Kegiatan Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah tidak akan lepas dari keuangan, untuk itu dalam
pelaksanaan kegiatan proyek di bidang Jasa Konstruksi diatur secara jelas dalam
peraturan perundang-undangan terkait dengan keuangan tersebut, dimana tanpa
adanya kejelasan ketersediaan uang, maka para pelaku kegiatan proyek diharapkan
memastikan hal tersebut sebelum proses lelang atau sebelum penanda tanganan kontrak.
Uang muka dan
pembayaran prestasi pekerjaan merupakan bagian yang sangat penting dalam
kegiatan proyek jasa konstruksi, karena pencairan baik uang muka maupun
prestasi pekerjaaan merupakan suatu hal yang diharapkan oleh sebagian Penyedia
Jasa saat pekerjaan sedang berlangsung, hal ini dikarenakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dan juga agar terjadinya keseimbangan keuangan bagi perusahaan.
Jauh sebelum pembayaran
uang muka dan prestasi pekerjaan, Pengguna Anggaran telah ditekankan oleh
Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada pasal 55 dan 56 terkait pembiayaan,
begitu pentingnya pembiayaan jasa konstruksi akan ketersediaan anggaran untuk
kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan, dalam pekerjaan proyek konstruksi
ketersediaan anggaran merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran.
Bahkan dalam
Undang-undang tersebut ditekankan kepada Pengguna Anggaran, tanggung jawab atas
biaya jasa konstruksi dapat dibuktikan dengan kemampuan membayar, selain itu
diharapkan kepada kita selaku pengelola pengadaan barang/jasa, terutama bagi
penanda tangan kontrak (yang melakukan perikatan hukum), harus semakin cermat akan
ketersediaan anggaran sebelum dilakukannya proses pelelangan.
Selain dalam
Undang-undang, terkait keuangan juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada pasal 52, penekanan
disampaikan kepada para pelakunya, bahwa PPK dilarang melakukan ikatan
perjanjian atau menanda tangani kontrak dengan Penyedia Jasa, dalam hal belum
tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran.
Amanat Undang-undang
Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden terkait Pengadaan barang/jasa Pemerintah
tersebut dapat kiranya kita jalankan dengan baik, bagi penandatangan kontrak hal
tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan atau mengada-ngada, namun lebih
kepada kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan proses dan tanggung jawab,
dengan begitu kita dapat meminimalisir persoalan sedari awal, hal tersebut
karena keuangan dalam proyek merupakan hal yang sangat penting.
Kemampuan membayar oleh
pengguna Anggaran bahkan harus dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan
dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen tersebut akan menjadi kekuatan
bagi penandatangan kontrak dalam tugas dan tanggung jawabnya, oleh sebab itu
kepada para pengikat kontrak (PPK/KPA/PA) khususnya terkait pekerjaan
kontruksi, sebelum pelaksnaan pelelangan ada baiknya hal penting dari amanat peraturan
perundang-undangan tersebut diperhatikan dengan cermat dan seksama untuk dapat
di implementasikan.
Pengguna Anggaran dalam
hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan
membayar, Pengguna Anggaran wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu, Pengguna Anggaran
yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas
penyerahan hasil pekerjaan kepada Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu bahkan dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam
Kontrak Kerja Konstruksi.
Berbagai persoalan keuangan
yang muncul saat ini perlu sekali adanya solusi bersama, setiap pekerjaan
proyek yang akan berkontrak pastikan keuangan telah tersedia, hal tersebut agar
dalam pelaksanaan kegiatan proyek tidak memunculkan hal-hal yang akan
menghambat kelancaran pelaksanaan proyek tersebut, terlambat membayar dan
bahkan tidak membayar pekerjaan merupakan salah satu cidera janji dari Pengguna
Anggaran.
Uang muka dan
pembayaran prestasi pekerjaan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi, merupakan
suatu proses yang memang telah di perjanjikan dalam kontrak, sehingga kedua hal
tersebut bagian dari proses pengadaan barang/jasa, uang muka dan pembayaran
prestasi pekerjaan juga diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan
Barang/Jasa pemerintah, terkait batasan, besaran uang muka maupun bentuk-bentuk
pembayaran prestasi pekerjaan.
Uang
Muka
Dalam hal dilakukannya pemberian
uang muka kepada Penyedia Jasa, sebenarnya penandatangan kontrak (PPK/KPA/PA)
hanya dapat memberikan uang muka untuk persiapan pekerjaan, jadi uang muka
tidaklah suatu kewajiban untuk diberikan kepada Penyedia Jasa, uang muka yang
diberikan oleh PPK/KPA/PA kepada Penyedia Jasa adalah paling tinggi 30 % untuk
usaha kecil, paling tinggi 20 % untuk usaha non kecil dan paling tinggi 15 %
untuk kontrak tahun jamak, besaran uang muka tersebut dihitung dari nilai
kontrak.
Setiap pemberian uang
muka harus dibuat Jaminannya dan diserahkan Penyedia Jasa kepada PPK/KPA/PA
senilai nominal uang muka yang diberikan tersebut, jaminan uang muka dapat
dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjamin atau perusahaan asuransi yang
mengeluarkan jaminan, dalam pelaksanaannya uang muka dikembalikan oleh penyedia
secara proporsional pada saat termyn
sampai terlunasinya uang muka tersebut dan setelah lunas jaminan dikembalikan kepada
Penyedia Jasa.
Kepada para PPK/KPA/PA
perlu diketahui bahwa uang muka dalam pelaksanaan proyek bukanlah wajib, tapi
hanya dapat diberikan kepada Penyedia Jasa, terkait jaminan uang muka yang akan
diminta baik dikeluarkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi penjamin,
sebenarnya hal itu tergantung kepada penandatangan kontrak PPK/KPA/PA, mau
jaminan dikeluarkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi penjamin keduanya
dibolehkan atau tidak ada larangan.
Pembayaran
Prestasi Pekerjaan
Pembayaran prestasi
pekerjaan adalah suatu kewajiban jika Penyedia Jasa mengajukan permintaan
kepada Pengguna Anggaran (PPK/KPA/PA), jika permintaan Penyedia Jasa terlambat
dipenuhi dan bahkan tidak dipenuhi, maka Pengguna Anggaran telah mengabaikan kontrak,
dimana salah satu cedera janji Pengguna Anggaran adalah terlambat membayar, hal
itu diatur dalam klausul kontrak, dimana salah satu cidera janji yang dilakukan
oleh pengguna Anggaran adalah terlambat membayar.
Dalam hal telah
dilakukannya penandatanganan kontrak PPK/KPA/PA atau siapapun yang mengikatkan
diri, maka dalam pelaksanaan kontrak tidak ada lagi alasan tidak ada uang,
karena sebelum lelang Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peratutaran Presiden
terkait Pengadaan Barang/Jasa sudah dengan tegas menyampaikan akan hal dimaksud,
dimana ketersediaan keuangan menjadi hal yang sangat penting dan ketika
diperlukan tidak menghambat pelaksanaan dan penyelenggaran proyek konstruksi.
Kepada para pengikat
kontrak khususnya PPK/KPA/PA diminta untuk berpandai-pandailah dalam memilih
bentuk pembayaran, karena bentuk pembayaran yang kita pilih akan dapat membantu
kita terutama demi kelancaran proses pelaksanaan proyek, untuk itu pilihlah
bentuk pembayaran yang sangat mudah dan nyaman demi keberlangsungan tugas dan
tanggung jawab tersebut, bentuk pembayaran yang diamatkan oleh Peraturan
Presiden nomor 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1.
Pembayaran Bulanan
2.
Pembayaran Berdasarkan Tahapan
Penyelesaian Pekerjaan/termyn
3.
Pembayaran Secara Sekaligus Setelah
Penyelesaian Pekerjaan
Sebelum dilakukannya
proses lelang penandatangan kontrak (PPK/KPA/PA), bentuk pembayaran dalam
proyek konstruksi harus kita dipilih salah satu diantaranya dan disampaikan saat
proses lelang pada dokumen rancangan kontrak, biasanya Penyedia Jasa yang akan
mengikuti lelang walaupun tidak semuannya, namun hal tersebut akan mereka lihat
bentuk pembayaran seperti apa yang akan
dilakukan oleh Pengguna Anggaran saat pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
Bentuk Pembayaran bulanan adalah pembayaran
yang dilakukan setiap bulannya selama pekerjaan berlangsung, bentuk pembayaran
ini pada setiap bulannya Penyedia Jasa akan mengajukan sertifikat bulanan (monthly certifikat) kepada pemilik
proyek untuk dilakukan pencairan dana, dalam bentuk ini berapapun kemajuan
pekerjaan setiap bulannya harus dilakukan pencairan anggaran.
Bentuk Pembayaran Berdasarkan Tahapan Penyelesaian
Pekerjaan/termyn adalah pembayaran yang lakukan berdasarkan permintaan Penyedia
Jasa, kapanpun selama masa pelaksanaan kontrak Penyedia Jasa dapat melakukan
permintaan pembayaran, Pengguna Anggaran harus melakukan pembayaran kepada Penyedia
Jasa berdasarkan progres fisik yang telah dikerjakannya, bentuk pembayaran
berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termyn
sangat lazim digunakan, karena proses ini sangat mudah dan permintaan
pembayaran tergantung pada keinginan dari Penyedia Jasa.
Bentuk pembayaran secara sekaligus setelah
penyelesaian pekerjaan adalah pembayaran yang dilakukan diakhir proses,
dimana pembayaran ini dilakukan setelah serah terima pekerjaan pertama (PHO),
tentu bentuk ini bisa jadi akan memberatkan bagi keseimbangan keuangan Penyedia
Jasa, namun bagi Penyedia Jasa yang memiliki modal yang cukup tentu hal ini
tidak akan menjadi perseoalan dan bentuk pembayaran ini tentu juga akan memberi
pengaruh yang cukup signifikan terhadap serapan anggaran pemerintah.
Pemilihan bentuk
pembayaran oleh PPK/KPA/PA tentu sangat diperlukan sekali dan pengaruh yang
paling dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk pembayaran adalah terkait serapan
anggaran, dimana kemajuan pekerjaan antara progress fisik dan keuangan sebisa
mungkin dalam pelaksanaannya berimbang, dalam hal diberikannya uang muka pada Penyedia
Jasa, maka setiap dilakukan pencairan harus dipotong secara proporsional saat
melakukan pencairan, sehingga saat selesainya pembayaran prestasi pekerjaan
sesuai ketentuan yang diatur, uang muka tersebut sudah lunas dan jaminan dapat
dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
Terlambat membayar dalam
pekerjaan proyek kontruksi merupakan hal yang harus dihindari, karena dalam
kontrak konstruksi hal tersebut sudah diatur, dimana jika Pengguna Anggaran
terlambat dalam membayar, maka hal tersebut merupakan salah satu menyebabkan
terjadinya cidera janji yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran, cidera janji
dalam kontrak konstruksi merupakan suatu persoalan yang menyebabkan bisa
berujung pada pemutusan kontrak.
Selain persoalan diatas
untuk menghindari terjadinya terlambat membayar kepada para pengelola proyek
konstruksi, khususnya yang terkait dengan pembayaran kegiatan, pandai-pandailah
dalam mengatur waktu jika ingin bepergian atau dinas luar, karena ketika ada Penyedia
Jasa yang mengajukan permintaan pencairan, janganlah karena tidak adanya
seseorang pembayaran jadi tertunda, memang berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa
ketika terlambat dibayar tidak ada yang komplain, namun kita selaku orang yang
dipercaya dalam hal pembayaran harus menyadari akan tugas tanggung jawab yang
diberikan, sehingga kita menjadi bagian dari solusi dalam pelaksanaan proyek
konstruksi dipemerintah.
Pentingnya ketersediaan
keuangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, sehingga diatur dengan jelas
dalam peraturan perundang-undangan, kita berharap agar hal tersebut menjadi
perhatian bagi kita semua selaku pengelola pekerjaan, sehingga apa yang telah
di atur tersebut kedepannya tidak lagi menjadi penghalang dalam melakukan
pembayaran kapada Penyedia Jasa, berbagai kendala dan persoalan yang akan
menghambat sudah sewajarnya diketahui sejak awal sebelum proses lelang
dilaksanakan.
Semoga kita semua
memahami dan mengerti bahwa dalam melakukan perikatan hukum antara dua belah
pihak, dalam proyek konstruksi ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
masing-masing pihak, yang apabila tidak terpenuhi dengan baik atau bahkan tidak
tepat waktu dalam prosesnya bisa berakibat terjadinya cidera janji, yang pada
akhirnya membuat munculnya tuntutan oleh salah satu pihak, maka hal tersebut
harus kita hindari sejak awal demi kelancaran pelaksanaan kegiatan proyek.
Bagi para pengelola
pengadaan barang/jasa khususnya para penandatangan kontrak (PPK/KPA/PA),
sebelum dilakukan pelelangan agar kiranya dapat memastikan akan ketersediaan
anggaran, seperti yang amanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga
pelaksanaan kegiatan proyek Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa
adanya persoalan yang mengakibatkan terjadinya klaim dari salah satu pihak yang
berkontrak.
Mohon maaf jika
terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan
Harapan kepada pembaca
yang bijaksana mohon koreksinya
Oleh
Nafriandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar