CAGAR BUDAYA SENTAJO RAYA KHASANAH MELAYU RIAU

 Oleh : Nafriandi

Koto Sentajo merupakan salah satu desa di kecamatan Sentajo raya kebupaten Kuantan singingi provinsi Riau, desa ini berjarak sekitar 6 – 7 KM dari ibukota Kuantan Singingi di jalan lintas tengah Telukkuantan – Rengat, di desa ini terdapat bukti panjang nilai-nilai peradaban warisan leluhur adat istiadat Rantau Kuantan, masyarakat kenegerian Sentajo masih menjaga dan merawat warisan tersebut, dari kampung tua ini kita dapat melihat bukti Sejarah adat istiadat kenegerian Sentajo, saat ini telah ditetapkannya sebagai desa wisata dan sebagai lokasi cagar budaya.

Foto : Cagar Budaya Kenegerian Sentajo

Letak geografis desa Koto sentajo sebelah Utara berbatasan dengan desa Seberang teratak air hitam, sebelah Selatan dengan desa Pulau kopung sentajo, sebelah Barat dengan desa Muaro sentajo, sebelah Timur dengan desa Kampung baru sentajo, sejak tahun 1945 – 1975 Sentajo berstatus kenegerian dan pada tahun 1976 Kenegerian Sentajo dimekarkan menjadi 5 (lima) desa) dalam wilayah kecamatan Kuantan tengah, konon kabarnya cagar budaya yang ada di kenegerian Sentajo ini merupakan perkampungan adat terlengkap di Rantau kuantan.

Kenegerian Sentajo bersama dengan kenegerian Kopah dan Benai tidak masuk dalam federasi 19 (Sembilan belas) koto atau tidak bagian lingkup 5 (lima) koto di tengah, artinya kenegerian Sentajo bersama kenegerian Kopah dan Benai tidak masuk dalam bilangan adat Rantau Nan kuarang oso duo puluah, dalam struktur adat Rantau kuantan Kenegerian Sentajo dikenal sebagai wilayah Otonomi yang memiliki kedudukan khusus, dimana Kenegerian Sentajo berdiri sendiri dengan tatanan adat yang kuat dan mandiri.

Adat istiadat di kenegerian Sentajo sudah berakar sejak lama, bahkan salah satu versi nama Sentajo, ketika raja Pagaruyung beserta rombongan berkunjung ke Rumah godang Datuak bandaro putiah sekitar abad 14 – 19 (masa kerajaan Pagaruyung), rombongan Raja  di jamu makan bersama dan hidangannya disebut dengan Santapan rajo, kemudian di singkat dan diterjemahkan dengan Sentajo, batas wilayah otonomi kenegerian Sentajo dulunya (perlu didiskusikan ulang) sebelah utara berbatasan dengan Talang datuak jaruhun (Logas tanah darat), Selatan dengan Kompe bua’an batu, Barat dengan Gunung sahilan durian takuak rajo dan sebelah Timur dengan Gunung kesiangan.

Koto sentajo sebagai pusat kenegerian Sentajo merupakan lokasi yang ketiga, sebelumnya pusat kenegerian Sentajo berada di Koto tua desa Pulau komang sentajo yang Bernama Rarai sakti atau bukit yang curam, namun Kawasan tersebut tidak aman, akibat adanya gangguan nyamuk sebesar kelelawar, kemudian berpindah ke Kukok titian modang sekitar Kayu batu desa Muaro sentajo dan masyarakatpun juga merasa tidak aman karena banyaknya acek atau pacat dan akhirnya pusat kenegerian berpindah ke Koto sentajo dan sinilah berkembang hingga menjadi pusat adat sampai sekarang.

Hasil pemekaran kenegerian Sentajo jadi 5 (lima) desa pada tahun 1976, pada tahun 2012 seiring dimekarkannya kecamatan Kuantan tengah dan ditandai dengan berdirinya kecamatan Sentajo raya, dimana Koto sentajo ditetapkan sebagai ibukota kecamatan, bergabung dengan kecamatan Sentajo raya 9 (Sembilan) desa dan 1 (satu) kelurahan dari kecamatan Benai yaitu desa Teratak air hitam, Seberang teratak air hitam, Parit teratak air hitam, Jalur patah, Geringging baru, Marsawa, Langsat hulu, Muara langsat, Geringging baru dan kelurahan Beringin jaya.

Bukti Sejarah dan adat istiadat kenegerian Sentajo yang berpusat di desa Koto Sentajo, sampai saat ini masih terjaga dengan baik, 28 (dua puluh delapan) unit Rumah godang yang telah diwariskan turun temurun masyarakat adat kenegerian Sentajo,  saat ini masih berdiri kokoh sebanyak 24 (dua puluh empat) unit, rumah adat panggung khas Melayu dengan bentuk atap lipat kajang, konon katanya satu-satunya yang masih eksis di tanah melayu dalam bahkan luar negeri, rumah godang milik 4 (empat) suku di desa Adat Koto sentajo antara lain :

1.        Suku Piliang atau Piliang jintanjuang sebanyak 12 (dua belas) unit

2.        Suku Melayu sebanyak 6 (enam) unit

3.        Suku Caniago sebanyak 3 (tiga) unit dari 5 (lima) unit Rumah godang

4.        Suku Petopang sebanyak 5 (lima) unit 

 

Foto : Beberapa Rumah Godang Kenegerian Sentajo

 

Selain rumah godang di desa tersebut berdiri mesjid tua yang Masyarakat setempat menyebutnya dengan Mesjid usang atau Mesjid Usang Raudhatul Jannah, dari berbagai catatan mesjid ini mulai dibangun sekitar tahun 1719 M, struktur tiang dalam mesjid yang syarat makna simbolik, karena 1 (satu) tiang utama (Mocu) sebagai symbol pemimpin dan 16 (enambelas) tiang penyangga yang melambangkan orang adat wilayah tersebut,  didepan mesjid berdiri sebuah balai yang fungsinya tempat bermusyawarah dalam mengambil keputusan adat, merupakan gambaran eratnya hubungan antara adat dan syarak dengan kehidupan sosial beserta nilai-nilai keagaamaan kenegerian tersebut.

Foto : Mesjid Usang Raudatul Jannah

Kemudian syarat berdiri adat keberadaan rimbo larangan yang masih rimbun dan terjaga, saat ini luas keseluruhan ± 355 Ha berada pada 2 (dua) Lokasi yaitu rimbo Kayu gading dan rimbo Titian tore, rimbo larangan ini jaman Belanda bersama 25 (dua puluh lima) rimbo di Rantau Kuantan ditetapkan oleh residen Riau nomor 82/KPTS/1919 tanggal 20 Maret 1919 tentang Peraturan Rimba/hutan ulayat, perladangan, padang pengembalaan ternak yang diserahkan kepada pemangku adat dan mulai berlaku sejak 01 April 1919.   

Hutan sebagai penyanggah Negeri, eksistensinya sekaligus penanda kuatnya kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam, rimbo kayu gading dan rimbo Titian tore masih terjaga oleh masyarakatnya secara turun temurun, selain sebagai wilayah lindung, rimbo larangan juga memiliki nilai ekologis dan sosial yang tinggi, hutan ini menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi sumber air serta menjadi tempat habitat berbagai jenis makluk yang tumbuh dan hidup didalamnya

Pada lingkungan Komplek Cagar Budaya berdiri sebuah Sosoran atau halaman permainan Silat pandekar bertuah, bagi masyarakat Melayu silat merupakan warisan budaya leluhur yang mempunyai banyak makna, di samping sosoran berdiri sebuah balai yang berfungsi sebagai pusat musyawarah pemuda, pelestarian warisan nilai luhur khususnya Pencak silat, awal september 2026 Pencak Silat Pendekar Bertuah kenegerian Sentajo mendapat pengakuan Negara, bertempat di balai Sosoran komplek Cagar budaya diserahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Foto : Halaman Silat Pendekar Bertuah (Sosoran)

Koto sentajo sebagai Pusat adat istiadat Kenegerian Sentajo memenuhi syarat-syarat berdiri Negeri menurut adat, dimana syarat-syarat tersebut sebagai berikut :

1.        Balobuah Batopian

Balobuah artinya ada jalan keluar masuk ke suatu negeri dan Batopian artinya adanya sumber air yang diperlukan untuk kelangsungan kehidupan

2.        Basosok Bajarami

Basosok Bajarami Merupakan tempat mencari penghasilan masyarakat, adanya lahan untuk baladang, sawah, bataruko (ladang kadaratan), batalang dan bataratak (rimba yang akan ditebang untuk perladangan/perkebunan)

3.        Bapondam Bapakuburan

Bapondam Bapakuburan adalah tempat pemakaman umum (TPU)

4.        Babalai Bamansojik

Babalai adalah tempat musyawarah, dimana balai di lokasi tersebut ada 2 (dua) yaitu Balai adat tempat rapat niniak mamak orang 16 (enambelas) dan Balai pakaian tempat rapat para pemuda, Bamansojik atau ada mesjid adalah tempat ibadah dan siar islam, selain itu ada juga ada surau sebagai tempat belajarnya anak cucu kemanakan terutama dalam mempelajari ilmu agama

5.        Bagalanggang Baparmedanan

Bagalanggang Baparmedanan adalah tempat berolahraga seperti laman silek/sosoran (arena Silat) dan arena sepak rago tenggi (Sepak Raga Tinggi)

6.        Baisi Ka 4 Suku

Isi empat suku dikenegerian Sentajo adalah Caniago, Paliang atau paliang jintanjuang, Melayu dan Patopang

7.        Baulayat Tanah Tinggi

Baulayat Tanah Tinggi adalah ulayat tanah rimbo simpanan atau rimbo larangan yang tidak boleh diganggu untuk perkebunan, perladangan dan padang ternak, kecuali untuk kepentingan Negeri seperti Balai Mesjid, rumah godang, surau dan kepentingan sosial lainnya.

Kawasan perkampungan tua dengan puluhan rumah adat tradisional di kenegerian Sentajo, bukan sekedar tempat tinggal biasa, namun Rumah godang sebagai pusat berkembang dan jalannya adat istiadat, tempat musyawarah ninik mamak dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan sosial kemasyarakatan terkait cucu kemanakan setiap persukuan diwilayah tersebut, ditengah kemajuan zaman, dukungan anak cucu kemenakan para pemangku adat terus menjaga adat istiadat di kenegerian tersebut, acara-acara rutinitas terus berlangsung dan terlaksana sesuai agenda dan waktunya

Atensi pemerintah terhadap cagar budaya yang merupakan pusat adat istiadat kenegerian Sentajo baik daerah kabupaten Kuantan singingi, provinsi Riau dan Pemerintah Pusat terlihat dengan bukti konkret, berbagai pengakuan resmi diberikan oleh Pemerintah antara lain sebagai berikut :

1. Tahun 2007 ditetapkan sebagai bangunan Cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten KuantanSingingi

2.        Tahun 2009 ditetapkan sebagai desa wisata oleh dinas Pariwisata provinsi Riau

3.    Tahun 2016 Rumah adat Koto sentajo mendapatkan fasilitasi dan revitalisasi dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

4.   Tahun 2017 Komplek Rumah godang Kenegerian Sentajo ditetapkan sebagai Cagar budaya peringkat provinsi melalui SK Gubernur Riau No. 966/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 oleh Cagar Budaya Provinsi Riau

5.        Tahun 2020 desa adat Koto sentajo berhasil menembus jajaran 20 (dua puluh) desa wisata terbaik di Indonesia

6.     Tahun 2021 desa adat Kenegerian Sentajo resmi bergabung dan terdaftar di platform JADESTA (jejaring desa wisata) melalui program Kementerian Pariwisata

7.  Tahun 2026 Silek Pendekar Batuah (Silat pendekar bertuah) kenegerian Sentajo menerima bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia

Selain bangunan fisik yang masih berdiri kokoh dan alam dengan tumbuh-tumbuhan yang boleh dikatakan masih berfungsi sesuai manfaatnya, berbagai acara adat istiadat masih terus terlaksana, agenda rutin terbesar di komplek cagar budaya kenegerian Sentajo pada setiap tanggal 2 syawal  bertepatan pada hari raya Idul fitri yang di kenal dengan rayo rumah godang, masyarakat 4 (empat) suku berkumpul di Rumah godang masing-masing, setelah keluar dari Rumah godang sorenya kita disuguhi dengan permainan Silat Pendekar bertuah di sosoran balai potai.  

Komplek cagar budaya dan desa Koto sentajo saat ini selalu dikunjungi oleh wisatawan, baik wisatawan lokal maupun manca negara, selain waktu tertentu kunjungan selalu terlihat pada saat event Pacu jalur tepian Narosa Telukkuantan, biasanya kunjungan ke komplek cagar budaya pada pagi hari sebelum dimulainya Pacu jalur pada siang harinya, pembuatan film dokumenter baik stasiun televisi lokal maupun Nasioanal serta berbagai kunjungan menyangkut penelitan yang dilakukan para akademisi terkait adat istiadat maupun terhadap arsitektur bangunan-bangunan fisik yang ada dilokasi tersebut.

Prasarana adat istiadat Rumah godang, Mesjid Usang, balai adat, Sosoran dan Rimbo larangan,  merupakan salah satu pemersatu masyarakat kenegerian Sentajo sudah sejak lama, agar adat istiadat tetap eksis dan tidak pudar ditelan zaman, maka kita sebagai generasi penerus semoga tetap aktif dalam pelestariaanya warisan leluhur yang ada, selalu mendokumentasikan dan jangan lupa melakukan adaptasi kultural terhadap pengelolaan warisan sejarah agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman modern.   

Berbagai agenda rutin adat istiadat hendaknya terus tumbuh dan berjalan, selain agenda rutin mungkin perlu adanya inovasi kegiatan tambahan di lokasi cagar budaya, berupa agenda-agenda baru yang tentunya tidak bertentangan dengan adat istiadat masyarakat setempat, potensi besar budaya di kenegerian Sentajo perlu sentuhan banyak pihak, sehingga cagar budaya tidak saja sekedar peninggalan masa lalu, tapi merupakan idenditas yang memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan.

Kapada pembaca semua jika ada yang kurang berkenan terhadap kandungan artikel ini, mohon koreksi untuk di perbaiki

Sumber :  

Limbago adat Nagori Sentajo Kecamatan Sentajo Raya oleh H. ASBAR (Menti Malin Suku Melayu), Bahmada A.md (Pj. Kepala Desa Koto Sentajo), Maswito Jamaluddin, Agus salim, Datuk Arliyusman (Penghulu malin Suku Piliang), Nagaripedia.id

Salam Takzim

Komentar

Postingan Populer