Pelaksanaan kontrak
merupakan proses yang sangat penting dalam pengadaan barang/jasa, karena sejak
awal sebelum pekerjaan dimulai tentu segala harus sudah terencana dengan matang apalagi terkait
dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga hal-hal tersebut diikat
dalam bentuk perjanjian, dimana setiap perjanjian harus terlaksana dengan baik
dan kedua belah pihak tidak boleh melakukan cidera janji.
Cidera janji adalah
melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati
(wanprestasi), ketika hal tersebut dilakukan oleh salah satu pihak tentu bisa
berujung pada pemutusan kontrak, cidera janji yang dilakukan oleh Penyedia jasa
dapat terjadi oleh berbagai hal, seperti
tidak menyelesaikan tugas, tidak memenuhi mutu, tidak memenuhi kuantitas dan
tidak menyerahkan hasil pekerjaan
Dalam hal cidera janji
Penyedia Jasa yang tidak dapat
menyelesaikan tugas, dimana pekerjaan tidak selesai pada batas waktu yang
tersedia sampai pada batas akhir tahun anggaran, tentu akan menjadi dilema bagi
para pelaku pengadaan barang/jasa terutama bagi pemilik proyek (Pengguna
Anggaran), sebab proyek yang dikerjakan tentu memiliki tujuan mengapa proyek
tersebut dibangun, apalagi bangunan yang dibuat tersebut menyangkut prasarana
bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitas.
Ketika pekrjaan yang
dilaksanakan tidak bisa selesai pada akhir tahun, apalagi kontrak yang dipakai
kontrak tahun tunggal, tentu akan mejadikan 2 (dua) pilihan yang sulit bagi
pemilik proyek, karena disatu sisi tentu harus memikirkan manfaat dan disisi
lain harus difikirkan akibat yang akan timbul bagi direksinya, dalam kondisi
ini tentu direksi tidak akan mau mengambil resiko yang bisa bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, apalagi pekerjaan sampai melebihi tahun anggaran.
Berbagai faktor
penyebab yang bisa menyebabkan penyelesaiann terlambatnya pekerjaan lapangan
antara lain :
1.
Perhitungan yang kurang cermat dalam
pembuatan Harga Perkiraan Sendiri.
Harga
perkiraan sendiri (HPS0 dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim
pendukungnya atau oleh siapun yang akan berkontrak, pembuatan HPS dilakukan
sebelum dilaksanakannya Proses lelang, tunjuan dari HPS adalah sebagai dasar
Penyedia dalam melakukan penawaran terhadap lelang yang diikuti, HPS dibuat
terhadap seluruh paket pekerjaan.
Ketika
PPK membuat HPS, maka saat itulah PPK harus mencermati ketersediaan waktu
pelaksanaan pekerjaan, item demi item pekerjaan harus dihitung waktunya
sedemikian rupa, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan terhadap seluruh item
benar-benar dapat terhitung dengan baik, ketika waktu yang diperlukan sudah
didapat dengan menuangkan kedalam rencana waktu (time schedule), maka pada saat itulah PPK menentukan waktu
pelaksanaan yang diperlukan.
Lama
proses lelang juga harus menjadi perhitungan PPK, dimana termasuk
memperhitungkan waktu jika terjadinya lelang berulang, prediksi waktu yang
dibutuhkan tersebut menjadi dasar bagi PPK dalam menentukan waktu pelaksanaan
kontrak, waktu pelaksanaan kontrak tahun tunggal waktunya tentu harus dibatasi
sampai 31 desember, mengapa sampai tanggal tersebut, karena untuk waktu
pelaksanan yang dapat melampaui tahun anggaran sudah ada solusinya yaitu dengan
kontrak tahun tahun jamak.
Bagaimana
jika paket pekerjaan yang akan dilelangkan waktu pelaksanaan yang sudah
dihitung sampai tahun berikutnya?. Ketika dijumpai hal seperti ini PPK
menyampaikan kepada pimpinannya, bahwa pekerjaan tersebut harus dikurangi
volume pekerjaannya yang secara otomatis akan mengurangi nilai HPS, ketika
nilai HPS berkurang tentu bangunan yang akan dikerjakan tidak tuntas dan tidak
fungsional.
Ketika
bangunan tidak tuntas dan tidak fungsional, tentu pekerjaan tersebut harus
dilanjutkan dengan tahun berikutnya yaitu pekekerjaan tahap II, dalam kondisi
seperti itu PPK harus cermat dalam mentukan item pekerjaan tahap I, sehingga
untuk paket pekerjaan tahap II tahun berikutnya benar-benar pekerjaan lanjutan
yang tidak menggu kepekerjaan tahap I, setiap pekerjaan konstruksi tentu ada
yang bisa dilakukan secara bertahap.
Jika
pekerjaan tidak bisa dilakukan secara bertahap, karena masing-masing item yang
saling berkaitan satu sama lainnya, maka
tidak ada salahnya PPK memilih tahun Jamak, hal tersebut adalah untuk
terlaksananya pekerjaan yang tepat mutu, waktu dan biaya, sehingga pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan dapat mengurangi persoalan pasca selesainya waktu
pelaksanaan kontrak.
Sebagai PPK dituntut untuk benar-benar menghitung waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
persoalan diakhir tahun anggaran terhadap kontrak tahun tunggal tidak membuat
pelaku khususnya PPK bersama tim
Pendukung tidak terjebak pada persoalan boleh atau tidaknya pekerjaan
dilanjuttkan melebihi tahun anggaran yang saat ini mungkin masih berbedanya
persepsi para pelaku Pengadaan Barang/Jasa.
2. Sulitnya mendapatkan material
Untuk
pekerjaaan tertentu terutama pekerjaan yang menyangkut dengan material yang
didatangkan dari daerah lain, dalam pelaksanaan mobilisasinya terkadang tidak
mudah untuk sampai ke lokasi pekerjaan, kendala-kendala non teknis seperti ini
sewaktu waktu bisa dijumpai oleh pelaksanaan pekerjaan, jauhnya jarak material,
komplitnya jenis angkutan, kurang bagusnya akses menuju lokasi dan lain-lain dapat
memicu terlambatnya pekerjaan.
Terkait
dengan kondisi ini PPK harus benar-benar memastikan kelancaran bagi akses
mobilitas material, jika diperlukan PPK melaksanakan survey baik terhadap akses
yang akan dilalui maupun tempat dimana lokasi material itu berada, hal ini
sangat penting bagi PPK karena saat pelaksanaan terjadi persoalan terkait, PPK
akan dimudahkan dalam mengambil keputusan.
3. Pengaruh alam dilingkungan lokasi proyek
Pengaruh
alam bisa menyebabkan terlambatnya waktu pelaksanaan kontrak, karena untuk
kegiatan-kegiatan tertentu terutama pada pekerjaan yang berdekatan dengan
aliran sungai yang dipenagruhi oleh banjir, biasanya akibat curah hujan yang
tinggi mengakibatkan bisa terjadinya banjir pada lokasi dimana pekerjaan
dilaksanakan, apalagi periode musim terutama musim hujan pada daerah-daerah
terstentu saat ini sangat sulit untuk ditebak.
Oleh
sebab itu ada baiknya kita mengetahui curah hujan pada tahun sebelumnya, dengan
memintah data curah hujan kepada instransi atau badan terkait, data curah hujan
tersebut dapat kita jadikan bahan refrensi untuk menjadwalkan waktu
pelaksanaan, perkiraan-perkiraan tersebut sangat penting dalam membuat
penjadwalan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sehingga dalam perhitungan waktu
pelaksanaan kontrak sudah kita masukkan dalam faktor keamanan jumlah waktu
pelaksanaan.
4. Penyedia jasa menangani beberapa paket
pekerjaan
Dalam
pelaksanaan pekerjaan bisa saja terjadi hal demikian, karena kemampuan paket 1
badan usaha bisa melebihi atau beberapa paket pekerjaan dalam 1 (satu) tahun
anggaran, ketika badan usaha mendapatkan beberapa paket pekerjaan tentu
penyedia jasa tersebut didukung oleh peralatan, personil dan bahkan modal yang
cukup, karena dalam pelaksanaan kontrak Penyedia jasa di tuntut untuk bekerja
dulu baru dibayar.
Jika
dalam pelaksanaan pekerjaan terkait peralatan,
personil dan modal kerja tidak di manej dengan baik, ketika penyedia jasa
mendapatkan beberapa paket pekerjaan tentu hal tersebut harus menjadi perhatian
utama, agar tidak munculnya persoalan non teknis yang seawaktu-waktu bisa
mengganggu pencapaian progress fisik lapangan yang sudah direncanakan sejak
awal.
Faktor-faktor yang bisa menjadi penyebab terlambatnya
pekerjaan lapangan, perlu disiasati
sejak awal oleh Penyedia jasa, Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan direksi
lainnya termasuk konsultan pengawas, ketika
terjadi persoalan yang akan menghambat pekerjaan lapangan tim pelaksana secara
bersama-sama, sesegera mungkin mencari solusi atas persoalan tersebut, sebab
kalau tidak segera terselesaikan akan memberi efek yang berantai yang pada
akhirnya berpengaruh pada item pekerjaan berikutnya.
Ketika salah satu item
pekerjaan terdapat kehilangan waktu atau pekerjaan masing-masing item melebihi
waktu yang tersedia, maka bisa berpanguruh besar terhadap keberlangsungan
kegiatan yang dilaksanakan, waktu pelaksanaan yang terus berjalan tentu setiap
item pekerjaan perlu dilakukan evaluasi, jangan sampai item masing-masing
pekerjaan melebihi waktu rencana yang telah dibuat, sebisa mungkin siap lebih
awal dari waktu yang tersedia.
Manfaat
Besar Dalam Penambahan Waktu Melebihi Tahun Anggaran
Selesainya pekerjaan
lapangan dengan baik merupakan salah satu harapan bagi semua pihak, karena
pekerjaan yang dilaksanakan merupakan tuntutan dalam rangka melayani masyarakat
akan ketersediaan prasarana umum, diamana prasarana umum tersebut merupakan
salah satu untuk menperlancar aktifitas masyaraka,t yang pada akhirnya
merupakan penunjang penting dalam peningkatan berbagai bidang kehidupan ekonomi,
pendidikan, sosial, budaya dam lain-lain.
Prasarana yang dibangun
untuk kepentingan masyarakat umum, jenis prasarana tersebut tentu mempunyai
fungsi masing-masing, yang keberadaannya sangat diharapkan dan dapat member
manfaat manfaat bagi kemajuan negeri ini, infrastruktur untuk kepentingan umum
yang sangat berpengaruh tersebut adalah terkait bidang jasa konstruksi dan
merupakan fasilitas umum seperti jalan, jembatan gedung-gedung pelayanan,
drainase, irigasi dan bangunan sipil lainnya.
Jika dalam pelaksanaan
pekerjaaannya mengalami kendala terutama akan ketersediaan waktu, seperti
pekerjaan dilaksanakan dengan kontrak tahun tunggal, ketika pekerjaan berada
pada tahun tunggal tentu ada batas rentang waktu pelaksanaan kontrak tersebut
yaitu sampai 31 desember, bagaima jika pekerjaan tersebut tidak selesai sampai
31 desember? Tentu hal inilah akan menjadi dilema oleh pemelik pekerjaan
terutama yang berkontrak.
Mengapa demikian?
Pekerjaan yang tidak selesai dilaksanakan akan menciptakan timbulnya persoalan
baru kalau tidak termenajemen dengan baik, terutama bagi penanggung jawab
proyek tersebut, putus kontrak dan dilanjut pelaksanaan pekerjaan ketahun
berikutnya, kedua keputusan tersebut bagi para pelaku terutama PPK mungkin sama
beratnya, karena kedua hal tersebut akan dimengalami persoalan masing-masing
yang sama rumitnya.
Jika Putus kontrak yang dilakukan oleh PPK,
tentu akan merugikan baik masyarakat maupun penyedia dia jasa tersebut, sebab
penyedia jasa bersangkutan tentu akan dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga
tidak akan bisa mengikuti lelang selama 2 (dua) tahun atau harus vakum dulu
untuk menggeluti usaha pada pekerjaanya, karena itulah sanksi yang harus mereka
terima terhadap kelalaian yang telah dilakukannya.
Azas manfaat biasanya
selalu jadi pertimbangan untuk melanjutkan pekerjaan tahun berikutnya, dengan
memberikan kesempatan berjangka, sehingga atas dasar itulah sebagian
memberlakukan pemberian kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut pada
tahun berikutnya, pada Perppres no 54 tahun 2010 tentantang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah terkait pemberian waktu melebihi tahun anggaran tidak diatur
Namun pada Perpres 16
tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait pekerjaaan melebihi
tahun anggaran sudah dibolehkan, namun penjelasan terhadap regulasi tersebut
belum cukup jelas, karena belum adanya penjelasan-penjelasan lebih rinci untuk
dapat dijadikan pedoman dan tertu perlu diuji lagi dengan aturan
perundang-undangan yang ada diatasnya, terutama terkait tahun tunggal dan jamak
pada Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan jasa konstruksi dan tahun
anggaran 1 januari – 31 desember pada Undang-undang perbendaharaan Negara.
Tahun tunggal dan tahun
jamak merupakan pilihan dalam kontrak yang telah diatur oleh Peraturan
Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi dan
tahun anggaran yang meliputi 1 januari – 31 desember merupakan amanat
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, kedua aturan
terkai tentu sebagai isyarat kepada aturan dibawahnya, karena bahasa
undang-undang dan peraturan pemerintah diatas sudah cocok dan sesuai yaitu tahun
tunggal merupakan pelaksanaan pekerjaan selama 1 tahun anggaran yaitu 1 januari
s/d 31 desember.
Azas manfaat dalam
pekerjaan penyediaan prasarana atau infrastruktur perlu sekali dan harus
dijadikan yang terdepan oleh para penyelenggara, namun ketika hal tersebut
menjadi yang paling utama dan penting, tentu dalam pelaksanaannya harus
benar-benar memberikan kenyamanan bagi semua pihak, sehingga setiap keputusan
yang diambil harus melihat kanan, kiri, atas dan bawah, ruang dan peluang tidak
tercipta sedikitpun untuk celah timbulnya persoalan bagi para penyelenggara.
Putus kontrak ataupun
penambahan waktu dengan denda ke tahun berikutnya dalam penyelesaian pelaksnaan
pekerjaan, tentu akan memunculkan
persoalan berbeda pada masing-masing keputusannya, tentu ada pula resiko
masing-masing bagi para pelakunya, putus kontrak akan membuat penyedia jasa
akan mengalami kerugian yang lebih besar karena harus membayar denda, kemudian
ditambah lagi masuk dalam daftar hitam nasional dan sebaliknya jika tidak dilakukan
putus kontrak akan membuat pengguna jasa disibukkan oleh berbagai pihak yang
akan mempertanyakan sejauh mana para pelaku dalam mentaati peraturan perundang-undangan.
Persoalan
Yang Bisa Timbul Bagi Direksi Jika Melebihi Tahun Anggaran
Bagi para pelaku
pengadaan barang/jasa terutama PPK penambahan waktu pekerjaan melebihi tahun
anggaran, untuk kontrak tahun tunggal merupakan suatu hal yang berat jika hal
tesebut benar-benar dilaksanakan atas nama kebijakkan, bukankah suatu kebijakan
harus didasari dari perundang-undangan? menurut kami keputusan yang dibuat
tanpa mematuhi perundang-undangan merupakan suatu keputusan yang tidak bijak.
Kebijakkan yang diambil
seharusnya melihat pada berbagai aspek penting, yang sewaktu-waktu bisa saja
timbul apalagi membayahakan para pelakuknya,
terutama kebijakkan yang tanpa disadari bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, yang pada akhirnya para pelaku bisa berurusan dengan aparat
hukum, jadi aspek yang menjadi pertimbangan tersebut tentu azas manfaat, sistem
penganggaran, aspek pemanfaatkan waktu yang sudah dijalankan dan aspek
peraturan perundang-undangan.
Ketika pekerjaan tidak
selesai pada akhir tahun anggaran, sedangkan kontrak yang dipakai kontrak tahun
tunggal, maka PPK harus berani dalam bersikap dan membicarakan dengan pimpinan,
bahwa selaku PPK atau penandatangan kontrak tidak boleh mengambil sikap
sendiri, namum sampaikanlah bahwa sikap yang diambil adalah berdasarkan
peraturan perundangan-undangan dan ambillah kebijakkan terbaik, sehingga dapat
memberikan kenyamanan bagi semua pihak.
Pelaksanaan pekerjaan
tahun tunggal yang belum selesai dilanjutkan pada tahun berikutnya dengan
menerapkan denda, memang pada Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dibolehkan, namun syarat-syarat dibolehkan
tersebut belum belum begitu kuat untuk kita pedomani, karena sistem
penganggarannyapun belum diatur dengan jelas, apakah dianggaran pada perubahan
atau murni, untuk murni tahun berikutnya biasanya sulit, karena kesempatan
waktu tentu harus dilaksanakan sampai 31 desember, sedangkan pembahasan
anggaran rata-rata sebelum akhir desember sudah selesai, apalagi pengesahan
anggaran yang sudah selesai pada bulan november.
Masih terkait anggaran,
dimana persetujuan dari tim anggaran harus benar-benar jelas, bahwa harus ada kepastian dianggarkan pada
tahun berikutnya dan harus jelas hitam diatas putihnya, artinya PPK sebelum
memberikan kesempatan waktu melebihi tahun anggaran, tentu harus memegang
bukti-bukti tertulis baik dari tim anggaran eksekutif, maupun dari tim anggaran
legislatif, ketika hal ini tidak dimiliki oleh PPK, maka tidak ada jaminan bagi
PPK bahwa kegiatan tersebut akan terbayar tepat waktu.
Ketika anggaran belum
ada kepastian, maka pekerjaan yang dilanjutkan tersebut bisa menciptakan
persoalan terutama bagi PPK atau siapapun yang berkontrak, karena apabila
pekerjaan sudah selesai, sudah pasti penyedia jasa akan meminta tagihan
pembayaran terhadap sisa pekerjaan, jangankan tidak membayar terlambat membayar
saja ada konsekwensi bagi pengguna jasa, oleh sebab itu pastikan benar-benar
kondisi tersebut dapat member kenyamanan bagi semua pihak.
Selain masalah anggaran
yang bisa menimbulkan persoalan bagi PPK (Pengguna Jasa), ketika kontrak tahun
tunggal dilakukan penembahan waktu melebihi tahun anggaran, terkait dengan
unsur pelaksana khususnya pengguna jasa, terkadang dan bahkan menjadi kebiasaan
bagi daerah dalam melakukan mutasi jabatan dilakukan pada awal-awal tahun, jika
hal itu terjadi pada pengelola kegiatan bersangkutan, tentu hal tesebut akan
memerlukan administrasi tambahan yaitu addendum kontrak, sedangkan kegiatan
dalam proses tambahan waktu dengan denda, yang seharusnya diselesaikan dulu oleh pejabat
sebelumnya.
Muncul pertanyaannya
terkait pergantiaan PPK diawal tahun, kira-kira mungkinkah dibuat addendum
kontrak untuk penggantiaan PPK pada saat waktu denda? jawabannya kami serahkan kepada pembaca yang
budiman, terkait hal pergantiannya PPK atau unsur lain selama masa pemberian kesempatan
waktu dengan denda melebihi tahun anggaran, sepertinya bagi para pelaku
khususnya pengguna jasa akan banyak mengalami persoalan mendalam yang jika
tidak di manej dengan baik bisa berujung pada ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Pekerjaan tahun tunggal
yang dilaksanakan sampai melebihi tahun anggaran bagi Pengguna Jasa khususnya
pelaku (PPK/KPA/PA), berbagai kemungkinan bisa saja timbul bagi pelaku seperti
kondisi di atas, karena memberikan waktu dengan denda melebihi tahun anggaran
harus betul-betul teradministrasi dengan baik, terutama apa alasan pemberian
waktu tersebut, karena kelalaian atau karena hal lain, sehingga harus
benar-benar diperhatikan perkembangan progress fisiknya dari bulan ke bulan.
Hal lain yang perlu
diperhatikan oleh PPK/KPA/PA siapapun yang berkontrak yaitu terkait dengan item
pekerjaan, apakah pekerjaan dalam kontrak waktu pelaksanaan yang direncanakan
cukup untuk melaksanakan pekerjaan, jika kurang sebaiknya dikurangi anggarannya
dan dijadikan bertahap, sebelum lelang harus ditinjau ketersediaan waktunya,
sehingga diakhir masa pelaksanaan tidak membuka peluang bahwa pekerjaan
tersebut melebihi tahun anggaran.
Kepada para
penandatangan kontrak rajin-rajinlah melakukan tinjauan terhadap item pekerjaan
sebelum lelang, karena sebagai manejer tertinggi dalam pelaksanaan kegiatan
keputusan ada dipundak kalian, banyakpun tim pendukung yang kalian miliki mereka
hanya membantu kalian dalam pengambilan keputusan dan atasan yang selalu
bersama kalian hanya dapat sebagai penasehat dan pemberi masukkan dalam
pengambilan keputusan tersebut, tanggung jawab kalian dimata hukum tidak akan
berkurang sedikitpun sungguhpun ramai.
Jadi persolan yang
sewaktu-waktu bisa saja timbul ketika kita memeberikan waktu dengan denda
melebihi tahun anggaran, sebagai gambaran adalah beberapa hal diatas dapat sebagai
pemicu disamping banyaknya persoalan-persoalan yang akan menjadikan PPP/KPA/PA
harus bekerja dan berfikir exstra keras, karena tim audit akan mengarah pada
hal tersebut, belum lagi para pemerhati pembangunan yang terkadang selalu
mempertanyakan apa yang telah kita buat dan lakukan.
Singkronkan
Peraturan Perundang-undangan
Dalam pengambilan
keputusan selaku pelaku penting dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah
khususnya penandatangan kontrak harus rajin dalam membaca dan mencari
referensi, terutama referensi terkait pekerjaan yang ditangani, peraturan
perundang-undangan akan menjadi hal penting bagi penandatangan kontrak untuk
mengambil keputusan tersebut, karena peraturan perundang-undangan akan memiliki
hubungan terkait dengan apa yang kita lakukan.
Terkait dengan
pekerjaan yang tidak selesai selama waktu kontrak dan jika ingin memberikan hak
penyedia jasa, memberikan waktu untuk penyelesaian pekerjaan melebihi tahun
anggaran yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, terutama yang membidangi jasa konstruksi
sekurang-kurangnya ada 2 (dua) aturan diatas Peraturan Presiden yang perlu menjadi
pertimbangan dan perlu disingkronkan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun
2000 dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004.
Peraturan pemerintah
nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan turunan
dari Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dimana
Undang-undang tersebut saat ini telah diganti dengan Undang-undang nomor 2
tahun 2017, sedangkan turunan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi saat tulisan ini dibuat Peraturan Pemerintahnya belum keluar, namun
dalam pelaksanaannya tentu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah sebelumnya.
Dalam Peraturan
Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada
pasal 20 ayat 3 huruf b dimana jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
terdiri dari tahun tunggal atau tahun jamak, dari hal tersebut tentu perlu
dijadikan sebagai acuan dalam pengadaan barang jasa, artinya setiap kontrak ada
pembatasan waktu dalam pelaksanaannya, jika kegiataan yang dilaksanakan tahun
tunggal tentu akan berakhir pada 31 desember, karena kita menggunakan satu tahun
anggaran dalam pelaksanaan kegiatannya.
Jika pekerjaan yang
kita laksanakan melebihi tahun anggaran, baik pada kondisi tambahan dengan
denda ataupun pada kondisi waktu pelaksanaan dalam kontrak yang memang sejak
awal melebihi tahun anggaran, maka pekerjaan melebihi tahun anggaran tersebut
menurut hemat kami sudah masuk pekerjaan dengan sistem kontrak tahun jamak,
walaupun secara admistrasi kondisi tersebut tidak terpenuhi namun terkait waktu
jelas sudah bisa digolongkan pada pekerjaan tahun jamak.
Begitupun dalam Undang-undang
nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ada juga pasal yang harus disingkronkan dengan peraturan Presiden
nomor 16 tahun 2018, dimana pada Undang-undang Perbendaharaan Negara yang perlu
dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan ketentuan melebihi tahun anggaran
dimaksud, pada pasal 11 yang menyatakan
tahun anggaran meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 desember.
Dari Undang-undang
tersebut sangat jelas bahwa adanya pembatasan waktu pekerjaan untuk kontrak
tahun tunggal, sehingga apa yang diamanatkan oleh Peratutran Presiden terkait
pemberian waktu pekerjaan melebihi tahun anggaran tentu akan menjadi perdebatan
bagi para pelaku Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, kondisi tersebut jika kita
jalankan amanat Peraturan Presiden terkait hal berkenaan tentu akan menjadi
persoalan, jika tim audit dan aparat hukum menguji dengan peraturan yang ada
diatasnya, baik Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang terkait.
Kedua peraturan
perundangan-undangan terkait kontrak tahun tunggal dan jamak, maupun tahun
anggaran, yang ada pada Peraturan Pemerintah dan Undang-undang secara hirarkhi
sudah jelas berada diatas peraturan presiden yang menyatakan hal tersebut,
sehingga peraturan lebih rendah akan dengan mudah diuji oleh peraturan yang ada
diatasnya, dalam implementasinya tentu yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.
Jadi kedua aturan
tersebut kalau kita cermati dengan baik, maka akan memberikan keraguan bagi
penanda tangan kontrak untuk melaksanakan pemberian kesempatan kepada Penyedia
Jasa dalam melebihi tahun anggaran, sebab hal tersebut jelas-jelas sudah terang
benderang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-undang.
Kepada para penandatangan
kontrak (PPK/KPA/PA) atau Penyedia jasa, dalam meminimalisir hal-hal yang
berujung pada terjadinya kondisi putus
kontrak, sebaiknya lakukan hal-hal
sebagai berikut :
1. PPK/KPA/PA Sebelum lelang saat pembuatan
HPS/OE pastikan betul-betul item pekerjaan bisa terselesaikan dalam kontrak
tahun tunggal, gunakan hak peninjauan kembali terhadap RUP jika berdasarkan time schedule akan melebihi tahun
anggaran.
2 PPK/KPA/PA lakukan rapat awal (PCM) sebelum
pelaksanaan pekerjaan, pastikan peratan material dan personil betul-betul dalam
kondisi siap.
3. PPK/KPA/PA biasakan mengevaluasi
perkembangan pekerjaan dilapangan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
sebulan.
4. Penyedia Jasa jika ikut lelang, ketahui
dan pahamilah lokasi yang anda minati sebelum melakukan penawaran, kapan perlu
sebelum menawar survey lokasi yang diminati tersebut.
5. Penyedia Jasa jika ikut lelang, survey
harga bahan/material yang akan digunakan sebelum melakukan penawaran.
6.
Komunikasikan setiap persoalan penting
dalam pelaksanaan pekerjaan
7.
Fokus pada perjanjian yang telah
dilakukan
8.
Rajin-rajinlah membaca peraturan
perundang-undangan
Mohon maaf jika ada
hal yang kurang berkenan dalam penulisan artikel ini, saran dan masukkan
terhadap kekurangannya selalu ditunggu oleh penulis.
Nafriandi