Selasa, 03 Juli 2018

PUTUS KONTRAK SEPIHAK PROYEK KONSTRUKSI



Pendahuluan

Putus kontrak adalah suatu hal yang paling tidak diingini dalam pekerjaan proyek, baik oleh Penyedia Jasa selaku pelaksana pekerjaan maupun pihak Pengguna Jasa selaku penanggung Jawab kegiatan, karena putus kontrak akan merugikan banyak pihak baik bagi para palaku jasa konstruksi maupun bagi masyarakat yang sudah menunggu dan berharap untuk menikmati hasil pembangunan yang telah direncanakan.


Gambar : https://rahfanmokoginta.wordpress.com

Pelaksanaan proyek terkadang memang terkadang tidak mudah berbagai hambatan dalam prosesnya bisa saja dijumpai dan bahkan sulit untuk bisa untuk dihindari, berbagai kendala bisa saja terjadi delam pelaksanaan proyek, kemungkinan kendala yang timbul terjadi baik dari para pelaku proyek, metode yang tidak tepat, peralatan yang kurang mendukung, sulitnya material dan bahkan kendala finansial bisa saja terjadi bagi badan usaha yang melaksanakan proyek tersebut.

Selain kendala tersebut di atas ada juga suatu keadaan diluar kemampuan manusia, dimana terjadinya bencana alam, seperti tanah longsor, banjir, gempa dan lain sebagainya, bahkan curah hujan yang cukup tinggi dilokasipun bisa menjadi kendala bagi proyek-proyek tertentu, terutama untuk proyek-proyek yang menggunakan material tanah timbun dalam proses pekerjaannya, sehingga banyak kehilangan waktu pelaksanaan efektif, mau dilakukan addendum waktu masa pelaksanaan kontrak sudah di penghujung tahun anggaran.  

Putus kontrak dalam pelaksanaan Proyek merupakan salah satu proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana merupakan suatu kewajiban bagi penanda tangan kontrak untuk melakukan hal tersebut, apabila sudah memenuhi ketentuan dimana terjadi cidera janji oleh penyedia jasa maupun Pengguna Jasa, cidera janji oleh penyedia jasa merupakan salah satu dasar penting dalam pemutusan kontrak sepihak oleh Penggunna Jasa.

Penghentian dan Pemutusan Kontrak

1.     Penghentian Kontrak

Penghentian kontrak dapat dilakukan kerana pekerjaan sudah selesai atau terjadi keadaan kahar, dalam hal kontrak dihentikan maka PA/KPA/PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai termasuk biaya langsung pengadaan bahan, biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan biaya langsung demobilisasi personil.

Keadaan Kahar dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa dapat digolongkan seperti Bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokkan, kebakaran dan atau gangguan Industri lainnya sebagaimana dinyatakan dalam keputusan beberapa menteri yaitu menteri keuangan dan kementerian teknis terkait.

2.      Pemutusan Kontrak

Pemutusan kontrak dalam suatu proyek dilakukan oleh Pengguna Jasa maupun penyedia Jasa yang telah diberi  kewenangan dalam melaukan perikatan hukum/menandatangani kontrak suatu kegiatan, saat ini yang umum dalam menandatangani kontrak sesuai peraturan perundangan-undangan yaitu Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pihak Penyedia Jasa atau Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana salah satu pihak telah menyimpang dari pasal 1266 dan 1267 kitab Undang-undang hukum perdata, dapat dilihat disyarat-syarat umum kontrak (SSUK) konstruksi dengan pemberitahuan secara tertulis apabila  :

  1. Penyedia lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
  2. Penyedia tanpa persetujuan pengawas pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan
  3. Penyedia menghetikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan
  4. Penyedia berada dalam keadaan pailit
  5. Penyedia dalam masa kontrak gagal pemperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK
  6. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan jaminan pelaksanaan
  7. Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keselahan penyedia sudah melampaui 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak dan PPK menilai penyedia taidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan
  8. Pengawas pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan dan perintah tersebut tidak ditarik salama 28 (dua puluh delapan) hari
  9. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK
  10. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang dan/atau
  11. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.   
Pada tulisan ini pembahasan dibatasi hanya untuk proses pemutusan kontrak Sepihak oleh PA/KPA/PPK terhadap Penyedia jasa yang melakukan cidera janji dalam pelaksanaan pekerjaan.

Cidera Janji

Cidera janji dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi merupakan suatu hal yang harus dihindari, karena cidera janji merupakan suatu kelalaian yang kapan dan dimanapun bisa terjadi bagi pelaku, sehingga hal ini dalam perikatan hukum bisa terjadi baik pada Penyedia Jasa maupun pada Pengguna Jasa, bahasan artikel ini dibatasi hanya untuk Putus Kontrak Sepihak oleh Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK)    

Cidera Janji salah satu hal yang menyebabkan terjadinya putus kontrak sepihak yang dilakukan oleh Pengguna Jasa, dimana cidera janji merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh penyedia jasa/kontraktor dalam melaksanakan kegiatan, baik kelalaian terlambatnya materal, metode yang tidak tepat maupun sumberdaya yang tidak teratur, sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaksnaan kegiatan dilapangan.

Cidera janji yang sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan adalah tidak selesainya pekerjaan pada batas masa pelaksanaan kontrak dan masa akhir waktu pelaksanaannya terkadang berada di penghujung tahun, sehingga tidak bisa diberikan waktu denda maksimal sebanyak 50 (lima puluh) HK, karena kontrak yang disepakati terikat untuk tahun tunggal.

Hal-hal yang mengabitkan terjadinya cidera janji dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi adalah sebagai berikut :

1.      Man

2.      Money

3.      Methode

4.      Machine

5.      Materials

Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan 5 (lima) unsur tersebut merupakan hal yang sangat penting, karena dari lima hal diatas salah satu mengalami kendala, maka akan berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan dilapangan, bahkan hasil lelang yang telah dilakukan oleh unsur pengadaan terkait pemenang yang melaksanakan kegiatan bisa tolak ukur dan bahkan dapat memberikan gambaran terhadap kinerja badan usaha sebagai pemenang tender.

Proses Pemutusan Kontrak Konstruksi

Proses putus kontrak sepihak oleh pengguna jasa yang disebabkan oleh cidera janji, harus dilakukan oleh PPK/KPA/PA (yang menandatangani Kontak), dimana pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Pengguna Jasa harus dipastikan sudah memenuhi ketentuan, baik administrasi maupun segala hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa.
Administrasi proses putus kontrak Pekerjaan yang tidak selesai pada masa akhir pelaksanaan kontrak/rentang waktu pelaksanaan, setelah diberikan waktu denda maximal 50 (limapuluh) HK adalah :

1.      Teguran
-          Teguran pertama dan Show Couse Meeting I (SCM) 
-          Teguran kedua dan Show Couse Meeting (SCM) II 
-          Teguran ketiga dan Show Couse Meeting (SCM) III

2.      Berita Acara Opname Lapangan

3.      Surat Keterangan Bobot Pekerjaan Lapangan

4.      Surat Keterangan Cidera Janji

Pemutusan kontrak sepihak terkait pekerjaan konstruksi oleh PA/KPA/PPK terhadap Penyedia Jasa baru bisa dilakukan apabila sudah memenuhi ketentuan dalam surat perjanjian kontrak, dimana dalam pelaksanaan kegiatan penyedia jasa telah melakukan cidera janji, sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya

Ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh PA/KPA/PPK sebelum terjadinya putus kontrak sepihak terhadap cidera janji sudah memenuhi ketentuan diatas yaitu :

1.      Surat Teguran
Pada cidera janji ini surat teguran dilakukan terhadap keterlambatan pekerjaan atau terjadi kontrak kritis, dimana kontrak kristis terjadi pada 3 (tiga) periode, masing-masing periode diawali dengan surat teguran pertama kemudian diikuti dengan SCM I, teguran kedua dikuti dengan SCM II dan Teguran Ketiga dikuti dengan SCM III, surat teguran oleh PA/KPA/PPK kepada Penyedia Jasa, sebenarnya bukan saja dilakukan untuk keterlambatan pekerjaan tapi bisa juga untuk ketentuan-ketentuan terkait lainnya seperti personil, peralatan, metode, material dan lain-lain.

2.      Berita Acara Opname Lapangan
Opname lapangan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam kontrak, opname tersebut adalah opname tersebut menghitung progress fisik lapangan (Bobot)  untuk pembayaran sisa pekerjaan dan putus kontrak, dimana dalam opname lapangan diukur seluruh item pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia jasa, kemudian hasil dari opname lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas (Jika ada)

3.      Surat Keterangan Bobot Pekerjaan Lapangan
Surat keterangan bobot lapangan adalah hasil dari opname lapangan yang dilakukan secara bersama-sama yang berisikan bobot pekerjaan lapangan (progress fisik) yang telah dikerjakan oleh penyedia jasa.

4.      Surat Keterangan Cidera Janji
Surat Keterangan Cidera Janji adalah surat yang ditanda tangani oleh PA/KPA/PA (menandatangani kontrak), dimana pada surat ini berisikan keterangan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.

SCM merupakan rapat pembuktian keterlambatan, dimana setiap SCM (baca artikel terkait) yang dilakukan menjadi administrasi kegiatan yang dilaksanakan, setelah dilakukannya SCM III dan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat teguran ketiga, dilengkapi dengan administrasi berita acara opname lapangan, surat keterangan Bobot progres fisik lapangan dan surat keterangan cidera janji, maka barulah PA/KPA/PPK bisa melakukan pemutusan Kontrak Sepihak.

Pemutusan kontrak sepihak oleh PA/KPA/PPK terhadap penyedia jasa dituangkan dalam bentuk Berita Acara Putus Kontrak                 

Sanksi Badan Usaha

Sanksi-sanksi bagi badan usaha yang dilakukan putus kontrak sepihak antara lain :

1.      Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka
PA/KPA/PPK meminta pencairan jaminan Pelaksanaan dan sisa Uang Muka (jika ada)  kepada pihak penjamin untuk dapat dicairkan, dimana pencairan yang dilakukan sebesar nilai jaminan atau sebesar sisa yang belum diangsur untuk uang muka  dan surat usulan pencairan jaminan tersebut oleh PA/KPA/PPK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa berlaku jaminan habis sudah harus sampai ke penjamin.

2.      Membayar Denda Keterlambatan
Jika ada denda keterlambatan harus dibayar oleh penyedia jasa selambat-lambatnya pada batas yang ditentukan oleh tim audit, yang lazim dan mudah dilakukan terhadap pembayaran denda keterlambatan adalah melalui pemotongan pada saat pencairan sisa fisik pekerjaan lapangan yang belum terbayar. 

3.      Daftar Hitam
Proses daftar hitam dilakukan dengan mengusulkan kepada Pengguna Pnggaran/PA (jika PPK/KPA) yang berkontrak, kemudian sebelum menerbitkan Surat Keputusan tentang daftar hitam Pengguna Anggaran (PA) harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), setelah rekomendasi keluar barulah Pengguna Anggaran Menerbitkan Surat Keputusan tentang daftar hitam terhadap badan Usaha bersangkutan.

Setelah adanya Surat Keputusan tentang Daftar Hitam bagi badan usaha, kemudian dilakukan proses penyampaian kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk ditayangkan di portal nasional dan perlu diketahui tidak ada yang namanya daftar hitam lokal.

Pemutusan Kontrak Sepihak harus dilakukan apabila sudah memenuhi ketentuan diatas dan pemutusan kontrak bukanlah suatu hal yang berlebihan, namun ini merupakan suatu konsekwensi dari pekerjaan jasa konstruksi, sehingga pelaksanaan jasa konstruksi yang efektif, efisien dan akuntabel bisa terlaksana dengan baik.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya.

Jika terdapat kekeliruan dalam tulisan ini mohon diluruskan dan mohon maaf jika ada yang kurang berkenan dalam tulisan in

Salam

Nafriandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...