Berbagai permasalahan
dalam pelaksanaan dan pasca kontrak selesai bisa saja muncul dalam prosesnya, dimana
permasalahan dalam pelaksanaan kontrak terkadang sampai mengganggu waktu
pelaksanaan kontrak, bahkan tidak sedikit permasalan tersebut sampai pada tertundannya
waktu pelaksanaan kegiatan bersangkutan dalam rentang waktu tertentu, sehingga
menyebabkan berkurangnya waktu pelaksanaan kontrak efektif yang ada pada
kontrak yang sedang berjalan tersebut.
Berkurangnnya waktu
kontrak efektif, karena PPK harus menyelesaikan persoalan baik teknis maupun
non teknis, oleh sebab itu untuk mengatasi dan menghindari hal tersebut, maka
sebaiknuya sejak dari perencanaan harus sudah difikirkan agar tidak terjadi
permasalahan-permasalahan kontrak, jika permasalahan tersebut muncul saat
rentang waktu pelaksanaan kontrak mungkin akan dapat dengan leluasa untuk di justifikasi, namun ketika permasalahan
tersebut diketahui pasca selesainya kontrak tentu akan menjadi catatan
tersendiri bagi Auditor.
Untuk meminimalisir
permasalahan dalam kontrak, terutama terkait teknis pekerjaan nantinya, maka
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah harus
mengantisifasi persoalan tersebut sejak dini, sebelum tender dilakukan
atau setelah Pengguna Anggaran (PA) menyerahkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
kepada PPK, oleh sebab itu PPK jangan terburu-buru untuk melaksanakan tender,
manfaatkanlah waktu sejenak untuk mengkaji ulang semua dokumen yang diserahkan dan
yang telah ditetapkan oleh PA tersebut.
Kaji ulang yang
dilakukan bukanlah untuk memperlambat proses atau mengada-ada, kaji ulang yang
dilakukan PPK tidaklah bermaksud untuk mencari-cari kesalahan pada dokumen yang
telah ada, namun kaji ulang merupakan preses penting dalam Pengadaan
Barang/Jasa dan sudah merupakan bagian tugas PPK sebelum dilakukan tender,
dimana proses tersebut dilakukan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan
persoalan dalam pelaksanaan kontrak dan bahkan pasca kontrak selesai, untuk
menghindari potensi masalah tersebut, maka pada saat kaji ulang tersebutlah yang
paling tepat untuk dilakukan perbaikan.
Tujuan kasji ulang
adalah untuk mengetahui sejak dini potensi permasalahan yang akan timbul saat berjalan
waktu pelaksanaan dan selesainya kontrak, sehingga dalam kaji ulang dapat
dilakukan perbaikan terhadap dokumen yang tidak memenuhi ketentuan, ketika
permasalahan saat pelaksanaan dan pasca selesainya kontrak tersebut akibat
tidak dilakukannya kaji ulang, maka tentu akan sedikit memerlukan waktu untuk
memperbaikinya, karena permasalahan tersebut adalah masalah awal yang
seharusnya tidak terjadi dalam pelaksanaan kontrak..
Akumulasi permasalahan
kalau dibiarkan tentu tidak akan baik bagi proses pelaksanaannya, karena akan
menimbulkan ketidaknyamanan bagi Penyedia Jasa, PPK dan tim pendukungnya, maka
seorang PPK sebelum tender dilaksanakan agar mencermati dokumen-dokumen yang
disampaikan dan telah ditetapkan oleh PA, ketika hal tersebut dilaksanakan oleh
PPK, maka akan memberikan kenyamanan kepada seluruh unsur dalam pelaksanaan dan
pasca selesainya kontrak.
Sebelum PPK
menyampaikan dokumen tender kepada layanan pengadaan, maka PPK harus melakukan
kaji ulang terhadap dokumen awal yang telah diserahrahkan oleh PA/KPA, kaji
ulang tersebut terutama dilakukan terkait dokumen-dokumen penting yang akan
menjadi tanggung jawab PPK, kaji ulang dilakukan PPK dapat dilakukan melalui rapat
koordinasi bersama dengan ULP/UKPBJ/Pejabat Pengadaan dan tim teknis.
PPK melakukan kaji
ulang terkait dokumen-dokumen sebelum tender tersebut terhadap hal-hal sebagai berikut :
1.
Rencana Umum Pengadaan
Dalam hal mengkaji ulang kebijakkan umum
pengadaan, PPK melakukan kajian terhadap ketepatan program dan pemaketan
Pekerjaan yang telah ada, dengan meneliti dan memastikan apakah ketepatan
program dan pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA telah sesuai dengan
programnya dan mendorong persaingan sehat, efisiensi serta meningkatkan peran
usaha kecil dan penggunaan produk dalam negeri, maka beberapa hal diatas
merupakan penting untuk dilakukan penelitian dengan cermat oleh PPK
Ketepatan program dalam kegiatan harus
seuai dengan nama programnya seperti program Rehabilitasi/pemeliharaan masuk
pada program Pembangunan/peningkatan, begitu juga sebaliknya program
Pembangunan/peningkatan masuk pada program rehabilitasi/pemeliharaan, selain
itu juga terhadap pekerjaaan dilapangannya, pada judulnya benar paket
pemeliharaan, namun ketika melihat kondisi lokasi pekerjaan lebih kepada
pembangunan atau peningkatan.
Pemecahan atau penggabungan paket dalam
Pengadaan Barang/Jasa memang terkadang sulit untuk disimpulkan, karena
batasan-batasan terkait hal tersebut
tidak begitu banyak yang bisa kita jadikan referensi, oleh sebab itu terkadang
seorang PPK harus melaksanakannya berdasarkan pada kondisi tahun sebelumnya,
apa yang dibuat dan dilakukan tahun sebelumnya itulah yang selalu dijadikan
patokan oleh PPK dalam melaksanakan tugasnya.
Bagaimana mana menilai bahwa paket itu
dipecah atau digabung, tentu harus ada petunjuk teknis yang jelas terkait hal
tersebut, apalagi program pembangunan tersebut berbeda-beda sesuai penanganannya,
ada pembangunan baru,/peningkatan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan, kalau untuk
pembangunan baru/peningkatan mungkin mudah dalam pemaketannya, tapi kalau untuk
rehabilitasi dan pemeliharaan tentu memerlukan batasan-batasan yang jelas..
Misal untuk pemaketan dalam 1 (satu)
komplek/Lingkungan tertentu/ruas apa mungkin untuk dipecah, dalam beberapa komplek/Lingkungan
tertentu/ruas apakah harus dilakukan penggabungan?, untuk pembangunan
baru/peningkatan dalam beberapa komplek/Lingkungan tertentu/ruas rasanya kurang tepat untuk digabung, tapi untuk Rehabilitasi/pemeliharaan dalam beberapa komplek/Lingkungan
tertentu/ruas bisa saja terjadi penggabungan paket pekerjaan, tergantung hasil
telahaan bersama baik untuk efisiensi maupun untuk pemerataaan ketersediaan
paket bagi masing-masing kasifikasi badan usaha .
Sebaiknya terkait pembangunan
baru/peningkatan usahakan jangan ada penggambungan paket pekerjaan pada beberapa
komplek/Lingkungan tertentu/ruas, seandainya ingin melakukan hal tersebut mungkin
bisa dilakukan untuk paket kegiatan yang berdekatan, itupun dilakukan mungkin dalam
rangka efisiensi anggaran dan banyaknya jumlah paket pekerjaan, terlalu banyak
penggabungan paket pembangunan/peningkatan akan mengurangi peluang bagi usaha
kecil dan menengah dalam rangka mengembangkan usahanya..
Terkait rehabilitasi mungkin bisa saja
digabung antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, sedangkan terkait
pemeliharaan mungkin bisa saja digambung antar kecamatan yang dibatasi untuk
beberapa kecamatan yang berdekatan, yang jelas dalam penggabungan baik
rehabilitasi ataupun pemeliharaan, perhatikan jarak antar lokasi, agar dalam
pelaksanaannya memberikan kenyamanan bagi Penyedia jasa, dalam hal penggabungan
paket-paket rehabilitasi/pemeliharaan bisa saja dilakukan pada wilayah
administrasi berbeda yang berdekatan.
Jadi dalam rangka kaji ulang terhadap pemaketan,
penting sekali dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan tim untuk menelaah dan
meneliti kembali terkait penggabungan dan pemecahan masing-masing paket
pekerjaan, sebab penggabungan dan pemecahaan paket yang ada pada kegiatan yang
kita laksanakan, dapat berpotensi memunculkan masalah bagi unsur-unsur
pelaksananya terutama bagi PPK dan tim pendukungnya.
Penggabungan paket pekerjaan yang beroriantasi
untuk mencapai nilai tertentu dan pemecahan paket pekerjaan yang dilakukan
untuk menghindari tender, maka hal tersebut akan berpotensi menimbulkan masalah
nantinya, maka berusahalah untuk menghindari kedua pola pemaketan pekerjaan seperti
diatas, sehingga pelaksanaan semua proses dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kaji ulang terhadap ketepatan program
dan pemaketan tersebut dapat dilakukan dengan melaksankan survey kembali
terhadap masing-masing paket pekerjaan, ketika hasil survey ditemui potensi tidak
tepatnya program dan pemecahan atau penggabungan, langkah selanjutnya adalah
PPK melakukan proses peninjauan kembali terhadap Paket Pekerjaan tersebut, jika
dalam peninjauannya harus digabung atau harus dipecah maka lakukan sesuai
dengan ketentuan sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi para pelaku
barang/jasa khususnya pemilik proyek.
Terkait penggabungan dan pemecahan paket
pekerjaan memang sedikit referensi yang bisa kita jadikan pedoman, namun orang-orang
yang berpengalaman dalam penyusunan anggaran dan besar kecilnya anggaran akan dapat
dijadikan pedoman terkait hal tersebut, biasanya dalam setiap audit paket
pekerjaaan oleh auditor, pemecahan dan penggabungan paket selalu menjadi bagian
dari proses kegiatannya, sehingga rekomendasi untuk perbaikan kedepannya
sel;alu disampaikan kepada para pelaku pembangunan khususnya para pengguna
jasa.
2.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pengkajian ulang Rencana Anggaran Biaya
(RAB) pengadaan yaitu terhadap biaya paket pekerjaan dan biaya pendukung
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, rencana biaya pengadaan dilakukan untuk
memastikan kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai peruntukan
dan jenis pengeluarannya dan perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk
paket pekerjaan mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
Kebutuhan biaya paket pekerjaan yang sudah
ada tertuang pada engineer estimate (EE) atau estimasi dari perencana,
digunakan sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk dijadikan
Owner Estimate (OE) atau Harga Pekerkiraan Sendiri (HPS), dalam menghitung
OE/HPS tersebut, PPK melaksanakan kembali survey volume, harga dasar dan lokasi
rencana penggunaan bahan.
Survey-survey tersebut penting sekali
dilakukan oleh PPK, dimana survey tersebut adalah untuk memastikan volume
pekerjaan masing-masing item jika ada perubahan dan juga untuk mengetahui harga
dasar terutama harga bahan yang akan digunakan benar-benar sesuai dengan harga
tahun berjalan, sehingga jika terjadi fluktuasi harga PPK dapat menyesuaikan
dengan harga sesaat sebelum tender dilakukan.
Harga yang ada pada Engineer Estimate
(EE) tidak langsung bisa untuk dijadikan OE/HPS, sebab harga tersebut merupakan
harga perencanaan yang sudah disusun tahun sebelumnya dan bahkan terkadang
harga tersebut sudah disiapkan jauh-jauh hari, harga yang disusun perencana
fungsinya adalah sebagai EE yang akan menjadi dasar dalam penyusunan OE/HPS,
terhadap penyusunan OE/HPS PPK wajib melakukan survey kembali, dialam melakukan
survey PPK lebih fokus pada survey harga dasar pada tahun berjalan.
Jika dalam perhitungan OE/HPS terjadi
perbedaan nilai paket dengan Pagu yang tersedia atau EE, dimana hal tersebut
ketika dalam penghitungan OE/HPS bisa saja terjadi perbedaan nilai, hal
tersebut biasanya diakibatkan oleh beberapa faktor, kerana dilakukan survey
ulang faktor yang paling memberi penguruh besar terhadap perubahan nilai
tersebut adalah turun naiknya harga bahan, harga bahan pada umumnya dari waktu
kewaktu cenderung naik.
Jika terjadi kekurangan nilai akibat
harga bahan mengalami kenaikan, maka PPK harus melakukan pengurangan Item
Pekerjaan atau Volume, dengan tidak merubah gambar rencana, dalam melakukan
pengurangan nilai, ketika bangunan harus selesai 1 (satu) tahap, anggaran yang
ada pada EE atau Pagu sudah tidak mencukupi lagi, maka PPK harus melakukan
pengurangan Item pekerjaan, sehingga untuk paket pekerjaan tersebut PPK
mengusulkan untuk diselesaikan dalam 2 (dua) tahap, jika nantinya sisa tender
cukup untuk menyelesaikan jadi 1 (satu) tahap, dimana anggaran sisa tender
paket berkenaan tersedia/mencukupi dan dengan penambahan tidak melebihi 10 %,
maka dapat dilakukan addendum penambahan nilai dan jika memungkinkan diiringi
dengan penambahan waktu pelaksanaan.
Namun jika setelah perhitungan OE/HPS
terdapat kelebihan nilai, maka PPK diperbolehkan untuk menambah item pekerjaan,
terutama item-item untuk memproteksi atau keperluan estetika bangunan yang akan
dibuat tersebut dan kelebihan anggaran jangan digunakan untuk merubah dimensi
yang dapat berujung pada penambahan volume pekerjaan, jika anggaran tidak
memungkinkan untuk ditambahkan pada paket pekerjaan bersangkutan diharapkan
jangan menimbulkan item yang seakan mengada-ada, gunakanlah anggaran tersebut sesuai
kebutuhan bukan keinginan.
Terkait dengan biaya pendukung Pengadaan
Barang/Jasa, perlu sekali menjadi perhatian para PPK, sebab ketika biaya
pendukung mencukupi akan memberikan kenyamanan bagi pelaksanaan pekerjaan,
teruma terkait biaya pendukung yang dapat menunjang kinerja unsur-unsur
pelaksanan khususnya kebutuhan direksi, jika penganggaran biaya pendukungnya
terasa minim, tidak ada salahnya diusulkan kepimpinan untuk ditambah pada
anggaran perubahan nantinya.
3.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan
dokumen yang mengimformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran
paket pekerjaan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi instansi,
dimana didalamnya berisikan latar belakang, maksud dan tujuan, indikator
keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, Pelaksana dan penanggung
jawab kegiatan, jadwal kegiatan dan biaya kegiatan.
Kaji ulang terhadap KAK yang telah
ditetapkan oleh PA/KPA perlu dilakukan sebelum proses tender dilaksanakan,
dimana dilakukannya hal tersebut adalah untuk mengetahui kejelasan uraian
kegiatan yang akan dilaksanakan, baik terhadap kejelasan uraian kegitan, maupun
terhadap kejelasan jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, kejelasan spesifikasi
teknis, besarnya total perkiraan biaya dan kejelasan penting lainnya yang
menyangkut pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Terkait dengan waktu pelaksanaan
termasuk kapan pekerjaan tersebut harus tersedia, maka PPK dalam hal ini harus
memperhatikan batas akhir tahun anggaran atau batas akhir efektif tahun
anggaran, ketersediaan waktu yang cukup untuk pekerjaan bersangkutan harus diteliti
dengan cermat, sehingga dalam prosesnya bisa direncanakan kapan harus dimulai
dan kapan target penyelesaiannya.
Selanjutnya spesifikasi teknis pekerjaan
benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir, tidak mengarah
pada merk/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang, memaksimalkan
produk dalam negeri dan memaksimalkan penggunaan standar nasional Indonesia
(SNI), spesifikasi teknis merupakan dokuumen penting dalam penyelenggaraan
kegiatan dan akan menjadi acuan pada setiap pelaksanaan pekerjaan.
KAK sudah ada sejak ditetapkannya pagu anggaran
kegiatan dan merupakan salah satu dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan
oleh PA/KPA, kemudian sebelum proses tender dilaksanakan kaji ulang dilakukan
oleh PPK, tidak tertutup kemungkinan terjadi perubahan pada pada KAK tersebut,
perubahan KAK akan seiring perubahan dokumen lainnya seperti dengan Rencana
Umum Pengadaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
PPK dalam mengkaji
ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka
Acuan Kerja (KAK), dilakukan dalam bentuk
rapat koordinasi bersama ULP/UKPBJ yang harus dituangkan dalam berita acara
kesepakatan, perubahan terhadap hasil kajian bersama tersebut, akan menjadi
usulan penting bagi PPK untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai rekomendasi,
dalam rangka pelaksanaan proses pengadaan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Setiap perubahan hasil
kajian harus disampaikan kepada konsultan perencana, jika perubahan yang
terjadi sangat mendasar dimana terjadi perubahan dimensi atau bentuk dari hasil
perencanaan yang telah ada, sebaiknya dimintakan persetujuan dari konsultan perencana,
sebabagai pelaksana proses PPK tidak boleh merubah begitu saja hasil
perencanaan, sebab merubah hasil perencanan yang telah ada tanpa disetujui oleh
perencana sama dengan memindahkan tanggung jawab dari perencana ke unsur
pelaksana itu sendiri, ketentuan-ketentuan mengenai konsekwensi ada diatur
dalam peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi.
Hasil kaji ulang yang
dilakukan jika mengalami perubahan yang signifikan dan bahkan sampai merubah
nilai, bentuk, dimensi dan hal penting lainnya, maka biasakanlah melakukan
proses telaahan staf terhadap hal tersebut, kerana telaahan staf pada prisipnya
adalah untuk meminta pendapat dan arahan pimpinan terhadap persoalan yang
sedang dihadapi, sebaliknya kepada para pemimpin jangan pernah beranggapan
bahwa telaahan staf sebagai bentuk penolakan, jadikalah telahaan staf sebagai
sumber dalam mencari solusi setiap permasalahan.
Manfaat kaji ulang buka
saja sebagai proses mendeteksi potensi permasalahan dalam kegiatan, namun Kaji ulang akan dapat menambah ilmu
pengetahuan bagi PPK yang melaksakannya dan akan membuat seorang PPK semakin
bijak dalam pengambilan keputusan, karena dalam proses tersebut PPK akan
mempelajari secara detail isi dokumen yang akan diproses dan akan menjadi
bagian pengalaman bagi seorang PPK dalam meningkatkan kemampuan dalam mencari
solusi setiap permasalahan.
Walaupun pada tulisan
ini banyak membahas terkait Kaji ulang paket kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dengan
tender, tapi kaji ulang tersebut berlaku
untuk setiap jenis pengadaan termasuk penunjukkan langsung dan pengadaan
langsung, dominannya paket tender dalam Pengadaan Barang/Jasa saat ini, mungkin
kerana hal tersebutlah isi kajian lebih kepada proses dengan sistem tender
tersebut.
Jadikan proses kaji
ulang sebagai bagian dari proses Pengadaan Barang/Jasa, sehingga harapan untuk
memenimalisir permasalahan sejak awal dapat berkurang pada saat pelaksanaan
kontrak maupun pasca selesainya kontrak, akumulasi permasalan dari
masing-masing peoses yang jika dibiarkan akan menimbulkan keadaan yang
terkadang diluar perkiraan kita, semua kita pasti berharap pembangunan yang
kita laksanakan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan kenyamanan
terhadap para pelaku sampai dimanfaatkan dan difungsikan bangunan tersebut.
“Kritik
yang membangun dan membangkitkan, lebih baik dari pada pujian yang merusak dan
melalaikan”.......(Gus Mus).
Segala
kekurangan dalam tulisan ini mohon koreksi dari setiap pembaca, jika ada kata
yang kurang berkenan dan tidak pada tempatnya, hanya maaf yang bisa penulis minta
pada seluruh pembaca yang budiman.... (LQ10.NDR15.MZSR15)
Oleh
Nafriandi
Maaf pak, Kaji Ulang KAK maksudnya dalam tulisan ini apakah diperuntukkan utk pekerjaan kontruksi....??? Sesuai PERLKPP NO 7 2018 bahwasanya utk Perncanaan Pekerjaan Konstruksi itu di kenal dengan SPESIFIKASI TEKNIS bukan KAK, mohon koreksinya....!!!
BalasHapusSpeksifikasi teknis untuk pekerjaan, KAK adalah informasi gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran paket pekerjaan, KAK tak bisa disamakan dengan spesifikasi teknis
BalasHapus