Jumat, 10 Agustus 2018

UANG MUKA DAN PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN DALAM PROYEK KONSTRUKSI


Kegiatan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tidak akan lepas dari keuangan, untuk itu dalam pelaksanaan kegiatan proyek di bidang Jasa Konstruksi diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan keuangan tersebut, dimana tanpa adanya kejelasan ketersediaan uang, maka para pelaku kegiatan proyek diharapkan memastikan hal tersebut sebelum proses lelang atau sebelum  penanda tanganan kontrak.



Uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan merupakan bagian yang sangat penting dalam kegiatan proyek jasa konstruksi, karena pencairan baik uang muka maupun prestasi pekerjaaan merupakan suatu hal yang diharapkan oleh sebagian Penyedia Jasa saat pekerjaan sedang berlangsung, hal ini dikarenakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan juga agar terjadinya keseimbangan keuangan bagi perusahaan.

Jauh sebelum pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan, Pengguna Anggaran telah ditekankan oleh Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada pasal 55 dan 56 terkait pembiayaan, begitu pentingnya pembiayaan jasa konstruksi akan ketersediaan anggaran untuk kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan, dalam pekerjaan proyek konstruksi ketersediaan anggaran merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran.

Bahkan dalam Undang-undang tersebut ditekankan kepada Pengguna Anggaran, tanggung jawab atas biaya jasa konstruksi dapat dibuktikan dengan kemampuan membayar, selain itu diharapkan kepada kita selaku pengelola pengadaan barang/jasa, terutama bagi penanda tangan kontrak (yang melakukan perikatan hukum), harus semakin cermat akan ketersediaan anggaran sebelum dilakukannya proses pelelangan.

Selain dalam Undang-undang, terkait keuangan juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada pasal 52, penekanan disampaikan kepada para pelakunya, bahwa PPK dilarang melakukan ikatan perjanjian atau menanda tangani kontrak dengan Penyedia Jasa, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran.

Amanat Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden terkait Pengadaan barang/jasa Pemerintah tersebut dapat kiranya kita jalankan dengan baik, bagi penandatangan kontrak hal tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan atau mengada-ngada, namun lebih kepada kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan proses dan tanggung jawab, dengan begitu kita dapat meminimalisir persoalan sedari awal, hal tersebut karena keuangan dalam proyek merupakan hal yang sangat penting.

Kemampuan membayar oleh pengguna Anggaran bahkan harus dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen tersebut akan menjadi kekuatan bagi penandatangan kontrak dalam tugas dan tanggung jawabnya, oleh sebab itu kepada para pengikat kontrak (PPK/KPA/PA) khususnya terkait pekerjaan kontruksi, sebelum pelaksnaan pelelangan ada baiknya hal penting dari amanat peraturan perundang-undangan tersebut diperhatikan dengan cermat dan seksama untuk dapat di implementasikan.

Pengguna Anggaran dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar, Pengguna Anggaran wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu, Pengguna Anggaran yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan kepada Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu bahkan dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Berbagai persoalan keuangan yang muncul saat ini perlu sekali adanya solusi bersama, setiap pekerjaan proyek yang akan berkontrak pastikan keuangan telah tersedia, hal tersebut agar dalam pelaksanaan kegiatan proyek tidak memunculkan hal-hal yang akan menghambat kelancaran pelaksanaan proyek tersebut, terlambat membayar dan bahkan tidak membayar pekerjaan merupakan salah satu cidera janji dari Pengguna Anggaran.

Uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi, merupakan suatu proses yang memang telah di perjanjikan dalam kontrak, sehingga kedua hal tersebut bagian dari proses pengadaan barang/jasa, uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan juga diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, terkait batasan, besaran uang muka maupun bentuk-bentuk pembayaran prestasi pekerjaan.

Uang Muka

Dalam hal dilakukannya pemberian uang muka kepada Penyedia Jasa, sebenarnya penandatangan kontrak (PPK/KPA/PA) hanya dapat memberikan uang muka untuk persiapan pekerjaan, jadi uang muka tidaklah suatu kewajiban untuk diberikan kepada Penyedia Jasa, uang muka yang diberikan oleh PPK/KPA/PA kepada Penyedia Jasa adalah paling tinggi 30 % untuk usaha kecil, paling tinggi 20 % untuk usaha non kecil dan paling tinggi 15 % untuk kontrak tahun jamak, besaran uang muka tersebut dihitung dari nilai kontrak.

Setiap pemberian uang muka harus dibuat Jaminannya dan diserahkan Penyedia Jasa kepada PPK/KPA/PA senilai nominal uang muka yang diberikan tersebut, jaminan uang muka dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjamin atau perusahaan asuransi yang mengeluarkan jaminan, dalam pelaksanaannya uang muka dikembalikan oleh penyedia secara proporsional  pada saat termyn sampai terlunasinya uang muka tersebut dan setelah lunas jaminan dikembalikan kepada Penyedia Jasa.

Kepada para PPK/KPA/PA perlu diketahui bahwa uang muka dalam pelaksanaan proyek bukanlah wajib, tapi hanya dapat diberikan kepada Penyedia Jasa, terkait jaminan uang muka yang akan diminta baik dikeluarkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi penjamin, sebenarnya hal itu tergantung kepada penandatangan kontrak PPK/KPA/PA, mau jaminan dikeluarkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi penjamin keduanya dibolehkan atau tidak ada larangan.

Pembayaran Prestasi Pekerjaan

Pembayaran prestasi pekerjaan adalah suatu kewajiban jika Penyedia Jasa mengajukan permintaan kepada Pengguna Anggaran (PPK/KPA/PA), jika permintaan Penyedia Jasa terlambat dipenuhi dan bahkan tidak dipenuhi, maka Pengguna Anggaran telah mengabaikan kontrak, dimana salah satu cedera janji Pengguna Anggaran adalah terlambat membayar, hal itu diatur dalam klausul kontrak, dimana salah satu cidera janji yang dilakukan oleh pengguna Anggaran adalah terlambat membayar. 

Dalam hal telah dilakukannya penandatanganan kontrak PPK/KPA/PA atau siapapun yang mengikatkan diri, maka dalam pelaksanaan kontrak tidak ada lagi alasan tidak ada uang, karena sebelum lelang Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peratutaran Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa sudah dengan tegas menyampaikan akan hal dimaksud, dimana ketersediaan keuangan menjadi hal yang sangat penting dan ketika diperlukan tidak menghambat pelaksanaan dan penyelenggaran proyek konstruksi.

Kepada para pengikat kontrak khususnya PPK/KPA/PA diminta untuk berpandai-pandailah dalam memilih bentuk pembayaran, karena bentuk pembayaran yang kita pilih akan dapat membantu kita terutama demi kelancaran proses pelaksanaan proyek, untuk itu pilihlah bentuk pembayaran yang sangat mudah dan nyaman demi keberlangsungan tugas dan tanggung jawab tersebut, bentuk pembayaran yang diamatkan oleh Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1.      Pembayaran Bulanan

2.      Pembayaran Berdasarkan Tahapan Penyelesaian Pekerjaan/termyn

3.      Pembayaran Secara Sekaligus Setelah Penyelesaian Pekerjaan

Sebelum dilakukannya proses lelang penandatangan kontrak (PPK/KPA/PA), bentuk pembayaran dalam proyek konstruksi harus kita dipilih salah satu diantaranya dan disampaikan saat proses lelang pada dokumen rancangan kontrak, biasanya Penyedia Jasa yang akan mengikuti lelang walaupun tidak semuannya, namun hal tersebut akan mereka lihat  bentuk pembayaran seperti apa yang akan dilakukan oleh Pengguna Anggaran saat pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

Bentuk Pembayaran bulanan adalah pembayaran yang dilakukan setiap bulannya selama pekerjaan berlangsung, bentuk pembayaran ini pada setiap bulannya Penyedia Jasa akan mengajukan sertifikat bulanan (monthly certifikat) kepada pemilik proyek untuk dilakukan pencairan dana, dalam bentuk ini berapapun kemajuan pekerjaan setiap bulannya harus dilakukan pencairan anggaran.

Bentuk Pembayaran Berdasarkan Tahapan Penyelesaian Pekerjaan/termyn adalah pembayaran yang lakukan berdasarkan permintaan Penyedia Jasa, kapanpun selama masa pelaksanaan kontrak Penyedia Jasa dapat melakukan permintaan pembayaran, Pengguna Anggaran harus melakukan pembayaran kepada Penyedia Jasa berdasarkan progres fisik yang telah dikerjakannya, bentuk pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termyn sangat lazim digunakan, karena proses ini sangat mudah dan permintaan pembayaran tergantung pada keinginan dari Penyedia Jasa.

Bentuk pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan adalah pembayaran yang dilakukan diakhir proses, dimana pembayaran ini dilakukan setelah serah terima pekerjaan pertama (PHO), tentu bentuk ini bisa jadi akan memberatkan bagi keseimbangan keuangan Penyedia Jasa, namun bagi Penyedia Jasa yang memiliki modal yang cukup tentu hal ini tidak akan menjadi perseoalan dan bentuk pembayaran ini tentu juga akan memberi pengaruh yang cukup signifikan terhadap serapan anggaran pemerintah.

Pemilihan bentuk pembayaran oleh PPK/KPA/PA tentu sangat diperlukan sekali dan pengaruh yang paling dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk pembayaran adalah terkait serapan anggaran, dimana kemajuan pekerjaan antara progress fisik dan keuangan sebisa mungkin dalam pelaksanaannya berimbang, dalam hal diberikannya uang muka pada Penyedia Jasa, maka setiap dilakukan pencairan harus dipotong secara proporsional saat melakukan pencairan, sehingga saat selesainya pembayaran prestasi pekerjaan sesuai ketentuan yang diatur, uang muka tersebut sudah lunas dan jaminan dapat dikembalikan kepada Penyedia Jasa.

Terlambat membayar dalam pekerjaan proyek kontruksi merupakan hal yang harus dihindari, karena dalam kontrak konstruksi hal tersebut sudah diatur, dimana jika Pengguna Anggaran terlambat dalam membayar, maka hal tersebut merupakan salah satu menyebabkan terjadinya cidera janji yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran, cidera janji dalam kontrak konstruksi merupakan suatu persoalan yang menyebabkan bisa berujung pada pemutusan kontrak.

Selain persoalan diatas untuk menghindari terjadinya terlambat membayar kepada para pengelola proyek konstruksi, khususnya yang terkait dengan pembayaran kegiatan, pandai-pandailah dalam mengatur waktu jika ingin bepergian atau dinas luar, karena ketika ada Penyedia Jasa yang mengajukan permintaan pencairan, janganlah karena tidak adanya seseorang pembayaran jadi tertunda, memang berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa ketika terlambat dibayar tidak ada yang komplain, namun kita selaku orang yang dipercaya dalam hal pembayaran harus menyadari akan tugas tanggung jawab yang diberikan, sehingga kita menjadi bagian dari solusi dalam pelaksanaan proyek konstruksi dipemerintah.

Pentingnya ketersediaan keuangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, sehingga diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, kita berharap agar hal tersebut menjadi perhatian bagi kita semua selaku pengelola pekerjaan, sehingga apa yang telah di atur tersebut kedepannya tidak lagi menjadi penghalang dalam melakukan pembayaran kapada Penyedia Jasa, berbagai kendala dan persoalan yang akan menghambat sudah sewajarnya diketahui sejak awal sebelum proses lelang dilaksanakan.

Semoga kita semua memahami dan mengerti bahwa dalam melakukan perikatan hukum antara dua belah pihak, dalam proyek konstruksi ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, yang apabila tidak terpenuhi dengan baik atau bahkan tidak tepat waktu dalam prosesnya bisa berakibat terjadinya cidera janji, yang pada akhirnya membuat munculnya tuntutan oleh salah satu pihak, maka hal tersebut harus kita hindari sejak awal demi kelancaran pelaksanaan kegiatan proyek.

Bagi para pengelola pengadaan barang/jasa khususnya para penandatangan kontrak (PPK/KPA/PA), sebelum dilakukan pelelangan agar kiranya dapat memastikan akan ketersediaan anggaran, seperti yang amanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan kegiatan proyek Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya persoalan yang mengakibatkan terjadinya klaim dari salah satu pihak yang berkontrak.

Mohon maaf jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan
Harapan kepada pembaca yang bijaksana mohon koreksinya

Oleh
Nafriandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...