Minggu, 15 Juli 2018

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPK/KPA PASCA BERKONTRAK MENUJU SERAH TERIMA PEKERJAAN



Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyedia Jasa melakukan perikatan hukum (berkontrak), maka kedua belah pihak selanjutnya melakukan tugas yang menjadi pokok dari pengadaan barang/jasa yaitu melaksanakan kontrak secara bersama-sama, dimana pelaksanaannya harus mengacu kepada pokok-pokok yang sudah diperjanjikan dalam kontrak tersebut.



Tugas dan tanggung jawab masing-masing harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, kedua belah pihak harus menghindari hal-hal yang menyebabkan batalnya perjanjian dalam berkontrak, sehingga pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati dapat terselesaikan dengan baik dan hasil yang didapat dari pengadaan barang/jasa bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat.

Selaku penanda tangan kontrak PPK/KPA merupakan manejer tertinggi dalam suatu kegiatan, tugas dan tanggung terhadap pekerjaan yang dia pimpin ada dipundaknya, sehingga untuk menjadi seorang PPK/KPA harus berani mengambil keputusan yang cepat dan tepat, hal tersebut dikarenakan suatu kegiatan harus selesai tepat waktu, dimana masing-masing item pekerjaan tidak boleh saling mengganggu item lain terkait waktu yang tersedia, sehingga dalam pelaksanaannya PPK/KPA harus konsen dan fokus terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.

Dalam pelaksnaan tugas kontraktual PPK/KPA dibantu oleh tim pendukung dan konsultan pengawas (jika ada), dimana tugas tim pendukung membantu pengawasan pelaksanaan lapangan, sehingga PPK/KPA tidak bekerja sendiri, jika ada konsultan pengawas pada kegiatan yang dilaksanakan, maka bersama tim pendukung akan saling mengisi dan mengingatkan dalam mengawasi pekerjaan tersebut.
Tim pendukung dan konsultan pengawas dalam bekerja dilapangan bukanlah sebagai pengambil keputusan, tapi merupakan direksi lapangan yang bertugas mencatat dan memeriksa semua proses pekerjaan, dimana hasil kerja yang telah dilaksanakan oleh tim pendukung dan konsultan pengawas menjadi referensi bagi PPK/KPA dalam pengambilan keputusan.        

Proses pelaksanaan pekerjaan pasca menandatangani kontrak konstruksi adalah sebagai berikut :

1.      Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja

Langkah awal yang dilaukan oleh PPK/KPA adalah Menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dimana SPMK ini dibuat setelah kontrak ditanda tangani, dalam SPMK ini, dicantumkan berbagai hal seperti penyedia Jasa, lingkup pekerjaan, tanggal mulai pekerjaan, waktu pelaksanaan, waktu pemeliharaan dan lainnya yang dianggap perlu.

Tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) boleh sama dengan tanggal kontrak dan boleh juga sesudah tanggal kontrak, SPMK merupakan surat penting untuk memulai suatu pekerjaan dan menjadi acuan dalam menyusun waktu pelaksaaan atau time schedulle, dimana waktu pelaksanaan merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan proyek
   
2.      Pre Construction Meeting (PCM)

Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksnaan pekerjaan adalah rapat pertumuan unsur-unsur yang ada didalam perjanjian yaitu pihak direksi (pengguna jasa), pengawas pekerjaan (konsultan) dan penyedia jasa (kontraktor), pelaksanaan PCM harus diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK.

Unsur-unsur Rapat
-          Unsur PPK/KPA
-          Unsur Pengawas (Konsultan Pengawas)
-          Unsur Penyedia (Kontraktor)
-          Unsur Perencana

Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam dalam PCM adalah :
-          Program Mutu
-          Penyamaan Persepsi Pasal-pasal kontrak
-          Organisasi Kerja
-          Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
-          Usulan-usulan perubahan dalam kontrak
-          Hal-hal lain yang dianggap perlu

Hasil rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan merupakan proses awal yang sangat penting dalam pelaksanaan lapangan proyek, karena rapat ini membahas banyak hal terkait tiga unsur penting yaitu unsur pengguna Jasa (pemilik), unsur konsultan pengawas dan unsur penyedia jasa sebagai pelaksana (kontraktor), biasanya pada saat rapat persiapan inilah penyedia Jasa (kontraktor) diminta oleh PPK/KPA untuk menghadirkan sekurang-kurangnya personil yang ber-SKA dan SKT sesuai yang ada pada pemilihan.

Selain hal diatas juga dibahas perubahan-perubahan waktu pelaksanaan, mobilisasi, material, opname lapangan bersama dan lain-lain hal terkait kontrak yang akan dilaksanakan oleh penyedia Jasa (Kontraktor), hasil rapat persiapan ini dituangkan dalam berita acara dan menjadi dakumen admistrasi kegiatan 
  
3.      Penyerahan Lokasi Pekerjaan

Penyerahan lokasi pekerkerjaan kepada Penyedia Jasa/Kontraktor dilakukan oleh PPK/KPA adalah harus dilakukan oleh pengguna jasa, hal tersebut bertujuan agar pihak pelaksana segera memulai pekerjaannya, penyerahan lapangan dibuat dalam berita acara oleh PPK/KPA dan diterima oleh penyedia Jasa.

4.      Opname Lapangan

Setalah dilakukan rapat persiapan pelaksnaan pekerjaan dan penyerahan lapangan, maka penyedia jasa bersama pihak PPK/KPA dan konsultan pengawas (Jika ada), melakukan opname lapangan bersama, dalam opname lapangan dilakukan pegukuran batasan-batasan pekerjaan, gambar rencana kegiatan proyek menjadi dasar awal dalam opname lapangan tersebut untuk disetujui bersama semua pihak.

Jika ada perubahn-perubahan saat opname lapangan, maka pada saat itulah dilakukan kesepakatan terhadap perubahan tersebut, perubahan yang dilakukan harus melalui persetujuan pihak perencana dan PPK/KPA, terkait penambahan dan perubahan volume lapangan, dimana hasil perubahan dituangkan dalam bentuk gambar detail yang menyeluruh yang disetujui oleh peneliti kontrak dan PPK/KPA berupa dokumen Addendum kontrak.
 
5.      Pelaksanaan Pekerjaan

PPK/KPA selaku delegasi wewenang Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan kegiatannya, mempunyai tim kerja yang harus saling berkomunikasi, tim kerja tersebut yaitu tim pendukung, konsultan pengawas (Jika ada), konsultan perencana (jika ada) dan Penyedia Jasa (kontraktor) sebagai pelaksana kegiatan yang berkontrak dengan Pengguna Jasa.

Tim pendukung yang dibentuk oleh PPK/KPA adalah direksi lapangan dari internal pemerintah, dimana tim pendukung tersebut akan selalu berada dilokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, sedangkan konsultan pengawas selaku pengawas lapangan juga bertindak sebagai tenaga ahli yang ditunjuk untuk membantu PPK/KPA.
Sungguhpun konsultan pengawas sebagai tenaga ahli yang ditunjuk dalam pelaksanaan kegiatan, pengambilan keputusan tetap menjadi tanggung jawab PPK/KPA, konsultan pengawas selalu akan menjadi pemberi rekomendasi kepada PPK/KPA setiap keputusan yang akan diambil tersebut.

Selaku penerima delegasi wewenang PPK/KPA dalam pelaksanaan kegiatan merupakan  manejer tertinggi dalam pengambilan keputusan baik terhadap fisik, keuangan dan administrasi, tugas dan kewenangan PPK/KPA dalam proses pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :

  1. Pengambil Keputusan
Keputusan dalam pelaksanaan kegiatan semua menjadi tanggung jawab PPK/KPA, dalam mengambil keputusan tesebut PPK/KPA dibantu oleh tim pendukung dan konsultan Pengawas (jika ada), tim pendukung dan konsultan pengawas akan menjadi perpanjangan tangan PPK/KPA dilapangan, dimana kehadiran mereka senantiasa ada selama pelaksanan kegiatan berlangsung. 

  1. Memberi Peringatan
Peringatan merupakan administrasi penting dalam pelaksanaan kegiatan pada kondisi tertentu, dimana surat peringatan untuk penyedia jasa/kontraktor yang dilakukan oleh PPK/KPA bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan yang tepat mutu, waktu dan biaya, peringatan tersebut dilakukan  apabila terjadi hal-hal seperti dibawah ini :
-          Penggantian personil tanpa izin
-          Pekerjaan terjadi deviasi minus pada waktu dan kondisi tertentu.
-          Tidak mengindahkan perintah direksi
-          Menghentikan pekerjaan pada waktu tertentu
-          Memindahkan peralatan tanpa seizin direksi
-          Dll

Surat peringatan (teguran) yang dilakukan oleh PPK/KPA paling banyak hanya sampai 3 (tiga) kali, setiap melakukan peringatan (teguran) kepada penyedia jasa harus diiringi dengan rapat pembuktian terhadap hal-hal yang dilakukan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor tersebut, dalam pembuktian tersebut harus dituangkan dalam bentuk berita acara, dimana isi penting berita acara tersebut adalah tidak mengulangi hal-hal yang nantinya bisa berujung pada cidera janji. 
   
  1. Menyetujui
PPK/KPA merupakan pejabat tunggal dalam menyetujui apapun dalam pelaksanaan kegiatan proyek, persetujuan PPK/KPA  dilakukan terhadap semua unsur baik terhadap proses administrasi maupun proses pekerjaan lapangan, hal-hal yang manjadi tanggung jawab PPK/KPA terhadap persetujuan tersebut seperti hal-hal dibawah :
-          Penggunaan material
-          Penggantian personil dan peratan
-          Perubahan item dan volume pekerjaan
-          Seluruh administrasi proyek
-          dll
 
  1. Membayar
Membayar pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa/kontraktor merupakan kewajiban PPK/KPA dalam berkontrak, jangankan tidak membayar terlambat membayar saja sudah merupakan salah satu cidera janji yang dilakukan oleh Pengguna Jasa, sehingga kepada PPK/KPA (siapa pun berkontrak) janganlah sekali-kali kita menjadi penyebab pembayaran tertunda.

Agar pembayaran tidak tertunda maka selaku seorang penanda tangan kontrak, kepadanya sebelum lelang diminta untuk memastikan kondisi anggaran, kondisi anggaran tentu bisa melihat pada pengalaman-pengalaman sebelumnya, salain itu PPK/KPA harus bisa mensiasati kondisi-kondisi yang akan mengganggu pelaksanaan kegiatan, maka seorang PPK/KPA harus bisa memilih 3 (tiga) alternatif sistem pembayaran.

Sistem pembayaran yang dapat dilakukan dan harus dipilih salah satunya oleh PPK/KPA, sistem pembayaran yang boleh dilakukan diantaranya adalah sertifikat bulanan, termyn (Sesuai kemajuan pekerjaan) dan sekaligus, rata-rata proyek kontruksi saat menggunakan pembayaran dengan sistem termyn (sesuai kemajuan pekerjaan).
   
  1. Meminta Jaminan
Beberapa jaminan terhadap kegiatan proyek yang diminta PPK/KPA adalah terhadap jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka (jika ada) dan jaminan pemeliharaan (jika dilakukan pencairan sebelum masa pemeliharaan selesai), pengembalian jaminan kepada penyedia jasa apabila sudah lunas untuk uang muka, telah dilakukannya serah terima pertama (PHO) untuk jaminan pelaksanaan dan sudah serah terima akhir (FHO) untuk jaminan pemeliharaan

  1. Pemutusan Kontrak
Penandatangan kontrak baik PPK maupun KPA ataupun PA selaku PPK memutuskan kontrak sepihak apabila pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa sudah memenuhi ketentuan, dalam terjadinya pemutusan kontrak maka segala hak dan kewajiban penyedia jasa harus dipenuhi seperti hak terhadap pembayaran sisa pekerjaan dan kewajiban membayar denda (jika ada) termasuk pencairan jaminan pelaksanaan dan termasuk pelunasan sisa uang muka

Semua administrasi terkait putus kontrak harus dilengkapi PPK/KPA, sehingga dalam pelaksanaan audit semua ketentuan terkait hal dimaksud dapat terpenuhi dan jika kegiatan tersebut dilanjutkan untuk diselesaikan tahun berikutnya tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan pekerjaannya.
    
  1. Melaporkan hasil
Setelah dilakukannya serah terima pekerjaan baik pertama (PHO) maun terakhir, maka PPK/KPA wajib melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada pimpinan, dalam hal penyerahan kepada pimpinan melalui berita acara penyerahan dan dilengkapi seluruh dokumen kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, dokumen tersebut termasuk kedua berita acara serah terima pekerjaan.

Tujuan dari melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan adalah untuk dilakukannya pencatatan sebagai aset dan menyimpan seluruh dokumen yang telah dilaksanakan, agar terjaga dengan baik, sehingga dalam penganggaran kedepan terkait pemeliharaan rutin setalah tahun ke 2 (dua) bangunan beroperasi biasa terencana dengan baik dan sesuai kebutuhan.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan PPK/KPA bukanlah seorang boss tapi merupakan seoarang leader (pemimpin), dengan tanggung jawab dan kewenangan penuh ada dipundaknya, walaupun PPK/KPA dalam tugasnya dibantu oleh direksi lapangan tim pendukung dan  konsultan pengawas, namun tidak akan dapat mengubah tanggung jawab seoarang PPK/KPA, karena tim pendukung dan kunsultan pengawas tidak berhak dalam menganbil keputusan.

Walaupun tim pendukung dan konsultan pengawas bisa mengambil kewenangan dilapangan itupun atas dasar perintah dari PPK/KPA, untuk itu kepada PPK/KPA selaku penandatangan kontrak rajin-rajinlah untuk turun kelapangan, seringlah berkomunikasi dengan direksi lapangan dan konsultan pengawas, agar segala kendala dan persoalan yang terjadi dilapangan benar-benar diketahui dan dapat digunakan sebagai memecahkan persoalan atau untuk mencari solusi dalam menyelesaikan semua perkara proyek.

Untuk kenyamanan seorang PPK/KPA selaku penandatangan kontrak, sering-seringlah melakukan rapat evaluasi dilapangan disamping rapat evaluasi bulanan yang dilakukan di kantor, kapan perlu lakukan rapat dilapangan per 2 (dua) minggu dan pada kondisi tertentu bisa dilakukan seminggu sekali, sehingga PPK/KPA akrab dengan kondisi lapangan dan menguasai item demi item pekerjaan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Selain hal diatas PPK/KPA harus sering-sering melihat buku direksi dan buku tamu, buku direksi dan buku tamu harus ada dilapangan, karena buku direksi khususnya merupakan buku yang memuat instruksi-instruksi pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa, yang menyampaikan instruksi dalam buku direksi adalah semua unsur yang tertuang dalam surat perjanjian seperti PPK/KPA beserta timnya dan konsultan pengawas beserta timnya, sedangkan dalam buku tamu diisi oleh setiap yang berkunjung ke lokasi kegiatan tersebut selain tim yang mengisi buku direksi. 
       
6.      Serah terima Pekerjaan

Serah terima pekerjaan wajib dilaksakan oleh penyedia jasa, dalam serah terima pekerjaan dilakukan apabila proses telah selesai lakasanakan, dalam proyek konstruksi serah terima dilakukan 2 (dua) kali, yaitu selesainya waktu pelaksanaan pekerjaan dan yang terakhir selesainya waktu pemeliharaan pekerjaan, waktu pelaksanaan ditambah waktu pemeliharaan disebut dengan waktu kontrak.

Serah terima pekerjaan dilakukan oleh pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) atas usulan Penyedia Jasa dan PPK/KPA, serah terima tersebut yaitu : 

  1. Serah terima Pertama
Serah terima pertama (PHO) dilakukan setelah pekerjaan lapangan selesai 100 %, bisa lebih awal sebelum masa pelaksanaan pelaksanaan berakhir dan bisa dilakukan setelah lewat masa pelaksanaan dengan ketentuan tidak mencapai masa maksimal denda yang disepakati, pada kondisi melebihi tentu penyedia harus dihitung denda keterlambatan.
   
  1. Serah Terima Terakhir
Serah terima akhir (FHO) dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai, dimana masa pemeliharaan adalah masa pengembalian kondisi ke masa serah terima pertama, kerusakan diperbaiki pada masa pemeliharaan merupakan tanggung jawab penyedia jasa, sehingga pada serah terima akhir (FHO) kondisi lapangan dalam keadaan baik
.
Serah terima pekerjaan adalah wajib dilaksanakan baik serah terima pertama maupun serah terima akhir, penyedia yang tidak melakukan serah terima sama dengan melakukan cidera janji, maka PPK/KPA selaku penanggung jawab kegiatan harus melakukan semua proses pengadaan sampai dilakukannya serah terima akhir pekerjaan.

PPK/KPA dalam pelaksanaan proyek konstruksi kebaradaannya bukan saja sekedar berkomitmen, tapi PPK/KPA adalah seorang yang melakukan perikatan hukum dengan penyedia jasa, dengan segala hak dan kewajibannya, yang jika tidak terpenuhi oleh masing-masing pihak bisa membatalkan kontrak dengan resiko dan konsekuensi masing-masing sesuai perjanjian yang disepakati bersama..

Selaku wakil pemerintah PPK/KPA harus siap menjalani tugas dan tanggung jawab yang diberikan, cakap dan kompoten menjadi syarat penting untuk menjadi seorang yang akan mengikatkan diri, sehingga apa yang dilakukan oleh seorang leader khususnya PPK/KPA selaku penandatangan kontrak harus bisa dipertanggung jawabkan baik kepada yang memberi kewenangan, maupun hasil yang telah dilakukan kepada masyarakat. 
            
Terima kasih buat pembaca yang bijaksan dan  mohon maaf atas segala kekurangan yang ada.

Untuk lengkapnya tulisan ini masukan dan koreksi dari pembaca sangat diharapkan oleh penulis.


Apa tanda parang candung
Kalau ditebas kuat besinya
Apa tanda orang beruntung
Bekerja keras kuat hatinya
Tenas Effendy

Salam
Nafriandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...