Minggu, 31 Mei 2020

STANDAR REMUNERASI MINIMAL JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI

Standar Remunerasi Minimal Jasa Konsultansi Konstruksi
Amanat  PP. No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
yang telah diundangkan pada tanggal 21 April 2020


Peran jasa Konsultansi saat ini dalam pembangunan sangatlah penting, terbatasnya sumber daya manusia dipemerintahan terutama di daerah-daerah, membuat peranan Jasa Konsultansi seakan menjadi wajib adanya,  pada bidang Jasa Konstruksi Jasa Konsultansi sudah tidak asing lagi dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan proyek Pemerintah, Jasa Konsultansi telah berperan menciptakan lapangan pekerjaan, terutama bagi para Ahli dan terampil di bidang konstruksi dan termasuk berbagai personil lainnya.


Jasa konsultansi berupa badan usaha atau perorangan yang dimintak oleh Pemilik Proyek atau Owneer,  baik Jasa Konsultansi Perencanaan yang melakukan perencanaan secara detail terhadap objek yang diinginkan oleh owneer,  maupun Jasa Konsultansi pengawasan yang melakukan Pengawasan selama proyek konstruksi berjalan dalam rangka mencapai mutu pekerjaan.

Para ahli dan terampil akan dengan sendirinya bernaung dalam forum ahli dan terampil diberbagai bidang, tak terkecuali dalam bidang Jasa Konstruksi, para ahli dan terampil tersebut tentu telah dilengkapi dengan sertifikat keahlian dan ketrampilannya masing-masing, keahlian dan keterampilan mereka tentu akan dimanfaatkan untuk proses pembangunan, bisa saja mereka sebagai ahli dan terampil di Jasa Konsultan dan sebagian dari mereka mungkin sebagai ahli dan terampil pada Penyedia Jasa atau Kontraktor.   

Urgennya peran Jasa Konsultan konstruksi di pemerintahan dalam proses pembangunan, sehingga Negara sampai mengatur hak para ahli, terampil atau pun personil yang akan dipekerjakan dalam lingkup Jasa Konsultansi tersebut, Pengaturan tersebut telah diamanatkan oleh Undang-undang jasa Konstruksi, dengan sangat jelas diatur pada aturan turunannya yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ketentuan pengaturannya dapat kita lihat pada Pasal 64 dan pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 64

Ayat 1

Pemilihan Penyedia layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal.

Pasal 160

Ayat 1

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga ahli konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan Ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1)

Ayat 2

Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal, dengan besaran denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal.   

Selain ketentuan diatas yang megatur hak para ahli, terampil dan berbabagai hal lainnya, tentu hal tersebut akan dan diatur juga dalam peraturan perundang-undangan dibawahnya dan juga dalam pentunjuk teknis ataupun petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis, dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) huruf a.

Standar Nilai Remunerasi Minimal merupakan standar harga Biaya langsung personil dan Biaya langsung non personil untuk kegiatan Jasa Konsultansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), standar harga tersebut dikeluarkan oleh INKINDO setiap tahunnya, dimana standar yang dikeluarkan INKINDO tersebut merupakan amanat dari Peraturan Perundang-undangan terkait Jasa Konstruksi.

Dalam standar minimal yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh INKINDO, merupakan pedoman standar minimal dalam menyusun rencana anggaran biaya untuk kebutuhan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan dalam bidang konstruksi, terkait bidang-bidang lain mungkin dapat menyesuaikannya dengan standar yang ada.

Standar Nilai Remunerasi Minimal memuat biaya langsung personil atau Remuneration/billing rate dan Biaya langsung non personil atau direct cost, biaya langsung personil mempunyai indeks yang berbeda pada masing-masing provinsi, biaya langsung personil yang ada benchmarking biaya provinsi DKI Jakarta, untuk Provinsi lain tinggal melakukan perkalian dengan Indexs Masing-masing Provinsi.

Biaya langsung personil atau Remuneration/billing rate adalah satuan biaya yang digunakan dalam Jasa Konsultansi yang sudah mencakup gaji dasar atau Basic salary, beban biaya sosial atau social charge, beban biaya umum atau overhead cost dan keuntungan atau profit/fee, biaya langsung personil untuk tenaga ahli, tenaga sub profesional dan tenaga pendukung, dihitung menurut jumlah satuan tertentu dalam bulan, minggu, hari atau jam.     

Biaya langsung non personil atau direct cost biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek, dimana biaya langsung personil ini terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu reimbursamble, fixed unit rate dan lump sum, dalam penyusunan Rencana anggaran biaya (RAB), biaya langsung non personil tidak boleh melebihi 40 % dari nilai total biaya.

Reimbursamble adalah biaya yang dapat diganti sebesar yang sebenarnya untuk pengeluaran sesungguhnya atau at cost sesuai dengan mata anggaran, fixed unit rate adalah biaya berdasarkan harga satuan pasti dan tetap untuk setiap item dan lump sum adalah biaya satu atau beberapa item atau unsur pekerjaan dalam batas waktu tertentu.

Amanat pasal 160 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, agar dapat menjadi perhatian kita bersama dalam penyusunan anggaran terkait pekerjaan Jasa konsultansi, baik untuk perencanaan, pengawasan dan jasa konsultansi lainnya terutama tekait pekerjaan di bidang Jasa konstruksi.             

Agar dalam pelaksanaannya para Pengguna Jasa bisa terhindar dari berbagai sanksi terkait hal berkenaan, maka Langkah-langkah yang segera harus diambil oleh Kementerian, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mengimplementasikan amanat dari Peraturan Pemerintah tersebut sebagai berikut :

1.    Menyesuaikan Standar Harga Satuan

Penyesuaian harga satuan terutama bagi daerah Provinsi dan  Kabupaten/Kota dalam menyusun harga satuan daerah setempat, dimana harga satuan daerah yang biasanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk propinsi dan Peraturan Bupati/walikota untuk daerah Kabupaten/Kota, dengan harga yang dikeluarkan oleh INKINDO tersebut.

Daerah harus selalu update terhadap harga yang dikeluarkan INKINDO, sebab pedoman standar harga minimal yang dikeluarkan INKINDO tersebut dilakukan setiap tahun, sehingga Pemerintah daerah dapat mengeluarkan standar harga satuan daerah setelah standar harga minimal INKINDO dikeluarkan.

Untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan Jasa Konsultansi Konstruksi gunakan standar harga tahun berjalan saat usulan, kemudian begitu juga terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat menggunakan harga tahun berikutnya saat tahun pelaksanaan atau dapat disesuaikan dengan kondisi kapan rencana mulainya kegiatan tersebut.
     
2.    Menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum Penganggaran

Dalam rangka menghindari biaya Jasa konsultansi dibawah harga standar minimal, sebaiknya dalam pengusulan pagu anggaran untuk Jasa konsultansi harus dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga akan memudakan para verikator dalam menyetujui setiap Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Konstruksi yang diusulkan.

Hindari pengusulan nilai paket Jasa Konsultansi berdasarkan pengalaman, nilai perkiraan tanpa data dan lain-lain, jadikanlah RAB dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar usulan, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa konsultansi sangat mudah dan simpel kok, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama dalam membuat RAB dan KAKnya, cukup dengan memegang standar harga minimal atau standar harga satuan dasar daerah yang telah disesuaikan dengan harga yang dikeluarkan oleh INKINDO.

Selain itu yang sangat perlu diperhatikan dalam usulan penganggaran biaya Jasa Konsultansi Konstruksi adalah konsistensi sistem penganggaran, misal 1 (satu) paket Jasa Konsultansi untuk Pengawasan perpaket atau perkegiatan atau 1 (satu) paket Jasa Konsultansi untuk beberapa paket kegiatan atau berdasarkan nilai paket tertentu untuk 1 (satu) Jasa Konsultansinya, disinilah perlunya konsistensi tersebut, jangan terjadi apalagi 1 (satu) atap bidang A perpaket bidang B perbeberapa Paket dan bidang C perkegiatan.

Tujuan dari konsistensi dalam penganggaran Jasa Konsultansi adalah untuk menghindari agar dalam auditnya nanti memiliki tanggapan yang seragam dari auditor, sehingga paket-paket yang ada dalam satu Dinas/Badan/Kantor tergambar telah melalui persetujuan dan kontrol 1 (satu) Pengguna Jasa sebagai penanggung jawabnya.
           
3.    Meneliti dan Menelaah Setiap Paket Jasa Konsultansi yang di Usulkan

Selektif dalam menyetujui usulan terhadap paket pekerjaan Jasa Konsultansi konstruksi, akan lebih baik dimulai dari tingkat pengusul yaitu bidang atau bagian pada setiap Dinas/badan/kantor, sehingga setiap paket yang diusulkan efektif dan efisien, dimana setiap paket yang diusulkan untuk pengawasan disesuaikan dengan kebutuhan paket pekerjaan kontruksi yang akan diawasi.

Untuk paket pekerjaan Jasa Konsultansi perencanaan, perhatikan betul-batul bahwa perencanaan secara detail atau Detail Engineering Design (DED) atau setiap perencanaan yang melibatkan tenaga Ahli dan terampil, perlu dipastikan dengan seksama bahwa hasil perencanaan yang telah dibuat melalui Jasa badan usaha atau perorangan tersebut, ada kepastian penganggaran konstruksi pada tahun berikut setelah tahun perencanaannya.

Dalam proses usulan Jasa konsultansi terkait semua bidang Jasa Konstruksi, tidak ada salahnya lebih selektif dari biasanya, mulai dari instansi pengusul, verifikasi oleh tim anggaran eksekutif sampai pada banggar pada legislatif, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya nilai anggaran dibawah standar minimal yang disyaratkan.              

Kita berharap peran Jasa Konsultansi dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan Pembangunan semakin dapat membantu para pengguna Jasa dalam menjalankan proses pembangunan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat termanajemen dengan baik oleh para manajer dipemerintahan.

Ketika standar minimal dapat terpenuhi, yakinlah hasil kerja para Konsultansi akan semakin dapat dipertanggung jawabkan dan akan semakin edukatif dalam setiap prosesnya, sehingga seluruh unsur baik direksi atau Pengguna Jasa, kontraktor atau Penyedia jasa akan selalu dengan muda mendapatkan pengetahuan baru dari para ahli dan personil terampil yang mereka miliki.

Semoga amanat Peraturan Pemerintah ini terutama terkait remunerasi minimal untuk tenaga ahli, bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi, sudah saatnya untuk membicarakan implementasi pasal terkait, sehingga pada tahun 2021 nanti amanat dari Peraturan Pemerintah tersebut sudah dapat terpenuhi, sehingga para Pengguna Jasa dalam menjalankan dan melaksanakan proses pembangunan semakin nyaman.

Pentingnya memperhatikan standar pendapatan para ahli dan terampil dibidang Jasa Konstruksi, membuat adanya pegaturan gaji dengan standar minimal, diatur pula sanksi yang jelas bagi setiap Pengguna Jasa terhadap penggunaan tenaga profesional Jasa konsultansi konstruksi, dengan adanya hal tersebut kita berharap jasa Konsultansi semakin memberikan yang terbaik, dalam menuju pembangunan yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi semua unsur yang terlibat dalam proses pembangunan terutama bagi para Engineer yang ada di Pemerintahan, salah dan khilaf serta jika ada yang kurang berkenan, mohon maaf dan koreksi dari pembaca sangat diharapkan.



Indragiri Hulu - Riau

Oleh   

Nafriandi

5 komentar:

  1. Standart remunerasi harus dikeluarkan sebelum atau menjelang perencanaan penganggaran program/kgt pemerintah, biar menjadi acuan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Setiap Tahun ada dikeluarkan kok Pak, untuk standar 2020 sudah keluar pada bulan desember 2019.. dan harga standar yang keluar 2018 untuk 2019 bisa digunakan utk menyusun Pagu usulan atau EE, sehingga untuk OE/HPS kegiatan 2020 bisa digunakan harga terbaru.

      Hapus

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...