PELAKSANAAN
SERAH TERIMA PEKERJAAN MANGACU PADA PASAL 57 DAN 58 PERATURAN PERESIDEN NO 16
TAHUN 2018
Oleh :
NAFRIANDI
Pentingnya Serah Terima
Pekerjaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana hal tersebut
tidak saja di atur dalam Peraturan Presiden, namun dalam aturan lebih tinggi hal
tersebut juga telah lebih dulu di atur, yaitu dalam Undang-undang No 2 Tahun
2017 tentang Jasa konstruksi yaitu pada Pasal 54 ayat 1 dan 2 berbunyi :
Pasal 54
1. Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu
sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Penyedia
Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara
tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
Tidak saja pada
Peraturan yang baru, pada peraturan sebelumnya Undang-undang no 18 tahun 1999
hal tersebut ditekankan pada Pasal 4 ayat 3 dan 4 berbunyi :
3. Usaha
pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan
konstruksi.
4. Usaha
pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan
maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan
sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.
Serah terima hasil
pekerjaan terkait Jasa Konstruksi kemudian diatur lebih lanjut pada turunannya
seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presidan, bahkan Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah untuk proses tertentu langsung menekankan ke Kementeriam
terkait dalam hal ini kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR),
untuk mengeluarkan Petunjuk Teknis dengan menerbitkan Peraturan Menteri.
Peraturan
Perundang-undangan terkait barang/jasa khususnya Jasa Konstruksi :
1. Undang-undang
no. 18 Tahun 1999 Pengganti Undang-undang no 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
2. Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengganti
saat tulisan ini di buat belum keluar.
3. Peraturan
Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadan
Barang/Jasa Pemerintah
Petunjuk Teknis Terkait
1. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum no. 07/PRT/M/2011 dan perubahan ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Konsultansi.
2. Peraturan
lainnya yang diamanatkan melalui Lembaga
Serah Terima Pekerjaan
merupakan proses yang sangat penting dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sehingga ketentuan dan proses serah terima diatur secara khusus dalam
peratuturan perundang-undangan, pelaku pelaksanaan dalam pengadaan/barang jasa
siapa dan apapun namanya mungkin tidak terlalu persoalan dalam implementasinya.
Serah terima pekerjaan
yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah perlu kita bahas bersama, supaya dalam pelaksanaannya
tidak berbeda persepsi, sebab serah terima pekerjaan menyangkut dengan proses
pembayaran oleh Penanda Tangan Kontrak.
Amanat Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 terkait serah terima pekerjaan tertuang dalam pasal
57 dan 58 berbunyi :
Serah Terima Hasil
Pekerjaan
Pasal 57
1. Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat
dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
serah terima barang/jasa.
2. PPK
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
3. PPK
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
1. PPK
menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
2. PA
/ KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap
barang/jasa yang akan diserahterimakan.
3. Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara
Dari pasal diatas dapat
kita simpulkan para unsur yang terlibat dalam Serah Terima Pekerjaan antara
lain :
1. Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
2. Pejabat
Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
3. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau
4. Pengguna
Anggaran (PA)
Mengacu pada 2 (dua)
Pasal tersurat yaitu pasal 57 dan 58 Peraturan Presiden no 16 tahun 2017
penulis mencoba untuk menuangkan dalam bentuk rencana proses pelaksanaan secara
berurutan sebagai berikut :
1. Fisik
100 % telah ditanda tanganni PPK
2. Surat
Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 %
3. PPK
melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan
menghasilkani Check list administrasi
yang dibubuhkan tanda tangan
4. Serah
Terima Pekerjaan mengahasilkan Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani
kedua belah Pihak
5. Penyerahan
seluruh dokumen kepada PA/KPA
6. PA/KPA
menyerahkan dokumen kepada PjPHP/PPHP untuk dilakukan pemeriksaan administrasi
7. Jika
Lengkap Administrasi diserahkan kembali ke PA/KPA (berita acara pemeriksaan
oleh PjPHP dan PPHP)
8. Jika
tidak lengkap Administrasi diserahkan kembali ke PA/KPA untk dikembalikan
kepada PPK (berita acara pemeriksaan tidak lengkap oleh PjPHP dan PPHP),
kemudian ulangi proses setelah PPK melengkapi dokumen administrasi
9. Setelah
lengkap PA/KPA menyetujui serah terima pekerjaan antara PPK dengan PA/KPA
10. Proses
Pencairan 95 %
Dilihat dari proses yang
ada, penulis menyimpulkan prosesnya sangat panjang untuk proses kelengkapan
administrasi, ketika proses admistrasi panjang, maka akan berpengaruh pada
proses pencairan, dalam pencairan kegiatan PPK tidak boleh terlambat dalam
permintaan pencairan oleh penyedia, jika terlambat maka PPK telah melakukan
cidera janji (lihat pasal 23 huruf (g) PP 29 Tahun 2000).
Untuk menghindari
cidera janji PPK, ada baiknya Pasal 58 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tidak dikaitkan dengan pasal 57 perpres bersangkutan, biarlah proses serah
terima pekerjaan pada pasal 57 berdiri sendiri, sehingga pencairan akan lebih
cepat yaitu setelah serah terima pekerjaan antara Penyedia Jasa dengan PPK.
Seluruh dokumen
pencairan (Termyn/sertifikat bulanan/sekaligus) adalah termasuk bagian dari
dokumen yang harus diserahkan kepada PA/KPA oleh PPK, karena dokumen tersebut merupakan
dan termasuk dalam klausul yang diperjanjikan dalam kontrak konstruksi,
perjanjian yang disepakati kedua belah pihak harus tuntas pelaksanaaan,
prosesnya pelaksanaan dan seluruh administrasi terkait hak dan kewajiban kedua
belah Pihak, mulai dari penyerahan lapangan dari PPK ke Penyedia (sebelum
pelaksanaan) sampai serah terima terakhir (FHO) semuanya menjadi dokumen
kegiatan yang baru bisa diserahkan oleh PPK setelah serah terima akhir (FHO)
selesai.
Jika penyerahan dokumen
setelah serah terima pertama (PHO), maka sesungguhnya kegiatan tersebut belum
selesai dilaksanakan, mengapa? Kerena waktu kontrak yang diperjanjikan belum
selesai dijalani, kapan selesainya waktu kontrak? Waktu kontrak selesai apabila
Waktu Pelaksanaan + waktu pemeliharaan telah berakhir dengan bukti dilakukannya
serah terima akhir (FHO), maka idealnya serah terima antara PPK denga PA/KPA
baru bisa dilaksanakan apabila serah terima akhir (FHO) dilaksanakan oleh
Pengikat janji.
Sebaiknya Proses Serah
terima menurut Penulis :
Serah Terima Pekerjaan
antara Penyedia dengan PPK dan Serah Terima PPK
dengan PA/KPA seharusnya terpisah, maka pasal 58 sebaiknya tidak dakaitkan/berantai
dengan Pasal 57, sehingga proses antara Serah terima Penyedia dengan PPK
dan PPK
dengan PA/KPA dalam pelaksanaannya tidak campur aduk yang dapat membuat penyelenggara berbeda persepsi dalam
implementasinya.
Waktu Kontrak terdiri
dari masa
pelaksanaan di tambah dengan masa pemeliharaan, dimana Masa
pelaksanaan diakhiri dengan serah terima pertama (PHO) pekerjaan
dan masa Pemeliharaan diakhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan,
apabila FHO telah selesai dilakukan berarti masa kontrak telah berakhir, proses
dimaksud menurut penulis sebaiknya :
Proses
Serah Terima Pertama (PHO) Antara Penyedia dengan PPK
1. Progress
Fisik 100 % telah ditanda tanganni PPK
2. Surat
Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 %
3. PPK
melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan
menghasilkani Check list administrasi
yang dibubuhkan tanda tangan
4. Berita
Acara Serah Terima pertama (PHO) yang ditanda tangani kedua belah Pihak
5. Serah
terima pertama (PHO) dan dokumen lainnya sebagai dasar Proses pencairan 95 %
6. Laporan
kepada PA/KPA
Proses Serah Terima
Terakhir (FHO) Antara Penyedia dengan PPK
7. Progres
Fisik 100 % dan dokumen bukti perbaikan masa pemeliharaan
8. Surat
Permintaan tertulis Oleh Penyedia Kepada PPK lampirkan fisik 100 %
dan bukti perbaikan masa pemeliharaan
9. PPK
melakukan monitor lapangan dan memeriksa kelangkapan Administrasi kegiatan
dengan Check list administrasi yang
dibubuhkan tanda tangan
10. Berita
Acara Serah Terima terakhir (FHO) yang ditanda tangani kedua belah Pihak
11. Serah
terima terakhir (FHO) dan dokumen lainnya sebagai dasar Proses pencairan 5 %
sisa atau pengembalian Jaminan pemeliharaan
12. Proses
Pencairan 5 % atau Pengembalian Jaminan Pemeliharaan
Proses
Serah terima antara PPK dengan PA/KPA
1.
Seluruh dokumen dan termasuk BA serah
terima pertama (PHO) pekerjaan dan BA serah terima terakhir (FHO) pekerjaan telah
dilengkap
2.
Penyerahan
dokumen oleh PPK kepada PA/KPA
3.
PA/KPA meminta PjPHP dan PPHP untuk melakukan
pemeriksaan dokumen
4. Jika
tidak lengkap dengan berita acara diserahkan kembali ke PA/KPA untuk
dikembalikan kepada PPK (ulangi proses setelah PPK melengkapi semua dokumen
administrasi)
5. Setelah
lengkap PA/KPA menyetujui serah terima pekerjaan antara PPK
dengan PA/KPA dengan berita acara serah terima.
6.
Proses
Pengadaan barang/jasa selesai dan siap untuk dicatat sebagai aset.
Serah terima antara PPK dengan PA/KPA setelah serah terima pertama (PHO) tidak perlu
dilakukan cukup dalam bentuk laporan saja ke PA/KPA selaku pimpinan.