Kamis, 14 Februari 2019

KEMAMPUAN PPK DALAM MENGHITUNG HPS/OE AKAN MEMUDAHKANNYA DALAM MEMANAJEMEN PEKERJAAN

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah harga yang dihitung dan ditetapkan oleh pemilik proyek dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa, hal tersebut dilakukan sebelum proses lelang dilaksanakan, perhitungan dimaksud adalah terhadap Volume Pekerjaan dan Harga dasar satuan bahan bahan, yang selanjutnya akan dituangkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui analisa-analisa harga satuan masing-masing yang biasa digunakan.

Begitu pentingnya perhitungan HPS/OE dalam pengadaan barang/jasa, sehingga PPK dalam melakukan hal ini harus benar-benar mengetahui setiap proses dalam perhitungannya, agar hasil perhitungan dapat dipertanggung jawabkan, sebaiknya perhitungan HPS/OE jangan terlalu dipercayakan begitu saja kepada pihak lain, kalau diperlukan bantuan pihak lain seorang PPK harus mencermati kembali terutama proses penentuan harga dasar yang mereka lakukan. 

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) merupakan hal yang sangat penting dalam pengadaan barang Jasa, karena akan digunakan sebagai alat untuk mengukur kewajaran harga, dasar penetapan batasan tertinggi penawaran dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan, sehingga sebelum proses lelang dimulai HPS/OE tersebut harus sudah ada dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau siapapun yang bertindak selaku PPK.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan manejer tertinggi dalam suatu proyek, dalam menghitung HPS/OE harus mengacu kepada Engineer Estimate (EE) atau estimasi perencana yang berupa detail engineering design (DED) terutama untuk pekerjaan-pekerjaan besar yang banyak melibatkan tenaga dan teknologi, sungguhpun demikian bukan berarti pekerjaan sedarhana tidak boleh mengacu kepada hal tersebut, boleh tapi mungkin disesuaikan keadaannya apalagi hitungannya juga sederhana. 

Seorang yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengerti cara menghitung HPS, hal tersebut bukan berarti percaya atau tidak percayapada orang lain, tapi lebih kepada tugas dan tanggung jawabnya, ketika seorang PPK tidak mengerti cara menghitung HPS/OE, maka akan bepengaruh dalam pelaksaan pekerjaan, sebab HPS/OE merupakan instrumen penting untuk proses pelelangan dan bahkan untuk pelaksanaan pekerjaan

Dalam menghitung HPS/OE yang sangat perlu diperhatikan PPK adalah Volume Pekerjaan dan Harga Satuan yang sudah ada dalam Engineer Estimate (EE), mengapa hal ini yang harus diperhatikan? Karena 2 unsur inilah yang bisa membuat terjadinya mark up (menaikkan atau penggelembungan) yang jika dalam pelaksanaan pekerjaan, walaupun penawaran sudah turun bebrapa persen, namun ketika harga satuan yang ada pada HPS/OE itu tinggi, tidak tertutup kemungkinan salah satu item harga satuan yang menjadi nilai kontrak ikut tinggi.

Hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana atau ahli belum serta merta langsung bisa dijadikan sebagai HPS/OE, hitungan perencanaan baru berupa Engineer Estimate (EE) atau berupa pagu anggaran yang masih harus dikalkulasi ulang oleh PPK untuk dijadikan HPS/OE, hal tersebut karena hasil perencanaan tahun sebelumnya tentu ada faktor-faktor lain dalam menentukan harga dasar, seperti diperhitungkannya prediksi kenaikan harga dasar satuan bahan untuk tahun rencana pelaksanaan fisiknya.

Dari hasil perencanaan yang telah dihitung oleh engineer berupa detail engineering design (DED), dalam hal pelaksanaan fisiknya tentu melihat pada ketersediaan anggaran, apakah proyek fisik tersebut dilaksanakan secara bertahap atau tidak, kalau dilaksanakan secara bertahap tentu harus dilakukan pemisahan volume sesuai tahapannya, namun jika anggaran yang tersedia cukup mengakomodir untuk satu tahun anggaran pekerjaan fisik bisa terselesaikan, maka PPK cukup meninjau kembali harga dasar satuan bahan dari hitungan perencanaan.

Menghitung kembali harga dasar satuan bahan oleh PPK bukanlah suatu ketidakpercayaan, namun hal tersebut dilakukan akibat turun naiknya harga dari waktu ke waktu, dimana harga dasar satuan bahan untuk menghitung HPS/OE harus update dan kekinian, sehingga harga dasar satuan bahan yang digunakan adalah harga pasar atau harga tahun berjalan, untuk itu sebelum menghitung dan menetapkan HPS/OE PPK terlebih dahulu harus melaksanakan survey harga bahan.

Selain survey harga bahan, PPK juga harus melakukan survey lokasi pekerjaan, hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan sebelum proses pelaksanaan, dimana kondisi saat perencanaan dengan kondisi tahun pelaksanaan fisik jika ada perubahan dan berpengaruh pada volume pekerjaan yang telah hitung perencana, jika memang ada maka PPK segera mengkomunikasikannya dengan perencana untuk dilakukan perubahan volume sesuai kondisi lapangan, perubahan volume pekerjaan tersebut harus diketahui oleh perencana yang menghitungnya.

Setelah survey harga satuan dan survey lokasi pekerjaan, dengan tetap melihat hasil perencanaan barulah PPK bersiap untuk menyusun dan menghitung kembali HPS/OE untuk ditetapkan, PPK selaku orang yang ditunjuk untuk memanejeri pelaksanaan kegiatan tentu HPS/OE merupakan tanggung jawabnya, sebelum pembukaan penawaran dokumen tersebut harus disimpan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terkait penyampaian HPS/OE sebelum waktunya ke Pokja ULP kondisi tersebut ada baiknya dikaji ulang, sebab HPS/OE yang bersifat terbuka dalam Peraturan Presiden tesebut adalah nilainya bukan seluruh dokumennya.

Mengitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owneer Estmate (OE)

Setiap pekerjaan konstruksi untuk mendapatkan total HPS/OE, pada masing-masing item pekerjaan umumnya mempunyai analisa harga satuan, dimana pada analisa harga satuan akan menjadi harga item pekerjaan, dalam analisa harga satuan terdapat 3 (tiga) unsur penting untuk mendapatkan harga total harga item pekerjaan, unsur-unsur tersebut adalah tenaga, bahan dan peralatan, setiap harga dimasukkan kedalam analisa masing-masing item harus terlebih dahulu dipastikan harga sebenarnya.

Tenaga merupakan pekerja yang dibutuhkan dalam masing-masing item pekerjaan seperti mandor, kepala tukang, tukang dan sebagainya dalam menentukan upahnya berdasarkan upah pekerja setempat atau kabupaten/kota yang telah ditetapkan secara nasional berdasarkan upah minimum yang nilainya berbeda-beda untuk setiap daerah, terkait upah tenaga kerja tahun berjalan tidak terlalu sulit untuk mendapatkannya, karena pada akhir tahun sebelumnya atau awal tahun berjalan sudah ditetapkan.

Kebutuhan harga peralatan perwaktu kerjanya dihitung dari kebutuhan bahan bakar, oli dan lainnya, dituangkan dalam asumsi-asumsi tersendiri, bahkan harga beli alat dan siklus waktu kerjanya  menjadi bagian penting dalam perhitungan HPS/OE, sehinnga dalam menghitung biaya peralatan dalam analisa harga satuan memerlukan data-data penting seperti harga alat, kondisi alat dan termasuk bahan bakar, oli dan lainnya, kemudian selain harga-harga yang dibutuhkan jarak lokasi juga menjadi penting dalam proses perhitungannya.

Lain halnya dengan tenaga dan peralatan, bahan dalam menghitung harganya dimulai dari harga bahan dasar, dimana harga bahan dasar adalah harga di pabrik/toko/distributor/lokasi, setelah harga dasar ditoko/pabrik/distributor/lokasi didapat dari hasil survey yang telah dilaksanakan oleh PPK beserta tim pendukungnya.

Contoh

Harga bahan dasar (A) besi tulangan = Rp. 16.000,00.- per kg 
selanjutnya menghitung harga bahan untuk dimasukkan kedalam analisa harga satuan masing-masing item pekerjaan, harga bahan adalah harga bahan dasar ditambah ongkos kirim (B) kelokasi ditambah biaya bongkar muat (C), biaya ongkos kirim diminta pada ekpedisi atau jasa pengiriman lainnya dan biaya bongkar muat mungkin bisa diperkirakan yang masuk akal.

Harga Satuan Bahan = A + B + C

Ongkos kirim dihitung semua kebutuhan yang dilalui oleh pengangkutan material tersebut darat, udara, sungai laut dan lainnya.
Setelah harga satuan bahan didapat, maka langkah selanjutnya memasukkan harga satuan bahan tersebut kedalam analisa harga satuan item pekerjaan (untuk item yang memiliki analisa) dan dikalikan dengan satuan volume kebutuhan, setelah itu subtotal masing-masing (tenaga, bahan dan peralatan) dijumlahkan, setelah dijumlahkan masukkan keuntungan dan overhead (max 15 % Perpres 54)

Harga satuan Item Pekerjaan didapat dari Subtotal Tenaga + Bahan + Peralatan + 15 % dari total tenaga, bahan dan peralatan, Setelah harga setiap item pekerjaan didapat, maka harga satuan masing-masing dikalikan dengan volume pekerjaan, didapatlah total biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut, dimana dari total tersebut dimasukkan Pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 %.    
Jadi dalam menghitung HPS/OE, PPK harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

-    Pelajari dan telaah Eenginer Estimate (EE) yang ada dalam rencana awal, jika menggunakan konsultan perencana, undang mereka untuk berdiskusi terkait hal-hal teknis yang ada dalam perencanaan

-        Jika ada perubahan kondisi lokasi kerja, sampaikan kepada konsultan perencana untuk dilakukan redesign, bagaimanapun juga perubahan perlu diketahui oleh konsultan perencana, terutama perubahan yang menyangkut hal-hal mendasar. 
  
-         Survey lokasi rencana kegiatan untuk mendapatkan volume pekerjaan

-         Survey harga bahan/material untuk mendapatkan harga pasar pada tahun berjalan

-          Hitung jarak bahan/material dari pabrik/distributor/toko/quarry sampai kelokasi pekerjaan

-          Cari ongkos bongkar muat sesuai satuan masing-masing bahan/material

-          Cari ongkos kirim bahan material sesuai satuan masing-masing bahan/material

Dalam perhitungan HPS/OE harga tahun berjalan terutama harga dasar bahan pada satu daerah biasanya sama, namun  yang akan membedakan harga tersebut adalah setelah dimasukkannya jarak lokasi pekerjaan, sebaiknya bagi para PPK di daerah tersebut harus saling berkomunikasi terkait harga dasar masing-masing bahan, sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok terkait harga dasar bahan yang sama ketika digunakan.

Untuk harga bahan/material tertentu PPK harus memiliki bukti tertulis harga dasar bahan/material dari pabrik/distributor yang didapat saat survey, dimana harga tersebut survey dilakukan pada tahun berjalan, terutama untuk harga bahan./material yang selalu berubah-ubah oleh pengaruh nilai tukar rupiah terhadap dollar.

HPS/OE yang telah dibuat tersebut, dengan sesegera mungkin membuat time schedule paket pekerjaan yang akan dilelangkan, hal itu sangat penting sekali karena dalam time schedule akan tergambar kebutuhan berapa lama waktu kontrak yang akan diperlukan untuk pekerjaan tersebut, sehingga waktu yang tersedia harus disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang akan kita laksanakan.

Koreksi dan saran terhadap kekurangan selalu ditunggu


Nafriandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...