Administrasi proyek
merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan proyek, dimana administrasi
tersebut menjadi bukti dalam melaksanakan proses pengerjaan proyek,
administrasi tersebut merupakan dokumen yang menjadi satu kesatuan dengan
proses pelaksanaan proyek tersebut, dari sanalah gambaran pekerjaan yang
dilaksanakan, baik terhadap apa yang akan dikerjakan dan juga akan memberikan
gambaran penting kepada para pelaksana, auditor dan unsur lain yang punya kewenangan terhadap
dokumen proyek tersebut.
Ketersediaan
administrasi proyek harus dapat dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan
tanggung jawab bersama yang melakukan perikatan hukum yaitu Penyedia Jasa
dengan Pengguna Jasa, oleh sebab itu seorang yang melakukan perikatan hukum
khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau siapapun yang berkontrak, harus
benar-benar melibatkan diri dan mengatuhui setiap isi dokumen proyek tersebut,
sebab selaku orang yang ditunjuk dalam mengikatkan diri dengan penyedia, seorang
PPK merupakani orang yang menerima delegasi kewenangan.
PPK selaku penerima
delegasi wewenang dari Pengguna Anggaran, hasil kerja yang dilaksanankan harus
dapat dipertanggung jawabkan, dalam hal ini seorang PPK menjadi pejabat yang
menyebabkan pengeluaran Negara, oleh karena itu terhadap administrasi proyek
PPK harus benar-benar mengetahui terhadap apa yang terkandung didalam setiap
adminstrasi tersebut, seorang yang ditunjuk jadi PPK dalam administrasi proyek
merupakan unsur yang menyetujui dan mengatahui, selain itu PPK merupakan
pejabat tertinggi dalam pelaksanaan setiap proyek.
Seorang PPK harus bisa
membaca semua instrumen yang menjadi administrasi proyek tersebut, hal itu tak
lain tak bukan agar seorang PPK mudah dalam mengambil keputusan, memang saat
ini dalam pekerjaan konstruksi seorang PPK dapat ditunjuk dari berbagai latar
belakang pendidikan dan hal itu diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan, mungkin saja bagi yang keilmuannya tidak sesuai dengan
bidang pekerjaannya, tentu akan mengalami hal berbeda dan tidak tertutup
kemungkinan akan memiliki keterbatasan dalam memahami isi dokumen terutama
menyangkut keteknikan.
Jika ada PPK yang
ditunjuk bukan pada bidang keilmuannya, mungkin sebaiknya PPK tersebut
menyampaikan kepada pimpinannya agar didampingi oleh tenaga ahli bidang
terkait, tenaga ahli yang dimaksud adalah tenaga ahli selain konsultan
pengawasan pada paket pekerjaan tersebut, sebab konsultan yang ada pada paket
tersebut fungsi adalah sebagai pengawas, sedangkan tenaga ahli yang disarankan tersebut
fungsinya adalah membantu PPK dalam mengambil keputusan.
Tanggung jawab seorang
PPK yang begitu luas, maka semua aktifitasnya haruslah terfasilitasi dengan
baik, sehingga hasil kerja yang telah diperbuatnya dapat dipertanggung
jawabkan, apalagi terakait dengan administrasi proyek, semua administrasi
tersebut akan menjadi dokumen berjangka yang sangat penting dalam pelaksanaan
proyek, dimana dokumen-dokumen tersebut setelah selesai proyek harus tersimpan
dan terjaga dengan baik.
Dokumen-dokumen penting
dalam pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawab bersama antara Penyedia
Jasa dan Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :
1. Kontrak
Kontrak
merupakan perikatan perjanjian 2 (dua) belah pihak, dimana dokumen-dokumen yang
terdapat didalamnya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari
perjanjian, dalam masing-masing dokumen tersebut akan memberikan gambaran
terhadap apa yang akan dikerjakan dilapangan, syarat-syarat apa yang akan
dipenuhi untuk setiap item pekerjaan dan ketentuan-ketentuan menyangkut dengan
pelaksanaan lainnya akan dituangkan dalam dokumen kontrak tersebut.
Bagi
para PPK pastikan benar-benar dalam dokumen kontrak, bahwa dokumen yang
mengikat dengan surat perjanjian sudah terpenuhi dengan lengkap, sehingga dalam
pelaksanaan pekerjaan akan memudahkan bagi unsur-unsur terutama tim pendukung
PPK khususnya, untuk mengimplementasikan perjanjian yang telah dilakukan kedua
belah pihak, semua isi penting pada dokumen-dokumen kontrak pada dasarnya bisa
dilakukan perubahan atau amandemen yang dapat dituangkan dalam Addendum
kontrak.
Dokumen
kontrak yang satu kesatuan dengan surat perjanjian, yang sejak awal sudah harus
dipenuhi saat berkontrak atau sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai adalah
sebagai berikut :
- Surat Perjanjian
- Pokok-pokok
Perjanjian
- Surat
Penawaran
- Syarat-syarat
Khusus Kontrak
- Syarat-syarat
Umum Kontrak
- Spesifikasi
- Gambar-gambar
- Dokumen
Lainnya seperti Jaminan-jaminan, BAPP, BAHP, BAPAM, SPPBJ dan SPMK
-
Berita Acara Pembuktian Pemenang (BAPP)
-
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
-
Berita Acara Pre Award Meeting (BAPAM) / Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia
-
Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ)
-
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Semua
dokumen-dokumen diatas harus terpenuhi oleh siapapun yang berkontrak, karena
dokumen-dokumen tersebut saling mengikat dan satu kesatuan dengan surat
perjanjian, kontrak yang telah disepakati dalam proses pelaksanaannya akan
menciptakan dokumen-dokumen pelaksanaan yang juga menjadi satu kesatuan dengan
dokumen kontrak tersebut, karena dokumen yang akan timbul akibat proses
pelaksanaan sudah dituangkan dalam kalusul perjanjian atau pada pokok-pokok
perjanjian.
2.
Waktu Pelaksanaan (Time Schedulle)
Waktu
Pelaksanaan atau Time Schedulle adalah
jadwal seluruh item pekerjaan yang dapat memberikan gambaran kemajuan pekerjaan
dalam masa pelaksanaan dan akan menjadi instrumen bagi semua unsur personil
proyek selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, administrasi ini harus
disediakan disetiap proyek, tujuannya agar setiap kemajuan pelaksanaan pekerjaan
lapangan akan diplot pada time schedulle tersebut,
sehingga kemajuan pekerjaan dalam bentuk progress fisik mudah untuk diketahui
semua pihak yang terlibat.
3.
Addendum (Jika ada)
Addendum
merupakan bagian dari dokumen kontrak, dimana addendum dibuat adalah akibat
adanya perubahan kondisi lapangan dan penambahan anggaran terutama anggaran
sisa tender, perubahan biasanya dilakukan akibat adanya perubahan volume dan
adanya item baru dalam pekerjaan, jika perubahan dilakukan penambahan anggaran
harus memperhatikan ketersediaan anggaran, yang perlu diperhatikan oleh PPK
terkait penambahan anggaran adalah penambahan yang dilakukan tidak melebihi
pagu anggaran kegiatan terkait.
Sebelum
dilakukan addendum sebaiknya PPK harus sudah memiliki rencana perubahan
tersebut yang didapat dari opname lapangan bersama yaitu dengan Penyedia Jasa
dan Konsultan Pengawas, rencana perubahan juga harus disampaikan kepada
Konsultan Perencana (jika Ada), setelah data opname lapangan klir, maka PPK dan
konsultan pengawas harus membuat justifikasi teknik terhadap perubahan volume
tersebut, dimana dalam justifikasi teknik tersebut memuat volume, penambahan
anggaran dan alasan-alasan terjadinya perubahan.
Dalam
hal pelaksanaan terjadinya addendum kontrak, PPK dibantu oleh Panitia Peneliti
Kontrak, dimana Justifikasi Teknik yang telah dibuat PPK dan konsultan Pengawas
disampaikan kepada Panitia Peneliti Pekerjaan, untuk dilakukan penelitian oleh
mereka apakah layak untuk dilakukan perubahan kontrak atau addendum kontrak,
setelah dilakukan penelitian oleh Panitia Peneliti Kontrak selesai, maka
barulah dilakukan addendum kontrak oleh kedua belah pihak yang berkontrak.
4.
Laporan
Laporan
merupakan catatan-catatan kejadian sepanjang waktu kontrak pada saat proses
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dimana laporan merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa selama pelaksanaan kontrak berlangsung, dalam laporan
ditandatangani oleh unsur-unsur yang terlibat dalam kontrak, baik dari Penyedia
Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa, dimana didalam laporan tersebut ada
yang bertindak sebagai pembuat, pemeriksa dan yang menyetujui.
Laporan
dalam kontrak kerja konstruksi terdiri dalam beberapa bagian yaitu antara lain
:
- Laporan
Harian
Laporan
harian merupakan catatan kejadian dilapangan sepanjang waktu kerja
dilaksananakan, dalam laporan harian ini dicatat semua volume pekerjaan yang
dilaksanakan dalam satu hari, laparan harian ditandatangani oleh pelaksana
lapangan (Penyedia Jasa), Inspector pengawas (konsultan Pengawas) dan direksi
lapangan (Penguna Jasa), dalam laporan harian harus ditulis semua kejadian
walaupun pada saat kondisi tidak bekerja, laporan tersebut dibuat selama
barlangsungnya waktu pelaksanaan kontrak.
- Laporan
Mingguan
Laporan
mingguan merupakan rekapitulasi dari laporan harian selama 1 (satu) minggu,
dimana dalam laporan tersebut dibuat setiap minggu selama waktu pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, laporan mingguan menggambarkan perkembangan pekerjaan
dalam 1 (satu) minggu dalam bentuk progres fisik mingguan, laporan mingguan tersebut
dibuat oleh pelaksana lapangan (penyedia Jasa), diperiksa oleh inspector
pengawas (Konsultan Pengawas) dan diperiksa oleh direksi lapangan (Pengguna
Jasa).
- Laporan
Bulanan
Laporan
bulanan merupakan rekapitulasi dari laporan mingguan selama 1 (satu) bulan,
dimana dalam laporan tersebut dibuat setiap bulan selama waktu pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, laporan bulanan menggambarkan perkembangan pekerjaan
dalam 1 (satu) satu dalam bentuk progres fisik bulanan, laporan bulanan
tersebut dibuat oleh pelaksana /general superintendent (penyedia Jasa),
diperiksa oleh Senior Enggineer/SE (Konsultan Pengawas), diperiksa oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (Pengguna Jasa) dan kemudian disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (Pengguna Jasa).
Laporan
merupakan kewajiban penyedia jasa, dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi,
dimana laporan tersebut akan menjadi bukti administrasi pekerjaan yang telah
dilaksanakan selama masa pekerjaan berlangsung, untuk paket pekerjaan yang
tidak menggunakan Jasa Konsultansi dalam pengawasannya format laporan
menyesuaikan dengan kondisi yang ada, laporan tersebut menggambarkan prosentase
bobot pekerjaan.
5.
Back Up Data
Back Up Data
merupakan laporan volume pelaksanaan pekerjaan lapangan, dimana laporan
tersebut menggambarkan detail konstruksi dan jumlah volume setiap item
pekerjaan, Back Up Data akan menjadi
instrument dalam mengatahui jumlah volume yang tersedia sesuai dengan gambar
yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
6.
Gambar Kerja (As built Drawing)
Gambar
kerja atau As built Drawing adalah
gambar-gambar kerja yang sesuai dengan kondisi lapangan, dimana gambar tersebut
merupakan pelaksanaan dari gambar
rencana yang sejak awal sudah ada, jika gambar rencana yang telah dibuat ada
perubahan, maka gambar perubahan dituangkan pada gambar Gambar Kerja atau As built Drawing, gambar tersebut merupakan gambar dokumen pelaksanaan
pekerjaan riil dilapangan.
7.
Foto dokumentasi
Foto
dokumentasi merupakan dokumentasi pekerjaan lapangan yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa, dimana gambar dibuat berupa foto dokumentasi proses pekerjaan
yang dimulai dari diawal pelaksanaan sampai selesainya pekerjaan, biasanya foto
dokumentasi tersebut diambil sebelum, sedang pelaksanaan dan selesai pekerjaan,
yang biasanya foto sebelum pekerjaan dianggap dokumentasi 0%, foto dokumentasi
sedang pelaksanaan dianggap 50 % dan foto selesai pelaksanaan 100 %, foto
dokumentasi dibuat untuk setiap item pekerjaan lapangan.
8. Job Mix
Job mix
atau rencana campuran merupakan hal yang sangat penting dalam proyek konstruksi,
dimana dalam melaksanakan pekerjaan harus mengacu pada Job mix yang telah dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Job mix harus ada untuk item-item
pekerjaan tertentu, didalam Job mix tertuang
syarat-syarat dan batasan-batasan bahan/material yang akan digunakan, setiap
item pekerjaan yang memiliki job mix
dalam pengerjaannya harus dipedomani rencana campuran tersebut.
9. Quality Control
Dokumen
Quality Control atau pengendalian
mutu merupakan catatan-catatan hasil pengujian baik dilapangan maupun
dilaboratorium, dalam Quality Control akan
menggambarkan bahwa, mutu yang telah dicapai sesuai dengan rencana campuran
yang telah dibuat sejak awal, Quality Control
dilakukan pada item-item pekerjaan tertentu, Quality Control terhadap item pekerjaan merupakan proses penting
dalam pengendalian mutu pekerjaan.
10.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan merupakan dokumen selesainya masa pelaksanaan dan
masa pemeliharaan, penyedia yang tidak melaksanakan serah terima pekerjaan
dapat dikenakan sanksi, dokumen ini dibuat dalam bentuk berita acara, dimana
prosesnya berlangsung 2 (dua) dalam 1 (satu) kontrak, proses serah terima
tersebut antara lain :
- Serah
Terima Pertama
Serah
terima pertama atau Provisional hand over
(PHO) merupakan rangkaian proses yang dilakukan setelah selesainya masa
pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaannya dilakukan setelah pekerjaan benar-benar
sudah selesai atau progress fisik lapangan mencapai 100 %, serah terima
dilakukan oleh Penyedia Jasa Kepada PPK (yang berkontrak)
- Serah
terima Terakhir
Serah
terima terakhir atau Final hand over (FHO)
merupakan rangkaian proses yang dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan
pekerjaan, pelaksanaannya dilakukan terhadap pekerjaan lapangan yang jika selama
masa pemeliharaan terjadi kerusakan, maka dilakukan penangan perbaikan untuk
mengembalikan kondisi, serah terima ini
juga dilakukan oleh Penyedia Jasa Kepada PPK (yang berkontrak)
11.
Dokumen Pembayaran
Dokumen
pembayaran merupakan bukti pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh Pengguna
Jasa kepada Penyedia Jasa, dimana pembayaran merupakan kewajiban Pengguna Jasa
kepada Penyedia Jasa terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakannya, pembayaran
yang dilakukan tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari nilai kontrak yang
telah disepakati, dokumen pembayaran baru bisa terpenuhi dengan lengkap apabila
telah dilakukannya serah terima akhir pekerjaan.
Semua administrasi
proyek tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik
terhadap kelengkapannya maupun terhadap semua isi yang terkandung didalamnya, semua
administrasi tersebut setelah pekerjaan selesai diserahkan oleh PPK kepada
PA/KPA untuk dicatatkan sebagai aset, penyerahan administrasi kepada PA/KPA
pertanda pekerjaan telah selesai dilaksanakan, mungkin terkait semua
administrasi pekerjaan ada baiknya disimpan oleh Penyedia Jasa 1 (satu)
rangkap, Konsultan Pengawas 1 (satu) rangkap dan Pengguna Jasa 2 (dua) rangkap
dimana salah satunya diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA).
Sebaiknya penyerahan
dokumen administrasi pekerjaan oleh PPK ke PA dilakukan setelah selesainya masa
pemeliharaan, karena apabila diserahkan setelah masa pelaksanaan, dokumen
proyek tersebut sebenarnya belum lengkap, karena masih ada masa pemeliharaan,
artinya serahkanlah semua dokumen tersebut setelah berakhirnya masa kontrak,
perlu diketahui bersama bahwa selesainya waktu kontrak apabila masa pelaksanaan
ditambah masa pemeliharaan telah selesai dilakukan.
Administrasi proyek
bagi yang berkontrak tidak hanya sekedar melengkapi, namun segala sesuatu yang
ada dalam seluruh administrai proyek harus dapat dipetanggungjawabkan, oleh
sebab itu seorang PPK harus benar-benar mengetahui isi dari masing-masing
administrasi yang menjadi tanggungjawabnya tersebut dan kepada para PPK
biasakan menyimpan arsip-arsip administrasi penting proyek dengan baik, sebab
seawaktu-waktu admistrasi tersebut terkadang diminta terutama untuk keperluan
audit.
Kritik dan saran dari pembaca sangat diperlukan
terhadap segala kekurangan didalamnya, jika ada admistrasi proyek yang
terlupakan oleh penulis harap mohon ditambahkan.
Mohon maaf kepada pembaca jika ada kata dan bahasa
yang kurang dan bahkan tidak berkenan dalam tulisan ini.
Oleh :