Selasa, 31 Juli 2018

PENANDA TANGAN KONTRAK SELAKU DELEGASI WEWENANG


Pengguna anggaran (PA) selaku pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batasan anggaran yang telah ditetapkan, dimana Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna Anggaran/Pengguna barang.



Pendelegasian wewenang pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah, dimana delegasi wewenang ini dilakukan atas pertimbangan rentang kendali tugas.

Selain Undang-undang dan Peraturan Pemerintah diatas delegasi wewenang juga diatur dalam Peraturan Presiden terkait pengadaan Barang/jasa Pemerintah, selain Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bisa menerima dan melaksanakan delegasi wewenang tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana pengaturannya diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (sekarang Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PPK diamanatkan untuk melaksanakan pendelegasian wewenang adalah atas dasar rentang dan kendali tugas, dimana dalam pelaksanaan anggaran seseorang yang ditunjuk menjadi KPA tentu mempunyai keterbatasan dalam menangani pekerjaan sungguhpun dibantu oleh tim pendukung, sehingga pada beberapa kondisi sebagian pelaksanaan kegiatan didelegasikan kepada seorang atau beberapa orang PPK sesuai dengan berbagai pertimbangan, sehingga efektifitas pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik.   

Selaku yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran Negara, Penanda tangan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau didelegasikan kepada Kuasa Pengguna anggaran (KPA) dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jika harus menunjuk PPK maka jumlah PPK harus disesuaikan dengan jumlah paket pekerjaan dalam kegiatan dan jumlah kegiatan dalam daftar pelaksanaan anggaran.

Delegasi wewenang dengan menunjuk PPK dalam peraturan perundang-undangan tidak saja berlaku untuk kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga diperuntukkan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), faktor utama penunjukkan PPK adalah jumlah paket kegiatan, bisa saja jumlah anggaran besar tapi mungkin tidak diperlukan adannya PPK, namun sebaliknya anggaran lebih kecil tidak tertutup kemungkinan menunjuk PPK dalam berkontrak, intinya disesuaikan dengan kebutuhan pengelola.

Sebelum pelaksanaan anggaran pengadaan barang/jasa dimulai ada baiknya pelaksana anggaran melakukan kajian yang matang terlebih dahulu, jumlah paket kegiatan dalam unit kerja perangkat daerah ada baiknya petakan, sehingga dalam melakukan pendelegasian wewenang terkait penanda tanganan kontrak bisa dikalkulasikan jumlah personil pelaksana yang akan menerima delegasi tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada unit kerja bersangkutan yang berkontrak ada KPA dan PPK.

Contoh

Pada unit kerja perangkat daerah Dinas Pekerjaan Umum yang selalu diberikan tugas dalam penanganan insfrastruktur baik jalan, jembatan, irigasi, gedung dan lain-lain, biasanya pada unit kerja ini paket kegiatan sangat dominan, dimana jumlah yang menjadi tanggung jawabnya cukup banyak, kita ambil contoh pada Bidang Bina Marga, dimana pada Bidang Bina Marga hampir setiap tahunnya menangani beberapa kegiatan yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan masyarakat seperti :
1.      Peningkatan jalan

2.      Pemeliharaan Jalan

3.      Pembangunan Jembatan

4.      Pemeliharaan Jembatan

Biasanya dalam 1 kegiatan terdapat beberapa paket pekerjaan, katakan Kegiatan Peningkatan jalan, jika jumlah paketnya mencapai 10 Paket Pekerjaan dan paket kegiatan lain pun biasanya tidak jauh berbeda, belum lagi jarak masing-masing paket cukup memerlukan waktu, pada kondisi ini tidak mungkin rasanya penanda tangan kontrak ditunjuk hanya 1 orang yaitu KPA/PPK, menurut penulis kondisi ini sebaiknya memerlukan beberapa orang penanda tangan kontrak, mungkin minimalnya 4 orang KPA/PPK (lakukan kajian terhadap kekemampuan seseorang).

Tidak tertutup kemungkinan dalam satu bidang seperti contoh di atas yang melakukan atau menerima delagasi (menanda tangan kontrak) dari Pengguna Anggaran, jika 4 PPK maka salah satunya bisa KPA merangkap PPK dan 3 orang lagi ditunjuk PPK yang memenuhi syarat dan ketentuan pada bidang dimaksud, namum jika seluruh PPK yang ditunjuk maka ada baiknya KPA tidak ditunjuk lagi pada bidang tersebut.

Penanda tangan kontrak (PA/KPA/PPK) bukan saja seorang yang tunjuk untuk berkomitmen, tapi tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang berat ada dipundaknya, sehingga output dari pelaksanaan anggaran yang dilakukannya harus dapat dipertanggung jawabkan, jika tugas dan tanggung jawab penanda tangan kontrak tersebut dimengerti dan diketahui oleh semua pihak, maka yakinlah ada kajian terhadap keterbatasan seseorang.

Seseorang yang menjadi penanda tangan kontrak (PA/KPA/PPK) yakinlah sangat menginginkan sekali kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya, tersedia kecukupan waktu untuk berkunjung ke setiap lokasi yang menjadi pekerjaannya, ingin berkomunikasi dengan baik dan lancar dengan para pendukungnya dan yang paling penting bagi sesorang penanda tangan kontrak adalah menguasai seluk beluk semua item pekerjaan lapangan, baik proses pelaksanaan pekerjaan lapangan, administrasi maupun segala persoalan yang timbul selama proses pekerjaaan berlangsung.

Sebanyak apapun tim pendukung penanda tangan kontrak, tanggung jawab penanda tangan kontrak tersebut tidak akan berubah yaitu bertanggung jawab terhadap fisik, keuangan dan administrasi, oleh sebab itu kita berharap dalam menunjuk penanda tangan kontrak baik PA selaku PPK atau KPA selaku PPK dan maupun PPK yang tunjuk, dalam pelaksanaannya hendaknya melalui kajian yang matang berdasarkan jumlah paket, sehingga kemampuan seseorang dalam bekerja tetap seimbang dan hasil kerja yang didapat tepat guna dan berhasil guna.

Mohon maaf jika ada pendapat dan tulisan yang kurang berkenan
Moga bermanfaat……!!!!


Oleh :

Nafriandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...