Jumat, 13 April 2018

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERUBAHAN PROSES DAN UNSUR PELAKU DALAM SERAH TERIMA PEKERJAAN
OLEH : NAFRIANDI 

Serah terima pekerjaan merupakan proses penting dalam pengadaan barang jasa, dimana dalam pekerjaan konstruksi penyedia yang tidak melakukan serah terima pekerjaan sama dengan melakukan cidera janji sesuai dengan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 23 ayat 1 huruf g yaitu bentuk cidera janji penyedia jasa salah satunya adalah tidak menyerahkan hasil pekerjaan.

Cidera janji yang apabila dilakukan oleh penyedia jasa biasanya berujung pada sanksi bagi badan usaha yang melakukannya, dimana aikibat cidera janjilah penyedia jasa masuk dalam daftar hitam atau black list,  jika penyedia jasa sudah masuk dalam daftar hitam tersebut biasanya  badan usaha bersangkutan tidak bisa mengikuti pelelangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Adanya perubahan yang sangat mendasar pada pelaku Pengadaan Barang/Jasa khususnya pada pejabat serah terima pekerjaan dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menurut Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya kepada Penanda Tangan Kontrak menurut Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mari kita lihat pasal serah terima menurut Peraturan Presiden Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dibawah ini terkait Serah Terima Hasil Pekerjaan

Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

Pasal 18
1.     PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
2.    Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
3.    Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakeloladapat berasal dari bukan pegawai negeri.
4.      Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajibmemenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
  2. Memahami isi Kontrak
  3. Memiliki kualifikasi teknis
  4. Menandatangani Pakta Integritas
  5. Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
5.      Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
  1. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
  2. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan
  3. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
6. Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
7.    Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
8.      Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan  pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.

Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018

Serah Terima Hasil Pekerjaan

Pasal 57
1.   Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
2.      PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan
3.      PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Pasal 58
1.      PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
2.     PA/KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
3.      Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.

Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010

Unsur pengadaan Barang/Jasa Pada pasal 18 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 jelas disampaikan bahwa pentingnya peranan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dimana mereka ditetapkan oleh PA/KPA, untuk menjadi Panitia/pejabat tersebut dalam penetapannya personil yang ditunjuk dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, selanjutnya dalam melaksanakan proses serah terima Panitia/Pejabat yang ditunjuk diberi batas tugas dan kewenangan yang sangat jelas.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang sejak dahulu kala sudah menjadi bagian peting dari pengadaan barang/Jasa khususnya dibidang Jasa konstruksi, kewenangan dan tanggung jawab mereka sangat besar selaku kontrol internal di unit kerja pelaksana kegiatan khususnya dalam proses serah terima pekerjaan, jika serah terima pekerjaan tidak dilakukan, maka badan usaha telah melakukan cidera janji dan yang bersangkutan dapat dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.          

Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018

Pada pasal 57 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Serah Terima Hasil Pekerjaan, tersurat dengan sangat jelas bahwa serah terima pekerjaan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika PPK selaku Pejabat Serah Terima pekerjaan, sebenarnya saat PPK telah menandatangani progress fisik lapangan 100 %, pada kondisi itulah sebenarnya proses serah terima sudah bisa dilakukan.

Mengapa demikian? Karena apabila sudah ditanda tangani oleh PPK progress fisik 100 % tersebut, pada dasarnya PPK telah menyatakan pekerjaan itu selesai dilaksanakan, ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan berarti tinggal permintaan penyedia jasa untuk mengajukan serah terima kepada PPK, dalam melakukan serah terima pekerjaan PPK tentu akan lebih mudah sebab PPK adalah pengendali kegiatan tersebut

Untuk pekerjaan yang membidangi Jasa Konstruksi, sesuai pasal 57 ayat 2 perlukah PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang akan diserahkan oleh penyedia?
Untuk mengulas pertanyaan di atas kita cermati dulu Pasal 11 ayat 1 huruf k terkait tugas PPK berbunyi “Mengendalikan Kontrak”, mengendalikan kontrak pendek katanya namun luas maksudnya, dalam mengendalikan kontrak PPK menetapkan tim pendukung pada huruf g masih pasal dan ayat yang sama, siapa dan apa tugas tim pendukung?

Tim pendukung terdiri dari 2 (dua) yaitu tim yang ditetapkan oleh PPK dari internal PPK itu sendiri dan konsultan pengawas sebagai ahli yang ditunjuk, kedua tim PPK ini saling bekerja sama dalam melakukan pengewasan dilapangan, dimana setiap tugas yang mereka lakukan dilaporkan kepada PPK dalam rangka mengambil keputusan. 
-       Tim Pendukung  internal PPK seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan direksi lapangan (Pengawas).
-        Tim Pendukung ahli yaitu konsultan pengawas yang telah ditetapkan

Tugas tim Pendukung dalam melaksankan kegiatan tim pendukung membantu PPK dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan dan seluruh administrasinya, dalam pengendalian kontrak tim pendukunglah yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan lapangan termasuk mengawasi segala bentuk pengujian material yang diperlukan, terhadap admistrasi kegiatan tim pendukung tersebut memeriksa hasil lapangan yang telah dituangkan kedalam bentuk laporan, seperti hasil pengukuran, pengujian dalam bentuk quality qontrol, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, opname setiap item dalam bentuk back up data dan seluruh administrasi yang telah diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi.

Pengawasan dan Pemeriksaaan yang dilakukan secara terus menerus oleh tim pendukung dilaporkan secara berkala kepada PPK, baik laporan bulanan, mingguan dan bahkan harian pada kondisi tertentu, mengapa harus dilaporkan secara terus menerus? Karena setiap bulannya PPK harus menyetujui persentase progres kemajuan pekerjaan, yang akan digunakan sebagai dasar pencairan jika Penyedia jasa minta pencairan dana.

Ketika PPK telah menyetujui persentase progres kemajuan pekerjaan perbulannya berarti pekerjaan tersebut telah melalui pemeriksaan dan bahkan pengujian, pemeriksaan yang di amanatkan oleh pasal 57 ayat 2 peraturan terkait,  menurut hemat kami terkait pemeriksaan terjawab oleh tugas PPK pada Pasal 11 ayat 1 huruf k, kerena dalam pengendalian PPK dan tim kerjanya harus melakukan seluruh rangkaian proses menuju tercapainya mutu pelaksanaan.
Pada Pasal 15 dan 58 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Pejabat pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) merupakan unsur baru yang dimunculkan dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana proses tugasnya dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 huruf m berbunyi “Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan”.

Mencemati pasal 58 ayat 1 “PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA”, proses tugasnya adalah sebelum PPK menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA, batasan tugas dari PjPHP atau PPHP adalah terkait administrasi (baca pasal 58 ayat 2) kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PPK beserta Tim kerjanya baik untuk kegiatan kontraktual maupun swakelola.   

Perubahan yang sangat mendasar pada Peraturan Presiden yang baru terlihat sangat jelas, dimana terjadi perpindahan kewenangan pelaksanaan serah terima pekerjaan, yaitu dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan adanya perubahan otomatis organisasi pelaku pengadaan barang/jasa Pemerintah harus segera disikapi  dengan melakukan penyamaan persepsi, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional berjalan dengan lancar.

PPHP yang selama ini menjadi kontrol internal bagi Pengguna Jasa, setelah nanti diberlakukannya Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas PPK akan akan semakin berat kerana adanya perpindahan tugas dari PPHP kepada PPK yaitu sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.


Ulasan Singkat dan Mendalam terkait Serah Terima Hasil Pekerjaan
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018
Tentang
Pengadaan barang/jasa

Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
1.  Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
2.      PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan
3.      PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Pasal 58
1.      PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
2.     PA/KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
3.      Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.

Menurut Hemat Kami jika Keliru Mohon para Ahli untuk meluruskannya.
Proses Serah terima dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah ada 2 (dua) dalam waktu yang berbeda-beda yaitu :
a.   Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia Jasa  ke PPK (PPHP Perpres 54) tujuannya adalah untuk menghindari cidera janji dan berita acara serah terima sebagai dasar pembayaran termyn 95 % (dengan retensi) atau 100 % (dengan jaminan)
b.   Penyerahan Hasil Pekerjaan dari PPK ke KPA/PA (lihat pasal 11 ayat 1  huruf m), tujuannya adalah untuk mengembalikan kepada penanggung jawab penggunaan anggaran yaitu KPA/PA, dimana seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan termasuk didalamnya proses Serah terima Pekerjaan (PHO/akhir masa pelaksanaan dan FHO/akhir masa pemeliharaan) yang dilakukan oleh Penyedia Jasa ke PPK (PPHP) bersamaan ikut turut diserahkan dan siap untuk dicatatkan sebagai asset daerah
Catatan dan pertanyaan Penting bagi Penggiat Pengadaan Barang/Jasa adalah :     
1.  Serah terima hasil pekerjaan yang dimaksud 57 ayat 1 adalah serah terima pekerjaan antara Penyedia Jasa (Kontraktor) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Namun
Pasal 58 ayat 1 adalah serah terima Pekerjaan antara PPK kepada KPA/PA, berarti menurut Pasal 58 ayat 1 adalah dalam rangka menjalankan tugas PPK pada pasal 11 ayat 1  huruf m
2.  Pasal 58 ayat 2 PA/KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan
Menurut kami  PjPHP/ PPHP melakukan pemeriksaan adalah menjelang proses serah terima dari PPK ke KPA/PA pada poin (b) bukan poin (a) bukan dari Penyedia Jasa Ke PPK
3.      Mengamati pasal 57 dan 58 serah terima yang dilakukan adalah berantai dalam waktu bersamaan Penyedia Jasa Ke PPK ke PA/KPA, karena pasal 58 ayat 1 barkaitan langsung dengan Pasal 57
4.      Perlu kajian Ulang terkait pasal 57 dan 58, bahwa harus dipisahkan 2 dua serah terima tersebut, karena serah terima pekerjaan antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa atau  mungkin di hapuskan karena sudah menjadi amanat Pasal 54 UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
5.      Sebaiknya dipertegas serah terima Penyedia Jasa ke PPK (Penyedia ke Pengguna) dan PPK ke KPA/PA (Pengguna ke Pengguna)   
Pertanyaannya :
1.      Singkronkah Pasal 57 ayat 58?
2.    Menelaah pasal 57 dan 58 berita acara manakah yang menjadi pedoman pembayaran termyn 95 atau 100 % setelah pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan selesai?
3.      Jika bersamaaan hilangkah masa pemeliharaan dalam kontrak kerja konstruksi?
Mohon maaf jika terjadi kekeliruan dalam penulisan, sekaligus penulis mohon arahan jika ada  pendapat yang kurang berkenan. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PACU JALUR TERINTEGRASI DAPAT MENJAGA BUDAYA UNTUK MENGEMBANGKAN WISATA DAN MENCIPTAKAN PELUANG USAHA

Oleh : Nafriandi Masing-masing daerah berusaha secara kontinyu untuk mempertahankan dan bahkan mencari potensi baru dibidang pariwisata, k...