPK akan mengambil kebijakan berdasarkan hasil tender dalam waktu singkat.

Langkah-lagkah yang segera dilakukan PPK sebelum menerbitkan SPPBJ adalah ;

Pertama, setelah dokumen hasil tender sampai pada PPK, proses yang dilakukan adalah mempelajari sambil melakukan pengecekan dokumen yang disampaikan tersebut, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan hasil tender dengan syarat-syarat awal yang diminta oleh PPK, dengan melihat kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah dibuat sebelumnya, setelah sesuai PPK dapat melanjutkan proses berikutnya.

Kedua, PPK mempersiapkan rencana jadwal dan melaksanakan  Pre Award Meeting (PAM), dengan mengundang Penyedia Jasa Sebagai Calon Pemenang dan Pokja selaku pelaksana tender, untuk dilakukan pembuktian terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan oleh penyedia Jasa, terutama terhadap sertifikat ahli dan terampil, dalam proses ini Penyedia Jasa harus mendatangkan semua pemilik sertifikat yang tercantum dalam dokumen penawarannya.

Ketiga, jika hal Pertama dan Kedua telah terpenuhi, maka PPK membuat Berita Scara Pre Award Meeting (PAM), yang kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan SPPBJ, ketika SPPBJ telah terbit, Penyedia Jasa harus mengurus jaminan pelaksanaan, dimana jaminan pelaksanaan harus sudah sampai pada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal terbit SPPBJ, Jaminan Pelaksanaan Bank garansi atau Surety Bond itu hak PPK untuk menentukannya, tapi sebaiknya untuk jaminan pelaksanaan menggunakan Bank Garansi.

Jika hal pertama dan kedua tidak terpenuhi atau ada koreksi dan terbukti ada kekeliruan terhadap hasil tender menurut PPK, maka PPK menyampaikan kembali hasil tender tersebut kepada Pokja, kemudian Pokja meminta pendapat pada Pengguna Anggaran (PA), Jika PA sependapat dengan Pokja, maka PPK harus menerbitkan SPPBJ dan jika PA sependapat dengan PPK, maka Pokja melakukan evaluasi ulang terhadap hasil tender.

Dalam hal evaluasi ulang terhadap hasil tender, maka Pokja menyampaikan calon pemenang dibawahnya kepada PPK untuk dilakukan proses penunjukan kembali, kemudian PPK melakukan proses seperti pertama dan kedua diatas, begitu seterusnya sampai pada terbitnya surat penunjukan oleh PPK.

Keempat, setelah Jaminan pelaksanaan didapatkan oleh penyedia Jasa, maka jaminan tersebut disampaikan kepada PPK, sebelum penandatanganan kontrak PPK diharapkan untuk membaca sambil meneliti isi jaminan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa, yang jika ada kekeliruan didalamnya agar segera diperbaiki, selain itu PPK dan Penyedia Jasa yang akan berkontrak, teliti dengan cermati pasal demi pasal yang akan disepakati tersebut, sehingga perikatan hukum yang dilakukan benar-benar dipahami oleh kedua belah pihak.    
                     
3.        MASA PELAKSANAAN

Masa pelaksnaan adalah merupakan waktu kontrak yang dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja sampai dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh PPK, dimana SPMK tersebut boleh diterbitkan bersamaan dengan tanggal kontrak dan boleh juga setelah tanggal kontrak, tergantung kondisi kesiapan kedua belah pihak untuk melaksanakan pekerjaan.

Penerbitan SMPK biasanya diiringi dengan Surat Penyerahan Lapangan (SPL). Setelah SPMK terbit PPK harus segera melakukan Pre Construction Meeting (PCM), dimana PCM dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terbitnya SPMK, rapat ini merupakan rangkaian penting dalam melakukan manajemen proyek, karena Berita Acara PCM akan digunakan sebagai dasar proses administrasi selanjutnya.

PCM yang dipimpin oleh PPK tersebut mengundang seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, baik unsur dari Pengguna Jasa sampai ke direksi lapangan termasuk didalamnya Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa selaku pelaksana proyek, dimana direktur bersama unsur-unsur penting yang ada dalam struktur organisasinya, PCM membahas berbagai hal terkait kontrak dan pelaksanaan kontrak.

Selain itu PCM juga membahas hal-hal seperti program mutu, time schedulle, struktur organisasi, peralatan, rencana material, item pekerjaan dan berbagai hal penting lainnya, Berita acara PCM salah satu yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk melaksanakan proses selanjutnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek PPK bukan saja sebagai leader tapi juga merupakan pengambil keputusan, untuk itu seorang PPK selama masa pelaksanaan proyek harus mengetahui dan memahami proses-proses penting yang akan menjadi tanggung jawabnya, hal-hal yang harus dicermati dan menjadi perhatinnya pada proses ini sebagai berikut :

§   Kondisi Lokasi

Kondisi lokasi pekerjaan harus benar-benar diketahui dan dicermati, untuk mengetauhui kondisi lapangan PPK sebaiknya tidak melepaskan begitu saja pengukuran awal kepada tim pendukungnya, selaku manajer PPK sebaiknya mengikuti pengukuran dari awal sampai selesai, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan PPK dalam mengambil keputusan terutama jika ada perubahan kondisi dilapangan, sehingga harus dilakukan addendum kontrak terkait volume dan item pekerjaan.
    
§   Direksikeet

Ketersediaan direksikeet dilapangan akan membantu dan memudahkan PPK dalam memimpin komunikasi proyek, sebab direksikeet akan digunakan sebagai sarana pendukung bagi PPK dalam mengendalikan kegiatan, sebagai seorang manajer, PPK harus memanfaatkan direksikeet untuk memimpin rapat berkala dilapangan, terutama terkait proses pelaksanaan pekerjaan, agar proyek termanajemen dengan baik sekurang-kurangnya per 2 (dua) minggu sekali usahakan PPK melakukan rapat dilokasi proyek, untuk kondisi tertentu mungkin lebih bisa lebih.

Pada direksikeet ini pula berbagai dokumen akan terbuka dan ditempel dipapan pengumuman atau dinding ruangan, terutama terhadap administrasi penting seperti time schedulle, gambar rencana, job mix design dan berbagai dokumen lainnya, penempelan pada dinding bertujuan untuk memudahkan para unsur proyek melakukan update perkembangan fisik pada time schedulle dan akan  mempermudah dalam mempelajari gambar rencana kerja.

Selain itu direksikeet juga berfungsi sebagai sarana komunikasi seluruh unsur yang yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, karena pada direksikeet disediakan 2 (dua) buku yaitu buku direksi dan buku tamu, buku direksi diisi oleh Pihak Pengguna Jasa termasuk Konsultan pengawas sebagai instruksi dan oleh Penyedia Jasa sebagai jawaban atau follow up intruksi tersebut, sedangkan buku tamu diisi oleh siapa saja yang punya kepentingan datang ke lokasi proyek tersebut.
          
     
§   Material

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pengajuan request sangat penting, dimana request disampaikan oleh penyedia Jasa kepada direksi dan diteliti oleh Konsultan Pengawas, terhadap realisasi pekerjaaan request ini akan dicek dan diperiksa oleh direksi lapangan bersama konsultan Pengawas terhadap volume pekerjaan yang dilaksanakan, tenaga kerja, bahan, peralatan dan lainnya yang dianggap perlu, apakah gambar pelaksanaan dan back up volume telah sesuai dengan rencana.

Pengajuan Request oleh Penyedia jasa kepada diereksi yang diteliti oleh direksi lapangan dan Konsultan Pengawas, dimana request tersebut harus disetujui oleh PPK selaku pimpinan, kalau tiap minggu ada request dari Penyedia Jasa mungkin masih mending, bagaimana kalau hitungan hari, bisa dibayangkan mobilitas dan kesibukan seorang PPK  dalam 1 (satu) paket proyek, bagaimana jika proyek yang menjadi tanggung jawabnya lebih dari 1 (satu) Paket?

Quality qontrol terhadap material dilakukan dengan pengujian lapangan dan laboratorium, sesuai dengan keperluan pengujian masing-masing material yang digunakan, jadi dalam rangka pemenuhan material sesuai mutu dan volume dalam perjanjian, maka quality dan quantity harus di kontrol secara terus menerus.                

§   Peralatan

PPK harus dapat memastikan, bahwa peralatan yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan dalam kondisi baik dan bisa meyakinkan Penyedia Jasa agar peralatan yang digunakan dapat bertahan dilokasi selama masa pelaksanaan dan kondisi tertentu pada masa pemeliharaan, hal tersebut karena dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan tidak lagi membahas alat yang baik dan tidak baik, karena Penyedia Jasa telah disaring melalui proses seleksi tender yang terseleksi.

Selain itu PPK juga harus memperhatikan penggunaan peralatan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, terutama jenis alat yang digunakan sesuai dengan item pekerjaannya, kemudian pastikan angkutan terutama terkait mobilitas material sesuai dengan ketentuan pembebanan kelas jalan yang ada.          
  
§   Personil

PPK harus mengatahui personil yang ditempatkan dilapangan oleh penyedia Jasa, sehingga para personil tersebut tidak ada yang diluar perjanjian, terutama terkait dengan personil pemegang sertifikat, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil, jika ada pergantian terkait personil khususnya yang tergolong tenaga kerja konstruksi, Penyedia Jasa menyampaikan permintaan tersurat penggantian kepada PPK dengan alasan yang jelas, surat permintaan harus dibalas dengan surat oleh PPK sebagai administrasi.

§   Administrasi

Pelaksanaan pekerjaan Proyek selesai dilapangan tentu harus dikuti oleh tersedianya semua administrasi yang satu kesatuan dengan surat perjanjian (kontrak) dan begitu juga terhadap pekerjaan yang tidak selesai, administrasi yang lengkap akan semakin memudahkan dalam pertanggungjawabannya, yang perlu diperhatikan oleh PPK terhadap semua administrasi proyek adalah kesesuaian dan terintegrasi administrasi.

Pertama, Laporan Harian menjadi akumulasi pada Laporan Mingguan, dimana Laporan-laporan tersebut menjadi dasar dalam pembuatan laporan bulanan, Sehingga pada laporan bulanan kemajuan pekerjaan / progres fisik sesuai dengan back up data, back up Data merupakan total volume dari seluruh laporan bulanan selama proyek, dimana pembuatan back up Data harus sesuai dengan As built drawing.

Kedua, setiap meterial / bahan yang menggunakan Job Mix Design, harus dibuktikan dengan pengujian dan disampaikan dalam laporan Quality Qontrol sesuai spesifikasi, terkait dengan material / bahan yang dikeluarkan pabrik seperti besi, baja, tiang pancang, atap dan lain-lain, mungkin cukup meminta sertifikat jaminan mutu dari pabriknya, jika memungkinkan untuk dilakukan pengujian itu akan lebih baik.

Ketiga, Seluruh jenis Jaminan, harus diperhatikan dari awal menerima jaminan yaitu nomor, tanggal, masa berlaku, nilai dan isi jaminan, ketika sudah sesuai sebaiknya lakukan klarifikasi kepada penerbit jaminan, untuk meminta surat pernyataan kebenaran jaminan tersebut, jaminan dikembalikan kepada penyedia jasa sesuai dengan ketentuan waktu dan kesepakatan dalam perjanjian.

Keempat, Foto Dokumentasi merupakan hal yang sangat penting dan akan bermanfaat besar sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan dalam jangka waktu yg lama, dalam dokumen ini yang didokumentasikan adalah foto kondisi awal selalu disebut foto kondisi 0 %, kondisi sedang bekerja disebut foto kondisi 50 % dan kondisi terakhir setelah pekerjaan selesai dengan kondisi 100 %    

Kelima, Berita Acara Serah Terima Pekeerjaan, Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima Pertama selesainya masa pelaksanaan dan Berita Acara Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir selesainnya masa pemeliharaan, proses serah terima diawali dengan surat usulan dari Penyedia Jasa. 
Pekerjaan yang tidak selesai atau Putus Kontrak PPK mengumpulkan dan menyiapakan seluruh dokumen seperti Surat Peringatan I II III, SCM I II II, Berita Acara Opname lapangan dengan progres fisiknya, Surat Keterangan Bobot, Surat Wan Prestasi, Surat Pencairan Jaminan, Berita Acara Pemutusan Kontrak dan Surat Usulan Sanksi PPK ke PA, kemudian PA menyiapkan Surat Permohonan Rekomendasi APIP, Menerbitkan SK Daftar Hitam dan Surat Penyampaian Daftar Hitam ke LKKP.

Keenam, Dokumen pembayaran, dimana seluruh tagihan yang diajukan harus sesuai dengan pengajuan baik terhadap uang muka dengan ketentuan besarannya dan pembayaran prestasi pekerjaan dengan besaran progres fisiknya,   

Ketujuh, Berita Acara Serah terima antara PPK Ke PA dibantu oleh PjPHP/PPHP untuk meneliti administrasinya, serah terima dilakukan setelah berakhir masa kontrak (masa pelaksanaan ditambah masa pemeliharan) dan apabila seluruh administrasi baik terhadap proyek yang selesai maupun terhadap proyek yang tidak selesai (putus kontrak), PPK sesegera mungkin melaksanakan serah terima hasil kepada PA, serah terima ini bertujuan agar anngaran yang telah dikeluarkan segera dicatatkan sebagai aset, serah terima ini tidak diperlukan apabila PA yang melakukan perikatan hukum / berkontrak.

Kedelapan, Kontrak dan Dokumen kontrak termasuk semua dokumen lainnya yang satu kesatuan dengan kontrak, yang didapat dari berbagai proses mulai dari sebelum tender, tender, pelaksanan kontrak dan serah terima antara PPK ke PA, harus lengkap dan dijaga keberadaannya, karena sewaktu waktu akan dimintakan pertanggung jawaban terhadap pekerjaan tersebut             

§   Pembayaran

Pembayaran disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati, menggunakan uang muka atau tidak dan terhadap pembayaran kemajuan pekerjaan dengan menggunakan sistem sertifikat bulanan, termyn atau sekaligus harus dipilih salah satunya, dalam memilih hal tersebut pilihlah yang paling memberikan kenyamanan kedua belah pihak.

Uang muka diberikan atau tidak itu merupakan hak dari PPK, diberikan atau tidak diberikan uang muka tidaklah akan menjadi kesalahan bagi PPK, besaran uang muka jika diberikan sesuaikan dengan kualifikasinya, tehadap Permintaan tagihan dari penyedia Jasa harus disesuaikan dengan kemajuan pekerjaan, pastikan semua administrasi sudah terpenuhi termasuk quality qontrol.

Terkait permintaan tagihan oleh Penyedia Jasa, jangan sekali-kali pembayaran dilakukan melebihi progres fisik, agar hal tersebut tidak terjadi kekeliruan, maka untuk menentukan besarnya progres fisik dilapangan sebaiknya PPK langsung memimpin opname kemajuan pekerjaan bersama tim pendukung dan Penyedia Jasa.

§   Akses menuju proyek

Jalan yang menjadi akses mobilitas keperluan penanganan proyek, jika terjadi kerusakkan akan menjadi tanggung jawab Pemilik dan Pelaksana proyek, sehingga dalam kontrak / perjanjian klausul terkait lingkungan menjadi wajib ada dalam surat perjanjian atau pokok-pokok perjanjian, oleh sebab itu PPK harus memperhatikan penggunaan peralatan terutama dump truck untuk keperluan pekerjaan, beban disesuaikan dengan kemampuan jalan akses.        

Dalam pelaksanaan pekerjaan kedua belah pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, harus memperhatikan kewajiban masing-masing, sehingga dapat menghindari potensi-potensi yang akan menyebabkan terjadinya wan prestasi, ingat dalam perjanjian atau perikatan hukum cidera janji bisa saja terjadi pada kedua pihak, untuk itu dalam masa pelaksanaan ketegasan, kecermatan, kemampuan dan kesabaran PPK sangat diperlukan dalam memimpin pelaksanaan suatu proyek.    

Surat peringatan kepada Penyedia jasa bukan saja pada saat terjadinya kontrak kritis, bahkan yang tidak melaksankan instruksi dari direksi seperti mengabaikan instruksi penggantian material karena tidak memenuhi spesifikasi, memindahkan peralatan tanpa persetujuan direksi, mengganti personil tanpa persetujuan dan lain sebagai, akan dapat digunakan oleh PPK sebagai dasar dalam memberikan surat peringatan.

Selesainya masa pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan dilakukannya Serah Terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), pengajuan serah terima oleh penyedia jasa pada kondisi proges fisik sudah mencapai 100 %, setelah serah terima pertama dilakukan, maka PPK melakukan pembayaran kemajuan Pekerjaan sebesar 95 % dari nilai kontrak, sedangkan 5 % yang tersisa tergantung ke Penyedia Jasa, jika ditagih maka Penyedia menyiapkan Jaminan Pemeliharaan atau retensi dimana penagihan dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai. 
     
4.        MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan adalah merupakan waktu kontrak, dimana masa pemeliharaan untuk pekerjaan semi permanen minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender, sedangkan masa pemeliharaan untuk pekerjaan permanen minimal 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender, selama masa pemeliharan Penyedia Jasa harus memperbaiki kerusakan yang terjadi, masa pemeliharaan tidak boleh melakukan penambahan volume yang kurang pada masa pelaksanaan.

Tanggung jawab PPK pada masa pemeliharaan sama halnya dengan masa pelaksanaan, ketika dilokasi tidak ada lagi seperti kondisi masa pelaksanaan, personil dan peralatan tidak lagi dilapangan dan ketika kontrak konsultan pengawas juga telah berakhir, PPK harus terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai berakhirnya masa pemeliharaan, pantau dan monitorlah konstruksi yang telah dibangun tersebut secara berkala.

Jika pada masa pemeliharan terjadi pergantian PPK, maka pastikan semua dokumen proyek diserahterimakan dari PPK sebelumnya ke PPK Pengganti, hal itu agar seluruh rangkaian proses kontrak tidak terhambat, tanggung jawab PPK Pengganti sama dengan PPK sebelumnya, mengapa? karena PPK pemgganti di masa pemeliharaan masih berada dalam waktu kontrak, walaupun PPK Pengganti pada masa pemeliharaan tidak mengikat kontrak, namun tanggung jawab akan melakat padanya,  karena adanya Surat Keputusan penunjukkan dari PA.

Selesainya masa pemiliharaan pekerjaan dibuktikan dengan dilakukannya Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (FHO), pengajuan serah terima oleh penyedia jasa apabila telah dilakukan pemeliharaan oleh Penyedia Jasa, setelah serah terima akhir dilakukan, maka PPK melakukan pembayaran retensi 5 % tersisa, sedangkan 5 %. yang telah ditagih sebelumnya dengan Jaminan pemeliharaan ditangan PPK, dapat dilakukan pengembalian jaminan pemeliharaan kepada Penyedia Jasa.

Apa yang dilakukan PPK terhadap berbagai proses, baik pengecekan, penelitian, kaji ulang dan lain sebagainya, bukanlah untuk mencari-cari kekurangan dan kesalahan, tapi hal tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab terhadap tugasnya, sebagai penanggung jawab proyek PPK harus lebih teliti dan cermat, sehingga berbagai persoalan dapat dimenimalisir sejak dari awal, ketika PPK menemukan kekurangan atau kekeliruan terhadap berbagai proses dan terkadang belum diterima dan disetujui olehnya, maka perbaikan sajak awal sebelum jauh melangkah akan mengurangi permasalahan.                 

Seseorang yang ditunjuk menjadi PPK harus selalu bersikap menjaga kesimbangan, sehingga dalam memanajemen proyek tidak saja menuntut kewajiban Penyedia Jasa, tapi harus memperhatikan hak-hak penyedia Jasa yang menjadi kewajiban bagi PPK, dimana selaku yang diberi kuasa oleh PA, PPK bertindak sebagai yang menyebabkan pengeluaran Negara, PPK bertanggung jawab terhadap fisik, administrasi dan keuangan.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan proyek PPK harus memperhatikan kewajibannya agar proses untuk mencapai sasaran dapat terlaksana dengan baik, sebab sama halnya dengan Penyedia Jasa ketika kewajibannya tidak terlaksana dan terpenuhi, ketika PPK tidak dapat memenuhi kewajibannya cidera janji akan menantinya, cidera janji PPK berupa terlambat membayar, tidak membayar dan terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan, ingat cidera janji bisa mengakibatkan putus kontrak sepihak.

Jika pada masa kontrak terjadi penggantian PPK, maka Penyerahan dokumen proyek dari PPK sebelumnya kepada PPK pengganti sama pentingnya, karena PPK sebelumnya dan PPK Pengganti akan menjadi estapet tanggung jawab dalam satu proyek yang sama, masa kontrak adalah masa pelaksanaan ditambah dengan masa pemeliharan, dimana kedua masa tersebut diakhiri oleh serah terima (PHO dan FHO), yang jika salah satu diantaranya tidak dilaksanakan maka akan menyebabkan cidera janji.

Semoga catatan singkat ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan dan bahkan kekeliruan didalamnya, baik terhadap tulisan maupun terhadap kandungan isinya, penulis mohon maaf dan berharap sangat koreksinya.

Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit, Memang Hasil Penting, Tapi Ingat Proses Jauh Penting 

Oleh :

Nafriandi

Selasa, 22 Oktober 2019

KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

“ Kontrak  Kerja  Konstruksi Merupakan Amanat  dari  Undang-undang  No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,  dimana hal tersebut tertuang dalam Pasal 46, 47, 48, 49, 50 dan 51.”

Bentuk kontrak bisa saja berbeda-beda pada masing-masing instansi atau daerah, namun isi dari kontrak khususnya konstruksi harus terpenuhi sesuai amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, ketika dalam klausul kontrak tidak diperjanjikan ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat minimal, tentu keberadaanya perlu dipertanyakan, karena kontrak kerja konstruksi memiliki aturan yang sangat jelas untuk diimplementasikan.



Kontrak kerja Konstruksi dalam peraturan perundang-undangan memiliki ketentuan-ketentuan wajib dan ketentuan-ketentuan tambahan, ketentuan-ketentuan wajib merupakan hal yang mengikat dan harus tertuang dalam klausul kontrak, sedangkan ketentuan-ketentuan tambahan boleh dimasukkan, tergantung pada perlu atau tidaknya klausul dalam suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan artinya ketentuan-ketentuan tambahan tergantung pada kondisi pekerjaan yang ada.

Terpisahnya surat perjanjian dan pokok-pokok perjanjian, membuat kontrak saat ini memungkinkan tidak terpenuihinya amanat Undang-undang Jasa Konstruksi, sebab para Pengguna Jasa saat ini lebih terfokus pada surat perjanjian semata, sedangkan hal substansi lainnya yang seharusnya dituangkan dalam pokok-pokok perjanjian jadi terlupakan, sehingga isi minimal kontrak konstruksi tidak terpenuihi dengan baik.

Terkait dengan surat perjanjian atau kontrak diatur dan dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan baik dalam Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Undang-undang, yang tentunya peraturan tersebut secara hirarkhi tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi, ketika peraturan dibawahnya bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka sebaiknya kembali keperaturan yang lebih tinggi.

Khusus pekerjaan konstruksi dalam penyusunan kontrak, tentu akan mengacu lebih dulu pada undang-undang Jasa Konstruksi, segala hal yang belum diatur dalam Undang-undang pasti  diatur dan dijelaskan oleh peraturan dibawahnya yaitu Peraturan Pemerintah, begitu selanjutnya keperaturan dibawahnya, termasuk pentunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Acuan utama kontrak kerja konstruksi adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, sementara turunan dari Undang-undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah belum keluar dan diundangkan, bagaimana menyikapi kondisi tesebut? Tentu tidak akan menjadi penghalang dalam keberlangsungan jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan Undang-undang sebelumnya (Undang-undang nomor 18 Tahun 1999) yang tidak bertentangan dengan Undang-undang yang baru terntu dapat digunakan sebagai Pedoman dalam penyusunan kontrak.              

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, pada pasal 47 dijelaskan, bahwa ketentuan-ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi yang harus dituangkan dalam perjanjian paling sedikit mencakup uraian mengenai :

1.        Para Pihak

Para pihak yang berkontrak diuraikan secara jelas nama dan alamat masing-masing pihak yaitu wakil Pengguna jasa dan wakil Penyedia Jasa, yang bertindak untuk atas nama penyedia jasa sesuai dengan yang ada pada akte pendirian perusahaan atau perubahan (jika ada), sedangkan dari Pengguna jasa adalah wakil yang telah ditunjuk untuk melaksanakan perikatan hukum dengan Penyedia Jasa.

Pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dari pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan berupa ketentuan-ketentuan, peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dimuat dan disampaikan secara berurutan disusun sesuai hirarkhi, kemudian latar belakang sebelum terjadinya kontrak disampaikan seperti maksud dari pembangunan yang akan dikerjakan, proses maupun hasil  tender dan pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan oleh pemenang tender.

Selain itu kedua belah pihak harus bersepakat untuk menyetujui hal-hal penting lainnya seperti jenis kontrak yang akan digunakan, nilai kontrak termasuk pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak lainnya, dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak.

Dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak adalah sebagai berikut :

a.       Addendum surat perjanjian (Bila ada)
b.      Pokok-pokok perjanjian
c.       Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga
d.      Syarat-syarat khusus kontrak
e.       Syarat-syarat umum kontrak
f.       Spesifikasi
g.      Gambar-gambar
h.      Dokumen lainnya.
           
2.        Rumusan Pekerjaan

Rumusan pekerjaan merupakan lingkup pekerjaan yang diperjanjikan, dimana hal tersebut berupa nama paket pekerjaan dengan mencantumkan nama program kegiatan, dalam rumusan tersebut juga buat volume yang akan di kerjakan dalam bentuk unit, buah atau panjang, dalam rumusan ini juga dijelaskan secara singkat proses pekerjaan mulai dari mempersiapkan lapangan sampai dilakukannya serah terima pekerjaan.
    
3.        Masa Pertanggungan

Masa pertanggungan memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia jasa, selama masa pelaksanaan adanya jaminan pertanggungan kesiapan pekerjaan dan pada saat masa pemeliharaan adanya jaminan perbaikan terhadap kerusakan oleh Penyedia jasa, kedua masa tersebut diakhiri dengan serah terima pekerjaan, serah terima pertama (PHO) untuk akhir masa pelaksanaan dan serah terima akhir (FHO) untuk selesainnya masa pemeliharaan. 

4.        Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban terhadap paket pekerjaan yang akan dilaksanakan bagian dari klausul yang diperjanjikan, untuk Penyedia jasa secara umum haknya berupa menerima pembayaran dan kewajibannya adalah menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, selain itu penyedia jasa harus menyiapkan seluruh administrasi pekerjaan sebagai pertanggungjawaban dari pekerjaannya.

Untuk Pengguna jasa haknya secara umum adalah menerima hasil pekerjaan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, dengan memeriksa seluruh administrasi proyek yang disampaikan oleh Penyedia jasa, sedangkan kewajiban dari Pengguna jasa adalah membayar hasil pekerjaan tepat waktu, keterlambatan pembayaran dalam kontrak konstruksi akan menjadi cidera janji bagi Pengguna jasa, oleh sebab itu dalam kontrak konstruksi paling lambat sebelum penandatanganan kontrak terkait dana yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut harus sudah tersedia.

Oleh sebab itu sebelum kontrak ditandatangani Pengguna jasa diminta untuk menunjukkan surat kemampuan membayar kepada Penyedia jasa, dimana surat kemampuan membayar tersebut dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank dan dokumen ketersediaan anggaran, terkait dengan pembiayaan Jasa konstruksi untuk lebih jelas bisa dilihat dan dibaca pada pasal 55 dan 56 Undang-undang jasa konstruksi.            

5.        Tenaga Kerja

Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan yang terkait jasa konstruksi, dimana yang tergolong tenaga kerja konstruksi adalah operator, teknisi atau analis dan ahli, pengaturan tenaga kerja dalam kontrak harus disampaikan dengan jelas, baik dari segi jumlah dan sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya, tenaga kerja yang dituangkan adalah tenaga ahli dan tenaga terampil.

Persyaratan tenaga ahli dan terampil pengaturannya terhadap persyaratan klasifikasi dan kualifikasinya, kemudian prosedur penerimaan dan pemberhentian tenaga yang diperkerjakan tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan selanjutnya jumlah tenaga ahli yang digunakan pada pekerjaan yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan jenis pekerjaan bersangkutan. 
     
6.        Cara Pembayaran

Cara pembayaran dalam kontrak kerja konstruksi harus dipilih salah satu dari 3 (tiga) cara pembayaran umumnya yaitu sertifikat bulanan, termyn, dan sekaligus, dalam kontrak kerja cara pembayaran harus jelas, pilihlah cara pembayaran yang memberikan kenyamanan dan yang paling mudah, sehingga proses pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan cara pembayaran yang dipilih dapat memberikan kelancaran bagi keberlangsungan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kemudian selain proses pembayaran terhadap tagihan kemajuan pekerjaan, uang muka dalam kontrak konstruksi harus tegas diberikan atau tidak, jangan menggunakan bahasa yang bermakna ganda, karena dalam peraturan perundang-undangan uang muka tersebut dapat diberikan, maka silakan gunakan bahasa diberikan atau tidak diberikan, ketika bahasa tersebut diberikan, namun penyedia jasa tidak mengambil uang muka maka hal tersebut tidak akan menjadi perseoalan.
       
7.        Wanprestasi

Wanprestasi memuat ketentuan mengenai cidera janji, dimana cidera janji bisa dilakukan oleh Penyedia Jasa dan bisa juga dilakukan oleh Pengguna jasa, dimana cidera janji tersebut bisa berakibat pada putus kontrak sepihak, putus kontrak sepihak dapat dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perikatan hukum, tergantung pihak mana yang melakukan cidera janji tersebut.

Cidera janji yang dilakukan oleh Penyedia jasa dalam pelaksanaan Kontrak kerja konstruksi adalah tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak memenuhi mutu, tidak memenuhi kuantitas dan tidak menyerahkan hasil pekerjaan, sedangkan cidera janji yang dilakukan oleh Pengguna jasa adalah terlambat membayar, tidak membayar dan terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan.

Wanprestasi atau cidera janji  dapat berakibat pada pemutusan kontrak sepihak, baik oleh Pengguna jasa maupun oleh Penyedia Jasa, Pemutusan kontrak sepihak oleh Penyedia jasa memang tidak lazim terdengar, namun dalam setiap perjanjian pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perikatan hukum, hal ini biasanya terjadi apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban salah satu pihak pada masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan pekerjaan.
       
8.        Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian perselisihan adalah terhadap para unsur-unsur pelaku pelaksanaan pekerjaan, selain itu juga terhadap unsur-unsur pelaku dengan pihak lain yang sewaktu-waktu muncul dilapangan, oleh sebab itu untuk menyelesaikan persolan baik teknis maupun non teknis, maka dalam rangka penyelesaian terhadap persoalan yang timbul diatur dengan jelas pada perjanjian.   

9.        Pemutusan Kontrak

Pemutusan kontrak dapat dilakukan apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban salah satu pihak, dimana salah satu pihak dalam pelaksanaan pekerjaan melakukan wanprestasi/cidera janji, terkait pemutusan kontrak tersebut harus diatur ketentuan-ketentuannya, seperti kapan harus dilakukan pemutusan kontrak dan langkah-langkah apa yang harus dilalui sehingga kontrak tersebut dapat diputus.

Pasca kontrak tersebut dilakukan pemutusan proses apa yang dilakukan, kalau pemutusan kontrak dilakukan oleh Pengguna jasa tentu langkah-langkah selanjutnya adalah menunjuk penyedia jasa lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, menunjuk penyedia jasa lain harus melihat ketersediaan waktu pelaksanaan, terhadap pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pengguna jasa. Maka Pengguna jasa membayar sesuai prestasi yang ada dan sanksi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   
10.    Keadaan Memaksa

Keadaan memaksa atau force majeure adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi diluar kemampuannya manusia, seperti bencana alam, perperangan, hura-hura, pemogokkan, pemberontakan, curah hujan yang tinggi dan lain sebagainya, yang mengakibatkan terganggunya proses pelaksanaan pekerjaan dan bahkan sampai harus menghentikan pekerjaan dalam rentang waktu yang tertentu.

Ketika terjadi keaadaan memaksa tersebut, maka kondisi ini dapat dilakukan penghentian kontrak, dalam hal penghentian kontrak Penyedia jasa terlepas dari sanksi, penghentian kontrak dilakukan dengan kesepakan tertulis kedua belah pihak, sedangkan terhadap prestasi pekerjaan sebelum bencana dilakukan pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia jasa.

Terhadap curah hujan yang tinggi yang mengakibatkan terjadi banjir dapat dilakukan penghentian kontrak sementara, dimana jika waktu tahun anggaran masih tersedia lakukan kembali penerbitan surat perintah mulai kerja (SPMK) dengan memotong waktu kontrak akibat banjir, dalam kondisi ini hanya waktu serah terima saja yang bergeser dari rencana awal atau jika durasi waktu banjir terjadi tidak dikurangi dapat dilakukan dengan addendum perpanjangan waktu.
         
11.    Kegagalan Bangunan

Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi sebagian atau seluruhnya dari segi teknis, manfaat, keselamatan, kesehatan kerja atau keselamatan umum akibat kesalahan Penguna Jasa dan atau Penyedia Jasa setelah serah terima terkhir pekerjaan, kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh penilai ahli yang profesional dan kompeten.

Kegagalan bangunan bisa saja terjadi dalam konstruksi, sehingga dalam kontrak kerja perlu dibuat jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut, dimana masa tanggungjawab terhadap kegagalan bangunan maksimal 10 tahun, pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan tersebut harus disepakati dengan jelas dan tegas dalam kontrak kerja konstruksi.
   
12.    Perlindungan Pekerja

Perlindungan pekerja adalah untuk melindungi tenaga kerja yang digunakan oleh Penyedia jasa, dimana perlindungan tersebut terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan tempat kerja konstruksi, hal tersebut harus diatur dengan jelas dalam kontrak kerja tersebut, sehingga semua pekerja yang ada pada lingkup kerja yang diperjanjikan mendapat kenyamanan dalam beraktifitas selama proses pekerjaan berlangsung.
 
13.    Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga

Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah perlindungan terhadap masyarakat yang ada disekitar lokasi dan lingkup akses menuju lokasi pekerjaan, dimana potensi gangguan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan terhadap masyarakat setempat, harus menjadi perhatian bersama yang dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi, jika gangguan sampai menyebabkan kerugian pihak ketiga, terhadap berbagai kejadian yang menyebabkan kerugian pada pihak ketiga harus ada jaminan penyelesaiannya.      

14.    Aspek Lingkungan

Para pelaku pelaksanaan pekerjaan harus menjaga kelestarian dan keutuhan lingkungan, terutama terhadap kerusakan lingkungan akibat pelaksanaan kegiatan berlangsung, baik kerusakan disekitar lokasi maupun pada akses-akses yang digunakan untuk mobilisasi menuju lokasi pekerjaan, perbaikan terhadap kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab yang berkontrak, perbaikan kerusakan lingkungan akibat pelaksanaan kontrak tidak boleh dianggarkan dalam kontrak.   

15.    Jaminan dan Resiko

Jaminan dan resiko merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh yang berkontrak, dimana berbagai resiko bisa saja timbul seperti pekerjaan penyedia rusak sebelum diserahkan kepada Pengguna anggaran, maka penyedia bertanggungjawab terhadap segala kerugian yang timbul, kerusakan yang timbul oleh cacat-cacat tersembunyi dalam pelaksanaan strukturnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa selama umur rencana.

Segala persoalan dan segala tuntutan para tenaga kerja menjadi bagian dan tanggung jawab penyedia sepenuhnya dan Pengguna jasa bebas dari segala tuntutan para tenaga kerja berkenaan, oleh sebab itu terhadap segala resiko yang timbul harus ada jaminan untuk dapat diselesaikan, sehingga saat pelaksanaan pekerjaan dan pasca selesainya pekerjaan tersebut tidak menimbulkan persoalan apapun.  

16.    Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa konstrksi adalah terhadap klaim salah satu pihak yang timbul dalam pelaksanaan maupun pasca selesainya pekerjaan, baik klaim berupa waktu, biaya dan kompensasi, klaim bukanlah suatu tuntutan atau gugatan, klaim dapat menjadi tuntutan/gugatan apabila tidak terpenuhi atau dilayani, cara pengajuan klaim bermacam-macam mulai dari secara lisan, sampai disusun secara lengkap dan tertulis.

Penyelesaian klaim dapat dilakukan di pengadilan atau diluar pengadilan, diluar pengadilan melalui arbitrase atau dengan cara musyawarah, namun sesungguhnya para pihak lebih suka penyelesaian secara damai dalam musyawarah, karena penyelesaian melalui pengadilan memakan waktu lama, biaya, terbuka untuk umum dan menderita, dalam pekerjaan konstruksi klaim dapat juga terjadi dari pihak lain diluar kontrak.

Selain ketentuan-ketentuan wajib yang hrus dimuat dalam kontrak kerja konstruksi,  ketentuan-ketentuan  lain dapat dimuat sebagai kalusul tambahan yang sebaiknya disesuaikan dengan kondisi kebutuhan pekerjaan lapangan antara lain :

1.        Insentif

Insentif adalah kompensasi khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, dimana pemberian insentif kepada pekerja akan meningkatkan performa kerja mereka, oleh sebab itu pemberian insentif dapat diatur dalam kontrak kerja konstruksi, terutama bagi penyedia jasa yang mempekerjakan karyawannya diluar waktu kerja normal, yang biasanya pekerjaan  lembur yang dilakukan oleh para karyawannya.  

2.        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memuat pemenuhan kewajiban terhadap hak cipta hasil perencanaan yang telah dimiliki oleh pemegang hak cipta dan hak paten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengaturan kepemilikkan hasil perencanaan sesuai dengan kesepakatan, sehingga hak cipta tersebut dapat dicantumkan dalam klausul perjanjian.
  
3.        Sub Penyedia Jasa

Terhadap sub penyedia jasa dan pemasok, diatur tata cara, fungsi dan peranannya, kemudian juga tanggung jawab Penyedia jasa dan juga diatur hak intervensi pengguna jasa dalam hal pembayaran dan penampilan mutu pekerjaan/bahan, sehingga kontrak kerja konstruksi yang menggunakan sub penyedia jasa memimiliki kewajiban yang sama dalam pemenuhan mutu pekerjaan
    
4.        Alih teknologi

Alih teknologi merupakan pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan terutama dengan Pihak Asing, alih teknologi merupakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, alih teknologi sendiri adalah untuk mengejar ketertinggalan dari negara maju lainnya, karena inovasi teknologi dianggap salah satu penentu kemajuan suatu bangsa.
  .
Kontrak kerja konstruksi memmiliki ketentuan-ketentuan wajib yang harus dituangkan dalam perjanjian dan juga ada ketentuan-ketentuan tambahan, dimana jika ketentuan-ketentuan wajib tersebut salah satunya tidak ada dalam klausul kontrak, tentu perlu dipertanyakan keabsahan kontrak tersebut, kalau menurut pendapat kami kontrak tersebut tidak syah, jika pendapat tersebut kurang atau tidak tepat tolong diluruskan, ketentuan-ketentuan wajib tersebut terdiri dari 16 (enam belas) poin penting seperti atas.

Ketentuan-ketentuan wajib dalam kontrak kerja konstruksi pada saat ini biasa dimuat langsung pada surat perjanjian atau terpisah, jika terpisah maka ketentuan-ketentuan wajib yang belum terpenuhi pada surat perjanjian bisa dimuat dalam pokok-pokok perjanjian, ketika surat perjanjian sudah memuat semua ketentuan-ketentuan wajib tersebut, maka pokok-pokok perjanjian mungkin tidak diperlu lagi untuk dibuat.

Untuk efisiensi surat perjanjian dan pokok-pokok penjanjian ada baiknya digabung saja, sehingga memudahkan dalam hal administrasi, sebab kalau surat perjanjian dan pokok-pokok perjanjian dipisah tentu administrasinya akan bertambah, memang dalam ketentuan diperbolehkan untuk dipisah, tapi akibat pemisahan tersebut terkadang banyak yang lupa membuat pokok-pokok perjanjian tersebut, ketika ditanya mana klausul lain yang diwajibkan? terkadang dengen enteng dijawab ada pada syarat-syarat umum kontrak, padahal syarat-syarat umum kontrak belum dapat dikatakan perjanjian, karena baru sebagai acuan yang didalamnya masih bermakna ganda dan belum tegas.

Kenapa dikatakan makna bahasanya belum tegas? Karena dalam syarat-syarat umum kontrak masih terdapat pilihan yang salah satunya harus kita tegaskan dalam kontrak kerja konstruksi, seperti uang muka dapat diberikan kepada penyedia jasa, hal inilah yang harus kita tegaskan diberikan atau tidaknya uang muka tersebut, hal lain penggunaan sistem pencairan tagihan di syarat-syarat umum kontrak biasanya terdapat 3 (tiga) sistem yaitu sertifikat bulanan, termyn, atau sekaligus, maka dalam perjanjian dipilih salah satu diantaranya.

Jadi terkait dengan kontrak kerja konstruksi tersebut dalam Undang-undang Jasa konstruksi, telah diamanatkan dengan jelas kepada kita, terdapat 16 (enam belas) ketentuan yang menyebabkan syahnya kontrak kerja konstruksi dan terhadap jumlah pasal dalam kontrak kerja konstruksi bisa sama dengan jumlah ketentuan dan bisa lebih, karena bisa saja dalam 1 (satu) ketentuan terdapat beberapa pasal, sehingga jumlah pasal dalam kontrak kerja konstruksi bisa lebih banyak dari jumlah ketentuan-ketentuan yang diwajibkan.
                 
Untuk para insan konstruksi ada baiknya cermatilah kontrak kerja konstruksi yang telah dibuat apakah sudah terpenuhi atau belum amanat undang-undang jasa konstruksi tersebut, walaupun kebebasan dalam berkontrak tidak ada larangan, namun kita tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika dilakukan pemisahan surat perjanjian dengan pokok-pokok perjanjian, pastikan tidak ada pengulangan bahasa pada pokok-pokok perjanjian, digabungnya surat perjanjian dengan pokok-pokok perjanjian akan memudahkan terhadap kelengkapan administrasi.

Umumnya saat ini surat perjanjian atau kontrak tersebut lebih ringkas, sungguhpun demikian bentuknya, yang terpenting isi dari kontrak tersebut dapat terpenuhi dan pastikan yang belum terpenuhi dalam surat perjanjian dapat diakomodir dalam pokok-pokok perjanjian, sebaiknya segala ketentun-ketentuan terkait kontrak kerja konstruksi yang diamanatkan undang-undang Jasa konstruksi dapat kita implementasikan dengan baik.

Beberapa tip Berkontrak dari  Gilbreath :

1.        Hindari kata-kata muluk
2.        Istilah yang dipakai harus konsisten
3.        Hindari pengulangan kata
4.        Gunakan setiap dokumen pada tempatnya
5.        Gunakan standar yang masih berlaku
6.        Antisipasi salah pengertian
7.        Semua yang diinginkan masukkan dan sebutkan dalam kontrak
8.        Hati-hati menggunakan bahasa sehari-hari yang mungkin berbeda dengan bahasa kontrak.

Jika terdapat kekurang konsistenan dan pengulangan kata dengan makna yang sama dalam tulisan ini mohon koreksi dari pembaca.

Seandainya ada bahasa yang kurang berkenan dan tidak pada tempatnya hanya mohon maaf yang biasa penulis pinta.

 “ LQ.10.NDR.15.MZSR.15 ”

Refernsi :
1.       Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi beserta turunannya.
2.       Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
3.       Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4.       Materi Kuliah Hukum Konstruksi : Cara Menyusun Kontrak konstrksi oleh Ir. H. Nazarkhan Yasin
5.       Materi Kuliah Hukum Konstruksi : Klaim Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi oleh Ir. H. Nazarkhan Yasin

Oleh :
N a f r i a n d i

PERENCANAAN DAN PERANCANGAN DALAM SEKTOR JASA KONSTRUKSI

 Oleh : Nafriandi Perancanaan dan Perancangan merupakan dua proses terpisah dan memiliki fokus yang sangat berbeda, karena Perencanaan be...