Oleh : Nafriandi
Pembiayaan pekerjaan di bidang Jasa
konstruksi merupakan salah satu hal yang sangat penting, sehingga diatur dengan
jelas dan tegas dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi terkait dengan pembiayaan beserta
metode pembayarannya merupakan klausul yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan klausul
tersebut merupakan hak dan kewajiban kedua belah pihak bagi yang melakukan
perikatan hukum atau berkontrak.
Peraturan Perundang-undangan
terkait jasa konstruksi telah mengatur dengan sangat jelas terkait pembiayaan pekerjaan
di bidang Jasa konstruksi, dimana klausul tersebut adalah dalam rangka membantu
dan mempermudah para pelaku konstruksi khususnya Pengguna jasa, klausul-klausul
penting terkait pembiayaan yang telah diatur sedemikian rupa harus jadikan pedoman
oleh Pengguna jasa dalam melakukan perikatan hukum dengan pihak Penyedia jasa.
Tanggungjawab atas biaya jasa
konstruksi dibuktikan dengan :
a.
Kemampuan
membayar ; dan/atau
b.
Komitmen
atas pengusaan produk Jasa konstruksi
Pasal 55 ayat 3 huruf a ini menyatakan bahwa Pengguna jasa
dalam kontraknya harus benar-benar memastikan akan ketersediaan anggaran
sebelum melakukan perjanjian atau perikatan hukum dengan pihak Penyedia, hal
tersebut agar dalam pelaksanaan nantinya tidak terjadi keterlambatan dalam
pembayaran atau tidak membayar tagihan hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia
jasa, bahkan Peraturan perundang-undangan memberi ketegasan lagi kepada
Pengguna Jasa khususnya bagi siapapun yang berkontrak, pada pasal yang sama ayat 4 berbunyi
“Kemampuan membayar dibuktikan
dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau Lembaga kekuangan bukan bank,
dokumen ketersediaan anggaran atau dokumen lain yang disepakati delam kontrak
kerja konstruksi”.
Selain dokumen pengganggaran yang
telah disetujui, kemampuan membayar juga menjadi hal penting dalam pekerjaan konstruksi,
bahkan Peraturan perundang-undangan menekankan kepada para pelaku Jasa
konstruksi baik Pengguna Anggaran atau siapapun yang berkontrak sejak awal
sebelum atau sedang proses tender atau paling lambat sebelum perjanjian kedua
belah pihak ditandatangani, sebaiknya sudah ada prediksi bahwa dalam
pelaksanaan nanti tidak ada potensi keterlambatan pembayaran terhadap
permintaan tagihan dari Penyedia
Terkait dengan pembayaran, sebenarnya
salah satu instrumen saat pelaksanaan yaitu Time schedule proyek telah
memberikan gambaran proses pelaksanaan pekerjaan dan seharusnya hal tersebut sejalan
dengan aliran kas, sehingga kebutuhan atau rencana pembayaran ke Penyedia jasa
telah diperkirakan sejak awal oleh Pengguna jasa, proses permintaan pembayaran
tagihan oleh Penyedia jasa tergantung perjanjian yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak, bisa menggunakan metode sertifikat bulanan, sistem termyn
atau pembayaran sekaligus.
Selain itu terkait dengan tanggung
jawab atas biaya Jasa konstruksi, yang merupakan menjadi tanggung jawab
Pengguna jasa juga ditekankan pada Pasal 56 ayat 1 berbunyi “Dalam
hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan
membayar, Pengguna jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.”
Pengguna Jasa khususnya yang
berkontrak diwajibkan melaksanakan pembayaran tepat jumlah dan tepat waktu,
baik permintaan tagihan oleh Penyedia pada saat kegiatan sedang berjalan,
permintaan tagihan dengan metode sertifikat bulanan dan/atau permintaan tagihan
melalui termyn ataupun permintaan tagihan oleh Penyedia jasa terhadap
selesainya kegiatan, yang sebelumnya telah dilakukannya serah terima
pekerjaaan, dalam pekerjaan proyek konstruksi dilakukan 2 (dua) kali yaitu
serah terima pertama (PHO) dan serah terima terakhir (FHO).
Kemudian Peraturan
perundang-undangan terkait Jasa konstruksi mengingatkan Pengguna Jasa, bahwa
konsekwensi akibat terlambat dan bahkan tidak membayar hasil pekerjaan ditekankan lagi Pasal 56
Ayat 2 yang berbunyi “Pengguna jasa yang tidak menjamin ketersediaan
biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaaan
Penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu, dapat dikenai ganti kerugian
sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak kerja konstruksi.”
Ketika pekerjaan telah dilaksanakan
berarti kedua belah pihak sedang memproses perjanjian sesuai dengan tujuan awal
yang telah disepakati dalam kontrak kerja, dalam pelaksanaannya kedua belah
pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan harus saling terpenuhi, ketika salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat mengakibatkan terjadinya
wanprestasi atau cidera janji, dimana cidera janji dalam perikatan hukum
kontrak konstruksi dapat berujung pada pembatalan perjanjian dan bahkan
membayar ganti rugi.
Untuk pekerjaan Kontraktual, kepada
para Pengguna jasa, khusunya yang melakukan perikatan hukum atau berkontrak
dengan pihak Penyedia, sebelum memulai proses pastikan bahwa anggaran sudah
atau akan tersedia, jika anggaran belum ada kepastian terhadap ketersediaannya,
sementara perkiraan waktu pelaksanaan kemungkinan tidak mencukupi, sebab dalam
proses tender kadang tidak berjalan sebagaimana mestinya, berbagai kendala bisa
saja terjadi yang terkadang berujung pada tender ulang, sementara waktu
pelaksaaan terikat pada tahun tunggal, maka proses saja tendernya sampai
berkontrak dan pelaksanaannya tergantung ketersediaan anggaran.
Pada kondisi belum tersedianya
anggaran sementara Surat perjanjian telah ditandatangani atau telah berkontrak,
maka pelaksanaan kontrak dapat ditunda dengan menunda Penerbitan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), jika anggaran sudah pasti sementara sudah
mengganggu waktu kontrak atau semua volume dan item dalam kontrak jika
dikerjakan kemungkinan tidak akan selesai dalam satu tahun anggaran, maka
lakukan pengurangan volume atau item pekerjaan, kemudian sisa volume dan item
pada paket pekerjaan tersebut dilanjutkan tahun berikutnya dengan penganggaran
baru dengan kontrak baru lagi (tahap 2).
Sebenarnya pengalaman tahun-tahun
sebelumnya bisa dijadikan sebagai dasar dalam klausul surat perjanjian atau
kontrak tertutama terkait pembayaran pekerjaan, misal dari pengalaman
ketersedian anggaran tahun-tahun sebelumnnya ketersediaan anggaran selalu diujung
tahun anggaran, maka tak ada salahnya yang berkontrak memilih metode pembayaran
dengan sistem pembayaran sekaligus dan ketika kita memilih metode pembayaran dengan
system sertifikat bulanan dan termyn, maka kapan saja permintaan tagihan
anggaran harus selalu tersedia.
Salam Takzim
