PERUBAHAN PROSES
DAN UNSUR PELAKU DALAM SERAH TERIMA PEKERJAAN
OLEH : NAFRIANDI
Serah terima pekerjaan
merupakan proses penting dalam pengadaan barang jasa, dimana dalam pekerjaan
konstruksi penyedia yang tidak melakukan serah terima pekerjaan sama dengan
melakukan cidera janji sesuai dengan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal
23 ayat 1 huruf g yaitu bentuk cidera janji penyedia jasa salah satunya
adalah tidak menyerahkan hasil pekerjaan.
Cidera janji yang
apabila dilakukan oleh penyedia jasa biasanya berujung pada sanksi bagi badan
usaha yang melakukannya, dimana aikibat cidera janjilah penyedia jasa masuk
dalam daftar hitam atau black list, jika penyedia jasa sudah masuk dalam daftar
hitam tersebut biasanya badan usaha
bersangkutan tidak bisa mengikuti pelelangan selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
Adanya perubahan yang
sangat mendasar pada pelaku Pengadaan Barang/Jasa khususnya pada pejabat serah
terima pekerjaan dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menurut Peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya kepada Penanda Tangan Kontrak menurut Peraturan Presiden nomor 16
tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mari kita lihat pasal
serah terima menurut Peraturan Presiden Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010
dan Peraturan
Presiden nomor 16 tahun 2018 dibawah ini terkait Serah Terima Hasil
Pekerjaan
Peraturan Presiden
nomor 54 tahun 2010
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan
Pasal
18
1. PA/KPA
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
2. Anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari
instansi sendiri maupun instansi lainnya.
3. Dikecualikan
dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakeloladapat
berasal dari bukan pegawai negeri.
4. Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan wajibmemenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki
integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
- Memahami
isi Kontrak
- Memiliki
kualifikasi teknis
- Menandatangani
Pakta Integritas
- Tidak
menjabat sebagai pengelola keuangan.
5. Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas
pokok dan kewenangan untuk:
- Melakukan
pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak
- Menerima
hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan
- Membuat dan
menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
6. Dalam
hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga
ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
7. Tim/tenaga
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
8. Dalam
hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi
dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Peraturan Presiden
nomor 16 tahun 2018
Serah Terima Hasil
Pekerjaan
Pasal
57
1. Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat
dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah
terima barang/jasa.
2. PPK
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan
3. PPK
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal
58
1. PPK
menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
2. PA/KPA
meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap
barang/jasa yang akan diserahterimakan.
3.
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
Peraturan Presiden
nomor 54 tahun 2010
Unsur
pengadaan Barang/Jasa Pada pasal 18 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010
jelas disampaikan bahwa pentingnya peranan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
(PPHP), dimana mereka ditetapkan oleh PA/KPA, untuk menjadi Panitia/pejabat
tersebut dalam penetapannya personil yang ditunjuk dilengkapi dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan, selanjutnya dalam melaksanakan proses
serah terima Panitia/Pejabat yang ditunjuk diberi batas tugas dan kewenangan
yang sangat jelas.
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang sejak dahulu kala
sudah menjadi bagian peting dari pengadaan barang/Jasa khususnya dibidang Jasa konstruksi,
kewenangan dan tanggung jawab mereka sangat besar selaku kontrol internal
di unit kerja pelaksana kegiatan khususnya dalam proses serah terima pekerjaan,
jika serah terima pekerjaan tidak dilakukan, maka badan usaha telah melakukan
cidera janji dan yang bersangkutan dapat dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.
Peraturan Presiden
nomor 16 tahun 2018
Pada
pasal
57 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Serah Terima Hasil Pekerjaan,
tersurat dengan sangat jelas bahwa serah terima pekerjaan menjadi kewenangan
dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika PPK selaku Pejabat
Serah Terima pekerjaan, sebenarnya saat PPK telah menandatangani progress fisik
lapangan 100 %, pada kondisi itulah sebenarnya proses serah terima sudah bisa
dilakukan.
Mengapa
demikian? Karena apabila sudah ditanda tangani oleh PPK progress fisik 100 %
tersebut, pada dasarnya PPK telah menyatakan pekerjaan itu selesai
dilaksanakan, ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan berarti tinggal
permintaan penyedia jasa untuk mengajukan serah terima kepada PPK, dalam
melakukan serah terima pekerjaan PPK tentu akan lebih mudah sebab PPK adalah
pengendali kegiatan tersebut
Untuk pekerjaan yang membidangi
Jasa Konstruksi, sesuai pasal 57 ayat 2 perlukah PPK melakukan
pemeriksaan terhadap barang/jasa yang akan diserahkan oleh penyedia?
Untuk
mengulas pertanyaan di atas kita cermati dulu Pasal 11 ayat 1 huruf k terkait
tugas PPK berbunyi “Mengendalikan Kontrak”, mengendalikan kontrak pendek katanya namun luas maksudnya, dalam mengendalikan
kontrak PPK menetapkan tim pendukung pada huruf
g masih pasal dan ayat yang sama, siapa dan apa tugas tim pendukung?
Tim
pendukung terdiri dari 2 (dua) yaitu tim yang
ditetapkan oleh PPK dari internal PPK itu sendiri dan konsultan pengawas sebagai ahli
yang ditunjuk, kedua tim PPK ini saling bekerja sama dalam melakukan pengewasan
dilapangan, dimana setiap tugas yang mereka lakukan dilaporkan kepada PPK dalam
rangka mengambil keputusan.
- Tim Pendukung internal PPK seperti Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dan direksi lapangan (Pengawas).
- Tim Pendukung ahli
yaitu konsultan pengawas yang telah ditetapkan
Tugas
tim Pendukung dalam melaksankan kegiatan tim pendukung
membantu PPK dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan dan seluruh administrasinya,
dalam pengendalian kontrak tim pendukunglah yang melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan lapangan termasuk mengawasi segala bentuk pengujian material
yang diperlukan, terhadap admistrasi kegiatan tim pendukung tersebut memeriksa
hasil lapangan yang telah dituangkan kedalam bentuk laporan, seperti hasil
pengukuran, pengujian dalam bentuk quality qontrol, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, opname setiap item dalam bentuk back up data dan seluruh administrasi yang telah diperjanjikan
dalam kontrak kerja konstruksi.
Pengawasan
dan Pemeriksaaan yang dilakukan secara terus menerus oleh tim pendukung
dilaporkan secara berkala kepada PPK, baik laporan bulanan, mingguan dan bahkan
harian pada kondisi tertentu, mengapa harus dilaporkan secara terus
menerus? Karena setiap bulannya PPK harus menyetujui persentase progres
kemajuan pekerjaan, yang akan digunakan sebagai dasar pencairan jika Penyedia
jasa minta pencairan dana.
Ketika
PPK telah menyetujui persentase progres kemajuan pekerjaan perbulannya berarti
pekerjaan tersebut telah melalui pemeriksaan dan bahkan pengujian, pemeriksaan
yang di amanatkan oleh pasal 57 ayat 2 peraturan
terkait, menurut hemat kami terkait pemeriksaan
terjawab oleh tugas PPK pada Pasal 11 ayat 1 huruf k, kerena
dalam pengendalian PPK dan tim kerjanya harus melakukan seluruh rangkaian
proses menuju tercapainya mutu pelaksanaan.
Pada
Pasal
15 dan 58 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Pejabat pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia
Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) merupakan unsur baru yang dimunculkan
dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana proses tugasnya dalam rangka
pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 huruf m berbunyi “Menyerahkan hasil pekerjaan
pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan”.
Mencemati
pasal 58 ayat 1 “PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada
PA/KPA”, proses tugasnya adalah sebelum PPK menyerahkan hasil pekerjaan
pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA, batasan tugas dari PjPHP atau PPHP adalah
terkait administrasi (baca pasal 58 ayat 2) kegiatan yang
telah dilaksanakan oleh PPK beserta Tim kerjanya baik untuk kegiatan kontraktual
maupun swakelola.
Perubahan yang sangat
mendasar pada Peraturan Presiden yang baru terlihat sangat jelas, dimana
terjadi perpindahan kewenangan pelaksanaan serah terima pekerjaan, yaitu dari Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
dengan adanya perubahan otomatis organisasi pelaku pengadaan barang/jasa
Pemerintah harus segera disikapi dengan
melakukan penyamaan persepsi, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara
nasional berjalan dengan lancar.
PPHP yang selama ini
menjadi kontrol internal bagi Pengguna Jasa, setelah nanti diberlakukannya
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas
PPK akan akan semakin berat kerana adanya perpindahan tugas dari PPHP kepada
PPK yaitu sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Ulasan Singkat
dan Mendalam terkait Serah Terima Hasil Pekerjaan
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018
Tentang
Pengadaan barang/jasa
Bagian
Kedelapan
Serah
Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
1. Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat
dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah
terima barang/jasa.
2.
PPK
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan
3.
PPK
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
1.
PPK
menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
2. PA/KPA
meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap
barang/jasa yang akan diserahterimakan.
3.
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
Menurut Hemat Kami jika Keliru Mohon para Ahli untuk
meluruskannya.
Proses Serah terima dalam Pengadaan Barang/Jasa
pemerintah ada 2 (dua) dalam waktu yang berbeda-beda yaitu :
a. Serah
Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia Jasa ke PPK (PPHP Perpres 54) tujuannya adalah
untuk menghindari cidera janji dan berita acara serah terima sebagai dasar
pembayaran termyn 95 % (dengan retensi) atau 100 % (dengan jaminan)
b. Penyerahan
Hasil Pekerjaan dari PPK ke KPA/PA (lihat pasal 11 ayat 1 huruf m), tujuannya adalah untuk mengembalikan
kepada penanggung jawab penggunaan anggaran yaitu KPA/PA, dimana seluruh
rangkaian kegiatan telah dilaksanakan termasuk didalamnya proses Serah terima
Pekerjaan (PHO/akhir masa pelaksanaan dan FHO/akhir masa pemeliharaan) yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa ke PPK (PPHP) bersamaan ikut turut diserahkan dan siap untuk
dicatatkan sebagai asset daerah
Catatan dan pertanyaan Penting bagi Penggiat
Pengadaan Barang/Jasa adalah :
1. Serah
terima hasil pekerjaan yang dimaksud 57 ayat 1 adalah serah terima
pekerjaan antara Penyedia Jasa (Kontraktor) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Namun
Pasal
58 ayat 1
adalah serah terima Pekerjaan antara PPK kepada KPA/PA, berarti menurut Pasal
58 ayat 1 adalah dalam rangka menjalankan tugas PPK pada pasal
11 ayat 1 huruf m
2. Pasal 58 ayat 2 PA/KPA meminta
PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang
akan diserahterimakan
Menurut
kami PjPHP/ PPHP melakukan pemeriksaan adalah
menjelang proses serah terima dari PPK ke KPA/PA pada poin (b) bukan poin (a)
bukan dari Penyedia Jasa Ke PPK
3.
Mengamati
pasal 57 dan 58 serah terima yang dilakukan adalah berantai dalam waktu
bersamaan Penyedia Jasa Ke PPK ke PA/KPA, karena pasal 58
ayat 1 barkaitan langsung dengan Pasal 57
4.
Perlu
kajian Ulang terkait pasal 57 dan 58, bahwa harus dipisahkan 2 dua serah terima
tersebut, karena serah terima pekerjaan antara Penyedia Jasa dengan Pengguna
Jasa atau mungkin di hapuskan
karena sudah menjadi amanat Pasal 54 UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
5.
Sebaiknya
dipertegas serah terima Penyedia Jasa ke PPK
(Penyedia ke Pengguna) dan PPK ke KPA/PA (Pengguna ke Pengguna)
Pertanyaannya :
1.
Singkronkah
Pasal 57 ayat 58?
2. Menelaah
pasal 57 dan 58 berita acara manakah yang menjadi pedoman pembayaran termyn 95
atau 100 % setelah pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan selesai?
3.
Jika
bersamaaan hilangkah masa pemeliharaan dalam kontrak kerja konstruksi?
Mohon maaf jika terjadi kekeliruan dalam
penulisan, sekaligus penulis mohon arahan jika ada pendapat yang kurang berkenan. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar