PROSES PEKERJAAN DAN MANAJEMEN PROYEK SETELAH BERKONTRAK

Oleh : Nafriandi

Untuk mencapai tujuan pelaksanaan Proyek Konstruksi Tepat waktu, Tepat mutu dan Tepat biaya, maka seorang manajer dalam hal ini yang melakukan ikatan perjanjian (PA/KPA/PPK) dengan pihak Penyedia jasa, memimpin manajeman proyek baik terhadap pekerjaan, administrasi dan keuangan, dalam proyek Konstruksi baik kualifikasi kecil, menengah maupun besar umumnya memiliki administrasi yang sama untuk pertanggungjawabannya.

Triple Constraint Pekerjaan Proyek

Dalam proses pekerjaan kontrak konstruksi, agar pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik, maka tentu 1 (satu) proyek 1 (satu) manajemen, manajer dalam proyek adalah individu yang bertanggungjawab dalam mencapai hasil pekerjaan, dalam proyek pemerintah pemimpin proyek bisa Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tergantung kondisi dalam organisasi tersebut.

PA/KPA/PPK dalam pekerjaan proyek konstruksi merupakan wakil dari Pengguna Jasa dalam melakukan perikatan hukum atau berkontrak dengan Penyedia jasa, artinya PA/KPA/PPK yang berkontrak dengan Penyedia jasa tersebut melekat padanya sebagai unsur yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, oleh sebab itu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi PA/KPA/PPK diberi kewenangan dalam memilih system pembayaran.        

Besarnya peran dan tanggungjawab PA/KPA/PPK dalam pelaksanaan proyek konstruksi, maka mereka harus didukung oleh sarana yang cukup dalam pelaksanaan tugasnya, selain sarana pendukung lapangan, PA/KPA/PPK harus didukung oleh sumberdaya yang maksimal, seperti tim pendukung direksi lapangan, tim administrasi, Konsultan pengawas, konsultan manajemen untuk proyek tertentu dan pendamping ahli  jika diperlukan untuk kondisi tertentu.

PA/KPA/PPK yang berkontrak dengan pihak Penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek, sebagai seorang manajer akan memimpin proses manajemen sejak awal, memastikaan seluruh proses teradministrasi dengan baik dan lengkap, karena hal tersebut menjadi tanggungjawabnya, berikut proses manajemen oleh manajer proyek sejak ditandatanganinya surat perjanjian.         

1.        Surat Penyerahan Lapangan (SPL)

Surat Penyerahan Lapangan (SPL) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PA/KPA/PPK, surat ini umumnya dikeluarkan bersamaan dengan kontrak dan SPMK, PA/KPA/PPK tidak boleh terlambat dalam melakukan penyerahan lapangan, dalam kontrak kerja konstruksi penyerahan lapangan bagian dari kewajiban Pengguna jasa untuk menyerakan kepada Penyedia jasa dan prosesnya dilakukan sesegara mungkin.

Ketika Surat perjanjian atau kontrak telah ditandatangani dan permasalahan tidak ada lagi terutama terkait keuangan, dimana keuangan sudah tersedia, maka proses selanjutnya lakukan sesegera mungkin untuk dilakukan,  karena penyerahan lapangan yang dilakukan sesegera mungkin akan mempercepat proses selanjutnya dan akan mempengaruhi proses akhir dari pelaksanaan pekerjaan.

2.        Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PA/KPA/PPK, surat ini dikeluarkan setelah kontrak ditandatangani, isi penting dari surat ini adalah rentang waktu pelaksanaan proyek yang lamanya sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak, tanggal dimulainya pekerjaan dan rencana tanggal selesai pekerjaan tertuang dalam surat ini, dalam SPMK rencana PHO disebutkan dan merupakan akhir waktu pelaksanaan.

SPMK bisa diterbitkan bersamaan dengan tanggal penandatanganan kontrak dan bisa juga setelah penandatanganan kontrak, SPMK yang diterbitkan setelah penandatangan kontrak dalam batas waktu yang tidak ditentukan, kondisi ini bisa terjadi jika belum adanya kepastian anggaran, ketika kontrak telah ditandatangani semantara kepastian anggaran terhadap pekerjaan yang telah berkontrak belum tersedia, maka SPMK dapat mengatur kapan pelaksanaan kontrak akan dimulai.

Kepastian anggaran dalam pekerjaan konstruksi merupakan hal sangat penting, jangan sampai saat proyek berlangsung terjadi keterlambatan pembayaran permintaan tagihan oleh penyedia, pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah dalam proyek konstruksi merupakan kewajiban Pengguna jasa, hal tersebut diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi, oleh sebeb itu sebelum mengeluarkan SPMK, ada baiknya pastikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran dan sesuaikan dengan kondisi dalam memilih metode pembayaran.

SPMK juga dapat berfungsi mengatur dalam keadaan memaksa atau keadaan kahar atau force majeure, Ketika terjadi bencana di lokasi pekerjaan baik bencana alam maupun non alam, penghentian sementara selama bencana kemudian selanjutnya pasca bencana untuk memulai pekerjaan dengan menerbitkan Kembali SPMK yang baru, dimana dalam SPMK yang baru rencana PHO akan berubah dan bertambah sebanyak jumlah hari Kalender selama penghentian sementara atau selama bencana

Selama keadaan memaksa atau keadaan kahar atau force majeure proses kontrak bisa juga tidak dilakukan penghentian, ketika kontrak tidak dihentikan, maka proses yang dilakukan pasca bencana adalah dengan melakukan addendum perpanjangan waktu akibat force majeure, sebelum addendum dilakukan terlebih dahulu membuat justifikasi teknis dengan berbagai lampirannya.     

3.        Pre Construction Meeting (PCM)

Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan adalah pertemuan penting antara Pengguna jasa dan Penyedia jasa, pertemuan ini diadakan sebelum pekerjaan fisik lapangan dimulai, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai dokumen kontrak khususnya syarat-syarat kontrak dan spesifikasi teknis, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan dapat terselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.

Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK, lingkup bahasan dalam rapat ini adalah sebagai berikut :

Ø  Kesamaan penafsiran dokumen kontrak

Ø  Struktur organisasi proyek

Ø  Time Schedulle atau jadwal pelaksanaan

Ø  Methode pekerjaan

Ø  Mobilisasi personil dan peralatan

Ø  Pengendalian Mutu

Ø  Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)

Ø  Sistem pembayaran

Hasil Pre Construction Meeting (PCM) yang telah dilaksanakan dituangkan dalam berita acara dan akan digunakan untuk kondisi tertentu selama proses pekerjaan konstruksi, dimana dokumen ini akan digunakan pada saat terjadi keterlambatan pekerjaan dilapangan,  keterlambatan pekerjaan dimaksud pada keadaan terjadinya kontrak kritis dan berita acara PCM akan menjadi dasar dalam membahas keterlampat pekerjaan tersebut.

4.        Pemerikasaan Bersama (Mutual Check) dan Peninjauan Ulang Desain (Review Design)

Untuk menyesuaikan perencanaan dengan kondisi lapangan, maka seluruh unsur Pengguna jasa dan Penyedia jasa melakukan pemeriksaan Bersama (Mutual check), proses pemeriksaan bersama dilakukan terhadap volume setiap item dalam gambar rencana, dimana hasil dari pemeriksaan tersebut (jika ada), maka akan dituangkan dalam contract change order atau perubahan kontrak.

Contract change order atau perubahan kontrak terhadap pekerjaan pada kondisi tertentu dapat mengakibatkan terjadinya Peninjauan Ulang Desain (Review Design), jika hal tersebut mengakibatkan dilakukannya Review Design, maka Pengguna Jasa dan Penyedia jasa harus sesegera mungkin untuk melakukan prosesnya Review Design tersebut, hal tersebut dilakukan sesegara mungkin agar tidak mengganggu ketersediaan waktu kontrak.

Pengguna Jasa dan Penyedia jasa dalam melakukan proses review design selain dilakukan bersama konsultan pengawas juga harus melibatkan konsultan perencana pekerjaan tersebut, proses Review Design yang dilakukan secara berurutan sebagai berikut :

§   Survey lapangan

§   Membuat draft design review

§   Persetujuan Pengguna Jasa (direksi)

§   Design review

§   Pelaksanaan sesuai design review

Design review yang dilakukan selama periode pelaksanaan pada lokasi awal perencanaan, dimana rencana sudah tidak sesuai lagi akibat terjadi perubahan kondisi dilapangan, selain itu Design review juga bisa terjadi karena proses teknis terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan pondasi dalam, dimana pada saat proses sondir atau bouring untuk mengatahui kedalaman tanah terhalang batu dan sejenisnya.       

5.        Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan

PA/KPA/PPK menjadi pemimpin dalam struktur Pengguna jasa dalam menyelesaikan pekerjaan dilapangan, perjanjian yang telah dilakukan bersama penyedia jasa, bukan hanya sekedar administrasi semata, namum merupakan perikatan hukum kedua belah pihak, hak dan kewajiban harus mereka jalankan, dimana dimasing-masing pihak tentu dibantu oleh tim pendukung masing-masing, tanggung jawab terhadap fisik, administrasi dan keuangan melekat pada yang berkontrak.

PA/KPA/PPK yang berkontrak, sejak awal dimulainya pelaksanaan pekerjaan, harus siap dengan petualangannya dilokasi proyek,  instruksinya dan keberadaannya dilapangan akan membantunya dalam menghadapi pertanggungjawaban, sarana komunikasi dilapangan sebaiknya disediakan oleh Penyedia jasa, selain time schedule sebagai instrumen perkembangan progress, sarana komunikasi lain yang sebenarnya penting Pengguna jasa dilapangan adalah Buku direksi dan buku tamu.

Buku direksi didalamnya marangkum semua instruksi dari pemilik proyek termasuk Konsultan pengawas dan tanggapan dari pelaksana proyek, dalam mengisi buku ini pemilik proyek bersama pengawas dapat mengisinya kapan saja, begitu juga dengan tanggapan dari pelaksana proyek, tanggapan dari pelaksana biasanya jawaban dari instruksi untuk dilaksanakan dalam proses pengerjaan proyek, proses tersebut terus menerus dilakukan sampai selesainya pelaksanaan proyek.

Buku direksi sangat membantu pemilik proyek dalam memanajemen proyeknya, karena untuk kondisi tertentu, buku direksi dapat menjadi dasar baik bagi Konsultan pengawas dan maupun PA/KPA/PPK dalam memberikan peringatan atau teguran kepada Penyedia jasa selaku pelaksana proyek berupa teguran tertulis, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi surat peringatan atau teguran bukan saja disampaikan oleh pemilik proyek pada saat kontrak kritis, namun ketika instruksi diabaikan hal tersebut juga dapat dilakukan oleh PA/KPA/PPK.

Kemudian buku tamu digunakan untuk unsur-unsur penting yang ingin berkunjung kelokasi pekerjaan yang sedang berjalan, biasanya unsur-unsur  yang berkunjung seperti atasan PA/KPA/PPK, pihak legislatif dan tamu-tamu lain yang diperbolehkan, selagi niat baik terhadap perkembangan dan pelaksanaan pekerjaan siapapun sebenarnya boleh berkunjung dilokasi pekerjaan yang sedang berlangsung, buku tamu berisikan masukan-masukan terhadap perbaikan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan PA/KPA/PPK untuk menjaga kelancaran dan proses pekerjaan item demi item berjalan dengan baik dan sesuai dengan waktu masing-masing item pekerjaan, perlu jadi perhatian dan penegasan manajer proyek antara lain :

 

Ø  Riquest

Riquest adalah dokumen pendukung administrasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh Penyedia jasa sebelum melaksanakan pekerjaan, Riquest dilakukan agar pelaksana pekerjaan dapat memulai kegiatan dan dilakukan untuk setiap jenis kegiatan dalam pelaksnaan pekerjaan, dalam 24 (dua puluh empat) jam Riquest tidak ada jawaban dari direksi, maka secara otomatis Riquest tersebut sudah dapat dilaksanakan.

Fungsi Riquest  adalah sebagai perintah resmi dari pemilik proyek (PA/KPA/PPK) kepada Penyedia jasa, Setiap kegiatan/pekerjaan yang akan dilakukan dibuka dengan Riquest yang selanutnya dilaksanakan dan tutup dengan verifikasi, terhadap kegiatan yang dinyatakan selesai, sesuai dengan perjanjian Penyedia jasa dapat mengajukan pembayaran yang sudah merupakan haknya.     

Ø  Personil

Pergantian personil dilapangan harus seizin direksi, terutama personil terkait tenaga kerja konstruksi dalam kualifikasi jabatan dibidang konstruksi, izin sebenarnya bukanlah pelarangan pergantian tapi merupakan bagian dari proses manajemen proyek dan menjaga keberlangsungan proses pekerjaan, Ketika ada yang ingin diganti. tentu pelaksana pekerjaan menyampaikan kepada direksi dengan alasan yang jelas.

Ø  Peralatan

Sama halnya dengan personil terkait izin keluar masuk peralatan dari lokasi kelokasi lain, direksi sejak awal harus menekankan, karena perpindahan peralatan dapat mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan yang ditinggalkan, kebutuhan peralatan dilapangan selama pekerjaan masih berlangsung tidak boleh terganggu, pelaksana proyek harus konsisten dengan peralatan yang diajukannya sejak awal.

Ø  Metode

Metode pelaksanaan dimungkinkan untuk dilakukan perubahan saat pelaksanaan kontrak, namun harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, apalagi metode pelaksanaan yang akan dirubah mempengaruhi total nilai kontrak, tidak tertutup kemungkinan perubahan metode dilakukan dengan perubahan kontrak, sehingga merubah metode harus melalui persetujuan berbagai unsur terutama pemilik proyek.

Ø  Material

Untuk item-item pekerjaan tertentu, Sebelum pelaksanaan pekerjaan PA/KPA/PPK segera meminta Job Mix Formula (JMF) atau Formula campuran kerja kepada Penyedia jasa, JMF ini digunakan sebagai panduan dan qontrol kualitas pekerjaan lapangan, pastikan semua material yang akan digunakan sesuai dengan rancangan awal yang disampaikan oleh penyedia kepada Pengguna Jasa  

Ø  Quantitas

Pastikan jumlah material setiap item dilaksanakan sesuai rencana yang ada dalam dokumen kontrak, kekurangan volume akan mengurangi dimensi yang telah direncanakan sejak awal, untuk memastikan material setiap item-tem pekerjaan terpasang harus sesuai rencana, untuk memastikannya lakukan pengukuran secara terus menerus dengan melibatkan seluruh unsur baik dari pihak direksi maupun pihak pelaksana, hasil akhir  pengukuran sebaiknya dituangan dalam berita acara.

Ø  Qualitas

Untuk menjaga Qualitas atau mutu pekerjaan adalah dengan melaksanakan quality qontrol pada setiap item pekerjaan, kegiatan tersebut dengan melakukan proses pemeriksaan yang sistematis untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan konstruksi memenuhi standar qualitas, spesifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan, berbagai rangkaian pengujian baik lapangan maupun laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing material

Ø  Pembayaran

Pembayaran tagihan proyek konstruksi selama pelaksanaan biasanya dilakukan Ketika pemilihan metode pembayaran dengan sistem termyn dan sertifikat bulanan, namun ketika dalam perjanjian memilih pembayaran sekaligus, maka pembayaran hanya dilakukan ketika pekerjaan telah dilakukan serah terima, pemilihan metode pembayaran tagihan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bahkan pemilihan metode pembayaran telah disampaikan saat jauh sebelum berkontrak yaitu pada saat tender.  

6.        Show Cause Meeting (SCM)

Show Cause Meeting (SCM) adalah rapat pembuktian yang diadakan dalam proyek konstruksi pada saat kontrak kritis, dengan kemajuan pekerjaan pada kondisi deviasi minus tertentu, pembuktian dilakukan keterlambatan tarjadi akibat kelalaian Penyedia jasa, rapat ini dipimpin oleh PA/KPA/PPK atau yang melakukan ikatan perjanjian, Selain keadaan kondisi lapangan, berita acara Pre Construction Meeting (PCM) merupakan sebagai dasar dilaksanakannya rapat pembuktian.

Sebelum dilakukannya Pre Construction Meeting (PCM) peringatan tertulis terkait keterlambatan telah dilakukan oleh PA/KPA/PPK kepada Penyedia jasa,  kerena deviasi minus pekerjaan sudah diluar batas toleransi,  kemudian selanjutnya diiringi dengan undangan SCM,   rapat pembuktian dilaksanakan untuk membahas dan membuktikan penyebab keterlambatan, menyepakati percepatan pekerjaan lapangan dengan targetnya, mencari solusi terhadap permasalahan lapangan dan menetapkan sanksi,

Pelaksanaan SCM dalam proyek pekerjaan konstruksi bisa terjadi sampai 3 (tiga) kali, yaitu  kontrak kritis I (kesatu) dengan PCM I, kontrak kritis II (kedua) dengan PCM II dan kontrak kritis III (ketiga) dengan PCM III,  pelaksanaan SCM I, II dan III sesuai dengan deviasi minus tertentu pada kontrak kritis masing-masing, terjadinya PCM berikutnya PCM II, PCM III biasanya karenan Penyedia jasa tidak dapat memenuhi target pekerjaaan dan tidak dapat memperbaiki keadaan dilapangan.

Setiap pelaksanaan PCM sebelumnya harus sudah melalui peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa sesuai dengan tingkatannya, Peringatan pertama, kedua dan ketiga untuk kontrak kritis I, II dan III untuk proses PCM I, II dan III, pasca PCM III tidak terjadi perkembangan dilapangan atau pada periode tertentu progress tidak mengalami kemajuan yang signifikan berdasarkan pengamatan pemilik proyek, maka PA/KPA/PPK dapat melakukan pemutusan kontrak sepihak.     

7.        Serah Terima Pekerjaan

Serah terima pekerjaan adalah proses yang dilakukan oleh penyedia Jasa kepada Pengguna jasa, dalam proyek konstruksi serah terima merupakan bukti selesainya waktu kontrak, waktu kontrak adalah waktu pelaksanaan ditambah dengan waktu pemeliharaan, waktu pelaksanaan diakhiri dengan pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama dan waktu pemeliharaan diakhiri dengan pelaksanaan Final Hand Over (FHO) atau Serah terima terakhir.

Pelaksanaan serah terima pekerjaan yang sebelumnya menjadi kewenangan Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan (PPHP), saat ini sejak Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 beserta perubahan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, serah terima pekerjaan menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau yang melakukan ikatan perjanjian dengan Penyedia jasa.

Serah terima pekerjaan merupakan proses yang wajib dilakukan terhadap pekerjaan yang telah selesai, berita acara serah terima pekerjaan bagi Penyedia jasa disamping sebagai bukti pengalaman perusahaan, juga merupakan kinerja tahunan bagi Perusahaan tersebut, perusahaan yang tidak melakukan serah terima pekerjaan secara utuh walaupun dilapangan pekerjaan telah selesai dilaksanakan sama dengan telah melalaikan tanggungjawabnya dan pelaksana pekerjaan telah melakukan cidera janji.

Proses Serah terima dalam pekerjaan konstruksi sebagai mana diatas dilakukan dengan proses berurutan sebagai berikut :     

§   Provisional Hand Over (PHO)

Provisional Hand Over (PHO) atau Serah terima pertama merupakan proses serah terima yang dilakukan ketika pekerjaan telah selesai 100 %, pekerjaan selesai dengan kesiapan seluruh administrasinya, Pelaksana pekejaan  dapat mengajukan serah terima Pengguna jasa, serah terima pertama merupakan akhir dari waktu pelaksanaan kontrak, sebelum serah terima atau ketika PPK mau menyetujui progress fisik 100 % pastikan tidak adanya kekurangan volume pekerjaan dilapangan untuk setiap itemnya.

Kemudian selain selesainya pekerjaan dilapangan,  kerusakan-kerusakan akses yang dilalui oleh kendaraan proyek dalam memobilisasi material, alat dan lain sebagainya, pastikan kondisinya telah diperbaikan oleh pelaksana pekerjaan proyek, sehingga kenyamanan berlalu lintas bagi masyarakat yang selama ini melintasi ruas tersebut kembali pada kondisi awal sebelum adanya kegiatan proyek tersebut.           

§   Final Hand Over (FHO)

Final Hand Over (FHO) atau Serah terima terakhir merupakan proses serah terima yang dilakukan  ketika telah berakhirnya masa pemeliharaan, berakhirnya masa pemeliharaan merupakan berakhirnya waktu kontrak, lama waktu pemeliharaan tidak boleh dikurangi agar mempercepat FHO, selama waktu pemeliharaan pelaksana merawat pekerjaan, kekurangan volume pada waktu pelaksanaan tidak termasuk kategori perawatan pada masa pemeliharaan.   

Dalam proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), pemeriksaan terhadap pekerjaan yang akan diserahterimakan dilakukan oleh PPK, tidak ada lagi pembentukan tim dalam proses tersebut, PPK cukup memanfaatkan tim proyek yang sejak awal sudah ada yaitu direksi lapangan dan konsultan pengawas, jika PPK ingin agar hasil pemeriksaan yang dilakukannya lebih Maksimal/optimal PPK dapat menunjuk tim/tenaga ahli.

setelah proses pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) dilakukan oleh PPK bersama tim kerjanya, setelah berbagai proses keputusan serah terima dibuat dalam Berita acara serah terima, dimana setelah adanya serah terima pekerjaan dengan berita acaranya, penyedia jasa akan melakukan permintaan pembayaran terhadap hasil pekerjaannya, setelah PHO biasanya untuk system termyn dan sertifikat bulanan, akan ada permintaan pembayaran 95 % dan 5 % atau retensi.

Setelah PHO pembayaran pekerjaan konstruksi tidak langsung dilakukan 100 %, karena masa kontrak belum berakhir, setelah PHO yang baru berakhir adalah masa pelaksanaan Kontrak, sehingga setelah PHO pembayaran terhadap penyedia jasa sebesar 95 %, Penyedia dapat melakukan permintaan pembayaran 5 % apabila Penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak tersebut atau 5 % ditahan (retensi)

Setelah FHO selanjutnya dilakukan pembayaran retensi 5 % atau pengembalian jaminan pemeliharaan kepada Penyedia jasa, pembayaran 5 % dilakukan terhadap penahanan atau retensi yang dilakukan sebelumnya oleh PPK/KPA/PA sebagai wakil Pengguna jasa, pengembalian jaminan pemeliharaan kepada Penyedia jasa dilakukan setelah pemeliharaan lapangan dan serah terima dilakukan.            

Apabila proses setelah penandatangan kontrak sampai dilakukannya serah terima akhir (FHO) dimanej dengan baik oleh PA/KPA/PPK, pengendalian waktu, mutu, dan biaya berproses sesuai dengan ketentuannya, maka akan tercipta hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, dalam pekerjaan konstruksi peran PPK sangat menentu dalam manajemen tersebut, PA/KPA/PPK atau yang berkontrak harus lebih siap dari unsur yang lain dalam mengawasi pekerjaannya, karena jangankan pekerjaan dilapangan, pengawas lapangan pun akan jadi awasannya.

Mohon koreksi jika terdapat kekurangan dan didalamnya ada yang tidak berkenan

Salam Takzim

Komentar

Postingan Populer