Pengguna anggaran (PA) selaku
pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama
dengan pihak lain dalam batasan anggaran yang telah ditetapkan, dimana Pejabat
Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna
Anggaran/Pengguna barang.
Pendelegasian wewenang
pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Keuangan Daerah, dimana delegasi wewenang ini dilakukan atas
pertimbangan rentang kendali tugas.
Selain Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah diatas delegasi wewenang juga diatur dalam Peraturan
Presiden terkait pengadaan Barang/jasa Pemerintah, selain Pengguna Anggaran (PA)
dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bisa menerima dan melaksanakan delegasi
wewenang tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana pengaturannya
diamanatkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 (sekarang Peraturan
Presiden nomor 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PPK diamanatkan untuk
melaksanakan pendelegasian wewenang adalah atas dasar rentang dan kendali
tugas, dimana dalam pelaksanaan anggaran seseorang yang ditunjuk menjadi KPA
tentu mempunyai keterbatasan dalam menangani pekerjaan sungguhpun dibantu oleh
tim pendukung, sehingga pada beberapa kondisi sebagian pelaksanaan kegiatan
didelegasikan kepada seorang atau beberapa orang PPK sesuai dengan berbagai pertimbangan,
sehingga efektifitas pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik.
Selaku yang bertanggung
jawab terhadap pengeluaran Negara, Penanda tangan kontrak dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah dapat dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau didelegasikan
kepada Kuasa Pengguna anggaran (KPA) dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
jika harus menunjuk PPK maka jumlah PPK harus disesuaikan dengan jumlah paket pekerjaan
dalam kegiatan dan jumlah kegiatan dalam daftar pelaksanaan anggaran.
Delegasi wewenang dengan
menunjuk PPK dalam peraturan perundang-undangan tidak saja berlaku untuk
kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga
diperuntukkan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), faktor utama
penunjukkan PPK adalah jumlah paket kegiatan, bisa saja jumlah anggaran besar
tapi mungkin tidak diperlukan adannya PPK, namun sebaliknya anggaran lebih
kecil tidak tertutup kemungkinan menunjuk PPK dalam berkontrak, intinya disesuaikan
dengan kebutuhan pengelola.
Sebelum pelaksanaan
anggaran pengadaan barang/jasa dimulai ada baiknya pelaksana anggaran melakukan
kajian yang matang terlebih dahulu, jumlah paket kegiatan dalam unit kerja
perangkat daerah ada baiknya petakan, sehingga dalam melakukan pendelegasian
wewenang terkait penanda tanganan kontrak bisa dikalkulasikan jumlah personil pelaksana
yang akan menerima delegasi tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada unit
kerja bersangkutan yang berkontrak ada KPA dan PPK.
Contoh
Pada unit kerja perangkat
daerah Dinas Pekerjaan Umum yang selalu diberikan tugas dalam penanganan
insfrastruktur baik jalan, jembatan, irigasi, gedung dan lain-lain, biasanya pada
unit kerja ini paket kegiatan sangat dominan, dimana jumlah yang menjadi
tanggung jawabnya cukup banyak, kita ambil contoh pada Bidang Bina Marga,
dimana pada Bidang Bina Marga hampir setiap tahunnya menangani beberapa
kegiatan yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan masyarakat seperti :
1.
Peningkatan jalan
2.
Pemeliharaan Jalan
3.
Pembangunan Jembatan
4.
Pemeliharaan Jembatan
Biasanya dalam 1 kegiatan
terdapat beberapa paket pekerjaan, katakan Kegiatan Peningkatan jalan, jika
jumlah paketnya mencapai 10 Paket Pekerjaan dan paket kegiatan lain pun
biasanya tidak jauh berbeda, belum lagi jarak masing-masing paket cukup
memerlukan waktu, pada kondisi ini tidak mungkin rasanya penanda tangan kontrak
ditunjuk hanya 1 orang yaitu KPA/PPK, menurut penulis kondisi ini sebaiknya memerlukan
beberapa orang penanda tangan kontrak, mungkin minimalnya 4 orang KPA/PPK (lakukan
kajian terhadap kekemampuan seseorang).
Tidak tertutup
kemungkinan dalam satu bidang seperti contoh di atas yang melakukan atau
menerima delagasi (menanda tangan kontrak) dari Pengguna Anggaran, jika 4 PPK
maka salah satunya bisa KPA merangkap PPK dan 3 orang lagi ditunjuk PPK yang
memenuhi syarat dan ketentuan pada bidang dimaksud, namum jika seluruh PPK yang
ditunjuk maka ada baiknya KPA tidak ditunjuk lagi pada bidang tersebut.
Penanda tangan kontrak (PA/KPA/PPK)
bukan saja seorang yang tunjuk untuk berkomitmen, tapi tugas, kewenangan dan
tanggung jawab yang berat ada dipundaknya, sehingga output dari pelaksanaan anggaran
yang dilakukannya harus dapat dipertanggung jawabkan, jika tugas dan tanggung
jawab penanda tangan kontrak tersebut dimengerti dan diketahui oleh semua
pihak, maka yakinlah ada kajian terhadap keterbatasan seseorang.
Seseorang yang menjadi penanda
tangan kontrak (PA/KPA/PPK) yakinlah sangat menginginkan sekali kenyamanan
dalam melaksanakan tugasnya, tersedia kecukupan waktu untuk berkunjung ke setiap
lokasi yang menjadi pekerjaannya, ingin berkomunikasi dengan baik dan lancar dengan
para pendukungnya dan yang paling penting bagi sesorang penanda tangan kontrak
adalah menguasai seluk beluk semua item pekerjaan lapangan, baik proses
pelaksanaan pekerjaan lapangan, administrasi maupun segala persoalan yang
timbul selama proses pekerjaaan berlangsung.
Sebanyak apapun tim
pendukung penanda tangan kontrak, tanggung jawab penanda tangan kontrak
tersebut tidak akan berubah yaitu bertanggung jawab terhadap fisik, keuangan
dan administrasi, oleh sebab itu kita berharap dalam menunjuk penanda tangan
kontrak baik PA selaku PPK atau KPA selaku PPK dan maupun PPK yang tunjuk,
dalam pelaksanaannya hendaknya melalui kajian yang matang berdasarkan jumlah
paket, sehingga kemampuan seseorang dalam bekerja tetap seimbang dan hasil
kerja yang didapat tepat guna dan berhasil guna.
Mohon
maaf jika ada pendapat dan tulisan yang kurang berkenan
Moga
bermanfaat……!!!!
Oleh :
Nafriandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar