Selasa, 07 Agustus 2018

KINERJA PENYEDIA JASA YANG DITETAPKAN PPK/KPA/PA MENJADI SYARAT YANG MENENTUKAN DALAM PROSES LELANG


Dalam rangka terlaksananya etika pengadaan barang/jasa, penyedia jasa dalam prosesnya dituntut untuk mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah ada, baik peraturan perundang-undangan, juknis atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, banyaknya ketentuan yang harus harus dipenuhi janganlah dijadikan sebagai permasalahan tapi jadikan sebagai acuan dalam menuju hasil yang dapat dipertanggung jawabkan.



Salah satu tugas baru yang akan dilaksanakan oleh penanda tangan kontrak (PA/KPA/PPK), diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa Pemerintah, dimana dalam tugasnya PPK pada pasal 11 ayat 1 huruf o berbunyi yaitu “menilai kinerja penyedia”, menilai kinerja tersebut sebenarnya diamanatkan kepada penanda tangan kontrak, walaupun dalam peratutaran prsediden ini hanya disampaikan dalam tugas PPK, namun penilaian kinerja tersebut harus dikeluarkan oleh siapapun yang menjadi penanda tangani kontrak (PPK/KPA/PA), pada peraturan sebelumnya hal ini tidak diamanatkan

Saat ini penanda tangan kontrak berbeda-beda nama, Mengapa demikian? Karena pelaku pengadaan barang/jasa (K/L/D/I) khususnya personil pengikat kontrak dalam implementasi walaupun berbeda-beda namun dibolehkan, nama unsur yang berkontraknya tergantung rentang kendali tugas masing-masing satuan kerja dan tidak semuanya menunjuk PPK dalam proses pengadaan barang/jasa, ada PPK, KPA dan bisa juga PA, dalam penilaian kinerja penyedia jasa/badan usaha harus dikeluarkan oleh yang mengikat kontrak atau berjanji apapun namanya.

Kinerja atau prestasi kerja penyedia jasa/badan usaha merupakan hasil yang dicapai secara kualitas dan kuantitas dalam melaksanakan pekerjaan, dimanaa kemampuannya dalam menangani pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus dilaksanakan dengan baik, pengalaman pekerjaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bagi penyedia jasa secara berkelanjutan akan dijadikan syarat dalam proses lelang untuk mendapatkan pekerjaan berikutnya.

Seberapa pentingkah peninilaian kinerja?

Masuknya penilaian kinerja dalam tugas PPK tentu sudah melalui kajian, urgensinya akan saling kait berkait dengan proses lain dalam pengadaan barang/jasa, sehingga dalam pelaksanaannya tentu harus diperhatikan dengan seksama, untuk apa dan kapan digunakannya penilaian kinerja tersebut, memang selama ini penyedia jasa yang masuk daftar hitam jelas tidak akan bisa ikut dalam proses pengadaan barang/jasa, namun kedepannya perlakuan yang sama dengan daftar hitam juga berlaku untuk kinerja tidak baik, hal ini bisa saja untuk menjawab persoalan yang selama ini diperdebatkan yaitu seperti blacklist lokal dan lain-lain yang sebenarnya tidak ada. 

Prestasi kerja sebelumnya bagi penyedia jasa/badan usaha yang kurang baik dan bahkan tidak baik memang terkadang menjadi persoalan bagi personil pengadaan barang/jasa, kondisi kinerja tidak baik penyedia jasa tidak akan diketahui oleh yang mengadakan proses pelelangan (pokja ULP katakan), sebab yang tau akan hal itu adalah pelaksana kegiatan, sehingga terkadang hasil lelang menjadi perdebatan antara personil proses lelang dengan personil pelaksana kegiatan tersebut.

Penyedia jasa yang menangani kegiatan pada instansi A, secara otomatis jejak rekamnya yang berupa kinerja tersebut akan diketahui oleh personil pelaksanana instansi A, tapi jika sebelumnya penyedia jasa/badan usaha ikut menangani kegiatan di instansi B secara otomatis pelaksana di instansi A tidak akan mengetahui kinerjanya penyedia jasa di instansi B tersebut dan begitu juga sebaliknya, bagi personil yang menangani proses lelang kondisi kinerja baik dan tidaknya suatu badan usaha sama sekali tidak akan mereka ketahui.

Pentingnya kinerja memang sudah menjadi bahasan dari dulu dan bahkan jika PPK/KPA/PA tahu kinerja calon pemenang yang ditetapkan tidak baik, PPK/KPA/PA berhak meninjau ulang pemenang lelang yang sudah ditetapkan untuk disampaikan kepada Pokja ULP, namun terkadang kondisi ini akan menimbulkan berbagai pertentangan dengan alasan bahwa penyedia jasa/badan usaha bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam Nasional.

Dengan adanya “penilaian kinerja” yang dikeluarkan oleh penanda tangan kontrak (PPK/KPA/PA), mudah-mudahan menjadi solusi bersama untuk menyamakan persepsi semua unsur pengelola barang/jasa, sehingga Pokja ULP tidak ragu-ragu dalam menetapkan Pemenang hasil pelelangan dan ketika penyedia jasa/badan usaha yang tidak mengantongi penilaian kinerja, maka sebenarnya kondisi ini dalam lelang sangat jelas.

Sudah sejauh manakah sosialisasi terhadap tugas menilai kinerja penyedia?

Tugas baru PPK sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah pasal 11 ayat 1 huruf o berbunyi yaitu “menilai kinerja penyedia”, maka sudah sawajarnya dalam sosialisasi terhadap hal berkenaan digencarkan, sebab poin tersebut sangat penting dan akan memberi pengaruh yang cukup besar bagi para pelaku pengadaan barang jasa, apalagi pada tahun 2019 peraturan tersebut akan berlaku menyeluruh dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

Kita berharap akan hal berkenaan tidak menggunakan persepsi masing-masing, sehingga menjadi perbedaan dan perdebatan yang tidak berujung tanpa penyelesaian, maka kita pun sebagai pelaku pengadaan barang/jasa sebenarnya sangat berharap dalam sosialisasi-sosialisasi hal ini sudah disampaikan kepada peserta sosialisasi, kapan perlu sudah ditekankan semua kegiatan proyek tahun 2018 seluruh penanda tangan kontrak (PPK/KPA/PA) sudah mengeluarkan surat kinerja tersebut.

Penyedia jasa yang mengikuti pelelangan tahun 2019 harus sudah mengantongi surat kinerjanya, sehingga dalam mengikuti proses lelang dapat dilampirkan sebagai pendukung pengalaman pekerjaan penyedia jasa bersangkutan, kemudian terkait dengan kegiatan peneyedia jasa ditahun 2017 kebawah, mungkin dalam lampiran pendukung pengalamannya bisa dipertimbangkan untuk tidak meminta penilaian kinerja tersebut, hal ini karena alasan-alasan yang saya rasa kita semua sudah mengerti dan memahami.   

Sudah adakah batasan-batasan penilaian kinerja tersebut?       

Setiap ketentuan pasti ada batasan-batasannya, begitu juga halnya dengan penilaiaan kinerja yang akan dilakukan oleh penanda tangan kontrak (PPK/KPA/PA), dalam penilaian kinerja tentu memerlukan batasan-batasan yang akan menjadi pedoman dan acuan oleh pejabat penanda tangan kontrak, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik bagi kelangsungan pengadaan barang/jasa pemerintah secara umum.

Kinerja baik dan tidak baik yang akan dicapkan kepada penyedia jasa merupakan hal yang sangat penting bagi masa depan penyedia jasa itu sendiri, keputusan yang akan kita ambil tidak merugikan mereka, sehingga setiap penanda tangan kontrak PPK/KPA/PA saat memutuskan kinerja tidak baik pada penyedia jasa berdasarkan pertimbangan yang matang dan memang sudah memenuhi ketentuan.

Maka dari pada itu untuk kelancaran dan menjaga hubungan baik dengan penyedia, standard dan kriteria perlu ditetapkan sebijak mungkin dan sebaiknya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, mengapa demikian? Karena penilaian kinerja yang dikeluarkan oleh penanda tangan kontrak akan menjadi surat penting bagi penyedia dalam mengikuti proses lelang selanjutnya, kalaulah penyedia jasa tidak memiliki surat keterangan kinerja tentulah penyedia tersebut tidak akan bisa mengikuti proses pelelangan dimana pun.

Mungkin ada baiknya kontraktor yang mendapatkan paket lebih dari satu pada tahun sebelumnya, agar dapat melampirkan semua pangalamannya berikut surat keterangan kinerjanya, karena bisa saja salah satu dari beberapa paket tahun sebelumnya tersebut tidak mengantongi kinerja baik, sehingga ketika mengikuti pelelangan mereka hanya melampirkan pengalaman yang memiliki kinerja baik saja atau adanya syarat batasan porsentase berkinerja baik bagi penyedia jasa yang menangani kegiatan melebihi 2 (dua) paket tahun sebelumnya.

Kemudian sampai saat ini belum ada stadar dan kriteria panilaian kinerja bagi penyedia jasa, apakah penyedia jasa yang sudah mendapatkan surat peringatan pertama atau kedua dan atau ketiga tergolong berkinerja tidak baik? atau penyedia yang sudah berulang-ulang tidak mengindahkan instruksi direksi lapangan berkinerja tidak baik? ataukah penyedia jasa yang tidak mengindahkan instruksi hasil audit juga demikian? dan lain sebagainya, seperti apakah penyedia jasa yang berkinerja baik dan tidak baik?, hal itu harus dirumuskan dan jelaskan dalam peraturan perundang-undangan.

Standar dan kriteria penilaian kinerja tesebut sebaiknya tahun 2018 setelah Peraturan Presiden terbit harus sudah ada, sebab tahun 2019 Peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018 otomatis sudah diberlakukan dalam proses pengadaan barang/jasa, pada akhir tahun 2018 saat selesainya serah terima pertama (PHO) harus sudah mengeluarkan surat penilaian kinerja dan kemudian setelah serah terima akhir (FHO) juga mengeluarkan penilaian kinerja lagi, sehingga dapat digunakan oleh penyedia jasa sesuai kebutuhannya.

Kita berharap dengan adanya penilaian kinerja ini dapat terciptanya kemudahan dan meminimalisir persoalan bagi para pengelola dalam proses pengadaan barang/jasa, baik proses lelang oleh Pokja ULP maupun proses pelaksanaan oleh PPK/KPA/PA, sehingga dengan sendirinya terjaringlah para penyedia jasa/badan usaha yang hasil kerjanya dapat dipertanggung jawabkan dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

Kapada para PPK/KPA/PA yang menanda tangani kontrak, ingat akhir tahun 2018 ketika pekerjan proyek sudah selesai, jangan lupa untuk mengeluarkan surat keterangan berkinerja baik kepada penyedia jasa dengan penilaian yang objektif dan bagi para Pokja ULP (UKPBJ) tahun 2019 jika PPK/KPA/PA lupa melampirkan syarat berkinerja baik, maka jangan lupa untuk saling mengingatkan, PPK/KPA/PA dan Pokja ULP (UKPBJ) merupakan tim estafet yang harus saling menjaga kebersamaan untuk kekompakkan.      

Mohon maaf jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan

Oleh

Nafriandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...