Lelang dalam Pengadaan
Barang/Jasa merupakan salah satu proses yang harus dilakukan, terutama terhadap paket-paket pekerjaan yang telah
memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tujuan dilakukan
lelang adalah untuk mendapatkan pelaksana pekerjaan yang berbadan usaha dan
memiliki kemampuan dalam menangani kegiatan-kegiatan tertentu, sehingga pekerjaan
yang dilaksanakan oleh badan usaha (Penyedia Jasa) yang ditunjuk dapat untuk
dipertanggung jawabkan.
Pokja Unit Layanan Pengadaan
(ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah
unsur yang sangat menentukan dalam proses pengadaan barang jasa, kerena kedua
pelaku tersebut mempunyai salah satu dari beberapa tugas pokok dan kewenangan
penting dalam proses pengadaan barang jasa yaitu menetapkan pemenang sampai
nilai tertentu oleh pokja ULP dan penunjukan penyedia barang/jasa oleh PPK/KPA.
Setelah Pokja Unit Layanan
Pengadaan (ULP) menetapkan pemenang lelalng, proses selanjutnya yaitu Penyampaian
dokumen lelang oleh ULP kepada Pengguna Jasa (selaku pemilik pekerjaan), seluruh
dokumen berkaitan dengan hasil lelang yang dilaksanakan oleh Pokja ULP harus
disampaikan pada penandatangan kontrak selaku penanggung jawab pekerjaan, hal
tersebut agar dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh PPK/KPA.
Setelah penetapan
pemenang oleh Pokja ULP langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh
PPK/KPA adalah sebagai berikut :
1.
Memastikan Kebenaran Dokumen Hasil Lelang
Memastikan
kebenaran dokumen hasil lelang harus dilakukan oleh PPK/KPA, dimana hal
tersebut dilakukan bertujuan untuk menghindari persoalan yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan proyek nantinya, jika kekeliruan itu baru diketahui
setelah berkontrak, seperti adanya dokumen yang tidak benar, pemalsuan dan lain
sebagainya, maka dari pada itu PPK/KPA harus meneliti dengan cermat terhadap
kebenaran data hasil lelang.
Dalam
memastikan kebenaran data PPK/KPA melakukan sebelum dikeluarkannya Surat
Penunjukkan Pemenang Pengedaan Barang/Jasa (SPPBJ), dengan melakukan
pengecekkan kembali terhadap admistrasi hasil lelang, sambil menanyakan kepada
Penyedia Jasa atau Badan usaha yang ditetapkan dan jika masih ada keraguan bagi
PPK/KPA tidak ada salahnya melakukan pembuktian kembali seperti
memangggil/mendatangkan personil inti perusahaan yang menjadi tenaga tetap pada
badan usaha tersebut.
Pembuktian
sebenarnya ada pada proses lelang, namun pada keadaan tertentu sebelum
dikeluarkannya SPPBJ oleh PPK/KPA proses yang sama terkait pembuktiktian
sebaiknya dilakukan juga oleh PPK/KPA, menurut penulis hal tersebut bukanlah
suatu sikap yang berlebihan ketika PPK/KPA melakukan hal seperti diatas, tapi
itu hanya merupakan konsekwensi dari tanggung jawab selaku PPK/KPA dan juga
bukan kerana ketidakpercayaan tapi lebih kepada hasil proses yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Selain
itu PPK/KPA melakukan pengecekan kembali hasil Lelang tersebut adalah untuk
menghindari Pemutusan kontrak sepihak, sebab jika kecurangan dan / atau
pemalsuan dalam proses pengadaan diketahui kebenarannya setelah perikatan hukum
atau setelah perjanjian, resikonya tentu dilakukan putus kontrak oleh PPK/KPA,
maka ada baiknya jika kecurangan dan / atau pemalsuan dokumen diketahui sebelum
SPPBJ dibuat.
Kecurangan
dan / atau pemalsuan dokumen sebaiknya diketahui pada saat proses lelang
dilaksanakan oleh Pokja ULP, sebab jika diketahuinya setelah penetapan pemenang
dan dokumen sudah sampai ke PPK/KPA, maka prosesnya akan lebih panjang bahkan
bisa berbelit, dimana PPK/KPA harus mengembalikan dokumen kepada Pokja ULP
untuk dilakukan pengkajian kembali terhadap hasil yang telah ditetapkan.
Kemudian
terkait pengembalian dokumen hasil lelang kepada pokja ULP, Setelah di evaluasi
ulang oleh Pokja ULP ternyata Pokja ULP masih meyakini kebenaran dokumen
tersebut, maka pada kondisi ini Pokja ULP dan PPK/KPA secara bersama-sama untuk
meminta pendapat Pengguna Anggaran (PA), jika PA sependapat dengan Pokja ULP
maka PPK/KPA harus menerbitkan SPPBJ, namun jika PA sependapat dengan PPK/KPA
maka pokja ULP harus menetapkan calon pemenang dibawahnya untuk disampaikan ke
PPK/KPA dan begitu seterusnya jika terjadi hal yang sama.
2.
Menerbitkan Surat Penunjukkan Pengadaan
Barang/Jasa
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelum menerbitkan
Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus memastikan tidak ada
potensi persoalan terhadap hasil lelang yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP,
sehingga sewaktu-waktu dalam pelaksanaan kontrak tidak terjadi gangguan akibat
adanya indikasi kecurangan dan / atau pemalsuan dan terbukti kebenarannya.
Kondisi
seperti diatas bisa saja dijumpai oleh siapapun selaku PPK/KPA, karena manusia
sebagai makluk yang memiliki keterbatasan tentu takkan luput dari kesalahan dan
kealfaan, sungguhpun demikian adanya, selaku sesorang yang diberikan tanggung
jawab dalam pelaksanaan kegiatan, harus selalu berusaha dan bekerja semaksimal
mungkin, sehingga apa yang telah dilakukan, terkait tugas dan tanggung jawab
selalu PPK/KPA harus sejak awal untuk meminimalisir persoalan, baik dalam
proses pelaksanaan maupun pasca selesainya pekerjaan.
Salah
satu tugas yang harus dilaksanakan adalah menerbitkan Surat Penunjukkan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), SPPBJ merupakan salah satu dokumen penting dalam
pengadaan barang/jasa, kerena SPPBJ menjadi syarat bagi badan usaha/penyedia
jasa untuk menerbitkan Jaminan Pelaksanaan Kegiatan kepada penjamin, dimana
jaminan pelaksanaan diditerbitkan oleh Bank atau Asuransi yang memenuhi
ketentuan.
Jaminan
pelaksanaan harus sudah terbit paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
tanggal SPPBJ, setelah penyedia jasa mendapatkan jaminan pelaksanaan dari
penjamin yang bolehkan, maka penyedia jasa/badan usaha harus sesegera mungkin
menyampaikan jaminan pelaksanaan tersebut kepada PPK/KPA selaku penanda tangan
kontrak.
Setelah
jaminan pelaksanaan disampaikan kepada PPK/KPA oleh Penyedia jasa, maka langkah
selanjutnya adalah pembuktian jaminan pelaksanaan, pembuktian jaminan
pelaksanaan walaupun sebenarnya pembuktian tersebut tidak terlalu ditekankan
oleh peraturan perundang-undangan, namun untuk lebih tertibnya administrasi
pelaksanaan suatu kegiatan, maka tidak ada salah pembuktian jaminan tersebut
dilakukan oleh PPK/KPA.
Pembuktian
jaminan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK/KPA yaitu dengan cara mendatangi
Penjamin untuk klarifikasi atau pada kondisi PPK/KPA yang sudah terbiasa melakukan
klarifikasi terhadap penjamin tertentu, mungkin cukup melakukan klarifikasi melalui
komunikasi telpon terhadap kebenaranya, kemudian surat hasil klarifikasi oleh
penjamin dapat dikirim melalui e-mail, nilai jaminan pelaksanaan tidak boleh
kurang dari nilai yang diminta PPK/KPA sesuai yang di atur dalam
perundang-undanagan.
3.
Menandatangani Kontrak
Menandatangani
kontrak baru bisa dilakukan apabila Penyedia jasa/badan usaha telah
menyampaikan jaminan pelaksanaan kepada PPK/KPA, berkontrak merupakan perikatan
hukum secara tertulis, sehingga harus memakai kalimat-kalimat yang pendek
dengan arti yang tegas dan jelas, kemudian kata-kata beberapa, dan lain lain
(dll), dan sebagainya (dsb) harus dihindari kerana tidak mengandung kepastian.
Bebarapa
tip berkontrak dari Gilbreath antara lain :
-
Hindari kata-kata muluk
-
Istilah yang dipakai harus konsisten
-
Hindari pengulangan kata
-
Gunakan setiap dokumen pada tempatnya
-
Gunakan standar yang masih berlaku
-
Antisipasi saalah pengertian
-
Semua yang diinginkan masukkan/sebutkan
dalam kontrak
-
Hati-hati menggunakan kata-kata
sehari-hari
Sebelum
membubuhkan tanda tangan dalam surat perjanjian atau kontrak, baca dan cermati
betul-betul pasal demi pasal yang ada dalam perjanjian yang akan disepakati
untuk dilaksanakan bersama, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak
untuk berkontrak, benar-benar sudah terakomodir dalam perjanjian yang akan
ditenda tangani tersebut.
Apa yang dilakukan oleh
PPK/KPA terkait hasil penetapan pemenang oleh Pokja ULP, dengan melakukan
pengecekan kembali terhadap dokumen yang disampaikan, bukanlah suatu hal yang
berlebihan, tapi lebih pada tanggung jawab dan tugas yaitu memastikan kebenaran dokumen hasil lelang, sehingga
PPK/KPA dalam melakukan penunjukkan penyedia jasa/badan usaha tidak ada
keragu-raguan dalam berkontrak, kita berharap kedua unsur penting tersebut
dapat saling memaklumi tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga hasil dari proses
bersama secara berurutan memberi kenyamanan bagi semua pihak dan dapat untuk
dipertanggungjawabkan.
Terima kasih buat
pembaca yang bijaksana, mohon maaf untuk segala kekurangan dan kesilapan dalam
tulisan ini
Adat hidup kawan
berkawan
Sama melangkah
seiring sejalan
Sama mengingat
sama menjagakan
Sama merasa
rezeki dipinggan
Sama meneguk air
secawan
Tenas
Effendy
Salam
Nafriandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar