PROSES PEKERJAAN DAN MANAJEMEN PROYEK SETELAH BERKONTRAK
Oleh : Nafriandi
Untuk mencapai
tujuan pelaksanaan Proyek Konstruksi Tepat waktu, Tepat mutu dan Tepat biaya,
maka seorang manajer dalam hal ini yang melakukan ikatan perjanjian
(PA/KPA/PPK) dengan pihak Penyedia jasa, memimpin manajeman proyek baik
terhadap pekerjaan, administrasi dan keuangan, dalam proyek Konstruksi baik kualifikasi
kecil, menengah maupun besar umumnya memiliki administrasi yang sama untuk
pertanggungjawabannya.
![]() |
| Triple Constraint Pekerjaan Proyek |
Dalam proses
pekerjaan kontrak konstruksi, agar pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik,
maka tentu 1 (satu) proyek 1 (satu) manajemen, manajer dalam proyek adalah
individu yang bertanggungjawab dalam mencapai hasil pekerjaan, dalam proyek
pemerintah pemimpin proyek bisa Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tergantung kondisi dalam organisasi
tersebut.
PA/KPA/PPK dalam pekerjaan
proyek konstruksi merupakan wakil dari Pengguna Jasa dalam melakukan perikatan
hukum atau berkontrak dengan Penyedia jasa, artinya PA/KPA/PPK yang berkontrak dengan
Penyedia jasa tersebut melekat padanya sebagai unsur yang melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, oleh sebab itu dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi PA/KPA/PPK diberi kewenangan dalam memilih
system pembayaran.
Besarnya peran dan
tanggungjawab PA/KPA/PPK dalam pelaksanaan proyek konstruksi, maka mereka harus
didukung oleh sarana yang cukup dalam pelaksanaan tugasnya, selain sarana
pendukung lapangan, PA/KPA/PPK harus didukung oleh sumberdaya yang maksimal,
seperti tim pendukung direksi lapangan, tim administrasi, Konsultan pengawas,
konsultan manajemen untuk proyek tertentu dan pendamping ahli jika diperlukan untuk kondisi tertentu.
PA/KPA/PPK yang
berkontrak dengan pihak Penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek, sebagai seorang
manajer akan memimpin proses manajemen sejak awal, memastikaan seluruh proses
teradministrasi dengan baik dan lengkap, karena hal tersebut menjadi
tanggungjawabnya, berikut proses manajemen oleh manajer proyek sejak
ditandatanganinya surat perjanjian.
1.
Surat Penyerahan Lapangan (SPL)
Surat Penyerahan
Lapangan (SPL) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PA/KPA/PPK, surat ini
umumnya dikeluarkan bersamaan dengan kontrak dan SPMK, PA/KPA/PPK tidak boleh
terlambat dalam melakukan penyerahan lapangan, dalam kontrak kerja konstruksi
penyerahan lapangan bagian dari kewajiban Pengguna jasa untuk menyerakan kepada
Penyedia jasa dan prosesnya dilakukan sesegara mungkin.
Ketika Surat
perjanjian atau kontrak telah ditandatangani dan permasalahan tidak ada lagi
terutama terkait keuangan, dimana keuangan sudah tersedia, maka proses
selanjutnya lakukan sesegera mungkin untuk dilakukan, karena penyerahan lapangan yang dilakukan
sesegera mungkin akan mempercepat proses selanjutnya dan akan mempengaruhi
proses akhir dari pelaksanaan pekerjaan.
2.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PA/KPA/PPK, surat ini
dikeluarkan setelah kontrak ditandatangani, isi penting dari surat ini adalah
rentang waktu pelaksanaan proyek yang lamanya sesuai dengan waktu pelaksanaan
kontrak, tanggal dimulainya pekerjaan dan rencana tanggal selesai pekerjaan
tertuang dalam surat ini, dalam SPMK rencana PHO disebutkan dan merupakan akhir
waktu pelaksanaan.
SPMK bisa
diterbitkan bersamaan dengan tanggal penandatanganan kontrak dan bisa juga
setelah penandatanganan kontrak, SPMK yang diterbitkan setelah penandatangan
kontrak dalam batas waktu yang tidak ditentukan, kondisi ini bisa terjadi jika
belum adanya kepastian anggaran, ketika kontrak telah ditandatangani semantara
kepastian anggaran terhadap pekerjaan yang telah berkontrak belum tersedia,
maka SPMK dapat mengatur kapan pelaksanaan kontrak akan dimulai.
Kepastian
anggaran dalam pekerjaan konstruksi merupakan hal sangat penting, jangan sampai
saat proyek berlangsung terjadi keterlambatan pembayaran permintaan tagihan
oleh penyedia, pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah dalam proyek konstruksi
merupakan kewajiban Pengguna jasa, hal tersebut diperjanjikan dalam kontrak
kerja konstruksi, oleh sebeb itu sebelum mengeluarkan SPMK, ada baiknya
pastikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran dan sesuaikan dengan kondisi
dalam memilih metode pembayaran.
SPMK juga dapat berfungsi
mengatur dalam keadaan memaksa atau keadaan kahar atau force majeure,
Ketika terjadi bencana di lokasi pekerjaan baik bencana alam maupun non alam,
penghentian sementara selama bencana kemudian selanjutnya pasca bencana untuk
memulai pekerjaan dengan menerbitkan Kembali SPMK yang baru, dimana dalam SPMK
yang baru rencana PHO akan berubah dan bertambah sebanyak jumlah hari Kalender
selama penghentian sementara atau selama bencana
Selama keadaan
memaksa atau keadaan kahar atau force majeure proses kontrak bisa juga
tidak dilakukan penghentian, ketika kontrak tidak dihentikan, maka proses yang
dilakukan pasca bencana adalah dengan melakukan addendum perpanjangan waktu
akibat force majeure, sebelum addendum dilakukan terlebih dahulu membuat
justifikasi teknis dengan berbagai lampirannya.
3.
Pre Construction Meeting (PCM)
Pre
Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
adalah pertemuan penting antara Pengguna jasa dan Penyedia jasa, pertemuan ini
diadakan sebelum pekerjaan fisik lapangan dimulai, tujuan dari pertemuan ini
adalah untuk menyamakan persepsi mengenai dokumen kontrak khususnya
syarat-syarat kontrak dan spesifikasi teknis, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan
dapat terselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
Pre
Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK, lingkup bahasan
dalam rapat ini adalah sebagai berikut :
Ø Kesamaan
penafsiran dokumen kontrak
Ø Struktur
organisasi proyek
Ø Time
Schedulle atau jadwal pelaksanaan
Ø Methode
pekerjaan
Ø Mobilisasi
personil dan peralatan
Ø Pengendalian
Mutu
Ø Keselamatan
dan Kesehatan kerja (K3)
Ø Sistem
pembayaran
Hasil Pre
Construction Meeting (PCM) yang telah dilaksanakan dituangkan dalam berita
acara dan akan digunakan untuk kondisi tertentu selama proses pekerjaan
konstruksi, dimana dokumen ini akan digunakan pada saat terjadi keterlambatan
pekerjaan dilapangan, keterlambatan
pekerjaan dimaksud pada keadaan terjadinya kontrak kritis dan berita acara PCM
akan menjadi dasar dalam membahas keterlampat pekerjaan tersebut.
4.
Pemerikasaan Bersama (Mutual Check) dan
Peninjauan Ulang Desain (Review Design)
Untuk
menyesuaikan perencanaan dengan kondisi lapangan, maka seluruh unsur Pengguna
jasa dan Penyedia jasa melakukan pemeriksaan Bersama (Mutual check),
proses pemeriksaan bersama dilakukan terhadap volume setiap item dalam gambar
rencana, dimana hasil dari pemeriksaan tersebut (jika ada), maka akan dituangkan
dalam contract change order atau perubahan kontrak.
Contract
change order atau perubahan kontrak terhadap pekerjaan pada kondisi
tertentu dapat mengakibatkan terjadinya Peninjauan Ulang Desain (Review
Design), jika hal tersebut mengakibatkan dilakukannya Review Design,
maka Pengguna Jasa dan Penyedia jasa harus sesegera mungkin untuk melakukan
prosesnya Review Design tersebut, hal tersebut dilakukan sesegara
mungkin agar tidak mengganggu ketersediaan waktu kontrak.
Pengguna Jasa
dan Penyedia jasa dalam melakukan proses review design selain dilakukan
bersama konsultan pengawas juga harus melibatkan konsultan perencana pekerjaan
tersebut, proses Review Design yang dilakukan secara berurutan sebagai
berikut :
§
Survey lapangan
§
Membuat draft design review
§
Persetujuan Pengguna Jasa (direksi)
§
Design review
§
Pelaksanaan sesuai design review
Design review
yang dilakukan selama periode pelaksanaan pada lokasi awal perencanaan, dimana
rencana sudah tidak sesuai lagi akibat terjadi perubahan kondisi dilapangan, selain
itu Design review juga bisa terjadi karena proses teknis terutama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan pondasi dalam, dimana pada saat proses
sondir atau bouring untuk mengatahui kedalaman tanah terhalang batu dan
sejenisnya.
5.
Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan
PA/KPA/PPK
menjadi pemimpin dalam struktur Pengguna jasa dalam menyelesaikan pekerjaan
dilapangan, perjanjian yang telah dilakukan bersama penyedia jasa, bukan hanya
sekedar administrasi semata, namum merupakan perikatan hukum kedua belah pihak,
hak dan kewajiban harus mereka jalankan, dimana dimasing-masing pihak tentu
dibantu oleh tim pendukung masing-masing, tanggung jawab terhadap fisik,
administrasi dan keuangan melekat pada yang berkontrak.
PA/KPA/PPK yang
berkontrak, sejak awal dimulainya pelaksanaan pekerjaan, harus siap dengan
petualangannya dilokasi proyek, instruksinya
dan keberadaannya dilapangan akan membantunya dalam menghadapi
pertanggungjawaban, sarana komunikasi dilapangan sebaiknya disediakan oleh
Penyedia jasa, selain time schedule sebagai instrumen perkembangan
progress, sarana komunikasi lain yang sebenarnya penting Pengguna jasa dilapangan
adalah Buku direksi dan buku tamu.
Buku direksi
didalamnya marangkum semua instruksi dari pemilik proyek termasuk Konsultan
pengawas dan tanggapan dari pelaksana proyek, dalam mengisi buku ini pemilik
proyek bersama pengawas dapat mengisinya kapan saja, begitu juga dengan
tanggapan dari pelaksana proyek, tanggapan dari pelaksana biasanya jawaban dari
instruksi untuk dilaksanakan dalam proses pengerjaan proyek, proses tersebut
terus menerus dilakukan sampai selesainya pelaksanaan proyek.
Buku direksi
sangat membantu pemilik proyek dalam memanajemen proyeknya, karena untuk
kondisi tertentu, buku direksi dapat menjadi dasar baik bagi Konsultan pengawas
dan maupun PA/KPA/PPK dalam memberikan peringatan atau teguran kepada Penyedia
jasa selaku pelaksana proyek berupa teguran tertulis, dalam pelaksanaan
pekerjaan proyek konstruksi surat peringatan atau teguran bukan saja disampaikan
oleh pemilik proyek pada saat kontrak kritis, namun ketika instruksi diabaikan
hal tersebut juga dapat dilakukan oleh PA/KPA/PPK.
Kemudian buku
tamu digunakan untuk unsur-unsur penting yang ingin berkunjung kelokasi
pekerjaan yang sedang berjalan, biasanya unsur-unsur yang berkunjung seperti atasan PA/KPA/PPK,
pihak legislatif dan tamu-tamu lain yang diperbolehkan, selagi niat baik
terhadap perkembangan dan pelaksanaan pekerjaan siapapun sebenarnya boleh
berkunjung dilokasi pekerjaan yang sedang berlangsung, buku tamu berisikan
masukan-masukan terhadap perbaikan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu
selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan PA/KPA/PPK untuk menjaga kelancaran dan
proses pekerjaan item demi item berjalan dengan baik dan sesuai dengan waktu
masing-masing item pekerjaan, perlu jadi perhatian dan penegasan manajer proyek
antara lain :
Ø Riquest
Riquest
adalah dokumen pendukung administrasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
Penyedia jasa sebelum melaksanakan pekerjaan, Riquest dilakukan agar
pelaksana pekerjaan dapat memulai kegiatan dan dilakukan untuk setiap jenis
kegiatan dalam pelaksnaan pekerjaan, dalam 24 (dua puluh empat) jam Riquest tidak
ada jawaban dari direksi, maka secara otomatis Riquest tersebut sudah
dapat dilaksanakan.
Fungsi Riquest adalah sebagai perintah resmi dari pemilik
proyek (PA/KPA/PPK) kepada Penyedia jasa, Setiap kegiatan/pekerjaan yang akan
dilakukan dibuka dengan Riquest yang selanutnya dilaksanakan dan tutup
dengan verifikasi, terhadap kegiatan yang dinyatakan selesai, sesuai dengan
perjanjian Penyedia jasa dapat mengajukan pembayaran yang sudah merupakan
haknya.
Ø Personil
Pergantian
personil dilapangan harus seizin direksi, terutama personil terkait tenaga
kerja konstruksi dalam kualifikasi jabatan dibidang konstruksi, izin sebenarnya
bukanlah pelarangan pergantian tapi merupakan bagian dari proses manajemen
proyek dan menjaga keberlangsungan proses pekerjaan, Ketika ada yang ingin
diganti. tentu pelaksana pekerjaan menyampaikan kepada direksi dengan alasan
yang jelas.
Ø Peralatan
Sama halnya
dengan personil terkait izin keluar masuk peralatan dari lokasi kelokasi lain,
direksi sejak awal harus menekankan, karena perpindahan peralatan dapat
mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan yang ditinggalkan, kebutuhan peralatan
dilapangan selama pekerjaan masih berlangsung tidak boleh terganggu, pelaksana
proyek harus konsisten dengan peralatan yang diajukannya sejak awal.
Ø Metode
Metode
pelaksanaan dimungkinkan untuk dilakukan perubahan saat pelaksanaan kontrak,
namun harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, apalagi metode pelaksanaan
yang akan dirubah mempengaruhi total nilai kontrak, tidak tertutup kemungkinan
perubahan metode dilakukan dengan perubahan kontrak, sehingga merubah metode
harus melalui persetujuan berbagai unsur terutama pemilik proyek.
Ø Material
Untuk item-item
pekerjaan tertentu, Sebelum pelaksanaan pekerjaan PA/KPA/PPK segera meminta Job
Mix Formula (JMF) atau Formula campuran kerja kepada Penyedia jasa, JMF ini
digunakan sebagai panduan dan qontrol kualitas pekerjaan lapangan, pastikan
semua material yang akan digunakan sesuai dengan rancangan awal yang
disampaikan oleh penyedia kepada Pengguna Jasa
Ø Quantitas
Pastikan jumlah
material setiap item dilaksanakan sesuai rencana yang ada dalam dokumen
kontrak, kekurangan volume akan mengurangi dimensi yang telah direncanakan
sejak awal, untuk memastikan material setiap item-tem pekerjaan terpasang harus
sesuai rencana, untuk memastikannya lakukan pengukuran secara terus menerus
dengan melibatkan seluruh unsur baik dari pihak direksi maupun pihak pelaksana,
hasil akhir pengukuran sebaiknya
dituangan dalam berita acara.
Ø Qualitas
Untuk menjaga
Qualitas atau mutu pekerjaan adalah dengan melaksanakan quality qontrol pada setiap
item pekerjaan, kegiatan tersebut dengan melakukan proses pemeriksaan yang
sistematis untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan konstruksi memenuhi standar
qualitas, spesifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan, berbagai rangkaian
pengujian baik lapangan maupun laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing material
Ø Pembayaran
Pembayaran
tagihan proyek konstruksi selama pelaksanaan biasanya dilakukan Ketika
pemilihan metode pembayaran dengan sistem termyn dan sertifikat bulanan,
namun ketika dalam perjanjian memilih pembayaran sekaligus, maka pembayaran
hanya dilakukan ketika pekerjaan telah dilakukan serah terima, pemilihan metode
pembayaran tagihan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bahkan pemilihan
metode pembayaran telah disampaikan saat jauh sebelum berkontrak yaitu pada
saat tender.
6.
Show Cause Meeting (SCM)
Show Cause
Meeting (SCM) adalah rapat pembuktian yang diadakan dalam proyek konstruksi
pada saat kontrak kritis, dengan kemajuan pekerjaan pada kondisi deviasi minus
tertentu, pembuktian dilakukan keterlambatan tarjadi akibat kelalaian Penyedia
jasa, rapat ini dipimpin oleh PA/KPA/PPK atau yang melakukan ikatan perjanjian,
Selain keadaan kondisi lapangan, berita acara Pre Construction Meeting
(PCM) merupakan sebagai dasar dilaksanakannya rapat pembuktian.
Sebelum
dilakukannya Pre Construction Meeting (PCM) peringatan tertulis terkait
keterlambatan telah dilakukan oleh PA/KPA/PPK kepada Penyedia jasa, kerena deviasi minus pekerjaan sudah diluar
batas toleransi, kemudian selanjutnya
diiringi dengan undangan SCM, rapat pembuktian
dilaksanakan untuk membahas dan membuktikan penyebab keterlambatan, menyepakati
percepatan pekerjaan lapangan dengan targetnya, mencari solusi terhadap
permasalahan lapangan dan menetapkan sanksi,
Pelaksanaan SCM
dalam proyek pekerjaan konstruksi bisa terjadi sampai 3 (tiga) kali, yaitu kontrak kritis I (kesatu) dengan PCM I,
kontrak kritis II (kedua) dengan PCM II dan kontrak kritis III (ketiga) dengan
PCM III, pelaksanaan SCM I, II dan III sesuai
dengan deviasi minus tertentu pada kontrak kritis masing-masing, terjadinya PCM
berikutnya PCM II, PCM III biasanya karenan Penyedia jasa tidak dapat memenuhi
target pekerjaaan dan tidak dapat memperbaiki keadaan dilapangan.
Setiap
pelaksanaan PCM sebelumnya harus sudah melalui peringatan tertulis kepada
Penyedia Jasa sesuai dengan tingkatannya, Peringatan pertama, kedua dan ketiga
untuk kontrak kritis I, II dan III untuk proses PCM I, II dan III, pasca PCM
III tidak terjadi perkembangan dilapangan atau pada periode tertentu progress
tidak mengalami kemajuan yang signifikan berdasarkan pengamatan pemilik proyek,
maka PA/KPA/PPK dapat melakukan pemutusan kontrak sepihak.
7.
Serah Terima Pekerjaan
Serah terima
pekerjaan adalah proses yang dilakukan oleh penyedia Jasa kepada Pengguna jasa,
dalam proyek konstruksi serah terima merupakan bukti selesainya waktu kontrak,
waktu kontrak adalah waktu pelaksanaan ditambah dengan waktu pemeliharaan,
waktu pelaksanaan diakhiri dengan pelaksanaan Provisional Hand Over
(PHO) atau serah terima pertama dan waktu pemeliharaan diakhiri dengan
pelaksanaan Final Hand Over (FHO) atau Serah terima terakhir.
Pelaksanaan serah
terima pekerjaan yang sebelumnya menjadi kewenangan Panitia/Pejabat Penerima
hasil pekerjaan (PPHP), saat ini sejak Peraturan Presiden no 16 tahun 2018
beserta perubahan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, serah terima
pekerjaan menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau yang melakukan
ikatan perjanjian dengan Penyedia jasa.
Serah terima
pekerjaan merupakan proses yang wajib dilakukan terhadap pekerjaan yang telah selesai,
berita acara serah terima pekerjaan bagi Penyedia jasa disamping sebagai bukti
pengalaman perusahaan, juga merupakan kinerja tahunan bagi Perusahaan tersebut,
perusahaan yang tidak melakukan serah terima pekerjaan secara utuh walaupun
dilapangan pekerjaan telah selesai dilaksanakan sama dengan telah melalaikan
tanggungjawabnya dan pelaksana pekerjaan telah melakukan cidera janji.
Proses Serah
terima dalam pekerjaan konstruksi sebagai mana diatas dilakukan dengan proses
berurutan sebagai berikut :
§
Provisional Hand Over (PHO)
Provisional
Hand Over (PHO) atau Serah terima pertama merupakan proses serah terima yang
dilakukan ketika pekerjaan telah selesai 100 %, pekerjaan selesai dengan
kesiapan seluruh administrasinya, Pelaksana pekejaan dapat mengajukan serah terima Pengguna jasa,
serah terima pertama merupakan akhir dari waktu pelaksanaan kontrak, sebelum
serah terima atau ketika PPK mau menyetujui progress fisik 100 % pastikan tidak
adanya kekurangan volume pekerjaan dilapangan untuk setiap itemnya.
Kemudian selain
selesainya pekerjaan dilapangan,
kerusakan-kerusakan akses yang dilalui oleh kendaraan proyek dalam
memobilisasi material, alat dan lain sebagainya, pastikan kondisinya telah
diperbaikan oleh pelaksana pekerjaan proyek, sehingga kenyamanan berlalu lintas
bagi masyarakat yang selama ini melintasi ruas tersebut kembali pada kondisi
awal sebelum adanya kegiatan proyek tersebut.
§
Final Hand Over (FHO)
Final Hand
Over (FHO) atau Serah terima terakhir merupakan proses serah terima yang
dilakukan ketika telah berakhirnya masa
pemeliharaan, berakhirnya masa pemeliharaan merupakan berakhirnya waktu
kontrak, lama waktu pemeliharaan tidak boleh dikurangi agar mempercepat FHO,
selama waktu pemeliharaan pelaksana merawat pekerjaan, kekurangan volume pada
waktu pelaksanaan tidak termasuk kategori perawatan pada masa
pemeliharaan.
Dalam proses Provisional
Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), pemeriksaan terhadap
pekerjaan yang akan diserahterimakan dilakukan oleh PPK, tidak ada lagi
pembentukan tim dalam proses tersebut, PPK cukup memanfaatkan tim proyek yang
sejak awal sudah ada yaitu direksi lapangan dan konsultan pengawas, jika PPK
ingin agar hasil pemeriksaan yang dilakukannya lebih Maksimal/optimal PPK dapat
menunjuk tim/tenaga ahli.
setelah proses
pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO)
dilakukan oleh PPK bersama tim kerjanya, setelah berbagai proses keputusan
serah terima dibuat dalam Berita acara serah terima, dimana setelah adanya
serah terima pekerjaan dengan berita acaranya, penyedia jasa akan melakukan
permintaan pembayaran terhadap hasil pekerjaannya, setelah PHO biasanya untuk
system termyn dan sertifikat bulanan, akan ada permintaan pembayaran 95
% dan 5 % atau retensi.
Setelah PHO
pembayaran pekerjaan konstruksi tidak langsung dilakukan 100 %, karena masa
kontrak belum berakhir, setelah PHO yang baru berakhir adalah masa pelaksanaan
Kontrak, sehingga setelah PHO pembayaran terhadap penyedia jasa sebesar 95 %,
Penyedia dapat melakukan permintaan pembayaran 5 % apabila Penyedia menyerahkan
jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak tersebut atau 5 % ditahan
(retensi)
Setelah FHO selanjutnya
dilakukan pembayaran retensi 5 % atau pengembalian jaminan pemeliharaan kepada
Penyedia jasa, pembayaran 5 % dilakukan terhadap penahanan atau retensi yang
dilakukan sebelumnya oleh PPK/KPA/PA sebagai wakil Pengguna jasa, pengembalian
jaminan pemeliharaan kepada Penyedia jasa dilakukan setelah pemeliharaan lapangan
dan serah terima dilakukan.
Apabila proses
setelah penandatangan kontrak sampai dilakukannya serah terima akhir (FHO)
dimanej dengan baik oleh PA/KPA/PPK, pengendalian waktu, mutu, dan biaya
berproses sesuai dengan ketentuannya, maka akan tercipta hasil pekerjaan yang
tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, dalam pekerjaan konstruksi peran PPK
sangat menentu dalam manajemen tersebut, PA/KPA/PPK atau yang berkontrak harus
lebih siap dari unsur yang lain dalam mengawasi pekerjaannya, karena jangankan
pekerjaan dilapangan, pengawas lapangan pun akan jadi awasannya.
Mohon koreksi
jika terdapat kekurangan dan didalamnya ada yang tidak berkenan


Komentar
Posting Komentar