Jasa Konsultansi merupakan
jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan, yang dalam proses kerjanya lebih kepada olah pikir dan keilmuannya
yang mereka miliki, sehingga untuk kegiatan jasa konsultansi yang dibayar tidak
seperti proyek-proyek konstruksi, dimana jasa konsultansi yang dibayar tersebut
adalah lebih pada kemampuannya dan keilmuannya.
Jasa konsultansi
dibayar tidak berdasarkan atas volume pekerjaan lapangan, tapi mereka dibayar pada
lamanya kontrak yang disepakatinya yaitu dalam bentuk satuan bulan, minggu
ataupun hari, atau dalam pengadaan barang/jasa dikenal dengan orang bulan,
orang minggu atau orang hari, oleh sebab untuk jasa konsultansi terutama Jasa pengawasan,
tidak selesainya pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa atau putus kontrak, jasa
konsultansi pengawasan tidak akan menerima sanksi yang sama dengan penyedia
jasa tersebut.
Jasa konsultansi dalam pekerjaan
konstruksi saat ini sudah menjadi unsur
penting dalam proses pengadaan barang/jasa, apalagi sejak menyebarnya
kegiatan prasarana terutama untuk fasilitas umum pada berbagai Kementerian dan
terlebih pada organisasi perangkat daerah, untuk menyediakan Prasarana yang
dulunya dititikberatkan pada Kementerian Pekerjaan Umum untuk APBN dan Dinas Pekerjaan Umum untuk Provinsi Kabupaten dan Kota untuk APBD.
Pekerjaan Umum yang
dulunya organisasi tunggal dalam menyediakan Prasarana umum, terutama terkait bidang
sipil, arsitektur dan beberapa bidang lainnya, dimana dalam bidang usahanya
terdapat 3 (tiga) pekerjaan utama yaitu Jalan,
Gedung dan Bangunan sumber daya Air, memang tidak bisa dipungkiri, bahwa
orang-orang teknik sipil dan arsitektur pada saat itu dalam pemerintahan dominan
sekali berada pada organisasi Pekerjaan Umum tersebut, baik di Pemerintah pusat
maupun daerah.
Instansi lain selain
Pekerjaan Umum yang dulunya hanya mengurus sarana saja, seperti Kesehatan,
pendidikan dan lain-lain, saat ini terutama didaerah juga sudah menjadikan
Prasarana dalam tupoksi kerjanya, sehingga instansi atau organisasi yang
seharusnya mengurus sarana saja sekarang tugas tesebut bertambah dengan prasarananya, namun apabila sarana dan
prasarana tersebut berada dalam satu tupoksi organisasi atau instansi, maka
salah satu diantaranya tidak tidak akan berjalan efektif.
Sementara yang menjadi
tupoksi organisasi/instansi Pekerjaan umum tetap hanya mengurus Prasarana saja,
seperti contoh Prasarana jalan yang berada pada bidang Bina Marga – Pekerjaan
umun, dimana sarananya akan berada pada organisas/instansi Dinas perhubungan,
kemudian Prasarana bangunan sumber daya Air seperti Irigasi, dimana sarananya
akan berada pada dinas Pertanian, kondisi tersebut tentu tidak akan berbeda
dengan kementerian.
Kondisi seperti
sekarang inilah yang menjadikan besarnya peran Jasa konsultansi dalam
pelaksanaan pembangunan terutama dalam mendukung Pemerintah untuk penyediaan
fasilitas umum, Mengapa demikian? Jangankan instansi atau organisasi lain,
organisasi Pekerjaan Umum saja (baik dipusat atau daerah) saat ini mungkin
kekurangan Sumber Daya Manusia khusus orang-orang teknik sipil dan arsitektur,
apalagi instransi/organisasi lain yang mungkin secara matematik dapat dihitung
saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi/organisasi tersbut.
Sebelum lebih jauh
mengurai artikel ini, mungkin ada baik untuk berbagi cerita terutama pengalaman
penulis, terutama terkait Jasa Konsultansi ini, masih ingat dan terngiang dalam
fikiran suasananya pada dekade 90 an, saat itu penulis sempat menanyakan pada
salah satu pimpinan, pertanyaannya begini, mengapa kita menggunakan Jasa
konsultansi dalam pengawasan?, jawabnya
saat itu singkat “kita kekurangan Sumber Daya Manusia” itu yang penulis ingat sampai
saat ini.
Memang kalau
difikir-fikir jawaban diatas tadi secara logika dapat dibenarkan, sumber daya
manusia yang jadi alasan memang terbukti didaerah kami pada saat itu,
orang-orang teknis pada Dinas Pekerjaan Umum saat itu didominasi oleh tamatan Sekolah
Teknik Menengah (STM) kejuruan, sungguhpun saat itu Pekerjaan Umum didaerah
kami didominasi oleh tamatan-tamatan SLTA, namun sebagian Perencanaan dan
pengawasan dilakukan dengan swakelola atau sebagian kegiatan tidak menggunakan
jasa konsultansi.
Walaupun kondisi saat
itu seperti diatas, namun semangat untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan
secara swakelola, dapat berjalan dengan baik, terhadap proses swakelola
perencanaan saat itu untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu terkadang menggunakan
jasa ahli perorangan, sedangkan untuk pengawasan saat tidak memiliki kendala
yang berarti, setiap pekerjaan yang dilakukan dapat dijalankan dengan
baik.
Jika dibandingkan
dengan kondisi sekarang, sumber daya manusia tentu akan berbeda jauh, bahkan
kondisi saat ini berbanding terbalik dengan kondisi pada saat itu, sebab saat
ini rata-rata pada lingkup kerja organisasi/instansi pemerintahan sudah
didominasi oleh tamatan diploma dan strata satu (S1) dan bahkan saat ini
jenjang pendidikan diplomapun sudah berkurang karena dominasi Strata satu (S1),
ketika pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilakukan pada kondisi saat ini,
kami yakin hasilnya akan lebih baik dari kondisi sebelumnya.
Mengapa Jasa Konsultansi
Pengawas yang penulis tanyakan saat itu? Karena pada saat itu hampir setiap
tahun anggaran ada Jasa Konsultansi tersebut, terutama untuk kegiatan bantuan
luar Negeri melalui berbagai programnya, sedangkan untuk Jasa Perencanaan saat
itu lebih kepada Perencanaan Jembatan itupun tidak banyak, sedangkan perencanaan
jalan saat itu mayoritas dilakukan dengan swakelola dalam penyelesaian tugas
tersebut biasanya dibantu tenaga ahli perseorangan baik dari jenjang pendidikan
D.III atau Strata Satu (S1), rata-rata didaerah saat itu pengelola perencanaan
jalan di instansi kerja adalah tamatan STM Bangunan, begitu juga dengan
Instansi Pekerjaan umum secara keseluruhan.
Jadi pada saat itu
dalam pelaksanaan pembangunan terkait penyediaan prasarana, terutama beberapa
pekerjaan jasa konstruksi pada bidang sipil, arsitektur dan lainnya, dipastikan
berada pada satu organisasi/instansi Pekerjaan Umum, dimana Pekerjaan Umum
tugas pokoknya adalah merencanakan dan melaksanakan Prasarana dasar yang
merupakan Prasarana umum untuk kepentingan masyarakat seperti, Jalan, jembatan,
gedung-gedung Pemerintah, sekolah-sekolah Negeri, rumah sakit, puskesmas,
Irigasi dan bangunan lainnya.
Semua yang menyangkut
dengan kepentingan umum, baik perencanaan dan pelaksanaan Prasarananya menjadi
tanggung jawab Pekerjaan Umum, namun berbeda dengan kondisi saat ini,
masing-masing organisasi atau instansi menambahkan Prasarana sebagai tugasnya,
sehingga sarana yang seharus menjadi urusannya jadi kurang populis lingkungan
kerjanya, padahal untuk melaksanakan pekerjaan Prasarana, pada Instansi
tersebut harus memiliki Sumber Daya Manusia dibidang tugasnya.
Sumber daya Manusia di
Pekerjaan Umum saja saat ini terbatas, apalagi pada organisasi lain, dari
kondisi tersebutlah peran Jasa Konsultansi sangat dibutuhkan dan bahkan pada
organisasi atau instansi tertentu, Jasa konsultansi keberadaan seakan wajib ada,
hal tersebut karena diorganisasi atau instansi mereka tidak ada atau
terbatasnya sumber daya manusia terkait pekerjaan yang menjadi bidang tugasnya,
mau tidak mau harus dibantu oleh orang-orang yang memahami pekerjaan yang
menjadi tugasnya.
Jadi Jasa Konsultansi sangatlah
dibutuhkan dan bahkan pada instansi tertentu yang dalam lingkup kerjanya minim
bahkan tidak memiliki keilmuan terkait tugas yang akan ditangani, tentu akan
berharap lebih besar kepada Jasa Konsultan tersebut dalam penyelesaian
pekerjaan, mungkin ada baiknya untuk pekerjaan Prasarana dikembalikan lagi ke
posisi awalnya, sehingga tidak semakin banyak persoalan yang muncul bagi para
pelaku Barang/jasa, keilmuannya yang sesuai terhadap pekerjaan yang ditangani
saja mengalami kendala, apalagi sebaliknya tidak berlatar belakang keilmuannya,
tentu kondisi tersebut akan memiliki ketergantungan dengan jasa konsultansi
pengawas.
Jasa
Konsultansi Bukanlah Suatu Kewajiban
Dalam pelaksanaan
pekerjaan baik untuk perencanaan maupun pengawasan merupakan tanggung jawab
Pengguna jasa, keberadaan Jasa konsultansi bukanlah suatu kewajiban dalam
merencanakan dan mengawasan suatu pekerjaan, namun Jasa Konsultansi adalah
untuk mengatasi terbatasnya sumber daya manusia dan pekerjaan tertentu,
sehingga dalam perencanaan dan pengawasan diperlukan adanya pihak lain yang fungsi
tugasnya menjalankan tugas Pengguna Jasa.
Sungguhpun tugas
Pengguna Jasa dijalankan oleh badan usaha jasa konsultansi atau perorangan,
namun Pengguna jasa tetap memiliki tanggungjawab terhadap hasil kerja Jasa
konsultansi, tanggung jawab keahlian dari hasil yang dibuat akan berbagi dengan
Pengguna Jasa, terbatasnya sumber daya manusia pada lingkup kerja Pengguna
jasa, membuat semakin diperlukannya jasa konsultansi, ketika hal tersebut
dilakukan akan dapat terciptanya hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.
Apalagi kalau kita
melihat kondisi saat ini terutama didaerah, terbatasnya Sumberdaya Manusia pada
lingkup kerja Pengguna jasa dan bahkan tidak sedikit lingkup kerja yang
seharusnya tidak mengurusi infrastruktur atau prasarana, seiring dengan
perkembangan zaman mereka diperbolehkan untuk mengurus hal tersebut, padahal
pada instansi mereka tidak memiliki tenaga teknis terkait pekerjaan dan hanya
mengandalkan sertifikat pengadaan barang/jasa semata.
Hal tersebut banyak
dijumpai terutama terkait dengan pekerjaan bangunan Sipil dan Arsitektur,
dimana mereka harus menjadi penandatangan kontrak untuk bidang pekerjaan
tersebut, padahal bidang keilmuan mereka tidak pada bidang bersangkutan,
sehingga dalam perencanaan dan pengawasan tentu akan sangat memerlukan Jasa
konsultansi dan tidak sedikit dari mereka harus berfungsi sebagai ahli, dimana
mereka sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan yang akan dibuat oleh
penandatangan kontrak.
Sebaiknya untuk lingkup
kerja Pengguna Jasa yang banyak memiliki sumber daya berlatar belakang keilmuan
pekerjaannya, ada baiknya tidak semua perencanaan dan pengawasan yang ada
dilingkup kerjanya melalui kontraktual, mungkin sebagian dari kegiatan tersebut
dilaksanakan melalui swakelola, tujuannya tidak lain dan tidak bukan hanya
untuk memanfaatkan segala sumber daya yang ada pada lingkup kerja Pengguna
Jasa.
Persoalan mungkin saja
timbul saat ini, jika Perencanaan dan Pengawasan dilakukan pelaksanaan dengan
swakelola, sebab kekurangan sumber daya manusia secara kuantitas terutama
didaerah hampir merata dan juga diiringi dengan pola pemaketan pekerjaan
konstruksi yang tak menentu, belum lagi penempatan mereka hampir tersebar disetiap
organisasi perangkat daerah, sehingga keterbatasan SDM tersebut akan semakin
terbuka,
Keberadaan badan usaha
Jasa konsultansi juga merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan,
sebab karya-karya mereka akan sangat diperlukan terutama bagi keberlangsungan
Pemerintahan, selain itu Jasa konsultansi akan memberikan sumbangsih bagi
terciptanya lapangan pekerjaan. Tenaga, keimuan dan keahlian mereka akan
menjadi sarana yang edukatif untuk kemajuan sumberdaya manusia pada lingkup
kerja Pengguna Jasa.
Sungguhpun peran Jasa
Konsultansi penting, namun tidaklah dijadikan hal tersebut kewajiban yang harus
terpenuhi, mungkin untuk organisasi/instansi yang seharusnya tidak menangani
Prasarana, dalam tugasnya ada pekerjaan Prasarana Infrastruktur bangunan gedung
atau bangunan sipil lainnya, kami yakin keberadaan konsultansi bagi mereka akan
wajib ada, namum bagi lingkup kerja yang rasanya kelebihan sumber daya manusia,
terutama terkait bidang yang menjadi tugasnya, tidak ada salahnya sebagian
Perencanaan dan Pengawasan dilakukan melalui swakelola.
Pengawasan dan
perencanaan yang dilakukan melalui swakelola akan dapat menjaga eksistensi
keilmuan bagi para pelaku Pengadaan barang/jasa, sumber daya manusia harus
termanfaatkan terutama yang ada pada lingkup kerja teknis, kalaulah hal itu
dapat dilaksanakan dengan baik dan berimbang antara kontraktual dan
swakelola, maka akan tercipta biaya
pembangunan yang ekonomis, efektif dan efisien.
Menghitung
Anggaran Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi
Besaran nilai anggaran Jasa
konsultansi sangat tergantung kepada lamanya masa kontrak, sedangkan masalah
harga masing-masing item berpedoman pada Standar Minimal Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia (INKINDO) yang setiap tahunnya mereka rilis, INKINDO
merupakan Asosiasi perusahaan dibidang Usaha Jasa Konsultansi, maka praktis
INKINDO merupakan cerminan dari sektor Jasa Konsultansi secara Nasional.
Untuk menghitung
anggaran Jasa Konsultansi terdapat 2 (dua) item penting didalamnya yaitu Biaya
langsung personil dan Biaya langsung non personil, dimana biaya langsung non
personil biasanya maksimal 40 % dari total kedua item tersebut, sehingga dalam
penyusunan rencana anggaran Jasa Konsultansi biaya langsung non personil tidak
boleh melebihi 40 % dari jumlah kedua item tersebut.
Item-item rencana
anggaran biaya Jasa konsultansi dapat dilihat pada buku Pedoman Standar Minimal
yang di keluarkan INKINDO tersebut, kebutuhan rencana item kegiatan Jasa
Konsultansi dapat menyesuaikan dengan item yang telah dibuat, terkait dengan
harga yang dikeluarkan INKINDO tentu sudah melalui kajian asosiasi tersebut,
keahlian sesorang dibayar berdasarkan keilmuan, pengalaman profesi, tugas dan
tanggung jawab mereka.
Mungkin sudah saatnya
para pelaku Pengadaan Barang/Jasa mengacu kepada harga-harga yang telah dikeluarkan
tersebut, sehingga Perencanaan dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Jasa
Konsultansi semakin benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, unsur-unsur
personil yang ada dalam usaha Jasa Konsultansi merupakan para ahli yang
berpengalaman, sehingga jasa mereka yang dibayar lebih kepada keahlian dan
keilmuan yang mereka miliki.
Keterbatasan anggaran
terutama didaerah membuat ketersediaan anggaran untuk Jasa konsultansi terkadang
jauh dari harapan, jika keadaan tersebut dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan
INKINDO, walaupun demikian adanya, minat para perencana dan pengawas badan
usaha Jasa Konsultansi tidaklah berkurang, mereka siap membantu para pelaku
Pengadaan Barang/Jasa tanpa kenal lelah.
Untuk itu dalam rangka
meningkatkan hasil perencanaan dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
mungkin sudah saatnya kita pertimbangkan Pedoman Standar Minimal yang
dikeluarkan INKINDO untuk kita Implementasikan, dalam menghitung pagu anggaran
terutama untuk Jasa Perencanaan dan Pengawasan, pedoman tersebut sebaiknya
selalu ada dan menjadi pertimbangan bagi setiap pengatur kebijakkan
anggaran.
Khusus untuk Jasa
Konsultansi Pengawasan, dalam penyusunan anggaran harus benar-benar memastikan
jumlah paket yang akan diawasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) terhadap paket-paket
pekerjaan yang akan diwasi tersebut harus benar-benar sudah memberikan gambaran
yang jelas, dimana 1 (satu) Pekerjaan dengan 1 (satu) pengawasan rasanya kurang
efektif untuk dilaksanakan, kecuali hal
tersebut paket pekerjaan komplek atau paket menengah diatas 10 Milyar.
Untuk paket 10 Milyar
kebawah mungkin ada baiknya Jasa konsultansi Pengawasannya, melakukan 2 (dua)
atau lebih untuk 1 (satu) paket Jasa konsultansi pengawasan, misal 1 (satu)
Jasa konsultansi mengawasi sebanyak 5 (lima) Paket kegiatan, pada kondisi ini
personil Jasa konsultansi pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang juga dituangkan
dalam Rencana Anggaran Biayanya, mungkin dalam mengatur perseonilnya menggunakan
1 (orang) Senior Engineer (SE)
dan beberapa orang Inspector disamping personil teknik serta pendukung lainnya.
Jika paket pekerjaan
yang diawasi lebih banyak lagi, maka struktur organisasi Jasa Konsultansi
pengawasan dapat dilakukan dengan menambah Senior
Inspector (SI) sebagai Koordinator dari Inspector,
Senior Inspector (SI) lebih banyak
dari Senior Engineer (SE) dan lebih
sedikit dari Inspector, memang dengan
pola seperti ini jumlah paket pengawasan akan lebih sedikit, namun akan lebih
efektif dalam memanajerialnya.
Jasa Konsultansi
Pengawasan dengan beberapa paket pekerjaan yang diawasi, pada kondisi tertentu
untuk paket pekerjaan konstruksi di atas 10 Milyar tidak tertutup kemungkinan
juga bisa untuk dilaksanakan, semuanya tergantung niat dan keinginan dari
Pengguna Jasa dan bagian penganggaran selaku pengambil kebijakkan anggaran,
sedangkan untuk jasa konsultansi perencanaan terhadap jumlah dapat menyesuaikan
dengan keadaan dan tingkat kompleksitasnya.
Dalam menghitung nilai
pagu jasa konsultansi pengawasan, besar dan kecilnya nilai paket konstruksi
tidak bisa menentukan besarnya nilai rencana anggaran biayanya, sebab faktor
utama yang mempengaruhi nilai adalah lamanya waktu pekerjaan yang akan diawasi,
jika nilai paket pekerjaan yang mendasarinya, maka nilai pengawasan paket-paket
pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi tentu akan menanggung akibatnya, karena
paket-paket pekerjaan konstruksi pemeliharaan dan rehabilitasi nilainya pasti
lebih kecil dari Pembangunan baru.
Besaran pagu anggaran
untuk Jasa Konsultansi yang akan kita plotkan ke dalam rencana kerja anggaran,
sebaiknya dilakukan terlebih dahulu penyamaan persepsi pada lingkup kerja kita,
sehingga nantinya dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak terjadi
perbedaan harga satuan yang terlalu mencolok, usahakan harga satuan personil
dan non personil pada satu dilingkup kerja atau bahkan untuk satu daerah disamakan,
seandainya ada perbedaan harga, usahakan jangan terlalu terlihat ketimpangannya.
Berbedanya kemampuan
keuangan masing-masing daerah, tentu anggaran untuk jasa konsultansi berbeda-beda
juga, kalau kita lihat pedoman stadar minimal biaya langsung personil dan biaya
langsung non personil yang dikeluarkan INKINDO tersebut, misalkan biaya
langsung personil tenaga ahli, mungkin bagi kita ketinggian, namun begitulah
adanya, sekurang-kurangnya kita berusaha semaksimal mungkin dengan kemampuan
yang ada, kalaupun kita terasa kesulitan untuk mencapai standar tersebut,
sekurang-kurangnya unsur-unsur personil dan non personil dalam pedoman tersebut
dapat menjadi acuan kita.
Menghargai
Keahlian Tenaga Jasa Konsultansi
Besarnya peran Jasa
konsultansi terhadap pembangunan, karena jasa konsultansi Perencanan output
yang mereka kerjakan akan menjadi dasar utama terhadap prasarana yang akan
dibangun dan pengawasan mereka akan menjadi harapan Pengguna jasa dalam
mengambil keputusan penting setiap proses pekerjaan konstruksi, keahlian dan keseriusan yang mereka lakukan
akan dapat memberikan kenyamanan bagi Pengguna Jasa, begitu juga sebaliknya.
Oleh sebab itu, untuk
perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan dengan kontraktual melalui Jasa
konsultansi, tidak ada salahnya kita terus berusaha semaksimal mungkin untuk
memenuhi kebutuhan mereka, syukur-syukur pedoman standar minimal yang
dikeluarkan INKINDO bisa terpenuhi, sehingga jasa besar mereka terhadap
Pengguna Jasa berimbang dengan yang mereka lakukan.
Semoga apa yang
dilakukan oleh badan usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan, hendaknya selalu dapat
memberikan sumbangsih terutama pemikiran dan inovasi kepeda Pemerintah,
sehingga hasil yang dilaksanakan tersebut berjalan dengan tepat biaya, tepat
waktu dan tepat mutu, bagi pelaksanaan yang dilakukan dengan swakelola
hendaknya dapat menjaga ekistensi keberlangsungan sumber daya manusia yang ada, apapun proses yang kita pilih baik
kontraktual maupun swakelola, semuanya adalah untuk menciptakan pembangunan
yang efektif dan efisien.
Mari selalu sampaikan
ide dan gagasan lewat buku atau artikel, walaupun sedikit,
Mohon
maaf jika ada tulisan yang kurang berkenan, koreksi yang membangun dari pembaca
sangat kami harapkan.Oleh :
N a f r i a n d i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar