Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) adalah harga yang dihitung dan ditetapkan oleh pemilik proyek dalam
rangka pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa, hal tersebut dilakukan sebelum proses
lelang dilaksanakan, perhitungan dimaksud adalah terhadap Volume Pekerjaan dan Harga
dasar satuan bahan bahan, yang selanjutnya akan dituangkan kedalam Rencana
Anggaran Biaya (RAB) melalui analisa-analisa harga satuan masing-masing yang
biasa digunakan.
Begitu pentingnya
perhitungan HPS/OE dalam pengadaan barang/jasa, sehingga PPK dalam melakukan
hal ini harus benar-benar mengetahui setiap proses dalam perhitungannya, agar
hasil perhitungan dapat dipertanggung jawabkan, sebaiknya perhitungan HPS/OE
jangan terlalu dipercayakan begitu saja kepada pihak lain, kalau diperlukan
bantuan pihak lain seorang PPK harus mencermati kembali terutama proses
penentuan harga dasar yang mereka lakukan.
Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) atau Owner Estimate (OE)
merupakan hal yang sangat penting dalam pengadaan barang Jasa, karena akan
digunakan sebagai alat untuk mengukur kewajaran harga, dasar penetapan batasan
tertinggi penawaran dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan
pelaksanaan, sehingga sebelum proses lelang dimulai HPS/OE tersebut harus sudah
ada dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau siapapun yang
bertindak selaku PPK.
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) yang merupakan manejer tertinggi dalam suatu proyek, dalam
menghitung HPS/OE harus mengacu kepada Engineer
Estimate (EE) atau estimasi perencana yang berupa detail engineering design (DED) terutama untuk pekerjaan-pekerjaan
besar yang banyak melibatkan tenaga dan teknologi, sungguhpun demikian bukan
berarti pekerjaan sedarhana tidak boleh mengacu kepada hal tersebut, boleh tapi
mungkin disesuaikan keadaannya apalagi hitungannya juga sederhana.
Seorang yang menjadi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengerti cara menghitung HPS, hal tersebut
bukan berarti percaya atau tidak percayapada orang lain, tapi lebih kepada
tugas dan tanggung jawabnya, ketika seorang PPK tidak mengerti cara menghitung
HPS/OE, maka akan bepengaruh dalam pelaksaan pekerjaan, sebab HPS/OE merupakan
instrumen penting untuk proses pelelangan dan bahkan untuk pelaksanaan
pekerjaan
Dalam menghitung HPS/OE
yang sangat perlu diperhatikan PPK adalah Volume Pekerjaan dan Harga Satuan yang
sudah ada dalam Engineer Estimate
(EE), mengapa hal ini yang harus diperhatikan? Karena 2 unsur inilah yang bisa
membuat terjadinya mark up (menaikkan
atau penggelembungan) yang jika dalam pelaksanaan pekerjaan, walaupun penawaran
sudah turun bebrapa persen, namun ketika harga satuan yang ada pada HPS/OE itu
tinggi, tidak tertutup kemungkinan salah satu item harga satuan yang menjadi
nilai kontrak ikut tinggi.
Hasil perencanaan yang
dibuat oleh konsultan perencana atau ahli belum serta merta langsung bisa dijadikan
sebagai HPS/OE, hitungan perencanaan baru berupa Engineer Estimate (EE) atau berupa pagu anggaran yang masih harus
dikalkulasi ulang oleh PPK untuk dijadikan HPS/OE, hal tersebut karena hasil
perencanaan tahun sebelumnya tentu ada faktor-faktor lain dalam menentukan
harga dasar, seperti diperhitungkannya prediksi kenaikan harga dasar satuan
bahan untuk tahun rencana pelaksanaan fisiknya.
Dari hasil perencanaan
yang telah dihitung oleh engineer berupa
detail engineering design (DED), dalam
hal pelaksanaan fisiknya tentu melihat pada ketersediaan anggaran, apakah
proyek fisik tersebut dilaksanakan secara bertahap atau tidak, kalau
dilaksanakan secara bertahap tentu harus dilakukan pemisahan volume sesuai
tahapannya, namun jika anggaran yang tersedia cukup mengakomodir untuk satu
tahun anggaran pekerjaan fisik bisa terselesaikan, maka PPK cukup meninjau
kembali harga dasar satuan bahan dari hitungan perencanaan.
Menghitung kembali harga
dasar satuan bahan oleh PPK bukanlah suatu ketidakpercayaan, namun hal tersebut
dilakukan akibat turun naiknya harga dari waktu ke waktu, dimana harga dasar
satuan bahan untuk menghitung HPS/OE harus update dan kekinian, sehingga harga
dasar satuan bahan yang digunakan adalah harga pasar atau harga tahun berjalan,
untuk itu sebelum menghitung dan menetapkan HPS/OE PPK terlebih dahulu harus
melaksanakan survey harga bahan.
Selain survey harga
bahan, PPK juga harus melakukan survey lokasi pekerjaan, hal ini dilakukan
untuk memastikan kondisi lapangan sebelum proses pelaksanaan, dimana kondisi
saat perencanaan dengan kondisi tahun pelaksanaan fisik jika ada perubahan dan
berpengaruh pada volume pekerjaan yang telah hitung perencana, jika memang ada
maka PPK segera mengkomunikasikannya dengan perencana untuk dilakukan perubahan
volume sesuai kondisi lapangan, perubahan volume pekerjaan tersebut harus
diketahui oleh perencana yang menghitungnya.
Setelah survey harga
satuan dan survey lokasi pekerjaan, dengan tetap melihat hasil perencanaan barulah
PPK bersiap untuk menyusun dan menghitung kembali HPS/OE untuk ditetapkan, PPK
selaku orang yang ditunjuk untuk memanejeri pelaksanaan kegiatan tentu HPS/OE
merupakan tanggung jawabnya, sebelum pembukaan penawaran dokumen tersebut harus
disimpan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab, terkait penyampaian HPS/OE sebelum waktunya ke Pokja ULP kondisi
tersebut ada baiknya dikaji ulang, sebab HPS/OE yang bersifat terbuka dalam
Peraturan Presiden tesebut adalah nilainya bukan seluruh dokumennya.
Mengitung Harga Perkiraan
Sendiri (HPS)/Owneer Estmate (OE)
Setiap pekerjaan
konstruksi untuk mendapatkan total HPS/OE, pada masing-masing item pekerjaan
umumnya mempunyai analisa harga satuan, dimana pada analisa harga satuan akan
menjadi harga item pekerjaan, dalam analisa harga satuan terdapat 3 (tiga)
unsur penting untuk mendapatkan harga total harga item pekerjaan, unsur-unsur
tersebut adalah tenaga, bahan dan peralatan, setiap harga dimasukkan kedalam
analisa masing-masing item harus terlebih dahulu dipastikan harga sebenarnya.
Tenaga merupakan
pekerja yang dibutuhkan dalam masing-masing item pekerjaan seperti mandor,
kepala tukang, tukang dan sebagainya dalam menentukan upahnya berdasarkan upah
pekerja setempat atau kabupaten/kota yang telah ditetapkan secara nasional
berdasarkan upah minimum yang nilainya berbeda-beda untuk setiap daerah,
terkait upah tenaga kerja tahun berjalan tidak terlalu sulit untuk mendapatkannya,
karena pada akhir tahun sebelumnya atau awal tahun berjalan sudah ditetapkan.
Kebutuhan harga
peralatan perwaktu kerjanya dihitung dari kebutuhan bahan bakar, oli dan lainnya,
dituangkan dalam asumsi-asumsi tersendiri, bahkan harga beli alat dan siklus
waktu kerjanya menjadi bagian penting
dalam perhitungan HPS/OE, sehinnga dalam menghitung biaya peralatan dalam
analisa harga satuan memerlukan data-data penting seperti harga alat, kondisi
alat dan termasuk bahan bakar, oli dan lainnya, kemudian selain harga-harga
yang dibutuhkan jarak lokasi juga menjadi penting dalam proses perhitungannya.
Lain halnya dengan tenaga
dan peralatan, bahan dalam menghitung harganya dimulai dari harga bahan dasar,
dimana harga bahan dasar adalah
harga di pabrik/toko/distributor/lokasi, setelah harga dasar
ditoko/pabrik/distributor/lokasi didapat dari hasil survey yang telah
dilaksanakan oleh PPK beserta tim pendukungnya.
Contoh
Harga
bahan dasar (A) besi tulangan = Rp. 16.000,00.- per
kg
selanjutnya menghitung harga bahan untuk dimasukkan kedalam
analisa harga satuan masing-masing item pekerjaan, harga bahan adalah harga bahan dasar ditambah ongkos kirim (B) kelokasi
ditambah biaya bongkar muat (C), biaya ongkos kirim diminta pada ekpedisi atau
jasa pengiriman lainnya dan biaya bongkar muat mungkin bisa diperkirakan yang
masuk akal.
Harga
Satuan Bahan = A + B + C
Ongkos kirim dihitung
semua kebutuhan yang dilalui oleh pengangkutan material tersebut darat, udara,
sungai laut dan lainnya.
Setelah harga satuan bahan
didapat, maka langkah selanjutnya memasukkan harga satuan bahan tersebut kedalam
analisa harga satuan item pekerjaan (untuk item yang memiliki analisa) dan
dikalikan dengan satuan volume kebutuhan, setelah itu subtotal masing-masing
(tenaga, bahan dan peralatan) dijumlahkan, setelah dijumlahkan masukkan
keuntungan dan overhead (max 15 % Perpres 54)
Harga satuan Item
Pekerjaan didapat dari Subtotal Tenaga + Bahan + Peralatan + 15 % dari total tenaga,
bahan dan peralatan, Setelah harga setiap item pekerjaan didapat, maka harga satuan
masing-masing dikalikan dengan volume pekerjaan, didapatlah total biaya yang
dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut, dimana dari total tersebut dimasukkan Pajak
penambahan nilai (PPN) sebesar 10 %.
Jadi dalam menghitung
HPS/OE, PPK harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Pelajari dan telaah Eenginer Estimate (EE) yang ada dalam rencana awal, jika
menggunakan konsultan perencana, undang mereka untuk berdiskusi terkait hal-hal
teknis yang ada dalam perencanaan
- Jika ada perubahan kondisi lokasi kerja,
sampaikan kepada konsultan perencana untuk dilakukan redesign, bagaimanapun juga perubahan perlu diketahui oleh
konsultan perencana, terutama perubahan yang menyangkut hal-hal mendasar.
- Survey lokasi rencana kegiatan untuk
mendapatkan volume pekerjaan
- Survey harga bahan/material untuk
mendapatkan harga pasar pada tahun berjalan
-
Hitung jarak bahan/material dari
pabrik/distributor/toko/quarry sampai kelokasi pekerjaan
-
Cari ongkos bongkar muat sesuai satuan
masing-masing bahan/material
-
Cari ongkos kirim bahan material sesuai
satuan masing-masing bahan/material
Dalam
perhitungan HPS/OE harga tahun berjalan terutama harga dasar bahan pada satu
daerah biasanya sama, namun yang akan
membedakan harga tersebut adalah setelah dimasukkannya jarak lokasi pekerjaan,
sebaiknya bagi para PPK di daerah tersebut harus saling berkomunikasi terkait
harga dasar masing-masing bahan, sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok terkait
harga dasar bahan yang sama ketika digunakan.
Untuk
harga bahan/material tertentu PPK harus memiliki bukti tertulis harga dasar
bahan/material dari pabrik/distributor yang didapat saat survey, dimana harga
tersebut survey dilakukan pada tahun berjalan, terutama untuk harga bahan./material
yang selalu berubah-ubah oleh pengaruh nilai tukar rupiah terhadap dollar.
HPS/OE
yang telah dibuat tersebut, dengan sesegera mungkin membuat time schedule paket pekerjaan yang akan
dilelangkan, hal itu sangat penting sekali karena dalam time schedule akan tergambar kebutuhan berapa lama waktu kontrak yang
akan diperlukan untuk pekerjaan tersebut, sehingga waktu yang tersedia harus
disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang akan kita
laksanakan.
Koreksi
dan saran terhadap kekurangan selalu ditunggu
Nafriandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar