Senin, 13 April 2020

PROSES PENTING BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI MANAJER DALAM PROYEK KONSTRUKSI

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan penerima kuasa dari Pengguna Anggaran (PA), sehingga dalam pelaksanaan proyek harus siap menjadi manajer,  karena seorang manajer mempunyai  tugas dan tanggung jawab besar terhadap pekerjaan yang dipimpinnya, selaku yang bertindak melakukan perikatan hukum dengan pihak lain tentu seorang yang diberi kuasa terhadap hal tersebut, harus dibekali pengalaman kemampuan majerial dan kompetensi.




Seorang PPK dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memang tidak akan bekerja sendiri dalam mencapai sasaran proyek, sejak awal sampai selesai akan dibantu oleh tim pendukung  baik teknis maupun nok teknis, baik tim dari dari pihak owner,  maupun dari Konsultan Proyek yang diminta owner untuk mengawasi pelaksanaan proyek tersebut, dimana konsultan proyek tersebut dapat berupa badan usaha ataupun perorangan.

Banyaknya orang-orang sebagai pendukung, pelaksana dan kondisi sosial masyarakat disekeliling PPK pada setiap tahap demi tahap proses pengadaan, seorang Manajer harus mampu menyatukan berbagai karakter yang ada dilingkupnya, PPK harus mampu mengatur dan mengambil keputusan terhadap seluruh proses tahapannya,  dapat memberikan kepercayaan kepada bawahan, berkomunikasi dengan efektif terhadap setiap informasi dan berbagai hal penting lainnya.

Ketika proses Pengadaan tidak didelegasikan oleh Pengguna Anggaran (PA), tentu seorang PA akan berbeda dalam pola manajemennya, karena seorang PA pasti lebih berpengalaman dalam memimpin suatu proyek, sungguhpun demikian, sesorang owner yang melakukan perikatan hukum / yang berkontrak, baik PA maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ataupun dikuasakan ke PPK, maka harus mengikuti, memahami dan megetahui setiap proses tahap demi tahap pengadaan tersebut.

Tim pendukung PPK baik teknis atau pun non teknis,  akan selalu siap dalam melaksanakan tugas yang diperintahkan kepadanya, namun segala keputusan yang diperlukan dalam proyek tetap akan menjadi tanggung jawab PPK, disini penulis sebut saja PPK yang mengikat perjanjian / berkontrak, agar mudah untuk dicernah dan untuk dapat disesuaikan jika yang berkontraknya PA atau KPA.

Hal apa saja yang dilakukan oleh PPK (sekali lagi penulis ambil kata kuncinya PPK sebenarnya bisa PA / KPA tergantung siapa yang berkontrak) dalam proses pelaksanaan Barang/Jasa terkait Pekerjaan Konstruksi, untuk itu agar seoarang PPK dapat mencapai sasaran yang diinginkan yaitu tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, maka seorang PPK harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut :

1.        SEBELUM TENDER

Setelah adanya kepastian anggaran sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (silakan dibaca pada pasal 55 dan 56), PPK harus memulai dengan melakukan proses mempelajari kembali dokumen tender yang telah dibuat oleh Perencana berupa Detail Engineering Design (DED), dimana hal ini dilakukan adalah untuk melakukan cek ulang terhadap dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan yang perlu dicek seperti gambar rencana, engineer estimate (EE), spesifikasi dan berbagai dokumen rencana lainnya yang diperlukan, kesesuaian gambar rencana dengan EE merupakan hal yang sangat penting dalam menyiapkan dokumen tender yang akan dilelangkan, EE yang telah ada tidak langsung serta merta dijadikan Owneer Estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam proses penyesuaian gambar rencana dengan EE sebaiknya lakukan survey lapangan, dimana survey dilakukan terhadap lokasi rencana yang akan dibangun, khusus untuk pekerjaan konstruksi terutama pekerjaan struktur baik gedung, jembatan dan struktur lainnya, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan tiang pancang, jika diperlukan pengujian tanah, tidak ada salahnya melakukan pengujian kembali dengan sondir atau boring (sesuaikan dengan kondisi).

Survey lapangan yang dilakukan tersebut selain untuk penyesuaian rencana yang telah ada, sekaligus sebagai persiapan dalam pembuatan owneer estimate (OE) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jika ada perubahan yang mendasar pada DED, maka segera sampaikan (disurati) yang membuat perencanaan tersebut, seorang PPK tidak boleh melakukan perubahan DED tanpa persetujuan perencana (Konsultan Perencananya).

Setelah DED klir, dari hasil perbaikan (jika ada) yang dilakukan owneer bersama perencana, maka langkah selanjutnya yang dilakukan PPK adalah Penyusunan Owneer Estimate (OE) atau Harga Perkiraan sendiri (HPS), dasar utama dalam penyusunan HPS atau OE adalah EE yang telah ada, volume yang ada pada EE dapat langsung dijadikan sebagai volume OE / HPS, namun dalam penyusunan OE/HPS yang sangat perlu diperhatikan oleh PPK adalah harga satuan.

Dalam penyusunan OE / HPS harga satuan didapat dari hasil survey harga dasar satuan bahan tahun berjalan, dimana untuk mendapatkan harga satuan dengan melakukan akumulasi harga dasar satuan bahan ditambah jarak angkut ditambah bongkar muat dan selanjutnya ditambahkan dengan akumulasi perhitungan tenaga kerja dan peratan yang akan digunakan untuk masing-masing item pekerjaan, kemudian PPN, overhead dan Profit diseuaikan dengan peraturan perundang undangan.

Harga dasar bahan tahun berjalan harus benar-benar disurvey oleh PPK, hal ini adalah untuk menghindari kekurangan dan kelebihan harga yang bisa berpotensi menimbulkan masalah bagi Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa, selain harga bahan yang harus disurvey, lokasi bahan (quarry) dan jarak angkut juga harus diketahui sejak awal sebelum penyusunan OE /HPS.

Selain hal diatas yang perlu diperhatikan oleh PPK yaitu terkait dengan syarat-syarat tender, dimana PPK harus benar-benar memperhatikan bahwa syarat-syarat yang diminta akan memudahkan PPK dalam pelaksanan pekerjaan, sebab semakin banyak syarat yang diminta PPK untuk kebutuhan tender, maka pada prinsipnya akan menyulitkan PPK dalam memanajemen proyek saat pelaksanaannya, oleh sebab itu gunakanlah syarat kebutuhan minimal, kecuali untuk pekerjaan yang kompleks.

Misal untuk penyedia pekerjaan konstruksi dalam permintaan syarat terkait personil tenaga kerja, baik ahli mau pun terampil, pedomani saaja Undng-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada Pasal 68 terkait tenaga kerja konstruksi, dimana tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis dan ahli, sebaiknya terkait setifikat ahli mungkin hanya disyaratkan untuk general superintendent saja, sedangkan untuk sertifikat terampil cukup disyaratkan untuk operator, teknisi atau analis seperti pelaksana, juru ukur, quality qonrtol dan lain lain.

Kadang para PPK dalam membuat syarat tidak mengkaji dan memikirkan terlebih dahulu seberapa penting dan seberapa perlunya, sehingga dibuatlah syarat-syarat yang bisa menyulitkan PPK sendiri dalam pelaksanaan pekerjaan, contoh tidak sedikit yang kita lihat dalam lelang mensyaratkan sertifikat terampil untuk tukang, padahal dalam tender kita tidak memilih tukang, kita memilih badan usaha atau penyedia jasa, tukang biarlah dipilih oleh pemenang lelang atau penyedia jasa.

Untuk itu terkait dengan sertifikat ahli dan sertifikat terampil, para PPK kembali saja pada tenaga kerja konstruksi sesuai amanat Undang-undang Jasa Konstruksi dan turunannya berserta Petunjuk Teknis yang tidak bertentangan, selain itu terkait dengan dukungan pabrik dan distributor, dimana kadang diminta syarat dukungan dari distributor, padahal distributor rata-rata membeli barang kepabrik, jadi sebaiknya yang diperlukan terhadap syarat dukungan barang adalah dukungan dari pabrik bukan dari distributor.

Untuk itu kepada para PPK buatlah syarat-syarat tender sesuai kebubutuhan, sehingga syarat-syarat yang dibuat PPK sejak dari awal sudah mencerminkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berasaskan profesionalitas, ketika hal tersebut benar-benar dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik oleh PPK selaku manajer, maka semua proses dan sasaran yang telah dicapai akan semakin akuntabel, sehingga akan memberikan kenyaman bagi semua pihak.         
              
2.        SETELAH TENDER

Setelah tender selesai dilaksanakan oleh Pokja, dimana Pokja menyampaikan dokumen hasil tender kepada PPK, ketika dokumen tender tersebut telah diterima PPK, maka harus segera memproses tahapan berikutnya, waktu yang singkat harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PPK, karena ada proses yang sangat urgen sekali pada rentang waktu yang singkat tersebut, yaitu proses penunjukkan pemenang oleh PPK setelah penetapan pemenang oleh Pokja.

Penunjukan pemenang oleh PPK dilakukan dengan surat penunjukan yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sebelum SPPBJ diterbikan oleh PPK, maka ada beberapa hal dan proses penting yang harus dilakukan oleh PPK dalam rentang waktu yang singkat tersebut, pada proses ini juga kompetensi seorang PPK akan terlihat, karena PPK akan mengambil kebijakan berdasarkan hasil tender dalam waktu singkat.

Langkah-lagkah yang segera dilakukan PPK sebelum menerbitkan SPPBJ adalah ;

Pertama, setelah dokumen hasil tender sampai pada PPK, proses yang dilakukan adalah mempelajari sambil melakukan pengecekan dokumen yang disampaikan tersebut, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan hasil tender dengan syarat-syarat awal yang diminta oleh PPK, dengan melihat kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah dibuat sebelumnya, setelah sesuai PPK dapat melanjutkan proses berikutnya.

Kedua, PPK mempersiapkan rencana jadwal dan melaksanakan  Pre Award Meeting (PAM), dengan mengundang Penyedia Jasa Sebagai Calon Pemenang dan Pokja selaku pelaksana tender, untuk dilakukan pembuktian terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan oleh penyedia Jasa, terutama terhadap sertifikat ahli dan terampil, dalam proses ini Penyedia Jasa harus mendatangkan semua pemilik sertifikat yang tercantum dalam dokumen penawarannya.

Ketiga, jika hal Pertama dan Kedua telah terpenuhi, maka PPK membuat Berita Scara Pre Award Meeting (PAM), yang kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan SPPBJ, ketika SPPBJ telah terbit, Penyedia Jasa harus mengurus jaminan pelaksanaan, dimana jaminan pelaksanaan harus sudah sampai pada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal terbit SPPBJ, Jaminan Pelaksanaan Bank garansi atau Surety Bond itu hak PPK untuk menentukannya, tapi sebaiknya untuk jaminan pelaksanaan menggunakan Bank Garansi.

Jika hal pertama dan kedua tidak terpenuhi atau ada koreksi dan terbukti ada kekeliruan terhadap hasil tender menurut PPK, maka PPK menyampaikan kembali hasil tender tersebut kepada Pokja, kemudian Pokja meminta pendapat pada Pengguna Anggaran (PA), Jika PA sependapat dengan Pokja, maka PPK harus menerbitkan SPPBJ dan jika PA sependapat dengan PPK, maka Pokja melakukan evaluasi ulang terhadap hasil tender.

Dalam hal evaluasi ulang terhadap hasil tender, maka Pokja menyampaikan calon pemenang dibawahnya kepada PPK untuk dilakukan proses penunjukan kembali, kemudian PPK melakukan proses seperti pertama dan kedua diatas, begitu seterusnya sampai pada terbitnya surat penunjukan oleh PPK.

Keempat, setelah Jaminan pelaksanaan didapatkan oleh penyedia Jasa, maka jaminan tersebut disampaikan kepada PPK, sebelum penandatanganan kontrak PPK diharapkan untuk membaca sambil meneliti isi jaminan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa, yang jika ada kekeliruan didalamnya agar segera diperbaiki, selain itu PPK dan Penyedia Jasa yang akan berkontrak, teliti dengan cermati pasal demi pasal yang akan disepakati tersebut, sehingga perikatan hukum yang dilakukan benar-benar dipahami oleh kedua belah pihak.    
                     
3.        MASA PELAKSANAAN

Masa pelaksnaan adalah merupakan waktu kontrak yang dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja sampai dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh PPK, dimana SPMK tersebut boleh diterbitkan bersamaan dengan tanggal kontrak dan boleh juga setelah tanggal kontrak, tergantung kondisi kesiapan kedua belah pihak untuk melaksanakan pekerjaan.

Penerbitan SMPK biasanya diiringi dengan Surat Penyerahan Lapangan (SPL). Setelah SPMK terbit PPK harus segera melakukan Pre Construction Meeting (PCM), dimana PCM dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terbitnya SPMK, rapat ini merupakan rangkaian penting dalam melakukan manajemen proyek, karena Berita Acara PCM akan digunakan sebagai dasar proses administrasi selanjutnya.

PCM yang dipimpin oleh PPK tersebut mengundang seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, baik unsur dari Pengguna Jasa sampai ke direksi lapangan termasuk didalamnya Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa selaku pelaksana proyek, dimana direktur bersama unsur-unsur penting yang ada dalam struktur organisasinya, PCM membahas berbagai hal terkait kontrak dan pelaksanaan kontrak.

Selain itu PCM juga membahas hal-hal seperti program mutu, time schedulle, struktur organisasi, peralatan, rencana material, item pekerjaan dan berbagai hal penting lainnya, Berita acara PCM salah satu yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk melaksanakan proses selanjutnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek PPK bukan saja sebagai leader tapi juga merupakan pengambil keputusan, untuk itu seorang PPK selama masa pelaksanaan proyek harus mengetahui dan memahami proses-proses penting yang akan menjadi tanggung jawabnya, hal-hal yang harus dicermati dan menjadi perhatinnya pada proses ini sebagai berikut :

§   Kondisi Lokasi

Kondisi lokasi pekerjaan harus benar-benar diketahui dan dicermati, untuk mengetauhui kondisi lapangan PPK sebaiknya tidak melepaskan begitu saja pengukuran awal kepada tim pendukungnya, selaku manajer PPK sebaiknya mengikuti pengukuran dari awal sampai selesai, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan PPK dalam mengambil keputusan terutama jika ada perubahan kondisi dilapangan, sehingga harus dilakukan addendum kontrak terkait volume dan item pekerjaan.
    
§   Direksikeet

Ketersediaan direksikeet dilapangan akan membantu dan memudahkan PPK dalam memimpin komunikasi proyek, sebab direksikeet akan digunakan sebagai sarana pendukung bagi PPK dalam mengendalikan kegiatan, sebagai seorang manajer, PPK harus memanfaatkan direksikeet untuk memimpin rapat berkala dilapangan, terutama terkait proses pelaksanaan pekerjaan, agar proyek termanajemen dengan baik sekurang-kurangnya per 2 (dua) minggu sekali usahakan PPK melakukan rapat dilokasi proyek, untuk kondisi tertentu mungkin lebih bisa lebih.

Pada direksikeet ini pula berbagai dokumen akan terbuka dan ditempel dipapan pengumuman atau dinding ruangan, terutama terhadap administrasi penting seperti time schedulle, gambar rencana, job mix design dan berbagai dokumen lainnya, penempelan pada dinding bertujuan untuk memudahkan para unsur proyek melakukan update perkembangan fisik pada time schedulle dan akan  mempermudah dalam mempelajari gambar rencana kerja.

Selain itu direksikeet juga berfungsi sebagai sarana komunikasi seluruh unsur yang yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, karena pada direksikeet disediakan 2 (dua) buku yaitu buku direksi dan buku tamu, buku direksi diisi oleh Pihak Pengguna Jasa termasuk Konsultan pengawas sebagai instruksi dan oleh Penyedia Jasa sebagai jawaban atau follow up intruksi tersebut, sedangkan buku tamu diisi oleh siapa saja yang punya kepentingan datang ke lokasi proyek tersebut.
          
     
§   Material

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pengajuan request sangat penting, dimana request disampaikan oleh penyedia Jasa kepada direksi dan diteliti oleh Konsultan Pengawas, terhadap realisasi pekerjaaan request ini akan dicek dan diperiksa oleh direksi lapangan bersama konsultan Pengawas terhadap volume pekerjaan yang dilaksanakan, tenaga kerja, bahan, peralatan dan lainnya yang dianggap perlu, apakah gambar pelaksanaan dan back up volume telah sesuai dengan rencana.

Pengajuan Request oleh Penyedia jasa kepada diereksi yang diteliti oleh direksi lapangan dan Konsultan Pengawas, dimana request tersebut harus disetujui oleh PPK selaku pimpinan, kalau tiap minggu ada request dari Penyedia Jasa mungkin masih mending, bagaimana kalau hitungan hari, bisa dibayangkan mobilitas dan kesibukan seorang PPK  dalam 1 (satu) paket proyek, bagaimana jika proyek yang menjadi tanggung jawabnya lebih dari 1 (satu) Paket?

Quality qontrol terhadap material dilakukan dengan pengujian lapangan dan laboratorium, sesuai dengan keperluan pengujian masing-masing material yang digunakan, jadi dalam rangka pemenuhan material sesuai mutu dan volume dalam perjanjian, maka quality dan quantity harus di kontrol secara terus menerus.                

§   Peralatan

PPK harus dapat memastikan, bahwa peralatan yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan dalam kondisi baik dan bisa meyakinkan Penyedia Jasa agar peralatan yang digunakan dapat bertahan dilokasi selama masa pelaksanaan dan kondisi tertentu pada masa pemeliharaan, hal tersebut karena dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan tidak lagi membahas alat yang baik dan tidak baik, karena Penyedia Jasa telah disaring melalui proses seleksi tender yang terseleksi.

Selain itu PPK juga harus memperhatikan penggunaan peralatan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, terutama jenis alat yang digunakan sesuai dengan item pekerjaannya, kemudian pastikan angkutan terutama terkait mobilitas material sesuai dengan ketentuan pembebanan kelas jalan yang ada.          
  
§   Personil

PPK harus mengatahui personil yang ditempatkan dilapangan oleh penyedia Jasa, sehingga para personil tersebut tidak ada yang diluar perjanjian, terutama terkait dengan personil pemegang sertifikat, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil, jika ada pergantian terkait personil khususnya yang tergolong tenaga kerja konstruksi, Penyedia Jasa menyampaikan permintaan tersurat penggantian kepada PPK dengan alasan yang jelas, surat permintaan harus dibalas dengan surat oleh PPK sebagai administrasi.

§   Administrasi

Pelaksanaan pekerjaan Proyek selesai dilapangan tentu harus dikuti oleh tersedianya semua administrasi yang satu kesatuan dengan surat perjanjian (kontrak) dan begitu juga terhadap pekerjaan yang tidak selesai, administrasi yang lengkap akan semakin memudahkan dalam pertanggungjawabannya, yang perlu diperhatikan oleh PPK terhadap semua administrasi proyek adalah kesesuaian dan terintegrasi administrasi.

Pertama, Laporan Harian menjadi akumulasi pada Laporan Mingguan, dimana Laporan-laporan tersebut menjadi dasar dalam pembuatan laporan bulanan, Sehingga pada laporan bulanan kemajuan pekerjaan / progres fisik sesuai dengan back up data, back up Data merupakan total volume dari seluruh laporan bulanan selama proyek, dimana pembuatan back up Data harus sesuai dengan As built drawing.

Kedua, setiap meterial / bahan yang menggunakan Job Mix Design, harus dibuktikan dengan pengujian dan disampaikan dalam laporan Quality Qontrol sesuai spesifikasi, terkait dengan material / bahan yang dikeluarkan pabrik seperti besi, baja, tiang pancang, atap dan lain-lain, mungkin cukup meminta sertifikat jaminan mutu dari pabriknya, jika memungkinkan untuk dilakukan pengujian itu akan lebih baik.

Ketiga, Seluruh jenis Jaminan, harus diperhatikan dari awal menerima jaminan yaitu nomor, tanggal, masa berlaku, nilai dan isi jaminan, ketika sudah sesuai sebaiknya lakukan klarifikasi kepada penerbit jaminan, untuk meminta surat pernyataan kebenaran jaminan tersebut, jaminan dikembalikan kepada penyedia jasa sesuai dengan ketentuan waktu dan kesepakatan dalam perjanjian.

Keempat, Foto Dokumentasi merupakan hal yang sangat penting dan akan bermanfaat besar sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan dalam jangka waktu yg lama, dalam dokumen ini yang didokumentasikan adalah foto kondisi awal selalu disebut foto kondisi 0 %, kondisi sedang bekerja disebut foto kondisi 50 % dan kondisi terakhir setelah pekerjaan selesai dengan kondisi 100 %    

Kelima, Berita Acara Serah Terima Pekeerjaan, Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima Pertama selesainya masa pelaksanaan dan Berita Acara Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir selesainnya masa pemeliharaan, proses serah terima diawali dengan surat usulan dari Penyedia Jasa. 
Pekerjaan yang tidak selesai atau Putus Kontrak PPK mengumpulkan dan menyiapakan seluruh dokumen seperti Surat Peringatan I II III, SCM I II II, Berita Acara Opname lapangan dengan progres fisiknya, Surat Keterangan Bobot, Surat Wan Prestasi, Surat Pencairan Jaminan, Berita Acara Pemutusan Kontrak dan Surat Usulan Sanksi PPK ke PA, kemudian PA menyiapkan Surat Permohonan Rekomendasi APIP, Menerbitkan SK Daftar Hitam dan Surat Penyampaian Daftar Hitam ke LKKP.

Keenam, Dokumen pembayaran, dimana seluruh tagihan yang diajukan harus sesuai dengan pengajuan baik terhadap uang muka dengan ketentuan besarannya dan pembayaran prestasi pekerjaan dengan besaran progres fisiknya,   

Ketujuh, Berita Acara Serah terima antara PPK Ke PA dibantu oleh PjPHP/PPHP untuk meneliti administrasinya, serah terima dilakukan setelah berakhir masa kontrak (masa pelaksanaan ditambah masa pemeliharan) dan apabila seluruh administrasi baik terhadap proyek yang selesai maupun terhadap proyek yang tidak selesai (putus kontrak), PPK sesegera mungkin melaksanakan serah terima hasil kepada PA, serah terima ini bertujuan agar anngaran yang telah dikeluarkan segera dicatatkan sebagai aset, serah terima ini tidak diperlukan apabila PA yang melakukan perikatan hukum / berkontrak.

Kedelapan, Kontrak dan Dokumen kontrak termasuk semua dokumen lainnya yang satu kesatuan dengan kontrak, yang didapat dari berbagai proses mulai dari sebelum tender, tender, pelaksanan kontrak dan serah terima antara PPK ke PA, harus lengkap dan dijaga keberadaannya, karena sewaktu waktu akan dimintakan pertanggung jawaban terhadap pekerjaan tersebut             

§   Pembayaran

Pembayaran disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati, menggunakan uang muka atau tidak dan terhadap pembayaran kemajuan pekerjaan dengan menggunakan sistem sertifikat bulanan, termyn atau sekaligus harus dipilih salah satunya, dalam memilih hal tersebut pilihlah yang paling memberikan kenyamanan kedua belah pihak.

Uang muka diberikan atau tidak itu merupakan hak dari PPK, diberikan atau tidak diberikan uang muka tidaklah akan menjadi kesalahan bagi PPK, besaran uang muka jika diberikan sesuaikan dengan kualifikasinya, tehadap Permintaan tagihan dari penyedia Jasa harus disesuaikan dengan kemajuan pekerjaan, pastikan semua administrasi sudah terpenuhi termasuk quality qontrol.

Terkait permintaan tagihan oleh Penyedia Jasa, jangan sekali-kali pembayaran dilakukan melebihi progres fisik, agar hal tersebut tidak terjadi kekeliruan, maka untuk menentukan besarnya progres fisik dilapangan sebaiknya PPK langsung memimpin opname kemajuan pekerjaan bersama tim pendukung dan Penyedia Jasa.

§   Akses menuju proyek

Jalan yang menjadi akses mobilitas keperluan penanganan proyek, jika terjadi kerusakkan akan menjadi tanggung jawab Pemilik dan Pelaksana proyek, sehingga dalam kontrak / perjanjian klausul terkait lingkungan menjadi wajib ada dalam surat perjanjian atau pokok-pokok perjanjian, oleh sebab itu PPK harus memperhatikan penggunaan peralatan terutama dump truck untuk keperluan pekerjaan, beban disesuaikan dengan kemampuan jalan akses.        

Dalam pelaksanaan pekerjaan kedua belah pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, harus memperhatikan kewajiban masing-masing, sehingga dapat menghindari potensi-potensi yang akan menyebabkan terjadinya wan prestasi, ingat dalam perjanjian atau perikatan hukum cidera janji bisa saja terjadi pada kedua pihak, untuk itu dalam masa pelaksanaan ketegasan, kecermatan, kemampuan dan kesabaran PPK sangat diperlukan dalam memimpin pelaksanaan suatu proyek.    

Surat peringatan kepada Penyedia jasa bukan saja pada saat terjadinya kontrak kritis, bahkan yang tidak melaksankan instruksi dari direksi seperti mengabaikan instruksi penggantian material karena tidak memenuhi spesifikasi, memindahkan peralatan tanpa persetujuan direksi, mengganti personil tanpa persetujuan dan lain sebagai, akan dapat digunakan oleh PPK sebagai dasar dalam memberikan surat peringatan.

Selesainya masa pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan dilakukannya Serah Terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), pengajuan serah terima oleh penyedia jasa pada kondisi proges fisik sudah mencapai 100 %, setelah serah terima pertama dilakukan, maka PPK melakukan pembayaran kemajuan Pekerjaan sebesar 95 % dari nilai kontrak, sedangkan 5 % yang tersisa tergantung ke Penyedia Jasa, jika ditagih maka Penyedia menyiapkan Jaminan Pemeliharaan atau retensi dimana penagihan dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai. 
     
4.        MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan adalah merupakan waktu kontrak, dimana masa pemeliharaan untuk pekerjaan semi permanen minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender, sedangkan masa pemeliharaan untuk pekerjaan permanen minimal 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender, selama masa pemeliharan Penyedia Jasa harus memperbaiki kerusakan yang terjadi, masa pemeliharaan tidak boleh melakukan penambahan volume yang kurang pada masa pelaksanaan.

Tanggung jawab PPK pada masa pemeliharaan sama halnya dengan masa pelaksanaan, ketika dilokasi tidak ada lagi seperti kondisi masa pelaksanaan, personil dan peralatan tidak lagi dilapangan dan ketika kontrak konsultan pengawas juga telah berakhir, PPK harus terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai berakhirnya masa pemeliharaan, pantau dan monitorlah konstruksi yang telah dibangun tersebut secara berkala.

Jika pada masa pemeliharan terjadi pergantian PPK, maka pastikan semua dokumen proyek diserahterimakan dari PPK sebelumnya ke PPK Pengganti, hal itu agar seluruh rangkaian proses kontrak tidak terhambat, tanggung jawab PPK Pengganti sama dengan PPK sebelumnya, mengapa? karena PPK pemgganti di masa pemeliharaan masih berada dalam waktu kontrak, walaupun PPK Pengganti pada masa pemeliharaan tidak mengikat kontrak, namun tanggung jawab akan melakat padanya,  karena adanya Surat Keputusan penunjukkan dari PA.

Selesainya masa pemiliharaan pekerjaan dibuktikan dengan dilakukannya Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (FHO), pengajuan serah terima oleh penyedia jasa apabila telah dilakukan pemeliharaan oleh Penyedia Jasa, setelah serah terima akhir dilakukan, maka PPK melakukan pembayaran retensi 5 % tersisa, sedangkan 5 %. yang telah ditagih sebelumnya dengan Jaminan pemeliharaan ditangan PPK, dapat dilakukan pengembalian jaminan pemeliharaan kepada Penyedia Jasa.

Apa yang dilakukan PPK terhadap berbagai proses, baik pengecekan, penelitian, kaji ulang dan lain sebagainya, bukanlah untuk mencari-cari kekurangan dan kesalahan, tapi hal tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab terhadap tugasnya, sebagai penanggung jawab proyek PPK harus lebih teliti dan cermat, sehingga berbagai persoalan dapat dimenimalisir sejak dari awal, ketika PPK menemukan kekurangan atau kekeliruan terhadap berbagai proses dan terkadang belum diterima dan disetujui olehnya, maka perbaikan sajak awal sebelum jauh melangkah akan mengurangi permasalahan.                 

Seseorang yang ditunjuk menjadi PPK harus selalu bersikap menjaga kesimbangan, sehingga dalam memanajemen proyek tidak saja menuntut kewajiban Penyedia Jasa, tapi harus memperhatikan hak-hak penyedia Jasa yang menjadi kewajiban bagi PPK, dimana selaku yang diberi kuasa oleh PA, PPK bertindak sebagai yang menyebabkan pengeluaran Negara, PPK bertanggung jawab terhadap fisik, administrasi dan keuangan.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan proyek PPK harus memperhatikan kewajibannya agar proses untuk mencapai sasaran dapat terlaksana dengan baik, sebab sama halnya dengan Penyedia Jasa ketika kewajibannya tidak terlaksana dan terpenuhi, ketika PPK tidak dapat memenuhi kewajibannya cidera janji akan menantinya, cidera janji PPK berupa terlambat membayar, tidak membayar dan terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan, ingat cidera janji bisa mengakibatkan putus kontrak sepihak.

Jika pada masa kontrak terjadi penggantian PPK, maka Penyerahan dokumen proyek dari PPK sebelumnya kepada PPK pengganti sama pentingnya, karena PPK sebelumnya dan PPK Pengganti akan menjadi estapet tanggung jawab dalam satu proyek yang sama, masa kontrak adalah masa pelaksanaan ditambah dengan masa pemeliharan, dimana kedua masa tersebut diakhiri oleh serah terima (PHO dan FHO), yang jika salah satu diantaranya tidak dilaksanakan maka akan menyebabkan cidera janji.

Semoga catatan singkat ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan dan bahkan kekeliruan didalamnya, baik terhadap tulisan maupun terhadap kandungan isinya, penulis mohon maaf dan berharap sangat koreksinya.

Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit, Memang Hasil Penting, Tapi Ingat Proses Jauh Penting 

Oleh :

Nafriandi

1 komentar:

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...