Kamis, 05 Juli 2018

PROSES YANG DILAKUKAN PPK/KPA SETELAH PENETAPAN PEMENANG SAMPAI BERKONTRAK






Lelang dalam Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu proses yang harus dilakukan, terutama  terhadap paket-paket pekerjaan yang telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tujuan dilakukan lelang adalah untuk mendapatkan pelaksana pekerjaan yang berbadan usaha dan memiliki kemampuan dalam menangani kegiatan-kegiatan tertentu, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan usaha (Penyedia Jasa) yang ditunjuk dapat untuk dipertanggung jawabkan.





Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah unsur yang sangat menentukan dalam proses pengadaan barang jasa, kerena kedua pelaku tersebut mempunyai salah satu dari beberapa tugas pokok dan kewenangan penting dalam proses pengadaan barang jasa yaitu menetapkan pemenang sampai nilai tertentu oleh pokja ULP dan penunjukan penyedia barang/jasa oleh PPK/KPA.     

Setelah Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) menetapkan pemenang lelalng, proses selanjutnya yaitu Penyampaian dokumen lelang oleh ULP kepada Pengguna Jasa (selaku pemilik pekerjaan), seluruh dokumen berkaitan dengan hasil lelang yang dilaksanakan oleh Pokja ULP harus disampaikan pada penandatangan kontrak selaku penanggung jawab pekerjaan, hal tersebut agar dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh PPK/KPA.

Setelah penetapan pemenang oleh Pokja ULP langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh PPK/KPA adalah sebagai berikut :

1.      Memastikan Kebenaran Dokumen Hasil Lelang
Memastikan kebenaran dokumen hasil lelang harus dilakukan oleh PPK/KPA, dimana hal tersebut dilakukan bertujuan untuk menghindari persoalan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan proyek nantinya, jika kekeliruan itu baru diketahui setelah berkontrak, seperti adanya dokumen yang tidak benar, pemalsuan dan lain sebagainya, maka dari pada itu PPK/KPA harus meneliti dengan cermat terhadap kebenaran data hasil lelang.

Dalam memastikan kebenaran data PPK/KPA melakukan sebelum dikeluarkannya Surat Penunjukkan Pemenang Pengedaan Barang/Jasa (SPPBJ), dengan melakukan pengecekkan kembali terhadap admistrasi hasil lelang, sambil menanyakan kepada Penyedia Jasa atau Badan usaha yang ditetapkan dan jika masih ada keraguan bagi PPK/KPA tidak ada salahnya melakukan pembuktian kembali seperti memangggil/mendatangkan personil inti perusahaan yang menjadi tenaga tetap pada badan usaha tersebut.

Pembuktian sebenarnya ada pada proses lelang, namun pada keadaan tertentu sebelum dikeluarkannya SPPBJ oleh PPK/KPA proses yang sama terkait pembuktiktian sebaiknya dilakukan juga oleh PPK/KPA, menurut penulis hal tersebut bukanlah suatu sikap yang berlebihan ketika PPK/KPA melakukan hal seperti diatas, tapi itu hanya merupakan konsekwensi dari tanggung jawab selaku PPK/KPA dan juga bukan kerana ketidakpercayaan tapi lebih kepada hasil proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu PPK/KPA melakukan pengecekan kembali hasil Lelang tersebut adalah untuk menghindari Pemutusan kontrak sepihak, sebab jika kecurangan dan / atau pemalsuan dalam proses pengadaan diketahui kebenarannya setelah perikatan hukum atau setelah perjanjian, resikonya tentu dilakukan putus kontrak oleh PPK/KPA, maka ada baiknya jika kecurangan dan / atau pemalsuan dokumen diketahui sebelum SPPBJ dibuat.

Kecurangan dan / atau pemalsuan dokumen sebaiknya diketahui pada saat proses lelang dilaksanakan oleh Pokja ULP, sebab jika diketahuinya setelah penetapan pemenang dan dokumen sudah sampai ke PPK/KPA, maka prosesnya akan lebih panjang bahkan bisa berbelit, dimana PPK/KPA harus mengembalikan dokumen kepada Pokja ULP untuk dilakukan pengkajian kembali terhadap hasil yang telah ditetapkan.

Kemudian terkait pengembalian dokumen hasil lelang kepada pokja ULP, Setelah di evaluasi ulang oleh Pokja ULP ternyata Pokja ULP masih meyakini kebenaran dokumen tersebut, maka pada kondisi ini Pokja ULP dan PPK/KPA secara bersama-sama untuk meminta pendapat Pengguna Anggaran (PA), jika PA sependapat dengan Pokja ULP maka PPK/KPA harus menerbitkan SPPBJ, namun jika PA sependapat dengan PPK/KPA maka pokja ULP harus menetapkan calon pemenang dibawahnya untuk disampaikan ke PPK/KPA dan begitu seterusnya jika terjadi hal yang sama.
    
2.      Menerbitkan Surat Penunjukkan Pengadaan Barang/Jasa

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelum menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus memastikan tidak ada potensi persoalan terhadap hasil lelang yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP, sehingga sewaktu-waktu dalam pelaksanaan kontrak tidak terjadi gangguan akibat adanya indikasi kecurangan dan / atau pemalsuan dan terbukti kebenarannya.

Kondisi seperti diatas bisa saja dijumpai oleh siapapun selaku PPK/KPA, karena manusia sebagai makluk yang memiliki keterbatasan tentu takkan luput dari kesalahan dan kealfaan, sungguhpun demikian adanya, selaku sesorang yang diberikan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, harus selalu berusaha dan bekerja semaksimal mungkin, sehingga apa yang telah dilakukan, terkait tugas dan tanggung jawab selalu PPK/KPA harus sejak awal untuk meminimalisir persoalan, baik dalam proses pelaksanaan maupun pasca selesainya pekerjaan.

Salah satu tugas yang harus dilaksanakan adalah menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), SPPBJ merupakan salah satu dokumen penting dalam pengadaan barang/jasa, kerena SPPBJ menjadi syarat bagi badan usaha/penyedia jasa untuk menerbitkan Jaminan Pelaksanaan Kegiatan kepada penjamin, dimana jaminan pelaksanaan diditerbitkan oleh Bank atau Asuransi yang memenuhi ketentuan.

Jaminan pelaksanaan harus sudah terbit paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal SPPBJ, setelah penyedia jasa mendapatkan jaminan pelaksanaan dari penjamin yang bolehkan, maka penyedia jasa/badan usaha harus sesegera mungkin menyampaikan jaminan pelaksanaan tersebut kepada PPK/KPA selaku penanda tangan kontrak.

Setelah jaminan pelaksanaan disampaikan kepada PPK/KPA oleh Penyedia jasa, maka langkah selanjutnya adalah pembuktian jaminan pelaksanaan, pembuktian jaminan pelaksanaan walaupun sebenarnya pembuktian tersebut tidak terlalu ditekankan oleh peraturan perundang-undangan, namun untuk lebih tertibnya administrasi pelaksanaan suatu kegiatan, maka tidak ada salah pembuktian jaminan tersebut dilakukan oleh PPK/KPA.

Pembuktian jaminan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK/KPA yaitu dengan cara mendatangi Penjamin untuk klarifikasi atau pada kondisi PPK/KPA yang sudah terbiasa melakukan klarifikasi terhadap penjamin tertentu, mungkin cukup melakukan klarifikasi melalui komunikasi telpon terhadap kebenaranya, kemudian surat hasil klarifikasi oleh penjamin dapat dikirim melalui e-mail, nilai jaminan pelaksanaan tidak boleh kurang dari nilai yang diminta PPK/KPA sesuai yang di atur dalam perundang-undanagan.
     
3.      Menandatangani Kontrak

Menandatangani kontrak baru bisa dilakukan apabila Penyedia jasa/badan usaha telah menyampaikan jaminan pelaksanaan kepada PPK/KPA, berkontrak merupakan perikatan hukum secara tertulis, sehingga harus memakai kalimat-kalimat yang pendek dengan arti yang tegas dan jelas, kemudian kata-kata beberapa, dan lain lain (dll), dan sebagainya (dsb) harus dihindari kerana tidak mengandung kepastian.

Bebarapa tip berkontrak dari Gilbreath antara lain :

-          Hindari kata-kata muluk

-          Istilah yang dipakai harus konsisten

-          Hindari pengulangan kata

-          Gunakan setiap dokumen pada tempatnya

-          Gunakan standar yang masih berlaku

-          Antisipasi saalah pengertian

-          Semua yang diinginkan masukkan/sebutkan dalam kontrak

-          Hati-hati menggunakan kata-kata sehari-hari

Sebelum membubuhkan tanda tangan dalam surat perjanjian atau kontrak, baca dan cermati betul-betul pasal demi pasal yang ada dalam perjanjian yang akan disepakati untuk dilaksanakan bersama, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk berkontrak, benar-benar sudah terakomodir dalam perjanjian yang akan ditenda tangani tersebut.

Apa yang dilakukan oleh PPK/KPA terkait hasil penetapan pemenang oleh Pokja ULP, dengan melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen yang disampaikan, bukanlah suatu hal yang berlebihan, tapi lebih pada tanggung jawab dan tugas yaitu memastikan  kebenaran dokumen hasil lelang, sehingga PPK/KPA dalam melakukan penunjukkan penyedia jasa/badan usaha tidak ada keragu-raguan dalam berkontrak, kita berharap kedua unsur penting tersebut dapat saling memaklumi tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga hasil dari proses bersama secara berurutan memberi kenyamanan bagi semua pihak dan dapat untuk dipertanggungjawabkan.          

Terima kasih buat pembaca yang bijaksana, mohon maaf untuk segala kekurangan dan kesilapan dalam tulisan ini

Adat hidup kawan berkawan
Sama melangkah seiring sejalan
Sama mengingat sama menjagakan
Sama merasa rezeki dipinggan
Sama meneguk air secawan
Tenas Effendy

Salam
Nafriandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...