CAGAR BUDAYA SENTAJO RAYA KHASANAH MELAYU RIAU
Oleh : Nafriandi
Koto Sentajo merupakan salah satu desa di
kecamatan Sentajo raya kebupaten Kuantan singingi provinsi Riau, desa ini
berjarak sekitar 6 – 7 KM dari ibukota Kuantan Singingi di jalan lintas tengah
Telukkuantan – Rengat, di desa ini terdapat bukti panjang nilai-nilai peradaban
warisan leluhur adat istiadat Rantau Kuantan, masyarakat kenegerian Sentajo
masih menjaga dan merawat warisan tersebut, dari kampung tua ini kita dapat
melihat bukti Sejarah adat istiadat kenegerian Sentajo, saat ini telah ditetapkannya
sebagai desa wisata dan sebagai lokasi cagar budaya.

Foto : Cagar Budaya Kenegerian Sentajo
Letak geografis desa Koto sentajo
sebelah Utara berbatasan dengan desa Seberang teratak air hitam, sebelah
Selatan dengan desa Pulau kopung sentajo, sebelah Barat dengan desa
Muaro sentajo, sebelah Timur dengan desa Kampung baru sentajo, sejak
tahun 1945 – 1975 Sentajo berstatus kenegerian dan pada tahun 1976 Kenegerian
Sentajo dimekarkan menjadi 5 (lima) desa) dalam wilayah kecamatan Kuantan tengah,
konon kabarnya cagar budaya yang ada di kenegerian Sentajo ini merupakan
perkampungan adat terlengkap di Rantau kuantan.
Kenegerian Sentajo bersama dengan kenegerian Kopah
dan Benai tidak masuk dalam federasi 19 (Sembilan belas) koto atau tidak
bagian lingkup 5 (lima) koto di tengah, artinya kenegerian Sentajo bersama
kenegerian Kopah dan Benai tidak masuk dalam bilangan adat Rantau Nan
kuarang oso duo puluah, dalam struktur adat Rantau kuantan Kenegerian Sentajo
dikenal sebagai wilayah Otonomi yang memiliki kedudukan khusus, dimana
Kenegerian Sentajo berdiri sendiri dengan tatanan adat yang kuat dan mandiri.
Adat istiadat di kenegerian Sentajo
sudah berakar sejak lama, bahkan salah satu versi nama Sentajo, ketika raja Pagaruyung
beserta rombongan berkunjung ke Rumah godang Datuak bandaro putiah sekitar
abad 14 – 19 (masa kerajaan Pagaruyung), rombongan Raja di jamu makan bersama dan hidangannya disebut
dengan Santapan rajo, kemudian di singkat dan diterjemahkan dengan Sentajo,
batas wilayah otonomi kenegerian Sentajo dulunya (perlu didiskusikan ulang) sebelah
utara berbatasan dengan Talang datuak jaruhun (Logas tanah darat),
Selatan dengan Kompe bua’an batu, Barat dengan Gunung sahilan durian
takuak rajo dan sebelah Timur dengan Gunung kesiangan.
Koto sentajo sebagai pusat
kenegerian Sentajo merupakan lokasi yang ketiga, sebelumnya pusat
kenegerian Sentajo berada di Koto tua desa Pulau komang sentajo
yang Bernama Rarai sakti atau bukit yang curam, namun Kawasan tersebut
tidak aman, akibat adanya gangguan nyamuk sebesar kelelawar, kemudian berpindah
ke Kukok titian modang sekitar Kayu batu desa Muaro
sentajo dan masyarakatpun juga merasa tidak aman karena banyaknya acek atau
pacat dan akhirnya pusat kenegerian berpindah ke Koto sentajo dan
sinilah berkembang hingga menjadi pusat adat sampai sekarang.
Hasil pemekaran kenegerian Sentajo
jadi 5 (lima) desa pada tahun 1976, pada tahun 2012 seiring dimekarkannya kecamatan
Kuantan tengah dan ditandai dengan berdirinya kecamatan Sentajo raya, dimana
Koto sentajo ditetapkan sebagai ibukota kecamatan, bergabung dengan
kecamatan Sentajo raya 9 (Sembilan) desa dan 1 (satu) kelurahan dari kecamatan Benai
yaitu desa Teratak air hitam, Seberang teratak air hitam, Parit teratak air
hitam, Jalur patah, Geringging baru, Marsawa, Langsat hulu, Muara langsat,
Geringging baru dan kelurahan Beringin jaya.
Bukti Sejarah dan adat istiadat
kenegerian Sentajo yang berpusat di desa Koto Sentajo, sampai saat ini masih
terjaga dengan baik, 28 (dua puluh delapan) unit Rumah godang yang
telah diwariskan turun temurun masyarakat adat kenegerian Sentajo, saat ini masih berdiri kokoh sebanyak 24
(dua puluh empat) unit, rumah adat panggung khas Melayu dengan
bentuk atap lipat kajang, konon katanya satu-satunya yang masih eksis di tanah
melayu dalam bahkan luar negeri, rumah godang milik 4 (empat) suku di
desa Adat Koto sentajo antara lain :
1.
Suku
Piliang atau Piliang
jintanjuang sebanyak 12 (dua belas) unit
2.
Suku
Melayu sebanyak 6
(enam) unit
3.
Suku
Caniago sebanyak 3
(tiga) unit dari 5 (lima) unit Rumah godang
4. Suku Petopang sebanyak 5 (lima) unit

Foto : Beberapa Rumah Godang Kenegerian Sentajo
Selain rumah godang di desa
tersebut berdiri mesjid tua yang Masyarakat setempat menyebutnya dengan Mesjid
usang atau Mesjid Usang Raudhatul Jannah, dari berbagai catatan mesjid
ini mulai dibangun sekitar tahun 1719 M, struktur tiang dalam mesjid yang
syarat makna simbolik, karena 1 (satu) tiang utama (Mocu) sebagai
symbol pemimpin dan 16 (enambelas) tiang penyangga yang melambangkan
orang adat wilayah tersebut, didepan mesjid
berdiri sebuah balai yang fungsinya tempat bermusyawarah dalam mengambil
keputusan adat, merupakan gambaran eratnya hubungan antara adat dan syarak
dengan kehidupan sosial beserta nilai-nilai keagaamaan kenegerian tersebut.
![]() |
| Foto : Mesjid Usang Raudatul Jannah |
Kemudian syarat berdiri adat keberadaan
rimbo larangan yang masih rimbun dan terjaga, saat ini luas keseluruhan ± 355
Ha berada pada 2 (dua) Lokasi yaitu rimbo Kayu gading dan rimbo Titian
tore, rimbo larangan ini jaman Belanda bersama 25 (dua puluh lima)
rimbo di Rantau Kuantan ditetapkan oleh residen Riau nomor 82/KPTS/1919 tanggal
20 Maret 1919 tentang Peraturan Rimba/hutan ulayat, perladangan, padang
pengembalaan ternak yang diserahkan kepada pemangku adat dan mulai berlaku
sejak 01 April 1919.
Hutan sebagai penyanggah Negeri, eksistensinya
sekaligus penanda kuatnya kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam, rimbo
kayu gading dan rimbo Titian tore masih terjaga oleh masyarakatnya secara
turun temurun, selain sebagai wilayah lindung, rimbo larangan juga memiliki
nilai ekologis dan sosial yang tinggi, hutan ini menjaga keseimbangan
lingkungan, melindungi sumber air serta menjadi tempat habitat berbagai jenis makluk
yang tumbuh dan hidup didalamnya
Pada lingkungan Komplek Cagar
Budaya berdiri sebuah Sosoran atau halaman permainan Silat pandekar
bertuah, bagi masyarakat Melayu silat merupakan warisan budaya leluhur yang
mempunyai banyak makna, di samping sosoran berdiri sebuah balai yang
berfungsi sebagai pusat musyawarah pemuda, pelestarian warisan nilai luhur
khususnya Pencak silat, awal september 2026 Pencak Silat Pendekar
Bertuah kenegerian Sentajo mendapat pengakuan Negara, bertempat di balai Sosoran
komplek Cagar budaya diserahkan sertifikat Kekayaan Intelektual
Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
![]() |
| Foto : Halaman Silat Pendekar Bertuah (Sosoran) |
Koto sentajo sebagai Pusat adat
istiadat Kenegerian Sentajo memenuhi syarat-syarat berdiri Negeri menurut adat,
dimana syarat-syarat tersebut sebagai berikut :
1.
Balobuah
Batopian
Balobuah
artinya ada jalan
keluar masuk ke suatu negeri dan Batopian artinya adanya sumber air yang
diperlukan untuk kelangsungan kehidupan
2.
Basosok
Bajarami
Basosok
Bajarami Merupakan
tempat mencari penghasilan masyarakat, adanya lahan untuk baladang,
sawah, bataruko (ladang kadaratan), batalang dan bataratak (rimba yang akan
ditebang untuk perladangan/perkebunan)
3.
Bapondam
Bapakuburan
Bapondam
Bapakuburan adalah
tempat pemakaman umum (TPU)
4.
Babalai
Bamansojik
Babalai adalah tempat musyawarah, dimana balai
di lokasi tersebut ada 2 (dua) yaitu Balai adat tempat rapat niniak mamak
orang 16 (enambelas) dan Balai pakaian tempat rapat para pemuda, Bamansojik
atau ada mesjid adalah tempat ibadah dan siar islam, selain itu ada juga ada
surau sebagai tempat belajarnya anak cucu kemanakan terutama dalam mempelajari
ilmu agama
5.
Bagalanggang
Baparmedanan
Bagalanggang
Baparmedanan adalah
tempat berolahraga seperti laman silek/sosoran (arena Silat) dan arena sepak
rago tenggi (Sepak Raga Tinggi)
6.
Baisi
Ka 4 Suku
Isi empat
suku dikenegerian Sentajo adalah Caniago, Paliang atau paliang jintanjuang,
Melayu dan Patopang
7.
Baulayat
Tanah Tinggi
Baulayat
Tanah Tinggi adalah
ulayat tanah rimbo simpanan atau rimbo larangan yang tidak boleh
diganggu untuk perkebunan, perladangan dan padang ternak, kecuali untuk
kepentingan Negeri seperti Balai Mesjid, rumah godang, surau
dan kepentingan sosial lainnya.
Kawasan perkampungan tua dengan
puluhan rumah adat tradisional di kenegerian Sentajo, bukan sekedar tempat
tinggal biasa, namun Rumah godang sebagai pusat berkembang dan jalannya
adat istiadat, tempat musyawarah ninik mamak dalam menyelesaikan segala
bentuk persoalan sosial kemasyarakatan terkait cucu kemanakan setiap persukuan
diwilayah tersebut, ditengah kemajuan zaman, dukungan anak cucu kemenakan para
pemangku adat terus menjaga adat istiadat di kenegerian tersebut, acara-acara
rutinitas terus berlangsung dan terlaksana sesuai agenda dan waktunya
Atensi pemerintah terhadap cagar
budaya yang merupakan pusat adat istiadat kenegerian Sentajo baik daerah
kabupaten Kuantan singingi, provinsi Riau dan Pemerintah Pusat terlihat dengan bukti
konkret, berbagai pengakuan resmi diberikan oleh Pemerintah antara lain sebagai
berikut :
1. Tahun
2007 ditetapkan
sebagai bangunan Cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten KuantanSingingi
2.
Tahun
2009 ditetapkan
sebagai desa wisata oleh dinas Pariwisata provinsi Riau
3. Tahun
2016 Rumah adat Koto
sentajo mendapatkan fasilitasi dan revitalisasi dari Direktorat Jenderal
Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
4. Tahun
2017 Komplek Rumah
godang Kenegerian Sentajo ditetapkan sebagai Cagar budaya peringkat provinsi
melalui SK Gubernur Riau No. 966/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 oleh Cagar
Budaya Provinsi Riau
5.
Tahun
2020 desa adat
Koto sentajo berhasil menembus jajaran 20 (dua puluh) desa wisata
terbaik di Indonesia
6. Tahun
2021 desa adat
Kenegerian Sentajo resmi bergabung dan terdaftar di platform JADESTA
(jejaring desa wisata) melalui program Kementerian Pariwisata
7. Tahun
2026 Silek Pendekar Batuah (Silat
pendekar bertuah) kenegerian Sentajo menerima bersertifikat Kekayaan
Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
Selain bangunan fisik yang masih
berdiri kokoh dan alam dengan tumbuh-tumbuhan yang boleh dikatakan masih berfungsi
sesuai manfaatnya, berbagai acara adat istiadat masih terus terlaksana, agenda
rutin terbesar di komplek cagar budaya kenegerian Sentajo pada setiap tanggal 2
syawal bertepatan pada hari raya Idul
fitri yang di kenal dengan rayo rumah godang, masyarakat 4 (empat)
suku berkumpul di Rumah godang masing-masing, setelah keluar dari Rumah
godang sorenya kita disuguhi dengan permainan Silat Pendekar bertuah di
sosoran balai potai.
Komplek cagar budaya dan desa Koto
sentajo saat ini selalu dikunjungi oleh wisatawan, baik wisatawan lokal maupun
manca negara, selain waktu tertentu kunjungan selalu terlihat pada saat event
Pacu jalur tepian Narosa Telukkuantan, biasanya kunjungan ke komplek cagar
budaya pada pagi hari sebelum dimulainya Pacu jalur pada siang harinya, pembuatan
film dokumenter baik stasiun televisi lokal maupun Nasioanal serta berbagai kunjungan
menyangkut penelitan yang dilakukan para akademisi terkait adat istiadat maupun
terhadap arsitektur bangunan-bangunan fisik yang ada dilokasi tersebut.
Prasarana adat istiadat Rumah
godang, Mesjid Usang, balai adat, Sosoran dan Rimbo larangan,
merupakan salah satu pemersatu
masyarakat kenegerian Sentajo sudah sejak lama, agar adat istiadat tetap eksis
dan tidak pudar ditelan zaman, maka kita sebagai generasi penerus semoga tetap
aktif dalam pelestariaanya warisan leluhur yang ada, selalu mendokumentasikan
dan jangan lupa melakukan adaptasi kultural terhadap pengelolaan warisan sejarah
agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman modern.
Berbagai agenda rutin adat istiadat
hendaknya terus tumbuh dan berjalan, selain agenda rutin mungkin perlu adanya
inovasi kegiatan tambahan di lokasi cagar budaya, berupa agenda-agenda baru yang
tentunya tidak bertentangan dengan adat istiadat masyarakat setempat, potensi besar
budaya di kenegerian Sentajo perlu sentuhan banyak pihak, sehingga cagar
budaya tidak saja sekedar peninggalan masa lalu, tapi merupakan
idenditas yang memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan.
Kapada pembaca semua jika ada
yang kurang berkenan terhadap kandungan artikel ini, mohon koreksi untuk di perbaiki
Sumber :
Limbago adat Nagori Sentajo
Kecamatan Sentajo Raya oleh H. ASBAR (Menti Malin Suku Melayu), Bahmada A.md (Pj.
Kepala Desa Koto Sentajo), Maswito Jamaluddin, Agus salim, Datuk Arliyusman (Penghulu
malin Suku Piliang), Nagaripedia.id



Komentar
Posting Komentar