Rabu, 03 Juli 2019

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KIAN KOMPLET

Penandatangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa saat ini lebih dikenal dengan sebutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksaannya biasanya tergantung kebutuhan dan kondisi Anggaran, sehingga ada yang menunjuk  PPK, ada juga yang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK dan boleh juga Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK, untuk PA merangkap PPK mungkin sangat jarang kita jumpai, karena PA selaku pelaksana anggaran dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada bawahannya, hal tesebut akibat rentang kendali tugas.



Semakin besar dan komplitnya tugas dan tanggung jawab (PPK/KPA/PA), maka harus disiapkan pula sember daya manusia (SDM) yang kompoten dan mumpuni, yang memahami, tegas dan berani mengambil keputusan, sehingga seorang PPK yang ditunjuk tidak mudah dipengaruhi dan selalu fokus pada tugas dan tanggung jawabnya, keandalan Sumber daya manusia akan menentukan pada hasil yang telah dikerjakan, oleh sebab itu untuk menjadi seorang PPK tunjuklah yang benar-benar kompeten.

Usahakan jangan menunjuk PPK yang tidak sesuai dengan disiplin keilmuan bidang pekerjaannya, yang sesuai saja kadang harus perlu banyak belajar,  bagaimana dengan yang tidak sesuai?, apalagi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa khususnya lelang, biasanya PPK minta syarat dalam dokumen lelang keahlian harus sesuai dengan pekerjaan, kalau tidak sesuai biasanya gugur, oleh sebab itu ciptakanlah meminta kompetensi itu oleh yang kompoten.               

Saat ini penandatangan kontrak (PPK) tugas dan tanggungjawabnya semakin Besar dan komplit, karena mulai tahun 2019, ada 2 (dua) tugas penting yang dulunya tidak menjadi tugas PPK sekarang tugas tersebut disematkan ke PPK, tugas-tugas tersebut adalah :

1.      Melakukan Pembuktian hasil Lelang

2.      Serah Terima Pekerjaan

Sebelum 2 (dua) hal diatas menjadi tugas PPK, tanggung jawab yang ada dipundak PPK sebenarnya sudah cukup besar, mengapa? Karena selain bertanggung jawab terhadap syarat-syarat dalam pelalangan, PPK dalam melaksanakan kegiatan waktu yang dibutuhkan umumnya lebih panjang dari proses lelang, sesorang PPK harus bisa memanajemen proyek yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, agar pengelolaan mutu, waktu dan uang berwujud dari rencana menjadi nyata yang tepat guna dan berhasil guna.

Memang dalam tugasnya PPK dbantu oleh tim Pendukung, sebanyak apapun pendukung PPK mereka hanyalah sekedar membantu pelaksanaan tugas, namun tanggung jawab PPK tidak akan dapat dikurangi oleh tim pendukung yang banyak tersebut, tim yang banyak belum tentu akan memudahkan tugas PPK, karena dalam pelaksanaan tugas terutama personil, tentu dengan berbagai karakter yang beragam ada pada setiap lingkup kerja, oleh sebab itu seorang PPK harus menjadi yang utama dalam menjaga kekompakkan timnya.

Memanajemen personilnya sendiri bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang PPK, karena untuk mencapai tujuan tim harus solid, tim pendukung merupakan bagian dari PPK, jangan dibiasakan bekerja dengan satu atau dua orang dalam tim yang besar, ciptakan kenyamanan dalam bekerja dan komunikasilah dengan lancar dan baik, dalam satu tim harus saling menjaga keutuhan tim kerja sesuai tugas dan peran masing-masing, bagi PPK semua tim pendukungnya adalah bagian dari tanggung jawabnya.

Tim pendukung yang solid akan memudahkan PPK dalam mengambil keputusan, karena satu sama lain harus saling bahu membahu dalam mencapai tujuan, oleh sebab itu soliditas tim harus jadi yang utama oleh PPK, agar dalam memanajemen pekerjaan dan semua tugas-tugas  dapat berjalan sebagaimana mestinya, bertambahnya tugas dan tanggung jawab PPK saat ini tentu perlu disikapi secara arif dan bijak, agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai rencana.

Tugas dan tanggung jawab penting PPK selain menyiapkan dokumen lelang dan melaksanakan kontrak, sekarang ada tugas dan tanggung jawab sangat urgen ditambahkan, dimana hal tersebut harus benar-benar dilkukan oleh PPK dengan baik dan cermat yaitu :

1.      Melakukan Pembuktian hasil Lelang

Proses ini sebelumnya dilakukan oleh Pokja pemilihan, namum dalam pelaksanaan saat ini sesuai regulasi yang baru pembuktian tersebut menjadi tugas PPK,  pembuktian tersebut dilakukan setelah terbitnya berita acara hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan, prosesnya ini dilakukan oleh PPK dalam Rapat Persiapan penunjukkan Penyedia / Pre Award meeting (PAM), yang sangat ditekankan saat proses tersebut adalah pembuktian personil pemenang hasil pemilihan oleh Pokja ULP.

Terhadap hal tersebut sebelumnya PPK hanya membahas saat Free Construction Meeting (PCM), dimana proses tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan kontrak, pada rapat tersebut Penyedia Jasa menyampaikan rencana perubahan-perubahan, baik perubahan jadwal, personil, metode dan lain-lain, perubahan-perubahan tersebut dilakukan selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-perudangan, setelah ada persetujuan terhadap perubahan, maka hal tersebut akan dituangkan dalam struktur organisasi untuk personil dan dalam time schedule terkait perubahan item.

Saat ini sebelum PPK mengeluarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), PPK harus melakukan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia atau Pree Award Meeting (PAM), dimana rapat tersebut sangat penting dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, karena dalam rapat ini bisa merubah pemenang, jika terbukti tidak memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan dan bahkan pemenang yang terbukti tidak memenuhi syarat saat rapat tersebut, dapat dikenai sanksi.

Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia atau Pree Award Meeting (PAM) salah satu agendanya adalah melakukan pembuktian sertifikasi dengan mendatangkan personil terutama personil manejerial, selain itu juga terhadap personil teknisi/analis dan operator, dilakukannya oleh PPK karena dipokja pemilihan tidak dibolehkan melakukan pembuktian dengan memanggil personil dan hanya boleh menunjukkan yang dokumen aslinya saja, sehingga proses pembuktian dengan memanggil personil tersebut dilakukan oleh PPK pada saat rapat, rapat tersebut dilakukan setelah adanya pemenang dan selesainya masa sanggah.

Pada proses ini peran PPK sangat penting, karena hasil yang telah ditetapkan sebagai Pemenang oleh Pokja pemilihan bisa saja berubah saat proses di PPK, hal tersebut karena Pokja pemilihan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian dengan mendatangkan personil, selain terkait personil hal penting lainnya yang harus dilihat oleh PPK pada saat rapat tersebut adalah kebenaran dan keberlakuan data isian kualifikasi pemenang lelang.

PPK harus melakukan proses tersebut dengan teliti dan cermat, agar hasil pemilihan yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan terutama setiap dokumen data-data pendukung yang ada didalamnya keaslian dan kebenarannya harus dapat dipertanggung jawabkan, sehingga dalam prosesnya baik saat pelaksanan maupun pasca konstruksi,  tidak ada permasalahan yang akan timbul,  karena ketika sudah dilakukan pembuktian sesuai proses, perlu diingat oleh PPK, ketika sudah menerima hasil pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, maka tanggung jawab hasil pemilihan akan menjadi tanggung jawab PPK.

Proses Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia/Pree Award Meeting (PAM)

-          Paling Lambat 3 (tiga) hari kerja setelah BAHP diterima PPK
-          PPK mengundang Penyedia Jasa Pemenang dan Pokja ULP/UKPBJ
-          Rapat dilakukan dengan membuktikan kebenaran dokumen Penawaran
-          Jika dokumen Penawaran Memenuhi ketentuan SPPBJ diterbikan
-     Jika Dokumen Penawaran tidak Memenuhi Ketentuan, PPK dan Pokja melaksanakan Persiapan Penunjukkan Penyedia Bersama Pemenang cadangan 1, proses yang sama dilakukan jika harus ke Pemenang cadangan 2.
-    Jika Dokumen Penawaran Pemenang cadangan ke 2 tidak Memenuhi Ketentuan, PPK dan Pokja melaksanakan Persiapan Penunjukkan Penyedia bersama peserta berikutnya yang memenuhi persyaratan tender/seleksi.
-     Dalam hal tidak ada calon pemenang cadangan, PPK melaporkan ke Pokja untuk dilakukan tender/seleksi Ulang.
         
2.      Serah Terima Pekerjaan

Serah Terima Pekerjaan merupakan bagian penting dari proses pelaksanaan barang/jasa terutama untuk pekerjaan yang membidangi Jasa Konstruksi, serah terima pekerjaan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan, kerena kalau hal itu tidak dilakukan Oleh yang berkontrak, maka Penyedia Jasa bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa dimasukkannya badan usaha tersebut dalam daftar hitam.

Serah terima pekerjaan dalam hal ini terjadi 2 (dua) kali proses yaitu Serah Terima Pertama (PHO) yang dilakukan setelah selesainya masa pelaksanaan pekerjaan dan kemudian Serah Terima Terakhir (FHO) yaitu setelah selesainya masa pemeliharaan pekerjaan, masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan merupakan waktu kontrak yang diperjanjikan oleh PPK dengan Penyedia Jasa, kedua proses serah terima diatas adalah wajib untuk dilaksanakan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

Pelaksanaan serah terima yang dulunya menjadi tanggung jawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), sekarang sejak keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serah terima pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab PPK, berpindahnya tanggung jawab serah terima kepada PPK tentu tanggung jawab PPK bertambah, urgennya serah terima pekerjaan tersebut tentu PPK harus semakin kuat dan mampu dalam memanajemen pekerjaan yang menjadi tugasnya.

Dalam pelaksanaan serah terima tersebut, PPK harus bisa memanfaatkan seluruh pendukung dan memanaj dengan baik waktu yang tersedia,  sebab sebelumnya serah terima ada tim yang ditunjuk untuk melakukan hal tersebut, namun ketika serah terima menjadi tugas PPK tentu diakhir masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, tentu PPK harus menyediakan waktu khusus untuk turun bersama tim kelapangan, sementara terkadang jika seorang PPK menangani banyak paket tentu waktu tersebut akan berpapasan dengan pembayaran untuk paket pekerjaan lainnya.

Jika PPK yang jumlah paket pekerjaannya agak banyak dan durasi waktu hampir bersamaan, tentu PPK dituntut benar-benar bisa mengatur waktunya dengan baik, sehingga ketika PPK turun kelapangan untuk melaksanakan serah terima, maka pastikan terhadap kegiatan lain yang akan melakukan proses permintaan pembayaran, tidak mengalami kendala dan tidak menyebabkan terlambatnya proses tagihan mereka, karena PPK adalah merupakan penyebab pengeluaran Negara, sebaiknya jangan menjadi penyebab terlambatnya proses tagihan dari pihak penyedia.

Terhadap proses serah terima ini, PPK sebaiknya mengikuti seluruh rangkaian proses serah terima tersebut, karena proses tersebut bukan saja menjadi tugas dari PPK, proses tersebut merupakan menjadi tanggung jawab PPK, walaupun saat pelaksanaannya PPK didukung oleh banyak tim yang professional dalam membantunya, namun dalam hal ini tanggung jawab dari seorang PPK tidak akan berkurang dan tidak akan bisa berpindah kepada tim pendukung yang membantunya tersebut.

Dalam hal proses serah terima pekerjaan PPK diperbolehkan didampingi tenaga ahli, dimana tenaga ahli ini akan memberikan rekomendasi kepada PPK dalam pengambilan keputusan, tenaga ahli bukanlah tenaga ahli yang ada pada tim konsultan pengawas kegiatan bersangkutan, tetapi tenaga ahli khusus yang ditunjuk untuk mendampingi PPK, PPK yang bidang keilmuannya sesuai dengan bidang pekerjaan, mungkin tidak memerlukan tenaga ahli tersebut, namun jika ada yang tidak sesuai maka PPK tersebut sebaiknya didampingi tenaga ahli tersebut.

Tujuan perlunya tenaga ahli bagi PPK yang keilmuannya tidak sesuai dengan bidang pekerjaanya adalah agar PPK tersebut cepat dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan teknis pekerjaan yang dilaksanakan, dalam pelaksanaan kegiatan proyek umumnya pekerjaan dibantu oleh konsultan pengawas, namun sungguhpun demikian pengambil keputusan tetap menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adanya tenaga ahli yang mendampingi PPK, akan mudah bagi PPK dalam mengambil keputusan, apalagi dalam proses serah terima pekerjaan ini sangat memerlukan ketelitian dan kecermatan, sehingga permasalahan kekurangan volume dan mutu pekerjaan bisa diperbaiki dan diantisipasi sebelum ditandatanganinya berita acara serah terima, sehingga persoalan yang timbul pasca pelaksanaan serta pasca masa pemeliharaan, sudah diminimalisir dalam prosesnya sebelum audit dilaksanakan.
Proses Serah Terima Pekerjaan (PHO dan FHO)

-          Progress fisik lapangan selesai 100 % (PHO) dan Pemeliharaan telah dilakukan (FHO)
-          Penyedia Jasa Mengajukan PHO dan FHO kepada PPK
-          PPK beserta tim melihat kelengkapan dokumen pelaksanaan sampai fisik 100 % untuk PHO dan dokumen masa pemeliharaan untuk FHO
-          Apabila sudah Lengkap PPK beserta Tim ke lokasi untuk Opname lapangan
-  Hasil Opname jika ada kekuarangan dan belum rapi, penyedia menambah (PHO) dan memperbaiki (FHO) terlebih dahulu
-         Setelah cukup (PHO) dan rapi (FHO)
-      PPK menandatangani surat Serah terima Pekerjaan Pertama (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO)

Rentang waktu antara PHO dan FHO adalah sesuai dengan lamanya masa Pemeliharaan

Tugas dan tanggung jawab diatas merupakan hal yang sangat urgen dalam proses pengadaan barang/jasa, oleh sebab itu seorang PPK harus benar-benar konsentrasi dan fokus pada tugas dan tanggung jawabnya, kedua tugas dan tanggung jawab ini memang sebelumnya tidak terlalu ditekankan dan tidak menjadi tanggung jawab PPK, namun dengan adanya regulasi yang baru, maka tugas dan tanggung jawab tersebut sudah diamanatkan pada PPK.

Peraturan perundang-undangan tentu dibuat sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang, maka yakinlah dalam pengaturan tugas dan tanggung jawab kepada seseorang tentu sudah melalui pertimbangan yang berimbang, yang perlu disesuaikan adalah implementasi dari peraturan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga tradisi lama yang kita gunakan perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi yang baru dan tidak tertutup kemungkinan timbulnya inovasi-inovasi dengan harapan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya peubahan regulasi tugas dan tanggung jawab PPK yang sangat mendasar, ada baiknya bagi para pelaku pelaksana pembangunan, khususnya pelaku pengadaan barang/jasa juga dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut, mengingat 2 (dua) hal diatas merupakan bagian penting dalam pengadaan barang/jasa, mungkin tahun sebelumnya PPK diberikan tugas dan tanggung jawab maksimal dengan menangani beberapa paket, tentu perlu dilakukan kajian terhadap kondisi sebelumnya.

Kemampuan maksimal seorang PPK dalam menangani Jumlah paket yang sebelumnya, mungkin ada baiknya dikaji ulang untuk dilakukan pengurangan, karena penambahan tugas dan tanggung jawab baru yang dilimpahkan kepada PPK, harus diiringi dengan kajian terhadap kemampuan seseorang dalam menangani jumlah paket, sehingga seorang PPK dapat menjalani tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan professional. 

Agar tugas dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik,  para pelaku pengadaan barang/jasa terutama bagi PPK, nikmatilah tugas dan tanggung jawab kalian tersebut, lakukanlah setiap proses yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian dengan rasa cinta terhadap pekerjaan, selaku PPK kalian adalah seorang manajer dalam kegiatan yang kalian pimpin, manajemenlah dengan baik sumber daya yang ada disekitar kalian, agar apa yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga memberikan kenyamanan kepada semua pihak.

Tugas dan tanggung jawab yang baru yang disematkan kepada PPK, hendaknya dapat dijadikan sebagai pemacu semangat dalam bekerja, karena kalian adalah orang-orang pilihan yang akan menentukan baik buruknya hasil pembangunan, semoga kekuatan dan kesehatan selalu menaungi seluruh pelaku pengadaan barang/jasa khususnya PPK, Ingat,…. Keputusan penting dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek ada ditangan kalian.

Referensi yang digunakan dalam tulisan ini adalah :

1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

2.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia            
Mohon maaf jika ada tulisan dalam artikel ini yang kurang berkenan, Penulis berharap koreksi dari pembaca yang membangun, agar tetap bisa eksis dalam menulis……Semoga Bermanfaat.

Oleh :
N A F R I A N D I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...