Standar Remunerasi Minimal Jasa Konsultansi
Konstruksi
Amanat PP. No.
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU No. 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi
yang telah diundangkan pada tanggal 21 April 2020
yang telah diundangkan pada tanggal 21 April 2020
Peran jasa Konsultansi saat ini dalam pembangunan sangatlah penting, terbatasnya sumber daya manusia
dipemerintahan terutama di daerah-daerah, membuat peranan Jasa Konsultansi
seakan menjadi wajib adanya, pada bidang
Jasa Konstruksi Jasa Konsultansi sudah tidak asing lagi dalam perencanaan dan pengawasan
pelaksanaan proyek Pemerintah, Jasa Konsultansi telah berperan menciptakan
lapangan pekerjaan, terutama bagi para Ahli dan terampil di bidang konstruksi
dan termasuk berbagai personil lainnya.
Jasa konsultansi berupa
badan usaha atau perorangan yang dimintak oleh Pemilik Proyek atau Owneer, baik Jasa Konsultansi Perencanaan yang
melakukan perencanaan secara detail terhadap objek yang diinginkan oleh owneer, maupun Jasa Konsultansi pengawasan yang melakukan
Pengawasan selama proyek konstruksi berjalan dalam rangka mencapai mutu
pekerjaan.
Para ahli dan terampil
akan dengan sendirinya bernaung dalam forum ahli dan terampil diberbagai
bidang, tak terkecuali dalam bidang Jasa Konstruksi, para ahli dan terampil
tersebut tentu telah dilengkapi dengan sertifikat keahlian dan ketrampilannya
masing-masing, keahlian dan keterampilan mereka tentu akan dimanfaatkan untuk
proses pembangunan, bisa saja mereka sebagai ahli dan terampil di Jasa
Konsultan dan sebagian dari mereka mungkin sebagai ahli dan terampil pada
Penyedia Jasa atau Kontraktor.
Urgennya peran Jasa
Konsultan konstruksi di pemerintahan dalam proses pembangunan, sehingga Negara
sampai mengatur hak para ahli, terampil atau pun personil yang akan dipekerjakan
dalam lingkup Jasa Konsultansi tersebut, Pengaturan tersebut telah diamanatkan
oleh Undang-undang jasa Konstruksi, dengan sangat jelas diatur pada aturan turunannya
yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan
Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ketentuan pengaturannya
dapat kita lihat pada Pasal 64 dan pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 22
tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 64
Ayat 1
Pemilihan
Penyedia layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja
konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi
minimal.
Pasal 160
Ayat 1
Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda
administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga
ahli konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan Ahli yang tidak memperhatikan
remunerasi minimal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1)
Ayat 2
Pengenaan
sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal, dengan besaran denda
sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal.
Selain ketentuan diatas
yang megatur hak para ahli, terampil dan berbabagai hal lainnya, tentu hal
tersebut akan dan diatur juga dalam peraturan perundang-undangan dibawahnya dan
juga dalam pentunjuk teknis ataupun petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh
kementerian teknis, dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (5)
huruf a.
Standar Nilai Remunerasi
Minimal merupakan standar harga Biaya langsung personil dan Biaya langsung non
personil untuk kegiatan Jasa Konsultansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia (INKINDO), standar harga tersebut dikeluarkan oleh INKINDO
setiap tahunnya, dimana standar yang dikeluarkan INKINDO tersebut merupakan
amanat dari Peraturan Perundang-undangan terkait Jasa Konstruksi.
Dalam standar minimal yang
dikeluarkan setiap tahunnya oleh INKINDO, merupakan pedoman standar minimal
dalam menyusun rencana anggaran biaya untuk kebutuhan Jasa Konsultansi
Perencanaan dan Pengawasan dalam bidang konstruksi, terkait bidang-bidang lain
mungkin dapat menyesuaikannya dengan standar yang ada.
Standar Nilai Remunerasi
Minimal memuat biaya langsung personil atau Remuneration/billing
rate dan Biaya langsung non personil atau direct cost, biaya langsung personil mempunyai indeks yang berbeda
pada masing-masing provinsi, biaya langsung personil yang ada benchmarking biaya provinsi DKI Jakarta,
untuk Provinsi lain tinggal melakukan perkalian dengan Indexs Masing-masing
Provinsi.
Biaya langsung personil
atau Remuneration/billing rate adalah
satuan biaya yang digunakan dalam Jasa Konsultansi yang sudah mencakup gaji
dasar atau Basic salary, beban biaya
sosial atau social charge, beban
biaya umum atau overhead cost dan
keuntungan atau profit/fee, biaya
langsung personil untuk tenaga ahli, tenaga sub profesional dan tenaga
pendukung, dihitung menurut jumlah satuan tertentu dalam bulan, minggu, hari
atau jam.
Biaya langsung non
personil atau direct cost biaya
langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek, dimana
biaya langsung personil ini terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu reimbursamble, fixed unit rate dan lump sum, dalam penyusunan Rencana
anggaran biaya (RAB), biaya langsung non personil tidak boleh melebihi 40 %
dari nilai total biaya.
Reimbursamble
adalah
biaya yang dapat diganti sebesar yang sebenarnya untuk pengeluaran sesungguhnya
atau at cost sesuai dengan mata
anggaran, fixed unit rate adalah
biaya berdasarkan harga satuan pasti dan tetap untuk setiap item dan lump
sum adalah biaya satu atau beberapa item atau unsur pekerjaan dalam batas
waktu tertentu.
Amanat pasal 160 ayat (1)
dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan
Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, agar dapat menjadi
perhatian kita bersama dalam penyusunan anggaran terkait pekerjaan Jasa konsultansi,
baik untuk perencanaan, pengawasan dan jasa konsultansi lainnya terutama tekait
pekerjaan di bidang Jasa konstruksi.
Agar dalam pelaksanaannya
para Pengguna Jasa bisa terhindar dari berbagai sanksi terkait hal berkenaan,
maka Langkah-langkah yang segera harus diambil oleh Kementerian, Pemerintah
daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mengimplementasikan
amanat dari Peraturan Pemerintah tersebut sebagai berikut :
1.
Menyesuaikan Standar Harga Satuan
Penyesuaian harga satuan terutama bagi
daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
menyusun harga satuan daerah setempat, dimana harga satuan daerah yang biasanya
dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk propinsi dan Peraturan
Bupati/walikota untuk daerah Kabupaten/Kota, dengan harga yang dikeluarkan oleh
INKINDO tersebut.
Daerah harus selalu update terhadap harga yang dikeluarkan INKINDO, sebab pedoman
standar harga minimal yang dikeluarkan INKINDO tersebut dilakukan setiap tahun,
sehingga Pemerintah daerah dapat mengeluarkan standar harga satuan daerah
setelah standar harga minimal INKINDO dikeluarkan.
Untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan
Jasa Konsultansi Konstruksi gunakan standar harga tahun berjalan saat usulan,
kemudian begitu juga terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) dapat menggunakan harga tahun berikutnya saat tahun
pelaksanaan atau dapat disesuaikan dengan kondisi kapan rencana mulainya
kegiatan tersebut.
2.
Menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum
Penganggaran
Dalam rangka menghindari biaya Jasa
konsultansi dibawah harga standar minimal, sebaiknya dalam pengusulan pagu
anggaran untuk Jasa konsultansi harus dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya
(RAB), sehingga akan memudakan para verikator dalam menyetujui setiap Paket
Pekerjaan Jasa Konsultan Konstruksi yang diusulkan.
Hindari pengusulan nilai paket Jasa
Konsultansi berdasarkan pengalaman, nilai perkiraan tanpa data dan lain-lain,
jadikanlah RAB dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar usulan, membuat
Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa konsultansi sangat mudah dan simpel
kok, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama dalam membuat RAB dan KAKnya,
cukup dengan memegang standar harga minimal atau standar harga satuan dasar
daerah yang telah disesuaikan dengan harga yang dikeluarkan oleh INKINDO.
Selain itu yang sangat perlu diperhatikan
dalam usulan penganggaran biaya Jasa Konsultansi Konstruksi adalah konsistensi
sistem penganggaran, misal 1 (satu) paket Jasa Konsultansi untuk Pengawasan
perpaket atau perkegiatan atau 1 (satu) paket Jasa Konsultansi untuk beberapa
paket kegiatan atau berdasarkan nilai paket tertentu untuk 1 (satu) Jasa
Konsultansinya, disinilah perlunya konsistensi tersebut, jangan terjadi apalagi
1 (satu) atap bidang A perpaket bidang B perbeberapa Paket dan bidang C
perkegiatan.
Tujuan dari konsistensi dalam penganggaran Jasa
Konsultansi adalah untuk menghindari agar dalam auditnya nanti memiliki
tanggapan yang seragam dari auditor, sehingga
paket-paket yang ada dalam satu Dinas/Badan/Kantor tergambar telah melalui
persetujuan dan kontrol 1 (satu) Pengguna Jasa sebagai penanggung jawabnya.
3. Meneliti dan Menelaah Setiap Paket Jasa Konsultansi yang
di Usulkan
Selektif dalam menyetujui usulan terhadap
paket pekerjaan Jasa Konsultansi konstruksi, akan lebih baik dimulai dari
tingkat pengusul yaitu bidang atau bagian pada setiap Dinas/badan/kantor,
sehingga setiap paket yang diusulkan efektif dan efisien, dimana setiap paket
yang diusulkan untuk pengawasan disesuaikan dengan kebutuhan paket pekerjaan
kontruksi yang akan diawasi.
Untuk paket pekerjaan Jasa Konsultansi perencanaan,
perhatikan betul-batul bahwa perencanaan secara detail atau Detail Engineering Design (DED) atau
setiap perencanaan yang melibatkan tenaga Ahli dan terampil, perlu dipastikan
dengan seksama bahwa hasil perencanaan yang telah dibuat melalui Jasa badan
usaha atau perorangan tersebut, ada kepastian penganggaran konstruksi pada
tahun berikut setelah tahun perencanaannya.
Dalam proses usulan Jasa konsultansi terkait semua
bidang Jasa Konstruksi, tidak ada salahnya lebih selektif dari biasanya, mulai
dari instansi pengusul, verifikasi oleh tim anggaran eksekutif sampai pada
banggar pada legislatif, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya
nilai anggaran dibawah standar minimal yang disyaratkan.
Kita berharap peran Jasa
Konsultansi dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan Pembangunan semakin dapat
membantu para pengguna Jasa dalam menjalankan proses pembangunan, sehingga
pembangunan yang dilaksanakan dapat termanajemen dengan baik oleh para manajer
dipemerintahan.
Ketika standar minimal
dapat terpenuhi, yakinlah hasil kerja para Konsultansi akan semakin dapat
dipertanggung jawabkan dan akan semakin edukatif dalam setiap prosesnya,
sehingga seluruh unsur baik direksi atau Pengguna Jasa, kontraktor atau
Penyedia jasa akan selalu dengan muda mendapatkan pengetahuan baru dari para
ahli dan personil terampil yang mereka miliki.
Semoga amanat Peraturan Pemerintah
ini terutama terkait remunerasi minimal untuk tenaga ahli, bagi Pengguna Jasa
yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi, sudah saatnya
untuk membicarakan implementasi pasal terkait, sehingga pada tahun 2021 nanti amanat
dari Peraturan Pemerintah tersebut sudah dapat terpenuhi, sehingga para
Pengguna Jasa dalam menjalankan dan melaksanakan proses pembangunan semakin
nyaman.
Pentingnya memperhatikan
standar pendapatan para ahli dan terampil dibidang Jasa Konstruksi, membuat
adanya pegaturan gaji dengan standar minimal, diatur pula sanksi yang jelas
bagi setiap Pengguna Jasa terhadap penggunaan tenaga profesional Jasa
konsultansi konstruksi, dengan adanya hal tersebut kita berharap jasa
Konsultansi semakin memberikan yang terbaik, dalam menuju pembangunan yang
tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Semoga artikel ini
bermanfaat bagi semua unsur yang terlibat dalam proses pembangunan terutama
bagi para Engineer yang ada di Pemerintahan, salah dan khilaf serta jika ada yang
kurang berkenan, mohon maaf dan koreksi dari pembaca sangat diharapkan.
Indragiri Hulu - Riau
Oleh
Nafriandi